ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan pantun tentang Qaidah Ushul.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:45 WIB
Buatkan pantun tentang Qaidah Ushul.

Pertanyaan yang bagus, sayangnya di luar jangkauan saya. 🙂 Saya hanya bisa menjawab dari arsip Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin ditelusuri dari sana, saya siap.

Hari ini, jam 15:45 WIB
mandi junub

Pertanyaan

  • Bagaimana ketentuan dan tata cara mandi junub menurut putusan dan fatwa Tarjih?

Jawaban

  • Mandi junub (mandi wajib karena hadats besar) hukumnya wajib. Naskah Tanya Jawab Agama menegaskan kewajibannya berdasar QS al-Ma'idah (5) ayat 6, dan merinci tata caranya mengikuti hadis Aisyah ra.: Nabi saw. memulai dengan membasuh kedua tangannya, menuangkan air ke bagian kanan lalu kiri, mencuci kemaluannya, lalu wudhu seperti wudhu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya di pangkal rambut, menyiram kepala tiga kali tuangan, meratakan air ke seluruh badan, lalu membasuh kedua kakinya (HR Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib; Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar.
  • Bagi perempuan: "Cara mandi junub pada prinsipnya sama dengan mandi wajib lainnya, seperti mandi setelah menstruasi." Yang utama ialah melepas ikatan rambut atau sanggul, berdasar sabda Nabi kepada Aisyah: "Lepaskanlah rambutmu dan mandilah" (HR Ibnu Majah dengan isnad yang sahih). Namun bila ada kesulitan, "maka boleh atau dianggap cukup dengan menyiram rambut kepala tiga kali, kemudian meratakan air ke seluruh badan," berdasar hadis Ummu Salamah (HR al-Jamaah kecuali Bukhari) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.
  • Soal wudhu sesudah mandi: Nabi saw. "tidak lagi mengambil air sembunyang sesudah mandi janabat" (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dari Aisyah). Naskah menjelaskan sebabnya: "Pada waktu Nabi mandi menyentuh kemaluan sebelum wudlu sehingga setelah selesai mandi tidak perlu lagi wudlu" — sebab wudhu itu beliau lakukan di tengah mandi — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib.
  • Naskah Tanya Jawab Agama 4 menyimpulkan hal ini sebagai dua kecenderungan: pertama, tidak perlu wudhu lagi; kedua, tidak perlu wudhu apabila dalam mandi wajib itu sudah berwudhu, dan jika belum berwudhu maka harus berwudhu. Ditegaskan pula bahwa mandi wajib dan wudhu adalah dua sistem bersuci yang berbeda: "seseorang yang mandi wajib untuk mensucikan hadats besar, mandi wajib tersebut tidak otomatis mensucikan hadats kecil" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar.
  • Bila terhalang mandi karena sakit, berlaku keringanan tayamum sebagai pengganti mandi wajib. Fatwa Tarjih tahun 2015 menegaskan: bila pasien kemudian sembuh dan diperbolehkan mandi, "pasien tersebut tidak perlu untuk mandi junub. Hal ini karena tayamum yang dilakukannya sudah menggantikan mandi wajib sebagai rukhsah," hanya saja "sebaiknya pasien tersebut tetap mandi, tetapi bukan sebagai pengganti mandi wajibnya" — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi.

Dalil

  • QS al-Ma'idah (5) ayat 6 — sebagaimana dikutip lengkap dengan teks Arabnya dalam fatwa 2015:

    وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا... مَا يُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ

    "Dan apabila kamu junub maka bersucilah... Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu." — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi

Catatan

  • Naskah-naskah Tanya Jawab Agama jilid 1–4 pada arsip ini tidak mencantumkan tahun penetapannya; dua naskah yang bertahun adalah Fatwa Tarjih 2015 tentang tayamum pengganti mandi wajib. Teks Arab hadis-hadis dalam salinan Tanya Jawab Agama tampil tidak utuh, sehingga hadis dikutip dalam terjemahan sebagaimana tercantum di naskah. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Mandi junub wajib dan tata caranya mengikuti tuntunan Nabi — di dalamnya termasuk wudhu, sehingga sesudahnya tidak perlu wudhu lagi; perempuan yang bersanggul utama melepas ikatannya, dan bila keberatan cukup menyiram kepala tiga kali. Bila mandi terhalang sakit, tayamum menggantikan mandi wajib dan tidak perlu diulang dengan mandi junub setelah sembuh.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.