ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Kenapa tidak boleh nikah beda agama cowok kristen dan cewek…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:42 WIB
Kenapa tidak boleh nikah beda agama cowok kristen dan cewek islam

Pertanyaan

Kenapa wanita Muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki Kristen — apa dasarnya, dan bagaimana posisi Tarjih Muhammadiyah?


Jawaban

  • Dalam kasus yang Anda tanyakan — perempuan Muslim dengan laki-laki Kristen (Nasrani) — Tarjih menyebutnya tidak diperselisihkan: hukumnya haram. Fatwa Tarjih menegaskan, "para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim" Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama. Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menutup pembahasan nikah antar agama dengan satu kalimat: "Mengingat uraian dalam analisis di atas maka pernikahan antar agama hukumnya haram" Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

  • Bedanya dengan kasus sebaliknya: pernikahan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab memang diperselisihkan ulama, dan Tarjih memilih pendapat yang mengharamkan Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama. Tetapi untuk wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim, Fikih Muhammadiyah menyatakan haram berdasarkan QS al-Mumtahanah (60): 10, tanpa menyebut adanya dua pendapat Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

  • Karena itu, Tanya Jawab Agama 8 menyimpulkan bahwa bila pernikahan itu tidak dibenarkan syariat, "maka hubungan suami istri mereka itu dianggap perzinaan yang harus segera dihentikan" Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga.

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 221

    وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

    "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman… Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman…" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

  • QS al-Mumtahanah (60): 10 — ayat yang dijadikan dasar khusus oleh Fikih Muhammadiyah:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ … فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

    "…janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

    Alasan-alasan yang dikemukakan Tarjih:

  • Menjaga tujuan pernikahan. "Tujuan utama dari pernikahan adalah terwujudnya Sakinah dalam keluarga. Untuk itu diperlukan beberapa syarat terutama ialah adanya kafaah fiddin (kesepadanan dalam agama). Maka pernikahan antar agama akan menjadikan kendala terwujudnya Sakinah tersebut" Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

  • Mencegah kerusakan (sadd adz-dzari'ah). Fatwa 2011 menyebut salah satu alasan pen-tarjih-an: "Sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/isteri dan anak-anak yang akan dilahirkan" Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama. Fikih Muhammadiyah mengaitkannya dengan kaidah "Meninggalkan hal-hal yang membawa kerusakan didahulukan dari hal-hal yang membawa kemashlahatan" Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

  • Dampak pada anak dan keturunan. "Adanya perbedaan agama di antara anggota keluarga sering menimbulkan kegoncangan… Tidak sedikit anak yang menjadi korban akibat perbedaan agama orangtuanya. Keyakinan mereka menjadi terombang-ambing" — sehingga "seorang muslim seharusnya menghindari pilihan jodoh yang berbeda agama" Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama.

  • Ahli Kitab zaman sekarang dinilai telah musyrik. Fatwa 2011: "Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani)" Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama. Fikih Muhammadiyah menambahkan catatan Majelis: "Keadaan ahli kitab zaman sekarang tidak berbeda dengan keadaan ahli kitab zaman Rasulullah dalam hal keyakinan Trinitas" [[sources/fikih-muhammadiyah-bagian-t-keluarga].

  • Konsekuensi bagi wali dan orang tua. Tanya Jawab Agama 4: "Kalau lelaki yang dicintai anak perempuan itu non Muslim, maka orang tua yang melarang anaknya perempuan kawin dengan lelaki itu tidaklah keliru. Karena menurut hukum Islam, wanita Muslimah haram melangsungkan perkawinan dengan laki-laki non Muslim" — bahkan melarangnya "wajib menurut hukum Islam" Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan. Tanya Jawab Agama 1 merangkum: "Haram wanita Muslim dinikahi pria non Muslim" Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim.

  • Aspek kenegaraan. Fatwa 2011 juga menyebut UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu" — sehingga "negara kita tidak mewadahi dan tidak mengakui perkawinan beda agama", dan pernikahan semacam itu tidak dapat dicatatkan di KUA Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama.

Perkembangan lintas tahun:

  • Posisi ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama Jilid 1, 3, 4, 7, dan 8, berlanjut ke Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga, Fatwa 13 Tahun 2011, dan Fatwa 16 Tahun 2016 — tidak ada naskah yang membolehkan. Yang berkembang hanyalah penegasan: Fatwa 2011 menyebut bahwa masalah ini "telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur" Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, dan Fatwa 2016 memperluas pembahasannya ke soal kafaah fiddin serta risiko seorang muallaf kembali ke agama lamanya Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama.

Catatan

  • Yang dilarang adalah akadnya. Bila pihak laki-laki benar-benar beriman dan masuk Islam sebelum menikah, larangan itu gugur — naskah menyebut "Orang Muslim baik laki-laki maupun perempuan dilarang menikah dengan non Muslim kecuali mereka telah beriman sebelum menikah" Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama.

  • Untuk kasus konkret yang sudah berjalan atau menyangkut status anak, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat; arsip ini hanya memuat putusan normative, bukan penetapan hukum untuk kasus pribadi.

Kesimpulan

  • Pernikahan perempuan Muslim dengan laki-laki Kristen haram menurut Tarjih Muhammadiyah, berdasar QS al-Baqarah 221 dan QS al-Mumtahanah 10, dengan alasan menjaga kafaah fiddin, mewujudkan keluarga sakinah, menjaga keimanan istri dan anak, serta sadd adz-dzari'ah. Posisi ini tidak berubah sejak Tanya Jawab Agama Jilid 1 sampai Fatwa 2016.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.