ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana tuntunan shalat tahajjud di Muhammadiyah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:55 WIB
Bagaimana tuntunan shalat tahajjud di Muhammadiyah

Pertanyaan

  • Bagaimana tuntunan shalat Tahajjud menurut Muhammadiyah?

Jawaban

  • Dalam khazanah Tarjih, Tahajjud bukan shalat tersendiri yang berdiri lepas, melainkan nama lain dari shalat lail (shalat malam). “Menurut Muhammadiyah shalat lail disebut juga shalat tahajjud, witir, qiyamul-lail dan qiyamu Ramadhan. (lihat HPT hal. 341). Shalat lail disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilaksanakan setelah bangun tidur.” — Fatwa 17 Shalat Iftitah (2007). Definisi yang sama dicatat pada halaman konsep Shalat Tahajjud: “Shalat lail yang dilaksanakan setelah bangun tidur.”

  • Karena itu tuntunan pelaksanaannya sama dengan tuntunan shalat lail dalam HPT (hal. 341), yaitu: “Hendaklah engkau membiasakan shalat malam sesudah shalat Isya', hingga menjelang terbit fajar, baik di dalam maupun di luar bulan Ramadhan. Engkau kerjakan sebelas rakaat, dua rakaat-dua rakaat atau empat rakaat-empat rakaat dengan membaca Fatihah dan surat al-Qur'an pada tiap-tiap rakaat. Kemudian engkau akhiri tiga rakaat.” — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat

  • Waktu: “waktu pelaksanaannya sesudah Isya sampai datangnya shalat Fajar atau shalat Subuh, bisa sesudah malam hari, tengah malam atau menjelang shalat Subuh.” — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat

  • Didahului shalat iftitah (khafifatain) dua rakaat yang ringan. Dari hadis ‘Aisyah: beliau “memulai (membuka) shalatnya dengan (shalat) dua rakaat yang ringan-ringan” [HR. Muslim]. Caranya, menurut kesimpulan buku Tuntunan Ramadan yang dikutip Tarjih: “pada rakaat pertama setelah takbiratul-ihram membaca doa iftitah 'Subhanallah dzil malakuti wal jabaruti wal kibriya-i wal-'adzamah', kemudian membaca surat al-Fatihah, dan pada rakaat kedua hanya membaca surat al-Fatihah” — Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011). Shalat iftitah ini boleh berjamaah dan boleh sendiri, boleh jahr dan boleh sirr — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat.

  • Jumlah rakaat: 11 rakaat (4-4-3 atau 2-2-2-2-3). Bila empat-empat rakaat, “tidak memakai tahiyyat awal, melainkan empat rakaat tersebut dikerjakan secara langsung dan tahiyyatnya dilakukan setelah rakaat yang keempat lalu salam… Selesai mengerjakan delapan rakaat lalu ditambah dengan mengerjakan tiga rakaat lagi.” Witir tiga rakaat itu “juga tidak memakai tahiyyat awal” — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala (1998).

  • Bacaan witir: “membaca surat al-A'la sesudah Fatihah pada rakaat pertama, surat al-Kafirun pada raka'at kedua dan surat al-Ikhlas pada rakaat ketiga” — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala.

  • Doa setelah witir (bukan di antara rakaat): “سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُوسِ” tiga kali dan “رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ” — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam (2019).

Dalil

  • Bilangan 11 rakaat:
    عَنْ عَائِشَةَ حِينَ سُئِلَتْ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً… [رواه البخاري ومسلم] — “Pada bulan Ramadan maupun lainnya Nabi tidak pernah melakukan shalat lebih dari sebelas rakaat…” — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala

  • Shalat iftitah dua rakaat ringan: عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ [رواه مسلم] — Fatwa 17 Shalat Iftitah (2007) dan Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011).

  • Doa iftitah shalat malam dari Khudzaifah: فَقَالَ سُبْحَانَ اللهِ ذِى الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ [رواه الطبرانى] — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam (2019). Fatwa ini menyatakan bahwa buku Tuntunan Ramadhan “sekaligus merevisi dalil doa dalam shalat iftitah yang terdapat di dalam Himpunan Putusan Tarjih”, dan dalil yang dijadikan dasar adalah hadis Khudzaifah tersebut.

Catatan (perkembangan lintas tahun):

  • 1998 — ditegaskan shalat lail empat-empat rakaat tanpa tahiyat awal, witir tiga rakaat tanpa tahiyat awal.
  • 1999 — hadis ‘Aisyah tentang 11 rakaat ditegaskan kembali, dengan keterangan as-San‘aniy atas ungkapan “jangan engkau tanyakan eloknya dan lamanya” — Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi.
  • 2007 — penegasan bahwa tahajjud, witir, qiyamul-lail, dan qiyamu Ramadhan adalah satu shalat yang sama; karena itu tidak ada “tahajjud lagi” sesudah tarawih — Fatwa 17 Shalat Iftitah.
  • 2009 — soal waktu witir: “tidak ada larangan dalam pelaksanaan shalat witir (yang ganjil) sesudah shalat Isya’ tanpa shalat tahajud terlebih dulu”, tetapi mengerjakannya di akhir malam lebih utama, dan “لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ” (tidak ada dua witir dalam satu malam) — Fatwa 07 Salat Witir.
  • 2011 — dirinci cara shalat iftitah (rakaat kedua hanya al-Fatihah, tanpa surat lain).
  • 2019 — dua fatwa: Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah menyatakan “Kami belum menemukan dalil yang khusus yang menunjukkan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat fardu dan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat sunah… boleh memilih salah satu dari doa-doa iftitah di atas”; sedangkan Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam menegaskan shalat iftitah masyru‘ dan doa iftitah hukumnya sunah.
  • Mengenai doa di antara rakaat 4-4-3, naskah 2019 menyatakan: “sejauh dalil-dalil hadis yang kami ketahui, belum ditemukan dalil tentang doa di antara rakaat shalat malam. Yang ada adalah dalil bahwa Rasulullah saw berdoa setelah selesai melaksanakan shalat malam dan ditutup dengan witir.” Itu keterangan tentang dalil, dan arsip tidak memuat ketentuan doa di antara rakaat.

Kesimpulan

  • Tahajjud = shalat lail, dikerjakan setelah bangun tidur, waktunya sesudah Isya sampai fajar; didahului iftitah dua rakaat ringan; sebelas rakaat (4-4-3 atau 2-2-2-2-3) dengan al-Fatihah dan surat pada tiap rakaat, ditutup witir tiga rakaat (al-A‘la, al-Kafirun, al-Ikhlas) lalu doa “Subhanal-malikil-quddus” tiga kali. Posisi ini konsisten sejak HPT (hal. 341) dan ditegaskan berulang pada 1998, 1999, 2007, 2009, 2011, hingga 2019.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/fatwa-39-2019-shalat-iftitah-doa-shalat-malam

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 12:00 WIB
Maksud dari shalat iftitah dua rakaat yang ringan itu bagaimana? Tolong lebih jelas

Pertanyaan

  • Apa maksud “shalat iftitah dua rakaat yang ringan” (khafifatain)? Apa yang membuatnya disebut ringan, dan bagaimana praktiknya?

Jawaban

  • Istilah khafifatain berarti “shalat dua rakaat ringan” — Khafifatain. Yang dimaksud “ringan” di sini bukan sekadar “tidak lama” secara rasa, melainkan punya bentuk teknis yang jelas: cukup al-Fatihah, tanpa menambah surat/ayat lain.

  • Definisi ini dinyatakan tegas oleh Tarjih:

    “Hadits keempat menjelaskan bahwa cukup membaca al-Fatihah, tidak perlu membaca surat lainnya. (Inilah yang dimaksudkan dengan khafifatain (ringan).” — Fatwa 17 2004 Shalat Iftitah (2004)

  • Karena itu urutannya persis: “a. Niat, b. Takbir ihram, c. Membaca doa iftitah, d. Membaca al-Fatihah, e. Ruku, dan seterusnya.” — Fatwa 17 2004 Shalat Iftitah

  • Rincian bacaan per rakaat:

    “Cara melakukan salat iftitah dua rakaat tersebut yaitu pada rakaat pertama setelah takbiratul-ihram membaca doa iftitah “Subhanallah dzil malakuti wal jabaruti wal kibriya-i wal-‘adzamah”, kemudian membaca surat al-Fatihah, dan pada rakaat kedua hanya membaca surat al-Fatihah (dalam dua rakaat salat iftitah hanya membaca al-Fatihah tidak membaca surat lain)” — Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011)

  • Hal lain di luar bacaan tetap normal:

    “b. Hanya membaca surat al-Fatihah (tidak membaca surat lain) pada tiap rakaat. … Adapun bacaan lainnya seperti; bacaan ruku’, i'tidal, sujud dan lainnya sama seperti shalat biasa.” — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha (2009)

  • “Ringan” itu relatif terhadap shalat malam yang menyusul. Dalam riwayat Zaid bin Khalid al-Juhany, Nabi saw “shalat dua rakaat yang ringan-ringan, kemudian shalat dua rakaat yang panjang (lama) sekali, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya…” — Fatwa 17 Shalat Iftitah (2007). Jadi dua rakaat pembuka itu memang dipisahkan bentuknya dari rakaat-rakaat panjang sesudahnya.

  • Kedudukannya: “Shalat iftitah atau khafifatain pada shalat malam adalah masyru’ (disyariatkan) atau dituntunkan oleh Rasulullah saw.” — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam (2019). Dan ia menambah, bukan menggantikan: “Jika sebelumnya dikerjakan 2 rakaat salat khafifatain atau iftitah 2 rakaat ringan, maka jumlah rakaat seluruhnya memang menjadi 13 rakaat.” — Fatwa 27 2020 Tata Cara Salat Tahajud (2020)

  • Boleh berjamaah, boleh sendiri. Naskah 1998 menyebut iftitah “dilaksanakan sendiri-sendiri” — Fatwa 41 1998 Tahiyat Awal Pada Salat Qiyamu Ramadan Empat Rakaat. Namun Tarjih kemudian menyimpulkan boleh berjamaah: “salat iftitah yang dilakukan oleh Nabi saw bersama dengan Hudzaifah al-Yamani dilaksanakan dengan berjamaah” — Fatwa 04 2011 Dalil Salat Iftitah Berjamaah (2011), dan naskah 2009 menulis “boleh dilakukan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri” — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha.

Dalil

  • Perintah membuka shalat malam dengan dua rakaat ringan:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ [رواه مسلم]

    “Apabila salah seorang dari kamu akan melakukan shalat lail, hendaklah memulai (membuka) shalatnya dengan dua rakaat yang ringan-ringan.” — Fatwa 17 Shalat Iftitah (2007), Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah (2011)

  • Petunjuk bahwa isinya al-Fatihah saja — hadis Ibnu Abbas:

    فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَدْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى حَتَّى صَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ [رواه أبو داود، حديث رقم ١١٥٧]

    “…kemudian beliau salat dua rakaat ringan-ringan, beliau membaca ummul-Qur’an pada setiap rakaat, kemudian beliau mengucapkan salam sampai beliau salat sebelas rakaat dengan witirnya…” — Fatwa 03 2011 Dalil Salat Iftitah, Fatwa 04 2011 Dalil Salat Iftitah Berjamaah

  • Doa iftitahnya — hadis Khudzaifah:

    فَقَالَ سُبْحَانَ اللهِ ذِى الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ [رواه الطبرانى فى الأوسط ورجاله موثّقون]

    — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam (2019)

Catatan (perkembangan lintas tahun):

  • 1998 — baru disebut sebagai “salat dua rakaat singkat” sebagai pendahuluan, belum dirinci bacaanınya — Fatwa 40 1998 Shalat Iftitah Sebelum Shalat Tarawih; dalam naskah lain: “diawali dengan salat iftitah dua rakuat secara singkat dan dilaksanakan sendiri-sendiri” — Fatwa 41 1998 Tahiyat Awal Pada Salat Qiyamu Ramadan Empat Rakaat.
  • 2004 — pertama kali “ringan” didefinisikan tegas: cukup al-Fatihah, tanpa surat lain, dengan urutan niat–takbir–doa iftitah–al-Fatihah–rukuk — Fatwa 17 2004 Shalat Iftitah.
  • 2007 — definisi itu dibakukan menjadi butir putusan: “Adanya bacaan do’a iftitah pada rakaat pertama dalam shalat khafifatain” dan “pada raka’at kedua hanya membaca surat al-Fatihah” — Fatwa 17 Shalat Iftitah.
  • 2009 — dijadikan salah satu butir “tata cara shalat tahajud”, disertai catatan bahwa gerakan dan bacaan lainnya sama seperti shalat biasa — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha.
  • 2011 — dua naskah: perincian bacaan (Fatwa 03) dan penegasan boleh berjamaah (Fatwa 04).
  • 2019 — penegasan status masyru’, dan doa iftitah hukumnya sunah; imam dianjurkan memberi jeda agar makmum dapat membacanya — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam.
  • 2020 — ditegaskan khafifatain berdiri di luar hitungan sebelas rakaat, sehingga totalnya menjadi 13 rakaat — Fatwa 27 2020 Tata Cara Salat Tahajud.
  • Jadi arah perkembangannya: bukan berubah, melainkan makin dirinci — dari “dua rakaat singkat” (1998) menjadi definisi teknis “hanya al-Fatihah, tanpa surat lain” (2004 dan seterusnya).

Kesimpulan

  • “Dua rakaat yang ringan” = shalat iftitah/khafifatain: dua rakaat tanpa tasyahud awal, rakaat pertama memakai doa iftitah “Subhanallah dzil malakuti wal jabaruti wal kibriya-i wal ‘adzamah” lalu al-Fatihah, rakaat kedua al-Fatihah saja tanpa surat lain, lalu salam — dikerjakan sebelum shalat malam yang panjang, dan tidak dihitung sebagai bagian dari sebelas rakaat tahajud.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.