Pertanyaan
- Apakah menolak/mengalah menjadi imam karena merasa bacaan (makhārijul ḥurūf)-nya belum bagus termasuk "mengalah dalam urusan ibadah" yang makruh?
Jawaban
-
Dalam arsip Tarjih, tidak saya temukan pembahasan yang memakai kategori "mengalah dalam urusan ibadah yang hukumnya makruh". Yang ada justru pembahasan lain: siapa yang seharusnya menjadi imam, dan kapan meninggalkan amalan yang lebih utama disebut kekalahan dari setan. Dua-duanya perlu dibedakan.
-
Pertama, soal siapa yang berhak jadi imam. Tarjih konsisten sejak Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan 3, fatwa 2003, sampai fatwa 2020 dan 2023: yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan al-Qur'annya. Karena itu, menyerahkan posisi imam kepada yang lebih fasih bukan "mengalah" yang tercela, melainkan justru yang lebih utama:
"Maka apabila ada di antara anggota jama'ah, ada orang yang lebih fasih, boleh saja diserahkan kepadanya untuk menjadi imam shalat… Berdasarkan hadis tersebut, maka menyerahkan kepada orang yang lebih fasih bacaannya adalah lebih afdhal." — Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003
-
Fatwa 2007 juga menyebut realitas ini secara persis: orang yang kapasitas keilmuannya memadai namun kurang fasih membaca al-Qur'an "mempersilahkan orang yang lebih fasih membaca al-Quran untuk menjadi imam" — dan itu dibenarkan, berdasar hadis tentang orang yang paling layak menjadi imam. Fatwa 24 Syathral Masjidil Haram Imam Khatib Beda Orang Satu Liang Dua Jenazah
-
Kedua, soal kaidah "meninggalkan amalan yang lebih utama". Di sinilah letak jawaban atas kata "makruh" yang Anda tanyakan. Fatwa 2014 memberi batas yang tegas:
"Kriteria yang dapat dikatakan bahwa ia dikalahkan oleh setan adalah ketika ia mampu melakukan amalan yang lebih utama, akan tetapi ia tidak mengerjakannya karena malas dan sebagainya… Adapun jika seseorang meninggalkan amalan yang lebih utama karena memang ia kesulitan atau bahkan tidak mampu mengerjakannya, lalu ia mengerjakan amalan lain dengan keutamaan yang lebih rendah akan tetapi mampu ia kerjakan dan tidak memberatkannya, maka ia tidak dikatakan dikalahkan oleh setan." — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
-
Jadi penerapannya pada kasus Anda: bila yang bersangkutan memang belum mampu melafalkan makhārijul ḥurūf dengan benar, lalu ia menyerahkan imam kepada yang lebih fasih, itu masuk kategori kedua — bukan "dikalahkan setan", dan bukan pelanggaran. Yang menjadi catatan: keadaan "belum mampu" itu tidak boleh dibiarkan. Tarjih menuntun agar kemampuan bacaan terus ditingkatkan:
"Berdasarkan Hadis yang menjadi imam hendaknya yang paling baik bacaan Al-Quran-nya. Kalau di tempat itu memang belum ada yang paling baik ya seadanya, sambil terus ditingkatkan kemampuan bacaannya." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan
-
Perlu dibedakan satu situasi lagi: bila di antara yang hadir tidak ada yang lebih fasih, maka mundur hanya karena rasa tidak percaya diri tidak punya dasar untuk dibenarkan — sebab tuntunannya adalah beramal semampunya, dan bacaan yang terbata-bata tetap berpahala. Fatwa 2019 mengutip hadis:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ
"Orang mukmin yang mahir membaca al-Qur'an, maka kedudukannya di akhirat ditemani oleh para malaikat yang mulia. Orang yang membaca al-Qur'an dengan gagap, ia sulit dalam membacanya, maka ia mendapat dua pahala" [HR. Muslim] — Fatwa 23 2019 Hukum Mengadakan Acara Khataman Al Quran
Dalil
-
Hadis Abu Mas'ud al-Anshari, dasar urutan prioritas imam:
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا
"Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur'an, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya" [H.R. Muslim dan Ahmad] — Fatwa 33 2020 Pemilihan Imam Masjid
-
Batas kemampuan sebagai dasar keringanan:
لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [QS. al-Baqarah (2): 286] — Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba
-
Perintah membaca dengan tartil, yakni benar tajwid dan makhrajnya:
أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
"Atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan" [QS. al-Muzzammil (73): 4] — Fatwa 23 2019 Hukum Mengadakan Acara Khataman Al Quran
Catatan
-
Posisi Tarjih atas tema ini tidak berubah, hanya semakin tegas dan berulang dinyatakan lintas tahun: kriteria imam adalah yang paling baik bacaan al-Qur'annya. Tahun 2003 menegaskan menyerahkan imam kepada yang lebih fasih itu lebih afdhal; tahun 2004 menambahkan agar yang lebih fasih justru tampil membimbing jamaah; tahun 2007 membenarkannya dalam praktik imam dan khatib berbeda orang; tahun 2011 menegaskan kembali sambil memperkuat fatwa 2003 dengan alasan usul fikih; tahun 2020 merumuskannya menjadi kriteria baku pemilihan imam masjid; tahun 2023 mengulanginya sebagai syarat-syarat imam. Fatwa 2014 melengkapinya dengan batas antara "mampu tetapi malas" dan "belum mampu".
-
Saya belum menemukan naskah khazanah yang secara khusus membahas rasa tidak percaya diri (minder) sebagai uzur tersendiri dalam urusan memimpin shalat. Yang tersedia adalah kaidah kemampuan dan keutamaan sebagaimana dikutip di atas. Untuk penilaian kasus pribadi, tetap perlu merujuk kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Menyerahkan posisi imam kepada yang lebih fasih bacaannya bukan termasuk "mengalah dalam ibadah" yang tercela; menurut Tarjih itu justru lebih afdhal, karena imam semestinya yang paling baik bacaan al-Qur'annya. Yang perlu dijaga: jangan berhenti pada "belum mampu" — kemampuan makhārijul ḥurūf dan tajwid hendaknya terus ditingkatkan. Dan bila di antara yang hadir tidak ada yang lebih fasih, jangan mundur hanya karena rasa tidak percaya diri, sebab tuntunannya beramal semampunya.
Sumber
- Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003 (2003)
- Fatwa 01 A 2004 Berjamaah Pada Imam Yang Bacaannya Tidak Tartil (2004)
- Fatwa 24 Syathral Masjidil Haram Imam Khatib Beda Orang Satu Liang Dua Jenazah (2007)
- Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam (2011)
- Fatwa 32 2014 Mengerjakan Amalan Biasa Meninggalkan Amalan Utama Dan Hukum Memba (2014)
- Fatwa 23 2019 Hukum Mengadakan Acara Khataman Al Quran (2019)
- Fatwa 33 2020 Pemilihan Imam Masjid (2020)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk (2023)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 3)
Wallahu a'lam bish-shawab.