Pertanyaan
- Bagaimana penentuan waktu shalat (awal dan akhir waktu salat fardu) dalam putusan dan pedoman Tarjih Muhammadiyah, serta bagaimana ia dihitung?
Jawaban
-
Waktu salat bersifat tawqifi — ditentukan syariat, bukan diserahkan pada pilihan manusia. Al-Qur'an hanya memuat isyarat umum, sedangkan perinciannya terdapat dalam hadis. Karena itu penggunaannya bukan "bebas menghitung sendiri", melainkan menghitung kapan waktu yang telah ditetapkan syariat itu masuk.
-
Rincian awal–akhir waktu salat fardu menurut Pedoman Hisab Muhammadiyah:
- Zuhur: sejak matahari tergelincir (zawal), yaitu sesaat setelah matahari mencapai titik kulminasi, sampai tiba waktu Asar.
- Asar: sejak bayang-bayang suatu benda sama panjangnya dengan bendanya sendiri ditambah bayang-bayang zawal, sampai waktu Magrib.
- Magrib: sejak matahari terbenam sampai waktu Isya.
- Isya: sejak hilang mega (syafak) merah sampai masuknya waktu Subuh.
- Subuh: sejak terbit fajar sampai terbit matahari.
— Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat
-
Naskah yang sama menjelaskan bahwa untuk Isya dipakai penafsiran kompromistik (al-jam') antara hadis-hadis 'Abdullah Ibn 'Amr, Jābir, dan Ibn 'Abbās di satu pihak dengan hadis Abū Qatādah di pihak lain: "waktu dari suatu salat berlangsung hingga masuk waktu salat berikutnya kecuali waktu salat Subuh hanya berlangsung sampai terbit matahari". Hadis yang menyebut batas sepertiga atau pertengahan malam ditafsirkan sebagai waktu yang afdal, bukan batas akhir.
-
Penghitungannya dengan hisab atas posisi matahari. Naskah menyatakan: "Para ulama dan fukaha tidak mempermasalahkan penggunaan hisab untuk menentukan masuknya waktu-waktu shalat dan untuk penentuan arah kiblat" — berbeda dengan perdebatan hisab untuk awal Ramadan/Syawal. Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab
-
Data astronomis yang dipakai: tinggi matahari (al-irtifā', h) atau jarak zenitnya (z = 90º – h), ditambah lintang tempat, deklinasi, perata waktu, dan koreksi semidiameter, refraksi, serta kerendahan ufuk (dip). Ketentuannya antara lain:
- Zuhur diambil sekitar 2 menit setelah kulminasi sebagai kehati-hatian.
- Magrib: z = 90º 50' (atau z = 91º dengan koreksi dip), yaitu h = – (s.d. + R' + Dip).
- Isya: h = –18º.
- Subuh: semula h = –20º.
-
Langkah hisabnya empat: penyediaan data, penyediaan rumus, pemrosesan data, penarikan kesimpulan; ditutup dengan ihtiyat (langkah kehati-hatian) 1–2 menit agar waktu benar-benar sudah masuk.
-
Perkembangan lintas tahun — posisi Subuh berubah:
- Sebelum 2020: Muhammadiyah berpedoman ketinggian matahari awal Subuh minus 20 derajat, "sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3" dan dalam Pedoman Hisab Muhammadiyah hasil Munas Tarjih ke-27 1431/2010 di Malang. Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak
- Munas Tarjih XXXI (29 November–20 Desember 2020) memutuskan mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat dan menetapkan yang baru: minus 18 derajat di ufuk bagian timur; amanatnya, perhitungan contoh awal waktu Subuh dalam Pedoman Hisab Muhammadiyah diubah ke minus 18 derajat. Keputusan ini ditanfidzkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tanggal 7 Syakban 1442 H/20 Maret 2021. Tanfidz Waktu Subuh 2025
- Alasan perubahan: hasil kajian dan penelitian (antara lain data 750 hari yang menyimpulkan rentang -18,4º hingga -7º, kajian pakar astronomi ITB, dan riset di Malaysia) yang menunjukkan mayoritas ketinggian matahari awal Subuh adalah minus 18º; naskah menegaskan bahwa "persoalan penentuan saat terbit fajar sebagai awal waktu Subuh merupakan persoalan ijtihadi". Naskah juga mencatat praktik yang berbeda-beda antarnegara: -20º (Indonesia), -19,5º (Mesir), -18º, dan lain-lain.
-
Soal jadwal yang beredar: ditanyakan apakah boleh memakai "Jadwal Sepanjang Masa" terbitan Suara Muhammadiyah 1973. Jawabannya menegaskan salat dan puasa harus dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan, dan tanda-tanda alam tidak selalu tetap waktunya sehingga perlu hisab yang cermat; dianjurkan berpedoman pada jadwal imsakiyah yang dikeluarkan per tahun, karena "akan lebih dijamin ketepatannya". Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa
-
Terkait ini, naskah lain menegaskan hasil hisab 'urfi (perhitungan rata-rata) "tidak dapat atau tidak boleh digunakan untuk penentuan waktu-waktu ibadah"; yang dipakai adalah hisab hakiki berdasarkan peredaran benda langit yang sebenarnya. Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu
Dalil
- QS an-Nisā' (4): 103 —
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." - QS al-Isrā' (17): 78 —
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۗ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." - Hadis 'Abdullah Ibn 'Amr (HR Muslim): "Waktu zuhur adalah ketika matahari tergelincir (dan berlangsung hingga) bayangan orang sama dengan badannya selama belum masuk waktu asar. Waktu asar berlangsung sampai matahari belum menguning. Waktu salat magrib berlangsung sampai hilangnya syafak. Waktu salat Isya berlangsung hingga pertengahan malam. Dan waktu salat subuh adalah dari terbit fajar sampai sebelum matahari terbit." Hadis Jābir dan Ibn 'Abbās (riwayat Ibn Ḥibbān; Abū Dāwūd) menambahkan: "Waktu di antara kedua waktu itu seluruhnya adalah waktu salat."
- QS al-Baqarah (2): 187 (batas fajar bagi puasa): "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar..."
— Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat · Tanfidz Waktu Subuh 2025 - Kaidah yang menjadi dasar sifat tawqifi ibadah: "الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْمَنْعُ" — pada prinsipnya dalam soal ibadah adalah dilarang (tidak disyariatkan kecuali ada tuntunan). Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali
Catatan
- Kronologi di atas menunjukkan satu titik perkembangan yang eksplisit: kriteria awal Subuh berubah dari minus 20 derajat (HPT 3 dan Pedoman Hisab Munas ke-27) menjadi minus 18 derajat (Munas Tarjih XXXI 2020, ditanfidz 2021). Naskah Fikih Muhammadiyah yang memuat angka minus 20 derajat adalah kompilasi yang mendahului keputusan tersebut, sehingga untuk Subuh yang berlaku kini adalah minus 18 derajat.
- Sebagian naskah dalam khazanah tidak mencantumkan tahun (mis. Tanya Jawab Agama 5 dan Pedoman Hisab Bab I/III); tahun Munas ke-27 (1431/2010, Malang) disebut di dalam naskah tanfidz, bukan pada halaman pedoman itu sendiri.
- Letak geografis (lintang dan bujur), ketinggian tempat, serta ihtiyat membuat jadwal satu daerah berbeda dari daerah lain; karena itu jadwal bersifat lokal, bukan tunggal untuk semua tempat.
- Perbedaan jadwal antarormas/negara yang Anda temui umumnya bersumber pada perbedaan kriteria ketinggian matahari (mis. -20º, -19,5º, -18º), bukan pada penyangkalan kewajiban waktu salat itu sendiri.
Kesimpulan
- Waktu salat ditentukan syariat dan awal-akhirnya dirinci melalui hadis; penentuannya dilakukan dengan hisab hakiki atas posisi matahari, disertai koreksi falak dan ihtiyat. Lima waktunya: Zuhur (zawal–Asar), Asar (bayangan sama panjang + bayangan zawal–Magrib), Magrib (terbenam–Isya), Isya (hilang syafak merah–Subuh), Subuh (terbit fajar–terbit matahari). Kriteria awal Subuh yang berlaku di Muhammadiyah sejak Munas Tarjih XXXI 2020 dan ditanfidzkan 2021 adalah ketinggian matahari minus 18 derajat, menggantikan minus 20 derajat.
Sumber
- Tanfidz Waktu Subuh 2025 (Munas Tarjih XXXI 2020; Tanfidz Keputusan PP Muhammadiyah No. 734/KEP/I.0/B/2021, 20 Maret 2021)
- Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat (Pedoman Hisab Muhammadiyah, Munas Tarjih ke-27 1431/2010)
- Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab (Munas Tarjih ke-27 1431/2010)
- Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak (kompilasi Fikih Muhammadiyah, Bab Falak)
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa (Tanya Jawab Agama 9, Suara Muhammadiyah No. 15 Tahun ke-91/2006)
- Tanya Jawab Agama 5 Jarak Dan Waktu (Tanya Jawab Agama 5, tanpa tahun tercatat)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali (Tanya Jawab Agama 2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.