Pertanyaan
- Bolehkah puasa ayyamul-bid (tanggal 13, 14, 15 Hijriah) digabung — diniati sekaligus — dengan puasa Senin, bila tanggal tersebut kebetulan jatuh pada hari Senin?
Jawaban
- Keduanya sama-sama puasa sunah yang dituntunkan. Ayyamul-bid adalah puasa tiga hari tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah. Naskah Tarjih terbaru menegaskan hukumnya sunah: "Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan puasa ayyamul-bid adalah sunah sebagaimana hadits yang telah disebutkan sebelumnya." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Puasa Ayyamul Bid
- Puasa Senin-Kamis juga sunah, dan dalam arsip dinyatakan: "Puasa Senin-Kamis dalam shahih Muslim disebutkan, bahwa ketika Nabi ditanya tentang puasa hari Senin, Nabi menjawab: 'Pada hari itu saya dilahirkan dan saya menerima wahyu.'" — Tanya Jawab Agama 5 Puasa
- Kitab Shiyam HPT menempatkan keduanya sebagai dua rangkaian hari yang berbeda, bukan satu hari yang sama: "Hendaknya anda berpuasa hari putih, yaitu tanggal 13,14 dan 15 bulan qamariyah. Dan tiga hari selain hari putih setiap bulan, berturut-turut atau terpisah-pisah, yang lebih utama dimulai hari senin kemudian hari kamis lalu senin berikutnya." — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah
- Keterangan ini saya sampaikan apa adanya, karena arsip memang memuat pertanyaan yang persis sama dengan pertanyaan Anda, yaitu pada Tanya Jawab Agama 1: "Apakah puasa Senin Kamis itu satu rangkaian, dan apakah pada hari tersebut kebetulan jatuh pada hari tanggal 14 Qamariyah yang juga dianjurkan puasa boleh niat untuk dua puasa sunat tersebut?" Jawaban yang termuat dalam naskah yang berhasil saya baca menjelaskan keterkaitan puasa Senin-Kamis dengan puasa tiga hari setiap bulan ("dimulai pada hari Senin... kemudian hari Kamis... dan puasa lagi pada hari Senin, pada minggu berikutnya"), disertai hadis-hadisnya, dan tidak memuat ketetapan tegas tentang menggabungkan dua niat puasa sunah dalam satu hari. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa
- Yang terdekat secara metodologis dalam arsip adalah jawaban tentang menggabungkan puasa qadha wajib dengan puasa sunah Syawal: "Masalah puasa masalah ibadah mahdli, yang pelaksanaannya dengan tuntunan. Karena dalam Hadis tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan, maka pelaksanaannya hendaknya sendiri-sendiri." Perlu dicatat: konteks naskah ini adalah puasa wajib (qadha) yang dibarengkan dengan puasa sunah, bukan dua puasa sunah sekaligus. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa
- Prinsip umum yang dipakai Tarjih untuk puasa: "Asal hukum dalam ibadah merupakan batal sampai ada dalil yang memerintahkannya. Puasa termasuk dalam ibadah mahdah yang tuntunannya sudah ditetapkan oleh syariat, sehingga membutuhkan dalil yang jelas dalam menjalankannya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Puasa Sunah Mutlak
- Perkembangan lintas tahun: Fatwa 57/1998 menegaskan tanggal puasa tiga hari setiap bulan tidak boleh digeser — "Karena dalam hadis sudah ditentukan tanggalnya, maka tidak bisa diganti pada tanggal lain. Hal ini dikarenakan puasa itu termasuk ibadah mahdah dimana waktu pelaksanaannya tidak mengalami perubahan" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic; TJA 2023 mendaftar "Puasa Senin dan Kamis" dan "Puasa tiga hari setiap bulan" sebagai dua dari sembilan puasa sunah yang dituntunkan; TJA 2025 (disidangkan 31 Januari 2025) menegaskan kembali kesunahan ayyamul-bid. Jadi posisinya konsisten: keduanya sah disunahkan, tanpa ada naskah yang merevisi.
Dalil
- أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ. وَقَالَ هِيَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ [رواه النسائى وصححه ابن حبان] — "Nabi memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, yakni hari-hari cemerlang tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas, dan sabdanya: Itu seperti puasa sepanjang masa." Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
- أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَكْثَرُ مَا يَصُومُ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَ تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ [رواه أحمد] — "Bahwasanya Nabi saw lebih sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Amalan-amalan manusia diajukan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang apabila amalan saya (pada hari tersebut) dan saya berpuasa pada hari tersebut." Fatwa 13 1999 Hadis Puasa Senin Kamis Puasa 6 Hari Syawal Puasa Daud
Catatan
- Arsip yang saya telusuri memuat pertanyaan Anda secara harfiah, tetapi jawaban yang tercatat tidak memberi ketetapan eksplisit soal niat dua puasa sunah sekaligus dalam satu hari. Karena itu saya tidak menyimpulkan boleh atau tidaknya — itu bukan bagian yang tertulis dalam naskah. Untuk kasus praktis seperti ini, silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Puasa ayyamul-bid (13, 14, 15) dan puasa Senin-Kamis keduanya sunah menurut arsip Tarjih. Naskah HPT menyebut hari putih 13–15 dan "tiga hari selain hari putih" (yang lebih utama Senin–Kamis–Senin) sebagai dua rangkaian hari yang berbeda. Ketentuan tegas mengenai penggabungan dua niat puasa sunah dalam satu hari belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri.
Sumber
- Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah
- Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
- Fatwa 13 1999 Hadis Puasa Senin Kamis Puasa 6 Hari Syawal Puasa Daud (1999)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Puasa Sunah Mutlak (2023)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Puasa Ayyamul Bid (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.