ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
nikah siri menurut tarjih
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:00 WIB
nikah siri menurut tarjih

Pertanyaan

Bagaimana hukum nikah siri menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?

Jawaban

  • Nikah siri didefinisikan Tarjih sebagai pernikahan yang sah menurut agama — karena syarat dan rukunnya terpenuhi — tetapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah, sehingga tidak tercatat di KUA (bagi muslim) atau Kantor Catatan Sipil (bagi non-muslim) dan tidak memiliki Akta Nikah resmi. Karena itu, posisi Tarjih bukan "sah agama tetapi cukup", melainkan: pencatatan pernikahan wajib, dan nikah siri harus ditinggalkan.

  • Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

1) Fatwa 25 Mei 2007 (dikuatkan Munas Tarjih 2010 di Malang). Majelis Tarjih dan Tajdid memberikan fatwa tentang nikah siri yang kemudian dikuatkan dengan Keputusan Munas Tarjih tahun 2010 di Malang, dengan rumusan: "Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Dalam Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) ditegaskan pula: "Pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh ummat Islam Indonesia, setelah pernikahan telah dipandang sah menurut ketentuan agama Islam", dan "akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah, untuk menghindari timbulnya fitnah dalam masyarakat, yaitu antara lain hilangnya hak-hak istri dan anak." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

2) Fatwa 13 Tahun 2010 hanya menegaskan sisi rukun: "keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)" — dan menyarankan "menggunakan redaksi ijab qabul yang telah umum berlaku dan bisa ditanyakan kepada Kantor Urusan Agama setempat selaku pihak yang berwenang mencatat pernikahan secara Islam." — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati

3) Fatwa 17 Tahun 2021 (Nikah Sirri Duda dan Janda). Menjawab kasus duda 75 tahun dan janda 67 tahun yang ingin nikah siri, Tarjih menyimpulkan: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah. Dengan demikian, kesimpulan jawaban untuk pertanyaan di atas adalah demi kemaslahatan dan menghindari kemudaratan pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda." Fatwa ini juga menyatakan: "Atas dasar pertimbangan tersebut, maka wajib hukumnya untuk mencatatkan pernikahan yang dilangsungkan." — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda

4) Tanya Jawab Agama 2025 (Edisi 05, 1–15 Maret; disidangkan 15 November 2024) tentang Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi. Naskah terbaru ini memperluas dan menegaskan: nikah 'urfi dipahami sebagai istilah lain dari nikah siri, dan "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi." Kesimpulannya: "nikah 'urfi tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan dan merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam." Naskah ini juga mengutip kembali Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang dan menyatakan "pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

  • Jadi arah perkembangannya konsisten dan bahkan menguat: 2007/2010 menetapkan kewajiban pencatatan; 2021 secara eksplisit menyatakan nikah siri tidak sah; 2025 menambahkan alasan kemudaratan dan kaidah sadd az-zarī'ah (menutup jalan menuju kerusakan), serta menyatakan nikah siri/urfi harus ditinggalkan.

Dalil

  • Pencatatan pernikahan diqiyaskan (qiyās aulawī) pada perintah mencatat utang-piutang — QS al-Baqarah (2): 282:

    يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

    "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…" — sebagaimana dinukil dalam Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda dan Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S, dengan penalaran: "Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung dan sakral lebih utama untuk dicatatkan."

  • Pencatatan sebagai bentuk i'lānun-nikāḥ (mengumumkan pernikahan):

    أَعْلِنُوا النِّكَاحَ — "Umumkanlah pernikahan" [HR Ibnu Ḥibbān]
    أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ — "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR al-Bukhārī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Kaidah yang dipakai:

    لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ — "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain"
    تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ — "Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

Catatan

  • Fatwa 30 Tahun 2013 (Menikah Ulang karena Nikah Hamil) juga muncul dalam penelusuran topik ini, tetapi isinya tidak memutuskan soal nikah siri; ia membahas bolehnya menikahi perempuan hamil tanpa suami dan tidak perlunya mengulang akad bila pernikahan sudah sah dan tercatat di KUA. Karena itu tidak dijadikan dasar pada jawaban ini.

  • Yang disajikan di atas adalah bunyi naskah putusan/fatwa. Perbedaan istilah "sah secara agama tetapi tidak sah" dalam Fatwa 17/2021 perlu dibaca sebagai satu kesatuan dengan kewajiban pencatatan yang ditetapkan sejak 2007/2010 — bukan sebagai dua pendapat yang berdiri sendiri.

  • Untuk kasus konkret (misalnya pernikahan yang sudah telanjur siri dan upaya pencatatannya), Tarjih tidak memberi vonis personal di sini; silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menurut Tarjih Muhammadiyah, nikah siri adalah pernikahan yang rukun agamanya terpenuhi tetapi tidak dicatatkan; hukumnya tidak dibenarkan dan harus ditinggalkan, karena pencatatan pernikahan wajib — suatu ketetapan yang berlaku sejak fatwa 25 Mei 2007, dikuatkan Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang, ditegaskan kembali pada Fatwa 17 Tahun 2021, dan diperluas pada Tanya Jawab Agama 2025.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.