ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan materi sejarah daulah Mughal
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:54 WIB
Buatkan materi sejarah daulah Mughal

Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?

Hari ini, jam 11:03 WIB
Bagaimana hukumnya nikah siri

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya nikah siri menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban:

  • Tarjih membedakan pengertian lama dan pengertian sekarang. Pada masa dahulu, nikah sirri adalah pernikahan yang rukun dan syaratnya terpenuhi, hanya saja saksi diminta merahasiakannya dan tidak ada i'lanun-nikah (pengumuman pernikahan). Sedangkan nikah siri yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang ialah "pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007).

  • Fatwa 25 Mei 2007 itu menyimpulkan: "Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Kewajiban ini dikuatkan oleh Keputusan Munas Tarjih tahun 2010 di Malang, sebagaimana dikutip ulang dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya."

  • Fatwa 17 tahun 2021 (disidangkan 13 November 2020) tentang nikah siri duda dan janda menegaskan hal yang sama secara eksplisit: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah. Dengan demikian, kesimpulan jawaban untuk pertanyaan di atas adalah demi kemaslahatan dan menghindari kemudaratan pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda." — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021).

  • Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 (disidangkan 15 November 2024) memperluas hal ini ke nikah 'urfi yang dipandang sebagai istilah lain bagi nikah siri: "Oleh sebab itu setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025).

Dalil:

  • Qiyas aulawi dari perintah pencatatan utang-piutang, QS al-Baqarah (2): 282:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." Fatwa 2007 menegaskan, "Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

  • Pencatatan sebagai bentuk i'lanun-nikah (pengumuman pernikahan), dengan sabda Nabi saw. "Umumkanlah pernikahan" [HR Ibnu Hibban] dan "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR al-Bukhari]. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Kaidah yang dikutip: "Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman", dan Ibnu al-Qayyim: "Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat" (I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3). — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

Catatan:

  • Perkembangan lintas tahun: 2007 menetapkan kewajiban pencatatan bagi warga Muhammadiyah; 2010 menguatkannya lewat Munas Tarjih Malang dan menegaskan "akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri'"; 2021 menyatakan konsekuensinya bahwa hukum nikah siri tidak sah; 2025 memperluasnya ke nikah 'urfi dan menyatakan pernikahan yang tidak dicatat "harus ditinggalkan". Jadi posisinya konsisten dan makin tegas, bukan berubah arah.

  • Perlu dibedakan: yang dinilai di sini adalah pencatatan resminya, sedangkan fatwa 2007 tetap mengakui bahwa rukun dan syarat akad pada nikah siri umumnya terpenuhi. Karena itu untuk kasus konkret — misalnya akibat hukum terhadap status anak, waris, atau perceraian atas pernikahan siri yang sudah telanjur terjadi — sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan:

  • Nikah siri (pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA) tidak dibenarkan; bagi warga Muhammadiyah mencatatkan perkawinan hukumnya wajib, dan pernikahan yang tidak dicatatkan harus ditinggalkan.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:06 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk pantun.

Pantun

Buah rambutan di kebun tetangga,
Dipetik orang pagi-pagi;
Siri dahulu rahasia saksinya,
Siri kini tak dicatat negeri.

Nelayan menebar jala di lautan,
Ikan terjaring di waktu pagi;
Fatwa dua ribu tujuh tetapkan pencatatan,
Bagi warga Muhammadiyah itu wajib pasti.

Bunga cempaka harum di taman,
Dipetik gadis di pagi hari;
Malang dua ribu sepuluh menguatkan,
Umumkan nikah, jangan sembunyi.

Dagang berutang wajib dituliskan,
Agar tak lupa di kemudian hari;
Akad nikah lebih utama dicatatkan,
Qiyas aulawi jadi dasarnya pasti.

Siri dan 'urfi harus ditinggalkan,
Itu pesan fatwa terbaru;
Nikah siri dinilai tidak sah demi kemaslahatan,
Mudarat dijauhi, kemaslahatan dituju.

Karang di laut indah rupanya,
Perahu nelayan berlayar lalu;
Kasus konkret tanyakan pada ahlinya,
Majelis Tarjih dan Tajdid tempat bertanya dahulu.


Ringkasnya: Tarjih membedakan pengertian siri lama (akad sah, saksi diminta merahasiakan, tanpa pengumuman) dan siri sekarang (tidak dicatat di KUA), lalu mewajibkan pencatatan sejak Fatwa 25 Mei 2007 — dikuatkan Munas Tarjih 2010 Malang, ditegaskan Fatwa 17/2021 bahwa nikah siri tidak sah, dan diperluas pada 2025 ke nikah 'urfi sebagai pernikahan yang harus ditinggalkan; posisinya konsisten dan makin tegas, bukan berubah arah. Untuk kasus konkret seperti akibat hukum pada status anak, waris, atau perceraian, urusannya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.