Pertanyaan
- Bagaimana cara shalat yang benar (sesuai tuntunan), beradab, dan baik?
Jawaban
1. Cara shalat yang benar adalah mengikuti tuntunan Nabi saw.
HPT menetapkan kaidah dasarnya: "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat" (HR al-Bukhari). Karena itu seluruh rangkaian shalat — takbir, berdiri, rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, duduk tahiyat awal dan akhir, sampai salam — dikerjakan sesuai yang diajarkan beliau, tanpa bacaan yang diganti terjemahan Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid.
Urutan dalam HPT Kitab Shalat Bagian 02 Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib:
- Takbir "Allāhu Akbar" dengan niat ikhlas karena Allah, mengangkat kedua tangan sejurus bahu (ibu jari sejajar daun telinga), lalu meletakkan tangan kanan pada punggung telapak tangan kiri di atas dada.
- Membaca doa iftitah, lalu ta'awwudz, basmalah, dan al-Fatihah (makmum tetap membaca Fatihah).
- Rukuk dengan meletakkan kedua tangan pada lutut, punggung dibungkukkan, membaca "Subhāna Rabbiyal 'Azhīm".
- I'tidal (bangkit dari rukuk) hingga seluruh tulang kembali tegak, membaca "Sami'allāhu liman hamidah, rabbanā wa lakal hamd".
- Sujud di atas tujuh tulang, ujung jari kaki menghadap kiblat, lengan direnggangkan dari lambung, membaca "Subhāna Rabbiyal A'lā".
- Duduk antara dua sujud dan membaca "Allāhummaghfir lī warhamnī wajburnī wahdinī warzuqnī".
- Duduk tasyahud awal (duduk di atas kaki kiri) dan tasyahud akhir (maju kaki kiri, duduk bertumpu pantat), membaca tasyahud dan shalawat, lalu salam ke kanan dan ke kiri.
- HPT menegaskan: "Tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam cara melakukan shalat sebagai yang tersebut di atas."
2. Shalat yang "baik" adalah yang bertuma'ninah.
Tuma'ninah (tenang sejenak pada setiap gerakan) termasuk rukun shalat: rukuk dengan tuma'ninah, i'tidal dengan tuma'ninah, sujud dengan tuma'ninah, duduk di antara dua sujud (Fatwa 22/2018) Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak. Tanya Jawab Agama 2025 merumuskan tumakninah sebagai "berdiam atau tenang sejenak ketika rukuk, iktidal, sujud dan duduk di antara dua sujud" Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam. Tanya Jawab Agama 5 menyebut ciri "mempermudah shalat" justru: meniadakan tuma'ninah, dan mendirikan shalat asal-asalan tidak menyempurnakan rukun maupun sunnahnya Tanya Jawab Agama 5 Shalat.
3. Adab shalat.
- Khusyuk dan menundukkan diri. Tanya Jawab Agama 6 Bab III menegaskan: "Orang yang sedang mengerjakan shalat sebenarnya sedang menghadap Allah, maka tidaklah pantas membuat gerakan yang tidak ada kaitannya dengan gerakan shalat, seperti membetulkan baju, menggerakkan tangan, melihat ke langit... Orang yang sedang shalat wajib menjaga ketenangan, khusyu' dan menundukkan diri" Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat.
- Pandangan diarahkan ke tempat sujud; mengangkat pandangan ke langit dilarang (Fatwa 16/2018) Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa.
- Tidak melafalkan niat ("ushalli"). Muhammadiyah tidak pernah menganjurkannya sebab tidak ada tuntunannya; yang dimaksud niat ialah maksud hati Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat.
- Tidak menunda waktu shalat dan tidak terburu-buru seperti "ayam notol" Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat.
- Memejamkan mata tidak dicontohkan Nabi saw; kebolehannya bersifat kondisional, yaitu bila ada hal di depan yang benar-benar mengganggu konsentrasi Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa.
Dalil
-
"Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat" (HR al-Bukhari) — dari Malik bin Huwairits Hpt Jilid 1 Kitab Shalat.
-
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ — "Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat" (HR al-Bukhari dan Muslim) Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat.
-
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ — "Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam" (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi) Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat.
-
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ — "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya" (QS al-Mukminun 23: 1-2) Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak.
-
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ — "Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk" (QS al-Baqarah 2: 45) Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak.
Hadis tuma'ninah yang dikutip Tanya Jawab Agama 2025 (HR al-Bukhari no. 264), terjemahannya: "Jika kamu hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Qur'an yang mudah bagi kamu. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud. Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu" Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam.
Catatan
-
Posisi Tarjih sejalan sejak naskah paling awal, dan yang berkembang adalah penegasan sisi adabnya, bukan tata caranya:
- Tanpa tahun tercatat — HPT Kitab Shalat merinci urutan gerak dan bacaan secara lengkap, dan menegaskan tidak ada perbedaan cara shalat pria dan wanita Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.
- Tanpa tahun tercatat — Tanya Jawab Agama 6 Bab III (dari Suara Muhammadiyah 2003–2004) menghimpun adabnya: tidak bergerak tanpa keperluan, tidak melafalkan niat, tidak menunda, tidak terburu-buru Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat.
- 1998 — Fatwa 28/1998 menegaskan bahwa dalam HPT, kata "dengan" pada "bacalah Allāhu Akbar dengan ikhlas niatmu" bukan urutan takbir lalu niat, melainkan takbir yang sekaligus disertai niat Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat.
- 2018 — Fatwa 22/2018 menambahkan penegasan: khusyuk tidak disebut sebagai syarat sah, sehingga shalat yang pikiran melayang tetap sah bila syarat dan rukunnya terpenuhi, tetapi khusyuk tetap wajib diupayakan; disebutkan cara-cara mengupayakannya (mengenal Allah, ikhlas, membaca tartil, menganggapnya shalat terakhir, memperhatikan kondisi tubuh dan lingkungan, serta tidak shalat dalam keadaan makanan telah dihidangkan) Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak. Fatwa 16/2018 pada tahun yang sama menegaskan arah pandangan ke tempat sujud dan sikap terhadap memejamkan mata Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa.
- 2025 — Tanya Jawab Agama edisi 2025 kembali menegaskan tumakninah sebagai hal yang harus diperhatikan, baik shalat berjamaah maupun sendirian Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam.
-
Rincian lafal bacaan tiap gerakan (termasuk doa iftitah alternatif dan bacaan rukuk/sujud lainnya) termuat dalam naskah HPT Kitab Shalat; sebagian teks Arabnya dalam arsip terganggu proses salinan sehingga bila memerlukan lafal lengkap sebaiknya merujuk HPT cetak.
Kesimpulan
- Shalat yang benar adalah yang dikerjakan persis mengikuti tuntunan Nabi saw dari takbir sampai salam; yang baik adalah yang bertuma'ninah dan ditunaikan tepat waktu; dan yang beradab adalah yang khusyuk, tenang, tanpa gerakan dan tanpa tambahan bacaan yang tidak dituntunkan. Bila syarat dan rukunnya terpenuhi, shalatnya sah, meski kualitas khusyuknya tetap harus terus diupayakan.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib · Hpt Jilid 1 Kitab Shalat · Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat · Tanya Jawab Agama 5 Shalat · Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid · Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998) · Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018) · Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa (2018) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.