ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Dalam PHIWM ada narasi tentang menjalankan Islam dalam sega…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:35 WIB
Dalam PHIWM ada narasi tentang menjalankan Islam dalam segala sendi kehidupan termasuk bernegara.Bagaimana cara implementasi kehidupan islami PHIWM dalam bernegara

Pertanyaan

  • Bagaimana mengimplementasikan kehidupan Islami PHIWM (Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah) pada ranah bernegara?

Jawaban

  • Catatan awal yang penting: di dalam arsip yang saya telusuri, PHIWM tidak tersedia sebagai naskah utuh. Yang ada adalah kutipan dan rujukan Majelis Tarjih atas bagian PHIWM tentang "Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara" serta bagian-bagian lain, di dalam fatwa-fatwa bertahun berbeda. Karena itu jawaban di bawah disusun dari apa yang benar-benar dikutip dan ditetapkan dalam fatwa, bukan dari teks PHIWM secara langsung.

Perkembangan naskahnya kronologis sebagai berikut:

  • 2009 — Fatwa 37 tentang Memilih Partai Politik. Mengutip Khithah Perjuangan dalam Berbangsa dan Bernegara: "Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu aspek dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur ad-dunyawiyat) yang harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama." Juga: Muhammadiyah "tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun", namun "senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban". Anggota diberi kebebasan memakai hak pilih "sesuai hati nurani masing-masing", dilaksanakan "secara rasional dan kritis, sejalan dengan misi dan kepentingan Muhammadiyah, demi kemaslahatan bangsa dan negara" — Fatwa 37 Memilih Partai Politik (2009).

  • 2017 — Fatwa 18 tentang Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah. Inilah naskah yang paling langsung menyebut PHIWM bagian kehidupan berbangsa dan bernegara: "Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya." Disebutkan pula tuntunan dasarnya: "ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasulullah saw, menunaikan amar makruf dan nahi mungkar, memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga, dan lainnya" — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017).

  • 2020 dan 2021 — Fatwa 19 dan Fatwa 16. Kerangka bernegaranya ditegaskan: Keputusan Muktamar ke-47 di Makassar (2015) menetapkan "Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wasy-Syahadah", yaitu Pancasila sebagai "hasil konsensus nasional (dar al-'ahdi) dan tempat pembuktian (dar al-syahadah)" menuju Indonesia berkemajuan — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme (2020). Nasionalisme "harus dimaknai dan difungsikan sebagai spirit, pemikiran dan tindakan untuk membangun Indonesia secara amanah dan bertanggungjawab", bukan "slogan cinta tanah air minus pembuktian". Demokrasi ditempatkan sebagai alat, "bukan tujuan itu sendiri". Fatwa 16 merinci ciri negara ideal yang dicita-citakan Islam: penduduknya beriman dan bertakwa (QS al-A'rāf [7]: 96), beribadah dan memakmurkannya (QS adz-Dzāriyāt [51]: 56; Hūd [11]: 61), menjalankan fungsi kekhalifahan dan tidak berbuat kerusakan (QS al-Baqarah [2]: 11, 30), relasi hablun min Allah dan hablun min an-nas yang harmonis (QS Āli 'Imrān [3]: 112), pergaulan antarbangsa yang setara dan berkualitas takwa (QS al-Ḥujurāt [49]: 13), serta menjadi bangsa unggulan bermartabat (khairu ummah, QS Āli 'Imrān [3]: 110) — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021).

  • 2024 — Tanya Jawab Agama tentang Politik Uang. Partisipasi elektoral diakui sebagai saluran sah, tetapi politik uang (risywah) dihukumkan haram dan dicegah dengan saddu adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), karena melanggar maqāṣid asy-syarī'ah — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics (2024).

Dari naskah-naskah itu, implementasi kehidupan Islami dalam bernegara dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Pertama, menempatkan politik sebagai bagian ajaran Islam yang dibingkai akhlak, bukan wilayah bebas nilai, dan tidak menjadikan Persyarikatan sebagai mesin partai.

  • Kedua, menolak apatisme. Warga mengambil bagian melalui saluran-saluran yang sah dan positif, secara rasional dan kritis, dengan prinsip etika Islam, menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

  • Ketiga, menegakkan nilai dasar etika politik yang dirumuskan Fikih Muhammadiyah: keadilan (al-'adālah), persaudaraan (al-ukhuwwah), persamaan (al-musāwāh), musyawarah (asy-syūrā), pluralitas (at-ta'addudiyyah), perdamaian (as-silm), pertanggungjawaban (al-mas'ūliyyah), dan otokritik (an-naqd aż-żātiy) — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.

  • Keempat, taat kepada ulil amri secara bersyarat, dan menunaikan amar makruf nahi mungkar ketika kebijakan menyimpang. Fatwa 18 menyebut tiga cara kritik: nasihat, amar makruf nahi mungkar, dan jihad dalam makna "menyampaikan kebenaran meskipun pada pemimpin yang dzalim" — dengan penegasan "tidak dibenarkan mencaci, menghina, dan merendahkan pemerintah", kritik "tetap harus santun", tidak memfitnah, serta menjaga ketertiban umum dan aturan yang berlaku.

  • Kelima, memilih pemimpin yang bersih dan menolak transaksi suara. Fikih Tata Kelola menuntut pemimpin yang "bersih dari perbuatan tercela, mempunyai moral yang tinggi, takwa, bersih dari perbuatan maksiat, tidak tamak… bersih dari sifat zalim dan khianat", dan menyebut kriteria kepemimpinan nasional: integritas, kapabilitas, populis, visioner, berjiwa negarawan, mampu menjalin hubungan internasional, dan berjiwa reformis — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.

  • Keenam, ikut menegakkan tata kelola yang baik (good governance) dan memberantas korupsi, antara lain melalui partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan kesamaan kedudukan di depan hukum — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.

  • Ketujuh, memandang negara sebagai medan pembuktian (dār asy-syahādah), sehingga nasionalisme diwujudkan dalam kerja dan tindakan membangun, bukan sekadar slogan.

Dalil

  • Ketaatan bersyarat kepada pemegang kekuasaan:

    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ... [النساء، 4: 59]

    "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu ...." (QS. an-Nisā' [4]: 59).

    لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ [رواه البخاري]

    "Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf" (HR. al-Bukhari).

  • Kewajiban amar makruf nahi mungkar:

    وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ [آل عمران، 3: 104]

    "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung" (QS. Āli 'Imrān [3]: 104).

    عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ [رواه أبوداود]

    "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang dzalim" (HR. Abu Dawud).

  • Nasihat sebagai bagian agama:

    عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّينُ النَّصِيحَةُ ... [رواه مسلم]

    "Agama adalah nasihat…" (HR. Muslim).

  • Larangan merugikan dalam menyampaikan kritik:

    لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ [رواه ابن ماجه]

    "Tidak boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat" (HR. Ibnu Majah).

    — seluruh dalil di atas dikutip dari Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017).

  • Prinsip musyawarah dalam urusan bersama: وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ (QS. asy-Syūrā [42]: 38) — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.

Catatan

  • Teks utuh PHIWM tidak termuat dalam arsip yang berhasil saya telusuri, sehingga rumusan di atas bersumber dari kutipan dan penetapan Tarjih atasnya, bukan dari naskah PHIWM itu sendiri. Untuk memperoleh rumusan bagian "Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara" secara penuh, perlu merujuk buku PHIWM terbitan resmi Persyarikatan.
  • PHIWM sendiri — sebagaimana dijelaskan Tarjih dalam konteks bagian kehidupan bermasyarakat — "hanya menjelaskan prinsip-prinsip, pedoman-pedoman, dan nilai-nilai dasar yang bersifat substansial dan ideologis untuk dijadikan pijakan", sementara "hal-hal yang bersifat teknis dapat diuraikan dan dijabarkan oleh warga persyarikatan dengan mengacu kepada prinsip dan nilai-nilai dasar yang ada dalam pedoman tersebut" (Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan, 2018). Karena itu, bentuk teknis implementasinya memang tidak ditetapkan seragam.

Kesimpulan

  • Kehidupan Islami dalam bernegara menurut arsip Tarjih bukan penegakan simbol, melainkan praktik: menolak apatisme, berpartisipasi lewat saluran sah secara rasional dan kritis, membingkai politik dengan akhlak, menaati pemimpin sejauh tidak melanggar syariat, mengoreksi dengan santun, memilih pemimpin yang bersih, menolak politik uang, serta memandang Negara Pancasila sebagai dār al-'ahdi wa asy-syahādah — tempat konsensus dan pembuktian dijalankan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:38 WIB
Bagaimana dg baldatun Thoyyibatun wa robbun Ghofur tanpa simbol penegakan hukum Islam

Pertanyaan

  • Jika cita-cita baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr (negeri yang baik dan berada dalam ampunan Allah) tidak diwujudkan melalui simbol-simbol penegakan hukum Islam, lalu bagaimana mewujudkannya?

Jawaban

  • Catatan metodologis lebih dahulu: kata "simbol" tidak muncul dalam naskah-naskah yang saya baca. Karena itu saya tidak akan menyusun dikotomi "simbol vs substansi" atas nama Tarjih. Yang benar-benar tertulis dalam naskah adalah tiga hal berikut, dan ketiganya harus disajikan bersama-sama agar tidak saling dipotong.

  • Pertama, naskah merumuskan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr sepenuhnya sebagai kualitas penduduk, bukan sebagai bentuk formal institusi. Fatwa 19 (2020) menyebutnya "suatu negeri yang baik dan berada dalam ampunan Allah. Negara ideal itu diberkahi Allah karena," lalu merinci enam ciri: penduduknya beriman dan bertakwa; beribadah dan memakmurkannya; menjalankan fungsi kekhalifahan dan tidak membuat kerusakan di dalamnya; relasi hablun min Allah dan hablun min an-nas yang harmonis; pergaulan antarkomponen bangsa dan kemanusiaan yang setara dan berkualitas takwa; serta menjadi bangsa unggulan bermartabat (khairu ummah) — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme.

  • Kedua, naskah menyatakan secara eksplisit bahwa yang menentukan adalah substansi, bukan nama. Ini tertulis dalam argumen Fatwa 19 (2020) tentang demokrasi: "Penggunaan lafal asing (seperti demokrasi, hukum positif, dll), yang terkesan tidak 'Islami' bukanlah penghalang untuk digunakan, karena pada dasarnya yang penting adalah substansinya, bukan namanya"; dan "Hukum positif merupakan sebuah alat untuk mencapai tujuan. Selama alat ini bisa digunakan untuk menuntun kita kepada Allah, maka adalah sah penggunaannya." Juga: "Demokrasi dan seluruh hal di dalamnya bukanlah berarti pengganti hukum Allah, hal ini dikarenakan keduanya tidak bertentangan" — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme.

  • Ketiga — dan ini yang mencegah kesimpulan yang salah — naskah yang sama sekali tidak mengajarkan pemisahan agama dari negara. Fikih Muhammadiyah menegaskan: "Hampir seluruh ajaran Islam tentang mu'amalat dunyawiyyah mengandung unsur-unsur politis dan ideologis. Karenanya dalam Islam tidak ada pemisahan antara Agama, Masyarakat dan Negara. Bahkan Islam memberikan landasan fundamental bagi kesejahteraan kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan Negara" — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam.

Dengan tiga hal itu bersama-sama, posisi Tarjih menjadi jelas: yang ditolak bukan keberadaan syariat dalam negara, melainkan penyandaran cita-cita negara Islam pada bentuk formal semata. Fatwa 16 (2021) mencatat bahwa HTI berpendirian "khilafah merupakan satu-satunya sistem politik yang legitimated dan sesuai dengan al-Qur'an dan Sunnah. Karenanya, sistem politik selain khilafah dianggap sebagai sistem yang tidak sesuai dengan ajaran Islam." Terhadap itu Muhammadiyah menegaskan: "Nabi Muhammad tidak menunjuk siapa pun pengganti beliau sebagai Khalifah. Kekhalifahan setelah beliau diserahkan kepada musyawarah umat, sehingga kekhalifahan Abu Bakar, 'Umar bin Khaththab, 'Utsman bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib adalah sah"; dan bahwa "Negara Pancasila (Republik Indonesia) sebagai Dar al-'Ahdi wa al-Syahadah. Artinya, Negara Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dar al-'ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar al-syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam)" — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi.

Maka wujud operasionalnya, menurut naskah:

  • Mengisi negara dengan kualitas yang disebut naskah, bukan menuntut ganti wadah. Indonesia "harus terus dibangun menjadi Negara Pancasila yang Islami dan berkemajuan menuju peradaban utama bagi seluruh rakyat", dan nasionalisme "harus dimaknai dan difungsikan sebagai spirit, pemikiran dan tindakan untuk membangun Indonesia secara amanah dan bertanggungjawab" — bukan "doktrin mati sebatas slogan cinta tanah air minus pembuktian" (Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme).

  • Menegakkan nilai dasar politik sebagai isi syariat yang paling terasa. Fikih Muhammadiyah Bagian R. Politik menyebut nilai dasarnya: keadilan (al-'adālah), persaudaraan (al-ukhuwwah), persamaan (al-musāwāh), musyawarah (asy-syūrā), pluralitas (at-ta'addudiyyah), perdamaian (as-silm), pertanggungjawaban (al-mas'ūliyyah), dan otokritik (an-naqd aż-żātiy), dengan tauhid sebagai landasan — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik. Di sinilah "hukum Islam" hadir sebagai mutu penyelenggaraan negara, bukan sebagai lambang.

  • Menegakkan keadilan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai wujud nyata syariat. Naskah yang sama merumuskan tata kelola yang baik — transparansi, akuntabilitas, kemandirian, kepatuhan pada syariah, kesetaraan — serta mengharamkan korupsi sebagai gulūl dan risywah (Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik).

Dalil

  • Ukuran keberkahan sebuah negeri adalah iman dan takwa penduduknya, bukan bentuk luar pemerintahannya:

    وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ... [الأعراف، 7: 96]

    "Dan sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi ..." (QS. al-A'rāf [7]: 96) — dikutip dalam Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme.

  • Asal ungkapan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr:

    لَقَدْ كَانَ لِسَبَإٍ فِي مَسْكَنِهِمْ آيَةٌ جَنَّتَانِ عَن يَمِينٍ وَشِمَالٍ كُلُوا مِن رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ [سبأ، 34: 15]

    "Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Allah) di tempat kediaman mereka ... Makanlah rezeki dari Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun" (QS. Saba' [34]: 15). — Teks Arab ayat ini saya ambil dari rujukan mushaf, bukan dari naskah fatwa; naskah yang saya baca memakai ungkapannya sebagai istilah tanpa menukilkan ayat ini.

  • Ukuran kemuliaan adalah takwa, bukan identitas formal:

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ [الحجرات، 49: 13]

    "... Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa ..." (QS. al-Ḥujurāt [49]: 13) — dikutip sebagai salah satu ciri negara ideal dalam Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme.

  • Bangsa unggulan adalah yang menegakkan amar makruf nahi mungkar dan beriman:

    كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ [آل عمران، 3: 110]

    "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah" (QS. Āli 'Imrān [3]: 110) — dikutip dalam naskah yang sama.

Catatan

  • Kata "simbol" dalam pertanyaan Anda tidak terdapat dalam naskah, sehingga rumusan "tanpa simbol" saya uraikan sebagai konsekuensi dari pernyataan naskah tentang substansi dan nama — bukan sebagai istilah yang ditetapkan Tarjih.
  • Peringatan penting agar tidak melompat: dari penegasan "yang penting substansinya" tidak dapat disimpulkan bahwa negara bebas dari syariat. Naskah yang sama justru menyatakan "dalam Islam tidak ada pemisahan antara Agama, Masyarakat dan Negara" (Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam). Yang diletakkan di bawah kritik adalah klaim bahwa hanya satu bentuk sistem politik yang sah, bukan keberadaan nilai syariat dalam negara.
  • Saya belum menelusuri seluruh naskah yang mungkin membahas formalisasi syariat secara khusus; rumusan di atas terbatas pada naskah yang telah dibaca dan ditautkan.

Kesimpulan

  • Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr diwujudkan bukan dengan memasang lambang hukum Islam, melainkan dengan membuat penduduknya beriman dan bertakwa, negara diurus dengan keadilan, musyawarah, persamaan, pertanggungjawaban, dan bebas korupsi, serta warga mengambil bagian nyata dalam membangun negeri. Negara dipandang sebagai dār al-'ahdi wa asy-syahādah — tempat konsensus dijalankan dan nilai Islam dibuktikan, bukan diwakili oleh simbol.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.