Pertanyaan
- Bagaimana tuntunan shalat Tahajjud menurut Muhammadiyah?
Jawaban
-
Dalam khazanah Tarjih, Tahajjud bukan shalat tersendiri yang berdiri lepas, melainkan nama lain dari shalat lail (shalat malam). “Menurut Muhammadiyah shalat lail disebut juga shalat tahajjud, witir, qiyamul-lail dan qiyamu Ramadhan. (lihat HPT hal. 341). Shalat lail disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilaksanakan setelah bangun tidur.” — Fatwa 17 Shalat Iftitah (2007). Definisi yang sama dicatat pada halaman konsep Shalat Tahajjud: “Shalat lail yang dilaksanakan setelah bangun tidur.”
-
Karena itu tuntunan pelaksanaannya sama dengan tuntunan shalat lail dalam HPT (hal. 341), yaitu: “Hendaklah engkau membiasakan shalat malam sesudah shalat Isya', hingga menjelang terbit fajar, baik di dalam maupun di luar bulan Ramadhan. Engkau kerjakan sebelas rakaat, dua rakaat-dua rakaat atau empat rakaat-empat rakaat dengan membaca Fatihah dan surat al-Qur'an pada tiap-tiap rakaat. Kemudian engkau akhiri tiga rakaat.” — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat
-
Waktu: “waktu pelaksanaannya sesudah Isya sampai datangnya shalat Fajar atau shalat Subuh, bisa sesudah malam hari, tengah malam atau menjelang shalat Subuh.” — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat
-
Didahului shalat iftitah (khafifatain) dua rakaat yang ringan. Dari hadis ‘Aisyah: beliau “memulai (membuka) shalatnya dengan (shalat) dua rakaat yang ringan-ringan” [HR. Muslim]. Caranya, menurut kesimpulan buku Tuntunan Ramadan yang dikutip Tarjih: “pada rakaat pertama setelah takbiratul-ihram membaca doa iftitah 'Subhanallah dzil malakuti wal jabaruti wal kibriya-i wal-'adzamah', kemudian membaca surat al-Fatihah, dan pada rakaat kedua hanya membaca surat al-Fatihah” — Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011). Shalat iftitah ini boleh berjamaah dan boleh sendiri, boleh jahr dan boleh sirr — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat.
-
Jumlah rakaat: 11 rakaat (4-4-3 atau 2-2-2-2-3). Bila empat-empat rakaat, “tidak memakai tahiyyat awal, melainkan empat rakaat tersebut dikerjakan secara langsung dan tahiyyatnya dilakukan setelah rakaat yang keempat lalu salam… Selesai mengerjakan delapan rakaat lalu ditambah dengan mengerjakan tiga rakaat lagi.” Witir tiga rakaat itu “juga tidak memakai tahiyyat awal” — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala (1998).
-
Bacaan witir: “membaca surat al-A'la sesudah Fatihah pada rakaat pertama, surat al-Kafirun pada raka'at kedua dan surat al-Ikhlas pada rakaat ketiga” — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala.
-
Doa setelah witir (bukan di antara rakaat): “سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُوسِ” tiga kali dan “رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ” — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam (2019).
Dalil
-
Bilangan 11 rakaat:
عَنْ عَائِشَةَ حِينَ سُئِلَتْ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً… [رواه البخاري ومسلم] — “Pada bulan Ramadan maupun lainnya Nabi tidak pernah melakukan shalat lebih dari sebelas rakaat…” — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala -
Shalat iftitah dua rakaat ringan: عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ [رواه مسلم] — Fatwa 17 Shalat Iftitah (2007) dan Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011).
-
Doa iftitah shalat malam dari Khudzaifah: فَقَالَ سُبْحَانَ اللهِ ذِى الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ [رواه الطبرانى] — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam (2019). Fatwa ini menyatakan bahwa buku Tuntunan Ramadhan “sekaligus merevisi dalil doa dalam shalat iftitah yang terdapat di dalam Himpunan Putusan Tarjih”, dan dalil yang dijadikan dasar adalah hadis Khudzaifah tersebut.
Catatan (perkembangan lintas tahun):
- 1998 — ditegaskan shalat lail empat-empat rakaat tanpa tahiyat awal, witir tiga rakaat tanpa tahiyat awal.
- 1999 — hadis ‘Aisyah tentang 11 rakaat ditegaskan kembali, dengan keterangan as-San‘aniy atas ungkapan “jangan engkau tanyakan eloknya dan lamanya” — Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi.
- 2007 — penegasan bahwa tahajjud, witir, qiyamul-lail, dan qiyamu Ramadhan adalah satu shalat yang sama; karena itu tidak ada “tahajjud lagi” sesudah tarawih — Fatwa 17 Shalat Iftitah.
- 2009 — soal waktu witir: “tidak ada larangan dalam pelaksanaan shalat witir (yang ganjil) sesudah shalat Isya’ tanpa shalat tahajud terlebih dulu”, tetapi mengerjakannya di akhir malam lebih utama, dan “لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ” (tidak ada dua witir dalam satu malam) — Fatwa 07 Salat Witir.
- 2011 — dirinci cara shalat iftitah (rakaat kedua hanya al-Fatihah, tanpa surat lain).
- 2019 — dua fatwa: Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah menyatakan “Kami belum menemukan dalil yang khusus yang menunjukkan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat fardu dan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat sunah… boleh memilih salah satu dari doa-doa iftitah di atas”; sedangkan Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam menegaskan shalat iftitah masyru‘ dan doa iftitah hukumnya sunah.
- Mengenai doa di antara rakaat 4-4-3, naskah 2019 menyatakan: “sejauh dalil-dalil hadis yang kami ketahui, belum ditemukan dalil tentang doa di antara rakaat shalat malam. Yang ada adalah dalil bahwa Rasulullah saw berdoa setelah selesai melaksanakan shalat malam dan ditutup dengan witir.” Itu keterangan tentang dalil, dan arsip tidak memuat ketentuan doa di antara rakaat.
Kesimpulan
- Tahajjud = shalat lail, dikerjakan setelah bangun tidur, waktunya sesudah Isya sampai fajar; didahului iftitah dua rakaat ringan; sebelas rakaat (4-4-3 atau 2-2-2-2-3) dengan al-Fatihah dan surat pada tiap rakaat, ditutup witir tiga rakaat (al-A‘la, al-Kafirun, al-Ikhlas) lalu doa “Subhanal-malikil-quddus” tiga kali. Posisi ini konsisten sejak HPT (hal. 341) dan ditegaskan berulang pada 1998, 1999, 2007, 2009, 2011, hingga 2019.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat · Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala (1998) · Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi (1999) · Fatwa 17 Shalat Iftitah (2007) · Fatwa 07 Salat Witir (2009) · Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011) · Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah (2019) · Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam (2019) · Shalat Tahajjud
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
-
Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
-
sources/fatwa-39-2019-shalat-iftitah-doa-shalat-malam
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.