ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bidh dan puasa senin gabung
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:58 WIB
Bidh dan puasa senin gabung
Hari ini, jam 16:59 WIB
Ok

Pertanyaan

  • Bolehkah puasa ayyamul-bid (tanggal 13, 14, 15 Hijriah) digabung — diniati sekaligus — dengan puasa Senin, bila tanggal tersebut kebetulan jatuh pada hari Senin?

Jawaban

  • Keduanya sama-sama puasa sunah yang dituntunkan. Ayyamul-bid adalah puasa tiga hari tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah. Naskah Tarjih terbaru menegaskan hukumnya sunah: "Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan puasa ayyamul-bid adalah sunah sebagaimana hadits yang telah disebutkan sebelumnya." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Puasa Ayyamul Bid
  • Puasa Senin-Kamis juga sunah, dan dalam arsip dinyatakan: "Puasa Senin-Kamis dalam shahih Muslim disebutkan, bahwa ketika Nabi ditanya tentang puasa hari Senin, Nabi menjawab: 'Pada hari itu saya dilahirkan dan saya menerima wahyu.'" — Tanya Jawab Agama 5 Puasa
  • Kitab Shiyam HPT menempatkan keduanya sebagai dua rangkaian hari yang berbeda, bukan satu hari yang sama: "Hendaknya anda berpuasa hari putih, yaitu tanggal 13,14 dan 15 bulan qamariyah. Dan tiga hari selain hari putih setiap bulan, berturut-turut atau terpisah-pisah, yang lebih utama dimulai hari senin kemudian hari kamis lalu senin berikutnya." — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah
  • Keterangan ini saya sampaikan apa adanya, karena arsip memang memuat pertanyaan yang persis sama dengan pertanyaan Anda, yaitu pada Tanya Jawab Agama 1: "Apakah puasa Senin Kamis itu satu rangkaian, dan apakah pada hari tersebut kebetulan jatuh pada hari tanggal 14 Qamariyah yang juga dianjurkan puasa boleh niat untuk dua puasa sunat tersebut?" Jawaban yang termuat dalam naskah yang berhasil saya baca menjelaskan keterkaitan puasa Senin-Kamis dengan puasa tiga hari setiap bulan ("dimulai pada hari Senin... kemudian hari Kamis... dan puasa lagi pada hari Senin, pada minggu berikutnya"), disertai hadis-hadisnya, dan tidak memuat ketetapan tegas tentang menggabungkan dua niat puasa sunah dalam satu hari. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa
  • Yang terdekat secara metodologis dalam arsip adalah jawaban tentang menggabungkan puasa qadha wajib dengan puasa sunah Syawal: "Masalah puasa masalah ibadah mahdli, yang pelaksanaannya dengan tuntunan. Karena dalam Hadis tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan, maka pelaksanaannya hendaknya sendiri-sendiri." Perlu dicatat: konteks naskah ini adalah puasa wajib (qadha) yang dibarengkan dengan puasa sunah, bukan dua puasa sunah sekaligus. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa
  • Prinsip umum yang dipakai Tarjih untuk puasa: "Asal hukum dalam ibadah merupakan batal sampai ada dalil yang memerintahkannya. Puasa termasuk dalam ibadah mahdah yang tuntunannya sudah ditetapkan oleh syariat, sehingga membutuhkan dalil yang jelas dalam menjalankannya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Puasa Sunah Mutlak
  • Perkembangan lintas tahun: Fatwa 57/1998 menegaskan tanggal puasa tiga hari setiap bulan tidak boleh digeser — "Karena dalam hadis sudah ditentukan tanggalnya, maka tidak bisa diganti pada tanggal lain. Hal ini dikarenakan puasa itu termasuk ibadah mahdah dimana waktu pelaksanaannya tidak mengalami perubahan" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic; TJA 2023 mendaftar "Puasa Senin dan Kamis" dan "Puasa tiga hari setiap bulan" sebagai dua dari sembilan puasa sunah yang dituntunkan; TJA 2025 (disidangkan 31 Januari 2025) menegaskan kembali kesunahan ayyamul-bid. Jadi posisinya konsisten: keduanya sah disunahkan, tanpa ada naskah yang merevisi.

Dalil

  • أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ. وَقَالَ هِيَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ [رواه النسائى وصححه ابن حبان] — "Nabi memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, yakni hari-hari cemerlang tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas, dan sabdanya: Itu seperti puasa sepanjang masa." Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
  • أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَكْثَرُ مَا يَصُومُ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَ تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ [رواه أحمد] — "Bahwasanya Nabi saw lebih sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Amalan-amalan manusia diajukan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang apabila amalan saya (pada hari tersebut) dan saya berpuasa pada hari tersebut." Fatwa 13 1999 Hadis Puasa Senin Kamis Puasa 6 Hari Syawal Puasa Daud

Catatan

  • Arsip yang saya telusuri memuat pertanyaan Anda secara harfiah, tetapi jawaban yang tercatat tidak memberi ketetapan eksplisit soal niat dua puasa sunah sekaligus dalam satu hari. Karena itu saya tidak menyimpulkan boleh atau tidaknya — itu bukan bagian yang tertulis dalam naskah. Untuk kasus praktis seperti ini, silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Puasa ayyamul-bid (13, 14, 15) dan puasa Senin-Kamis keduanya sunah menurut arsip Tarjih. Naskah HPT menyebut hari putih 13–15 dan "tiga hari selain hari putih" (yang lebih utama Senin–Kamis–Senin) sebagai dua rangkaian hari yang berbeda. Ketentuan tegas mengenai penggabungan dua niat puasa sunah dalam satu hari belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Pertanyaan

  • Bolehkah puasa Bidh (hari putih: tanggal 13, 14, 15 bulan Qamariyah) digabung dengan puasa Senin–Kamis — misalnya hari Senin atau Kamis kebetulan jatuh pada tanggal 13, 14, atau 15 — dengan satu niat untuk keduanya?

Jawaban

  • Pertanyaan ini persis pernah diajukan kepada Tim Fatwa, dan jawabannya ada di arsip. Redaksi pertanyaannya: "Apakah puasa Senin Kamis itu satu rangkaian, dan apakah pada hari tersebut kebetulan jatuh pada hari tanggal 14 Qamariyah yang juga dianjurkan puasa boleh niat untuk dua puasa sunat tersebut?" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa

  • Jawaban yang terbaca menempatkan dua hal sebagai satu rangkaian yang saling berkaitan, bukan dua puasa yang berdiri sendiri:

    "Menurut dalil Hadis Nabi, puasa pada hari Senin dan Kamis itu ada yang dikaitkan dengan puasa tiga hari setiap bulannya (bulan Qamariyah), yang dianjurkan oleh Nabi agar kita berpuasa dengan memulai pada hari Senin (hari yang pertama) kemudian hari Kamis (puasa pada hari kedua) dan puasa lagi pada hari Senin, pada minggu berikutnya (puasa hari yang ketiga)."

    "Dalam pada itu Nabi juga menganjurkan untuk melakukan puasa di hari Senin dan Kamis itu, karena di hari-hari itu amal-amal manusia dilaporkan, sehingga Nabi suka di hari laporan itu dalam keadaan berpuasa."

  • Halaman itu lalu mengutip hadis: "Rasulullah saw. berpuasa tiga hari pada tiap bulan itu; pada hari Senin, pada hari Kamis dan pada Senin hari Jumat yang lain", dan hadis Hunaidah Al Huza'iy dari Ummu Salamah: "Nabi menyuruh saya untuk berpuasa tiga hari, dimulai hari Senin dan (atau) Kamis" (HR. Abu Dawud).

  • Keterangan senada ada di HPT, Kitab Shiyam bagian puasa sunah: "Hendaknya anda berpuasa hari putih, yaitu tanggal 13, 14 dan 15 bulan qamariyah. Dan tiga hari selain hari putih setiap bulan, berturut-turut atau terpisah-pisah, yang lebih utama dimulai hari senin kemudian hari kamis lalu senin berikutnya." — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah

Dalil dan naskah terkait:

  • Hadis An-Nasa'i yang disahihkan Ibnu Hibban, sebagaimana dikutip Fatwa 57 tahun 1998:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ. وَقَالَ هِيَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ

Artinya: "Nabi memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, yakni hari-hari cemerlang tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas, dan sabdanya: Itu seperti puasa sepanjang masa."

Dalam fatwa yang sama dinyatakan bahwa karena hadis sudah menentukan tanggalnya, "tidak bisa diganti pada tanggal lain", sebab puasa termasuk ibadah mahdah yang waktu pelaksanaannya mengikuti tuntunan — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

  • Hadis At-Tirmidzi yang dikutip Tanya Jawab Agama 2025:

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Artinya: "Wahai Abu Dzar, apabila kamu menghendaki berpuasa tiga hari dalam satu bulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Puasa Ayyamul Bid

  • Kaidah yang dipakai Tarjih ketika dua puasa bertemu pada satu hari, dinyatakan pada kasus yang berdekatan (menggabung puasa qadha dengan puasa enam hari Syawal): "Masalah puasa masalah ibadah mahdli, yang pelaksanaannya dengan tuntunan. Karena dalam Hadis tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan, maka pelaksanaannya hendaknya sendiri-sendiri." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa

Catatan

  • Perkembangan naskahnya: Fatwa 57 (1998) menegaskan tanggal 13–15 tidak dapat dipindah karena termasuk ibadah mahdah; Kitab Shiyam HPT menuntunkan hari putih 13–15 dan tiga hari lain setiap bulan dengan urutan terbaik Senin–Kamis–Senin; Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun) menyebut Senin–Kamis sebagai rangkaian puasa tiga hari bulanan sekaligus hari pelaporan amal; Tanya Jawab Agama 2023 dan Fatwa 2025 menetapkan puasa tiga hari setiap bulan/ayyamul-bid sebagai salah satu dari puasa sunah yang dituntunkan dan hukumnya sunah.

  • Mengenai jawaban penutup atas pertanyaan niat dua puasa sunat sekaligus pada halaman Tanya Jawab Agama 1, bagian akhir naskah itu belum berhasil saya baca utuh, sehingga saya belum dapat memastikan bila ada kalimat kesimpulan eksplisit di sana. Yang dapat saya pastikan adalah bunyi jawaban sebagaimana dikutip di atas, serta kaidah "sendiri-sendiri" yang dipakai Tarjih pada kasus penggabungan puasa wajib dengan puasa sunat.

Kesimpulan

  • Arsip Tarjih menempatkan puasa Senin–Kamis dan puasa hari putih sebagai dua tuntunan yang memang bisa bertemu dalam satu rangkaian: tiga hari puasa bulanan yang lebih utama dimulai Senin, lalu Kamis, lalu Senin berikutnya — sementara hari putih ditetapkan tanggal 13, 14, dan 15. Untuk penggabungan niat dua puasa sunat dalam satu hari, arsip yang berhasil saya telusuri memuat pertanyaan itu secara persis, tetapi kaidah tegas "sendiri-sendiri" baru dinyatakan pada kasus puasa wajib yang digabung dengan puasa sunat. Untuk kepastian amalan Anda, silakan merujuk langsung ke halaman Tanya Jawab Agama 1 atau berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:02 WIB
Blmbterjawab

Pertanyaan

  • Bolehkah puasa Bidh (hari putih: tanggal 13, 14, 15 Qamariyah) digabung dengan puasa Senin–Kamis pada satu hari — cukup satu niat untuk dua puasa sunat itu?

Jawaban

  • Saya sudah membaca utuh halaman yang memuat pertanyaan itu secara persis, dan inilah jawaban tegasnya: arsip Tarjih tidak memuat penetapan "boleh satu niat untuk dua puasa sunat". Yang ditetapkan adalah sebaliknya — bila dua puasa bertemu pada satu hari, pelaksanaannya sendiri-sendiri, karena puasa adalah ibadah mahdli yang pelaksanaannya mengikuti tuntunan.

  • Bunyi kaidah itu, pada kasus penggabungan puasa qadha dengan puasa enam hari Syawal:

    "Masalah puasa masalah ibadah mahdli, yang pelaksanaannya dengan tuntunan. Karena dalam Hadis tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan, maka pelaksanaannya hendaknya sendiri-sendiri, artinya dilakukan puasa wajib menyaur hutang, puasanya baru melakukan puasa sunatnya enam hari di bulan Syawwal itu." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa

  • Adapun pertanyaan Anda sendiri — persis soal Senin/Kamis yang jatuh tanggal 14 Qamariyah — memang ada di arsip, diajukan Fatayat SMA Muhammadiyah Kutoarjo. Jawabannya tidak menutup dengan kalimat "boleh" atau "tidak boleh"; jawabannya justru menjelaskan bahwa puasa Senin–Kamis itu sudah dikaitkan dengan puasa tiga hari setiap bulan:

    "Menurut dalil Hadis Nabi, puasa pada hari Senin dan Kamis itu ada yang dikaitkan dengan puasa tiga hari setiap bulannya (bulan Qamariyah), yang dianjurkan oleh Nabi agar kita berpuasa dengan memulai pada hari Senin (hari yang pertama) kemudian hari Kamis (puasa pada hari kedua) dan puasa lagi pada hari Senin, pada minggu berikutnya (puasa hari yang ketiga)."

    "Dalam pada itu Nabi juga menganjurkan untuk melakukan puasa di hari Senin dan Kamis itu, karena di hari-hari itu amal-amal manusia dilaporkan, sehingga Nabi suka di hari laporan itu dalam keadaan berpuasa." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa

  • Jadi rangkaian yang dituntunkan bukan "dua puasa yang ditumpuk dengan dua niat", melainkan tiga hari puasa bulanan yang lebih utama dimulai Senin, lalu Kamis, lalu Senin berikutnya. Itu dinyatakan tegas dalam HPT: "Hendaknya anda berpuasa hari putih, yaitu tanggal 13, 14 dan 15 bulan qamariyah. Dan tiga hari selain hari putih setiap bulan, berturut-turut atau terpisah-pisah, yang lebih utama dimulai hari senin kemudian hari kamis lalu senin berikutnya." — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah

Dalil

  • Penetapan tanggal hari putih, sehingga tidak boleh dipindah-pindah:

    أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ. وَقَالَ هِيَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ

Artinya: "Nabi memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, yakni hari-hari cemerlang tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas, dan sabdanya: Itu seperti puasa sepanjang masa." [HR an-Nasa'i, disahihkan Ibnu Hibban] — dengan penegasan Tarjih: "Karena dalam hadis sudah ditentukan tanggalnya, maka tidak bisa diganti pada tanggal lain. Hal ini dikarenakan puasa itu termasuk ibadah mahdah dimana waktu pelaksanaannya tidak mengalami perubahan, sehingga waktu dan tanggal pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)

  • Dalil keutamaan Senin–Kamis:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَكْثَرُ مَا يَصُومُ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَ تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Artinya: "Bahwasanya Nabi saw lebih sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Amalan-amalan manusia diajukan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang apabila amalan saya (pada hari tersebut) dan saya berpuasa pada hari tersebut." [HR Ahmad dari Abu Hurairah] — Fatwa 13 1999 Hadis Puasa Senin Kamis Puasa 6 Hari Syawal Puasa Daud (1999)

  • Kaidah yang menutup pintu menggabung-gabung ibadah mahdah:

    الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى الْأَمْرِ

    "Asal hukum dalam ibadah merupakan batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — "Puasa termasuk dalam ibadah mahdah yang tuntunannya sudah ditetapkan oleh syariat, sehingga membutuhkan dalil yang jelas dalam menjalankannya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Puasa Sunah Mutlak (2023)

  • Pada kasus lain yang berdekatan, Tarjih menolak menyatukan dua niat dalam satu amalan: "tidak dibenarkan menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus. Keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda satu sama lain, baik tentang waktu, syarat, dan lain-lainnya, juga tidak ada nas al-Qur'an atau hadis yang menyatakan bahwa akikah dan kurban dapat disatukan." — Fatwa 17 2012 Hukum Akikah Akikah Diri Sendiri Akikah Bersama Kurban (2012). Ini kasus sembelihan, bukan puasa; saya kutip hanya untuk menunjukkan prinsip "satu amalan, satu niat" yang dipakai Tarjih.

Catatan

  • Perkembangan naskah lintas tahun: 1998 menegaskan tanggal 13–15 mengikat dan tak bisa dipindah; 1999 menguatkan keutamaan Senin–Kamis; TJA Jilid 1 (tanpa tahun) menyatakan Senin–Kamis satu rangkaian dengan puasa tiga hari bulanan, dan pertanyaan Anda dijawab sampai dua hadis saja tanpa kalimat hukum penutup; TJA Jilid 2 menyatakan prinsip sendiri-sendiri untuk dua puasa yang bertemu; 2023 dan 2025 menetapkan puasa tiga hari setiap bulan/ayyamul-bid sebagai puasa sunah yang dituntunkan, hukumnya sunah.

  • Karena pertanyaan spesifik "satu niat untuk dua puasa sunat" tidak pernah dijawab dengan kalimat tegas di dalam arsip, saya tidak mengisi kekosongan itu dengan kesimpulan sendiri. Untuk kasus personal Anda, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Puasa Bidh dan puasa Senin–Kamis tidak digabung dengan satu niat. Yang dituntunkan arsip Tarjih adalah memilih salah satu jalurnya dengan niat tersendiri: hari putih tetap tanggal 13, 14, 15; atau tiga hari puasa bulanan dengan urutan terbaik Senin–Kamis–Senin berikutnya. Bila satu hari jatuh pada keduanya, prinsip Tarjih adalah pelaksanaan ibadah mahdli mengikuti tuntunan, dan penggabungan dua puasa tidak ada tuntunannya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:05 WIB
Puasa senin dsn menyahyr ramadan

Pertanyaan

  • Bolehkah puasa Senin (puasa sunat) digabung — satu niat — dengan menyahur/mengqadha puasa Ramadan yang tertinggal?

Jawaban

  • Ini justru pertanyaan yang sudah dijawab tegas dalam arsip Tarjih, dan jawabannya: tidak digabung, dilakukan sendiri-sendiri.

  • Bunyi lengkapnya, pada pertanyaan berjudul "Hutang Puasa Dibayar Bersamaan Puasa Sunat":

    Tanya: "Pada umumnya wanita tidak dapat menyelesaikan ibadah puasa dengan sempurna sebulan lamanya, sehingga harus mengganti di hari lain. Di samping itu bulan Syawwal disunnahkan untuk melakukan puasa enam hari. Dapatkah puasa sunat itu dilakukan bersamaan dengan puasa wajib menyaur hutang puasa tadi?"

    Jawab: "Masalah puasa masalah ibadah mahdli, yang pelaksanaannya dengan tuntunan. Karena dalam Hadis tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan, maka pelaksanaannya hendaknya sendiri-sendiri, artinya dilakukan puasa wajib menyaur hutang, puasanya baru melakukan puasa sunatnya enam hari di bulan Syawwal itu." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa

  • Perlu saya nyatakan dengan jujur: kasus yang dijawab dalam kutipan di atas adalah qadha Ramadan digabung puasa enam hari Syawal, bukan puasa Senin. Namun alasan hukum yang dipakai bersifat umum untuk semua puasa — "masalah puasa masalah ibadah mahdli... tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan" — sehingga prinsip "sendiri-sendiri" itulah yang berlaku, bukan kebolehan menggabung.

  • Yang memang dibolehkan menurut arsip adalah menunaikan qadha pada hari Senin dan Kamis — tetapi sebagai puasa qadha, bukan sebagai penggabungan niat:

    Tanya: "Bolehkah menyaur puasa (mengkadha) dengan menyicil? Misalnya, hutang puasa 10 hari, bolehkah dicicil pada hari Kamis dan Senin tiap Minggu, ataukah harus berturut-turut 10 hari selesai seperti pada bulan Ramadhan?"

    Jawab: "Dalam Al-Quran disebutkan FA 'IDDATUN MIN AYYAMIN UKHAR... Tidak disebutkan harus berturut-turut, sebagaimana kewajiban membayar kaffarah puasa dua bulan, disebutkan MUTATABI'AT, artinya berturut-turut. Karena ia menyaur puasa yang ditinggalkan karena sakit atau karena bepergian dapat ditunaikan dengan bilangan puasa yang sama di hari selain Ramadhan, tanpa berturut-turut." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa

  • Jadi hari Senin dan Kamis boleh dipakai untuk qadha, dan qadha boleh dicicil tanpa harus berturut-turut. Yang tidak ada tuntunannya adalah meniatkan dua puasa itu sekaligus dalam satu hari — wajibnya dan sunatnya.

Dalil

  • Perintah mengganti puasa pada hari-hari lain:

    أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." [QS al-Baqarah (2): 184] — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa dan Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah

  • Hadis keutamaan hari Senin dan Kamis:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَكْثَرُ مَا يَصُومُ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَ تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

    "Bahwasanya Nabi saw lebih sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Amalan-amalan manusia diajukan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang apabila amalan saya (pada hari tersebut) dan saya berpuasa pada hari tersebut." [HR Ahmad dari Abu Hurairah] — Fatwa 13 1999 Hadis Puasa Senin Kamis Puasa 6 Hari Syawal Puasa Daud (1999)

  • Kewajiban qadha bagi yang meninggalkan puasa karena haid, dan qadha tidak harus berturut-turut — sebagaimana rincian pada Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa (jawaban disidangkan 10 Maret 2006) dan Kitab Shiyam Bagian 04 Qadla Fidyah.

Catatan

  • Perkembangan naskah lintas jilid: Tanya Jawab Agama 1 menjelaskan Senin–Kamis dan kaitannya dengan puasa tiga hari bulanan; Tanya Jawab Agama 2 memberi dua ketetapan sekaligus — penggabungan niat qadha dengan puasa sunat ditolak ("sendiri-sendiri"), tetapi qadha boleh dicicil pada hari Senin dan Kamis; Fatwa 13/1999 menguatkan keutamaan Senin–Kamis; Fatwa 2023 mendaftar puasa Senin–Kamis dan puasa tiga hari bulanan sebagai puasa sunah yang dituntunkan; Fatwa 2026 (disidangkan 30 Januari 2026) menegaskan qadha dan fidyah pada kasus hamil/menyusui. Tidak ada naskah yang merevisi prinsip "sendiri-sendiri" itu.

  • Untuk kasus pribadi yang rumit — misalnya hutang puasa menumpuk dan waktu terbatas — silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Puasa Senin dan menyahur puasa Ramadan tidak digabung dalam satu niat. Menurut arsip Tarjih, karena puasa adalah ibadah mahdli dan tidak ada hadis yang menuntunkan dua puasa dilaksanakan bersamaan, pelaksanaannya sendiri-sendiri: tunaikan dulu qadha puasa Ramadan, baru kemudian puasa sunat Senin–Kamis. Yang dibolehkan adalah menunaikan qadha pada hari Senin atau Kamis — sebagai puasa qadha — dan qadha itu boleh dicicil tanpa harus berturut-turut.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.