Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?
Baik, tapi saya perlu tahu dulu arah pertanyaannya, karena "suami patrikia" belum cukup jelas bagi saya.
Kalau yang Anda maksud salah satu dari ini, saya bisa telusuri arsipnya:
- Hak dan kewajiban suami–istri dalam rumah tangga
- Konsep keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah
- Nusyuz (pembangkangan suami atau istri) dan cara menanganinya
- Kepemimpinan dalam keluarga (qiwamah)
- Kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap istri/anak
Sebutkan saja topik atau pertanyaan lengkapnya, nanti saya carikan putusan dan fatwa Tarjih yang relevan beserta tautan halaman sumbernya.
Pertanyaan
- Apa yang dimaksud nusyuz, bagaimana bentuknya dari pihak istri maupun suami, dan apa akibat hukumnya menurut Tarjih?
Jawaban
- Nusyuz (meninggalkan kewajiban dalam ikatan suami-istri) dibahas arsip Tarjih bukan sebagai satu putusan tunggal, melainkan tersebar dalam beberapa naskah lintas tahun. Berikut perkembangannya secara kronologis.
1. Fatwa 10/2010 — definisi dan dua arah nusyuz. Fatwa ini menempatkan nusyuz sebagai perbuatan yang setara dengan perselingkuhan:
"Perbuatan selingkuh dapat pula disejajarkan dengan perbuatan nusyuz, yaitu perbuatan meninggalkan kewajiban suami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, sedangkan nusyuz dari pihak suami misalnya dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya."
Setelah itu naskah mengutip QS an-Nisa' (4): 34 dan 128 — Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan (2010).
2. Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab III — kewajiban kedua pihak. Sisi istri dirumuskan: "Mentaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan"; "Menghormati suami serta bersikap baik dan santun kepada suami". Sisi suami dirumuskan sebagai mu'āsyarah bil-ma'rūf (pergaulan yang baik), dengan salah satu butirnya: "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba.
3. Fatwa 08/2017 — akibat hukum nusyuz pada nafkah. Naskah mengutip ketentuan Pasal 80 KHI dan menegaskan: "Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz." Namun pada bagian lain ditegaskan pula bahwa kewajiban nafkah tidak boleh dilepas: "Suami tidak boleh berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya" — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017).
4. Tanya Jawab Agama 2024 — nusyuz sebagai penyebab yang harus dibedakan. Naskah ini mempertanyakan lebih dulu sebabnya: "Apakah yang dimaksud dengan ketiadaan cinta seorang istri kepada suami itu disebabkan karena nusyuz seperti selingkuh, ataukah sebab ketiadaan cinta… disebabkan karena tidak adanya dukungan atau perhatian dari suami?" Bila sebabnya kelalaian suami, naskah menyimpulkan gugatan cerai melalui khuluk (perceraian atas permintaan istri dengan tebusan) "termasuk cara yang syar'i sehingga diperbolehkan"; bila sebabnya nusyuz, jalurnya berbeda — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu (2024).
5. Tanya Jawab Agama 2025 — batas pengguguran kewajiban nafkah. Naskah ini tidak memakai istilah nusyuz, tetapi menegaskan bahwa kerelaan istri tidak menghapus kewajiban nafkah: "suami yang tidak memenuhi kewajiban ini, meskipun istri rida, tetap berdosa" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025). Dibaca bersama fatwa 2017, pengguguran nafkah itu terikat pada nusyuz, bukan pada kerelaan biasa istri.
- Yang berubah dari 2010 ke 2024–2025 bukan definisinya, melainkan penekanannya: 2010 menitikberatkan nusyuz sebagai pelanggaran kewajiban dan menyebut kewajiban nafkah suami; 2017 menjadikannya alasan gugurnya nafkah; 2024 menuntut penyebabnya diperiksa lebih dulu agar tidak langsung dilabeli nusyuz; 2025 menegaskan keridaan istri tidak menghapus dosa suami yang lalai nafkah.
Dalil
-
QS an-Nisa' (4): 34 — dikutip Fatwa 10/2010:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّـٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
-
QS an-Nisa' (4): 128 — nusyuz dari pihak suami:
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
-
Tentang ayat 34, Tarjih menegaskan konteksnya: "Jadi jelas bahwa ayat ini adalah dalam konteks kehidupan suami istri. Karenanya ayat ini tidak merupakan Nash pelanggaran wanita menjadi pemimpin dalam kehidupan sosial di luar rumah tangga" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita.
Catatan
- Dalam bagian yang berhasil saya telusuri, arsip belum memuat pembahasan rinci tersendiri tentang tata cara penanganan nusyuz (tahapan nasihat, pisah ranjang, dan seterusnya) di luar pengutipan ayat di atas; untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
- Pembahasan konsep nusyuz secara ringkas ada di Nusyuz.
- Fatwa 2010 mengutip ayat 34 lengkap termasuk lafal "dan pukullah mereka", sementara Keputusan Tarjih ke-28 Bab III menetapkan kewajiban suami menghindari kekerasan fisik maupun psikologis terhadap istri. Keduanya saya sajikan apa adanya sebagai naskah yang berbeda.
Kesimpulan
- Nusyuz adalah meninggalkan kewajiban dalam ikatan suami-istri, dan dapat datang dari istri (misalnya meninggalkan rumah tanpa izin suami) maupun dari suami (misalnya bersikap keras, tidak mau menggauli, atau tidak memberi hak istri). Akibat hukum yang disebut naskah: gugurnya kewajiban nafkah suami bila istri nusyuz, sementara kelalaian nafkah suami tetap berdosa meski istri rida.
Sumber
- Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan (2010)
- Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih ke-28, Bab III)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu (2024)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.