ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bagaimana dalil/tarjih tentang korupsi yang dilakukan sekel…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:45 WIB
bagaimana dalil/tarjih tentang korupsi yang dilakukan sekelompok orang dalam kepemimpinan suatu negara

Pertanyaan

  • Bagaimana dalil dan posisi Tarjih Muhammadiyah tentang korupsi yang dilakukan sekelompok orang (berjamaah/kolektif) dalam kepemimpinan suatu negara?

Jawaban

  • Khazanah Tarjih tidak membatasi korupsi pada pelaku perorangan. Definisi resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang dikutip dalam putusan menyebut korupsi sebagai "menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau amanah (trust) secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum." Salah satu unsur korupsi yang dirumuskan di sana adalah "demi kepentingan diri sendiri, keluarga, atau orang dan korporasi (lembaga) tertentu." Dengan rumusan itu, korupsi yang dinikmati bersama oleh sekelompok orang dalam pemerintahan tetap masuk kategori korupsi, bukan perkecualian.

  • Hukumnya haram dan tergolong dosa besar. Putusan menyatakan: "korupsi dinyatakan sebagai bagian dari kemunkaran yang besar dan dinyatakan sebagai dosa besar." Secara fikih, Tarjih memetakan korupsi ke dalam istilah-istilah: gulūl (penggelapan amanah), risywah (suap/rasuah), gratifikasi, dan ta'asuf (penyalahgunaan wewenang).

  • Poin penting tentang dimensi kelompok:

    • Keterlibatan bersama tetap ditanggung masing-masing. Dalam fatwa tentang bantuan "bodong", pihak yang menyetujui pemotongan dana dikategorikan "sebagai persengkokolan atau secara langsung atau tidak langsung memberi bantuan untuk melakukan tindakan ma'shiyat (melawan hukum Allah) atau perbuatan dosa", berdasar QS al-Ma'idah (5): 2 — Fatwa 02 Bantuan Bodong.

    • Suap bukan hanya dua orang. Tanya Jawab Agama 2024 mengutip HPT Jilid 3: "Pelakunya tidak hanya yang menyuap, tetapi juga meliputi penerima suap dan perantara antara penyuap dan penerima suap" — termasuk "semua pihak yang membantu terjadinya suap ini" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics.

    • Harta korupsi tetap milik rakyat meski sudah berpindah atau "dicuci". Fatwa 2014 menegaskan: "sekalipun telah dilakukan money laundry (pencucian uang), atau diserahkan kepada orang lain, harta itu wajib untuk disita dan dikembalikan kepada negara. Bagi penerima yang mengetahui bahwa itu hasil korupsi, dia harus menolaknya" — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi.

    • Sanksi. Keputusan Tarjih ke-27 (Fikih Tata Kelola) menyatakan korupsi dapat dipidana melalui "sistem pidana takzir, yaitu suatu kewenangan yang diberikan kepada pemilik kewenangan untuk melakukan kebijakan kriminalisasi terhadap kejahatan yang dalam al-Quran dan Sunnah Nabi tidak ditentukan pidananya, seperti kasus korupsi ini."

    • Sebab struktural korupsi dalam kepemimpinan negara disebutkan antara lain: "struktur pemerintahan atau kepemimpinan organisasi ... yang bersifat tertutup (tidak transparan) dan cenderung otoriter"; "tidak berfungsinya lembaga pengawasan dan penegak hukum, serta sanksi yang tidak menjerakan"; dan "minimnya keteladanan pemimpin atau pejabat" — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per.

    • Karena itu Tarjih menuntut pemilihan pemimpin yang bersih dan keteladanan: "Seorang pemimpin haruslah bersih dari perbuatan tercela, mempunyai moral yang tinggi, takwa, bersih dari perbuatan maksiat, tidak tamak ... bersih dari sifat zalim dan khianat."

Dalil

  • QS Āli 'Imrān (3): 161
    وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَـٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
    "Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya." — Fatwa 02 Bantuan Bodong

  • QS al-Anfāl (8): 27
    يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَـٰنَـٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
    "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." — Fatwa 02 Bantuan Bodong

  • Hadis pegawai dan hadiah jabatan — dua bentuk gulūl:
    عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
    "Hadiah yang diterima para pegawai adalah korupsi." [HR Ahmad] — Fatwa 02 Bantuan Bodong
    عَنْ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
    "Barangsiapa yang telah kami angkat sebagai pegawai dalam suatu jabatan kemudian kami berikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gaji itu adalah korupsi." [HR Abu Daud] — Fatwa 02 Bantuan Bodong

  • Hadis tentang penguasa yang menipu rakyatnya:
    مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ، وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
    "Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga atasnya." [HR al-Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat

  • QS aṣ-Ṣaff (61): 2-3 (dikutip untuk keteladanan pemimpin)
    يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ ۝ كَبُرَ مَقْتًا عِندَ ٱللَّهِ أَن تَقُولُوا۟ مَا لَا تَفْعَلُونَ
    "Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan." — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per

  • Catatan kronologis (perkembangan posisi Tarjih):

  • 2007 — Fatwa 02 Bantuan Bodong: korupsi dana bantuan = ghulul dan pengkhianatan amanah; pihak yang menyetujui termasuk bersekongkol.

  • 2009 — Fatwa 04 Suap PNS: suap haram berdasarkan ijma'; ada rincian kasus, dan gaji bisa haram bila cara masuknya tidak sah.

  • 2013 — Fatwa 28 Suap Pilkades: bagi-bagi uang agar dipilih = risywah, haram; sikap yang benar adalah menolak.

  • 2014 — Fatwa 05 Modus Cara Korupsi: harta hasil korupsi adalah harta milik rakyat, wajib disita dan dikembalikan kepada negara; penerima yang tahu wajib menolak.

  • 2023 — TJA Hukum Memberi Hadiah kepada Pejabat: hadiah kepada pejabat karena jabatannya = ghulul/gratifikasi; permintaan fee/cashback = ta'asuf dan risywah; menaikkan kwitansi = kebohongan yang haram.

  • 2024 — TJA Hukum Politik Uang: money politics = risywah, haram dan dosa besar, mencakup pemberi, penerima, perantara, dan pihak yang membantu.

  • Keputusan Tarjih ke-27 (Fikih Tata Kelola, Bab III Pemberantasan Korupsi) — halaman tidak mencantumkan tahun; memuat definisi resmi korupsi, pemetaan istilah fikih, sebab-sebab struktural korupsi dalam kepemimpinan, jalan takzir, serta syarat pemimpin bersih dan keteladanan.

  • Seluruh naskah lintas tahun ini sejalan: tidak ada yang meringankan atau merevisi pengharaman korupsi. Yang berkembang adalah rincian kasus dan penajaman istilah (dari ghulul ke risywah, gratifikasi, dan ta'asuf), serta penegasan bahwa tanggung jawab bersifat kolektif tetapi tetap melekat pada tiap pihak yang terlibat.

  • Yang belum berhasil saya telusuri: rincian hukuman duniawi (bentuk takzir konkret) untuk korupsi kolektif dalam jabatan negara; naskah menyebut jalan takzir tanpa merinci bentuk sanksinya. Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Kesimpulan

  • Korupsi oleh sekelompok orang dalam kepemimpinan negara tetap dihukumi haram dan termasuk dosa besar; definisi Tarjih sendiri mencakup keuntungan "kelompok tertentu". Setiap pihak yang menyetujui, menerima, menjadi perantara, atau membantu wajib menanggung tanggung jawabnya, dan harta hasil korupsi wajib dikembalikan kepada negara. Pencegahan dituntut lewat pemimpin yang bersih, keteladanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.