Pertanyaan
- Bagaimana mengimplementasikan kehidupan Islami PHIWM (Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah) pada ranah bernegara?
Jawaban
- Catatan awal yang penting: di dalam arsip yang saya telusuri, PHIWM tidak tersedia sebagai naskah utuh. Yang ada adalah kutipan dan rujukan Majelis Tarjih atas bagian PHIWM tentang "Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara" serta bagian-bagian lain, di dalam fatwa-fatwa bertahun berbeda. Karena itu jawaban di bawah disusun dari apa yang benar-benar dikutip dan ditetapkan dalam fatwa, bukan dari teks PHIWM secara langsung.
Perkembangan naskahnya kronologis sebagai berikut:
-
2009 — Fatwa 37 tentang Memilih Partai Politik. Mengutip Khithah Perjuangan dalam Berbangsa dan Bernegara: "Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu aspek dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur ad-dunyawiyat) yang harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama." Juga: Muhammadiyah "tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun", namun "senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban". Anggota diberi kebebasan memakai hak pilih "sesuai hati nurani masing-masing", dilaksanakan "secara rasional dan kritis, sejalan dengan misi dan kepentingan Muhammadiyah, demi kemaslahatan bangsa dan negara" — Fatwa 37 Memilih Partai Politik (2009).
-
2017 — Fatwa 18 tentang Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah. Inilah naskah yang paling langsung menyebut PHIWM bagian kehidupan berbangsa dan bernegara: "Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya." Disebutkan pula tuntunan dasarnya: "ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasulullah saw, menunaikan amar makruf dan nahi mungkar, memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga, dan lainnya" — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017).
-
2020 dan 2021 — Fatwa 19 dan Fatwa 16. Kerangka bernegaranya ditegaskan: Keputusan Muktamar ke-47 di Makassar (2015) menetapkan "Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wasy-Syahadah", yaitu Pancasila sebagai "hasil konsensus nasional (dar al-'ahdi) dan tempat pembuktian (dar al-syahadah)" menuju Indonesia berkemajuan — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme (2020). Nasionalisme "harus dimaknai dan difungsikan sebagai spirit, pemikiran dan tindakan untuk membangun Indonesia secara amanah dan bertanggungjawab", bukan "slogan cinta tanah air minus pembuktian". Demokrasi ditempatkan sebagai alat, "bukan tujuan itu sendiri". Fatwa 16 merinci ciri negara ideal yang dicita-citakan Islam: penduduknya beriman dan bertakwa (QS al-A'rāf [7]: 96), beribadah dan memakmurkannya (QS adz-Dzāriyāt [51]: 56; Hūd [11]: 61), menjalankan fungsi kekhalifahan dan tidak berbuat kerusakan (QS al-Baqarah [2]: 11, 30), relasi hablun min Allah dan hablun min an-nas yang harmonis (QS Āli 'Imrān [3]: 112), pergaulan antarbangsa yang setara dan berkualitas takwa (QS al-Ḥujurāt [49]: 13), serta menjadi bangsa unggulan bermartabat (khairu ummah, QS Āli 'Imrān [3]: 110) — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021).
-
2024 — Tanya Jawab Agama tentang Politik Uang. Partisipasi elektoral diakui sebagai saluran sah, tetapi politik uang (risywah) dihukumkan haram dan dicegah dengan saddu adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), karena melanggar maqāṣid asy-syarī'ah — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics (2024).
Dari naskah-naskah itu, implementasi kehidupan Islami dalam bernegara dapat dirumuskan sebagai berikut:
-
Pertama, menempatkan politik sebagai bagian ajaran Islam yang dibingkai akhlak, bukan wilayah bebas nilai, dan tidak menjadikan Persyarikatan sebagai mesin partai.
-
Kedua, menolak apatisme. Warga mengambil bagian melalui saluran-saluran yang sah dan positif, secara rasional dan kritis, dengan prinsip etika Islam, menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
-
Ketiga, menegakkan nilai dasar etika politik yang dirumuskan Fikih Muhammadiyah: keadilan (al-'adālah), persaudaraan (al-ukhuwwah), persamaan (al-musāwāh), musyawarah (asy-syūrā), pluralitas (at-ta'addudiyyah), perdamaian (as-silm), pertanggungjawaban (al-mas'ūliyyah), dan otokritik (an-naqd aż-żātiy) — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.
-
Keempat, taat kepada ulil amri secara bersyarat, dan menunaikan amar makruf nahi mungkar ketika kebijakan menyimpang. Fatwa 18 menyebut tiga cara kritik: nasihat, amar makruf nahi mungkar, dan jihad dalam makna "menyampaikan kebenaran meskipun pada pemimpin yang dzalim" — dengan penegasan "tidak dibenarkan mencaci, menghina, dan merendahkan pemerintah", kritik "tetap harus santun", tidak memfitnah, serta menjaga ketertiban umum dan aturan yang berlaku.
-
Kelima, memilih pemimpin yang bersih dan menolak transaksi suara. Fikih Tata Kelola menuntut pemimpin yang "bersih dari perbuatan tercela, mempunyai moral yang tinggi, takwa, bersih dari perbuatan maksiat, tidak tamak… bersih dari sifat zalim dan khianat", dan menyebut kriteria kepemimpinan nasional: integritas, kapabilitas, populis, visioner, berjiwa negarawan, mampu menjalin hubungan internasional, dan berjiwa reformis — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.
-
Keenam, ikut menegakkan tata kelola yang baik (good governance) dan memberantas korupsi, antara lain melalui partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan kesamaan kedudukan di depan hukum — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.
-
Ketujuh, memandang negara sebagai medan pembuktian (dār asy-syahādah), sehingga nasionalisme diwujudkan dalam kerja dan tindakan membangun, bukan sekadar slogan.
Dalil
-
Ketaatan bersyarat kepada pemegang kekuasaan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ... [النساء، 4: 59]
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu ...." (QS. an-Nisā' [4]: 59).
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ [رواه البخاري]
"Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf" (HR. al-Bukhari).
-
Kewajiban amar makruf nahi mungkar:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ [آل عمران، 3: 104]
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung" (QS. Āli 'Imrān [3]: 104).
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ [رواه أبوداود]
"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang dzalim" (HR. Abu Dawud).
-
Nasihat sebagai bagian agama:
عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّينُ النَّصِيحَةُ ... [رواه مسلم]
"Agama adalah nasihat…" (HR. Muslim).
-
Larangan merugikan dalam menyampaikan kritik:
لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ [رواه ابن ماجه]
"Tidak boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat" (HR. Ibnu Majah).
— seluruh dalil di atas dikutip dari Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017).
-
Prinsip musyawarah dalam urusan bersama: وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ (QS. asy-Syūrā [42]: 38) — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.
Catatan
- Teks utuh PHIWM tidak termuat dalam arsip yang berhasil saya telusuri, sehingga rumusan di atas bersumber dari kutipan dan penetapan Tarjih atasnya, bukan dari naskah PHIWM itu sendiri. Untuk memperoleh rumusan bagian "Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara" secara penuh, perlu merujuk buku PHIWM terbitan resmi Persyarikatan.
- PHIWM sendiri — sebagaimana dijelaskan Tarjih dalam konteks bagian kehidupan bermasyarakat — "hanya menjelaskan prinsip-prinsip, pedoman-pedoman, dan nilai-nilai dasar yang bersifat substansial dan ideologis untuk dijadikan pijakan", sementara "hal-hal yang bersifat teknis dapat diuraikan dan dijabarkan oleh warga persyarikatan dengan mengacu kepada prinsip dan nilai-nilai dasar yang ada dalam pedoman tersebut" (Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan, 2018). Karena itu, bentuk teknis implementasinya memang tidak ditetapkan seragam.
Kesimpulan
- Kehidupan Islami dalam bernegara menurut arsip Tarjih bukan penegakan simbol, melainkan praktik: menolak apatisme, berpartisipasi lewat saluran sah secara rasional dan kritis, membingkai politik dengan akhlak, menaati pemimpin sejauh tidak melanggar syariat, mengoreksi dengan santun, memilih pemimpin yang bersih, menolak politik uang, serta memandang Negara Pancasila sebagai dār al-'ahdi wa asy-syahādah — tempat konsensus dan pembuktian dijalankan.
Sumber
- Fatwa 37 Memilih Partai Politik (2009)
- Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)
- Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan (2018)
- Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme (2020)
- Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics (2024)
- Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.