Pertanyaan
- Jika masbuk datang ketika imam sudah duduk tahiyat akhir, sedangkan kita baru memulai rakaat pertama, bagaimana gerakan shalatnya?
Jawaban
-
Ikuti dahulu keadaan imam apa adanya. HPT merumuskan: "Apabila kamu mendatangi shalat Jama'ah dan mendapati Imam sudah mulai melakukan shalat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan Imam. Dan jangan kamu hitung raka'atnya kecuali jika kamu sempat melakukan ruku' bersama-sama dengan Imam. Kemudian sempurnakanlah shalatmu sesudah Imam bersalam." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (Muktamar Muhammadiyah ke-33, Palembang 1956).
-
Karena imam sedang duduk tahiyat, Anda bertakbiratul ihram lalu duduk dan membaca tasyahud mengikuti imam. Tanya Jawab Agama menjawab kasus persis ini: "Maka pada waktu imam membaca tasyahud akhir, makmum (masbuq) juga membaca tasyahud, dan menurut Jumhur bukan Tasyahud Akhir, sebab bagi masbuq sebelum salam baru membaca Tasyahud Akhir." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (bagian "Bacaan Masbuq Saat Tahiyat Akhir").
-
Duduk bersama imam itu tidak dihitung sebagai rakaat pertama Anda, sebab Anda tidak sempat rukuk bersama imam. Setelah imam salam, barulah Anda berdiri menyempurnakan seluruh rakaat yang tertinggal, dikerjakan sendiri-sendiri. Prinsipnya: "Apa yang didapati masbuq beserta imam, itulah yang dipandang permulaan salat baginya, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam itulah akhir salat baginya." — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru; ditegaskan ulang pada Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri dan Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru.
-
Anda tidak perlu mengangkat imam baru dari sesama masbuk untuk menyempurnakan kekurangan rakaat. Ketiga fatwa di atas (1998, 2014, 2015) menyatakan Tim Fatwa belum menemukan dasar hukumnya, dan berpendapat tidak perlunya mengangkat imam baru, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuk.
-
Soal doa iftitah saat berdiri menyempurnakan rakaat: masbuk "tidak keliru jika tidak membaca doa iftitah, sebab disamping hukumnya sunah juga dikhawatirkan kalau membaca doa iftitah akan kehabisan waktu untuk membaca yang wajib dalam setiap salat yaitu al-Fatihah" — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib. Al-Fatihah tetap dibaca sedapatnya; Fatwa 01/2014 menuntunkan membacanya "dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri" bila masih mendapati imam belum rukuk — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk.
Dalil
-
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ
"Apabila salah seorang di antaramu mendatangi salat (jama'ah) pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam." [HR. at-Tirmidzi, dari Ali bin Abi Thalib dan Mu'adz bin Jabal] — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk -
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
"Barangsiapa menjumpai ruku dari salat sebelum imam berdiri tegak dari ruku'nya, maka berarti dia telah mendapat rakaat sempurna." [HR. ad-Daruqutni; senada riwayat al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib -
إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَاْلوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوْا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا
"Apabila kamu sekalian mendengar iqamah maka pergilah kamu ke tempat salat dengan tenang dan wajar. Janganlah kamu berangkat tergopoh-gopoh. Salatlah kamu bersama imam sebanyak yang kamu sempat mengerjakannya dan sempurnakanlah sendiri kekurangannya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru
Catatan
-
Posisi ini konsisten sejak HPT hasil Muktamar 1956 sampai fatwa-fatwa 1998, 2014, dan 2015: ikuti gerakan imam, rakaat hanya dihitung bila sempat rukuk bersamanya, lalu sempurnakan sesudah imam salam secara sendiri-sendiri. Fatwa 20/2013 menegaskan bahwa mengikuti imam dalam gerakan itu wajib dan mendahuluinya terlarang — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam.
-
Untuk shalat Jum'at berlaku ketentuan tersendiri: bila masbuk hanya menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk, ia belum mendapatkan Jum'at dua rakaat sehingga melanjutkan dengan shalat Zuhur — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (Fatwa 2024, disidangkan 7 Zulhijah 1445 H/14 Juni 2024).
-
Naskah-naskah yang saya baca tidak merinci bacaan atau ucapan salam masbuk pada tahiyat yang diikuti bersama imam di luar keterangan di atas. Saya belum menemukan rinciannya dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri, dan tidak menambahkannya dari luar khazanah.
Kesimpulan
- Takbiratul ihram, lalu duduk dan membaca tasyahud mengikuti imam; itu bukan rakaat Anda karena tidak sempat rukuk bersama imam. Sesudah imam salam, berdirilah menyempurnakan seluruh rakaat yang tertinggal secara sendiri-sendiri, tanpa mengangkat imam baru.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (Muktamar ke-33, Palembang 1956)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
- Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru · Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib
- Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam · Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk · Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri · Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.