Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?
Ya, justru ini termasuk yang banyak dibahas dalam arsip Tarjih. Berikut uraiannya.
Pertanyaan
- Bagaimana cara bersuci (mandi wajib) setelah berhubungan badan atau mimpi basah?
Jawaban
-
Penyebab wajib mandi ada dua: keluarnya mani (termasuk karena mimpi basah) dan bertemunya dua kemaluan (bersetubuh), sebagaimana tertulis dalam HPT Jilid 1 Kitab Thaharah:
“Apabila kamu berjinabat karena mengeluarkan air mani atau bertemunya kedua persunatan … maka hendaklah kamu mandi”
-
Urutan mandi menurut HPT: (1) membasuh kedua tangan; (2) membasuh kemaluan dengan tangan kiri; (3) menggosokkan tangan pada tanah atau penggantinya; (4) berwudlu sebagaimana wudlu biasa; (5) memasukkan jari-jari pada pokok rambut; (6) menuang air ke atas kepala tiga kali; (7) meratakan air ke seluruh badan serta digosok; (8) membasuh kedua kaki dengan mendahulukan yang kanan, tanpa berlebih-lebihan memakai air.
-
Bagi perempuan yang rambutnya diikat: yang utama melepas ikatan rambut, tetapi bila ada kesulitan “boleh atau dianggap cukup dengan menyiram rambut kepala tiga kali, kemudian meratakan air ke seluruh badan.”
-
Mimpi basah mewajibkan mandi bila keluar mani, baik pada laki-laki maupun perempuan. Hadis Ummu Salamah yang dikutip HPT: Nabi ditanya “adakah wajib mandi bagi wanita kalau mimpi?”, beliau menjawab: “Ya, kalau melihat mani.”
-
Madzi tidak mewajibkan mandi, cukup membasuh kemaluan dan wudlu. Sedangkan mani mewajibkan mandi.
Dalil
-
QS al-Ma’idah (5): 6
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ... فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan apabila kamu junub maka bersucilah … maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi
-
Hadis Abu Hurairah: “Apabila satu di antaramu duduk di antara dua kaki dan dua tangan perempuan kemudian melakukan senggama, maka sungguh wajib mandi bagimu” — sebagian riwayat menambah “sekalipun tidak mengeluarkan sperma.” — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
-
Hadis ‘Aisyah tentang cara mandi Nabi:
“Sesungguhnya Nabi saw apabila mandi karena junub, ia mulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya lalu berwudlu seperti wudlunya untuk shalat; kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jari tangannya di pangkal rambutnya sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata, ia siramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh badannya; kemudian membasuh kedua kakinya.” (HR. Bukhariy, Muslim dan an-Nasa’i). — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
-
Hadis Ummu Salamah tentang rambut yang diikat: “Sebenarnya cukup engkau menyiram kepalamu tiga kali barulah engkau menyiram seluruh badanmu, lalu menjadi sucilah kamu.” (HR. al-Jamaah kecuali Bukhari). — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
-
Hadis Ali tentang madzi: “Madzi hanya mewajibkan wudlu, sedang mani mewajibkan mandi.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah). — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
Perkembangan dan catatan lintas naskah:
-
Mandi wajib dengan air hangat yang dipanaskan di panci/periuk dinyatakan sah, selama tidak kemasukan benda najis; semua air mutlak boleh dipakai mandi janabah (Fatwa 20.A, 2003). — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004
-
Bila sakit atau tidak ada air, boleh tayamum sebagai pengganti mandi wajib: menepukkan kedua telapak tangan ke debu suci, menghembuskannya, lalu mengusap muka dan kedua tangan sampai pergelangan. Fatwa ini merujuk kaidah إِذَا تَعَذَّرَ اْلأَصْلُ يُصَارُ إِلَى اْلبَدِيلِ (“apabila hukum asli sukar dikerjakan, maka digantikan dengan hukum penggantinya”). Bila pasien kemudian sembuh dan boleh mandi, tayamumnya sudah menggantikan mandi junub, sehingga tidak perlu mandi besar lagi — hanya dianjurkan mandi untuk kebersihan (Fatwa 35, 2015). — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi
-
Soal wudlu setelah mandi wajib, naskah Tanya Jawab Agama 4 menyebut dua kecenderungan: pertama, tidak perlu wudlu lagi; kedua, tidak perlu wudlu apabila di dalam mandi wajib itu sudah berwudlu, dan jika belum maka harus berwudlu. Naskah itu juga menegaskan bahwa mandi wajib tidak otomatis mensucikan hadas kecil, dan sebaliknya wudlu tidak mensucikan hadas besar. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
Catatan
- Sebagian besar naskah di atas berasal dari rubrik Tanya Jawab Agama yang tidak mencantumkan tahun, dan HPT Jilid 1 adalah himpunan putusan yang tidak bertahun tunggal; karena itu perkembangan kronologis hanya dapat ditunjukkan untuk naskah fatwa bertahun (2003 dan 2015), sedangkan naskah Tanya Jawab Agama disajikan sebagai satu rangkaian tuntunan yang saling melengkapi.
Kesimpulan
- Bersuci dari hubungan badan dan mimpi basah (yang keluar mani) adalah dengan mandi wajib: basuh tangan, basuh kemaluan, berwudlu, siram kepala tiga kali, ratakan air ke seluruh badan, lalu basuh kaki. Bagi yang berhalangan memakai air, tayamum menggantikannya.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
- Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (2003)
- Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi (2015)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.