ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Terkait “Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri”: Apa dalilnya
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:02 WIB
Terkait “Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri”: Apa dalilnya

Pertanyaan

Apa dalil yang dipakai dalam "Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri" (2007) ketika memutuskan hukum nikah sirri?

Jawaban

  • Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (disidangkan 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007, dimuat Suara Muhammadiyah No. 12/2007) mendefinisikan lebih dulu objek yang dipersoalkan. Dua pengertian dibedakan:

    "Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at … hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai … Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama."

  • Dalil-dalilnya tersusun sebagai berikut: (a) hadis perintah mengumumkan pernikahan dan walimah; (b) kaidah fiqhiyah perubahan hukum karena perubahan zaman, dengan kutipan Ibnu al-Qayyim; (c) qiyas (analogi) pencatatan akad nikah kepada pencatatan utang-piutang pada QS al-Baqarah 2: 282, disertai QS an-Nisa' 4: 21 tentang akad nikah sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang sangat kuat); dan (d) kaidah kemaslahatan tindakan pemerintah atas rakyatnya. Dari situ fatwa menyimpulkan:

    "Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya."

Dalil

  • Perintah mengumumkan pernikahan dan mengadakan walimah, sebagaimana dikutip fatwa:

    أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ [رواه ابن ماجه عن عائشة]

    "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah]."

    أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ [رواه البخاري عن عبد الرحمن بن عوف]

    "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf]."

  • Kaidah fiqhiyah yang dikutip fatwa:

    لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ

    "Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman."

    تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

    "Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya."

  • Qiyas pencatatan nikah kepada pencatatan muamalah utang (yang dalam fatwa 2007 disebut mudayanah), dengan QS al-Baqarah 2: 282 — kutipan fatwa:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

    "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya …"

  • Kedudukan akad nikah sebagai perjanjian yang sangat kuat, QS an-Nisa' 4: 21:

    وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُم إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

    "… padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."

    — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

  • Perkembangan lintas tahun:
    — 2007: fatwa yang Anda tanyakan menetapkan wajib mencatatkan perkawinan bagi warga Muhammadiyah, dengan dalil hadis i'lanun-nikah, kaidah perubahan hukum, qiyas pada QS 2: 282, dan kemaslahatan. Teks yang sama dimuat dalam Tanya Jawab Agama Jilid 8 Bab II — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
    — 2013: Fatwa 07/2013 mengutip ulang bunyi penggalan fatwa 2007 itu dan menegaskan bahwa "pernikahan secara sirri … adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan"; pernikahan berikutnya harus "melalui jalur yang sah, harus dicatatkan dalam catatan pemerintah yang sah … dengan kata lain bukan nikah sirri" — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
    — 2021: Fatwa 17/2021 (disidangkan 13 November 2020) memperluas penalarannya: keharusan pencatatan disebut sebagai mafhum muwafaqah (pemahaman yang lebih utama) dari pencatatan utang-piutang pada QS al-Baqarah 2: 282, dan menegaskan bahwa "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah" — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda

Catatan

  • Fatwa 2007 tidak menyebut sanksi atau akibat hukum perdata atas nikah sirri, dan tidak merinci status keabsahan akadnya secara syar'i; yang ditetapkan adalah kewajiban mencatatkan perkawinan bagi warga Muhammadiyah beserta alasannya. Perluasan ke arah "tidak sah" muncul dalam naskah 2021, sebagaimana dikutip di atas.

  • Teks Arab hadis dalam naskah yang tersalin ke arsip tampil tidak utuh ejaannya; saya menuliskannya sebagaimana terbaca pada naskah, sedangkan terjemahannya dikutip persis dari fatwa.

Kesimpulan

Dalil Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007) adalah: hadis perintah mengumumkan pernikahan dan mengadakan walimah; kaidah "tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman" dengan kutipan Ibnu al-Qayyim; qiyas pencatatan akad nikah kepada pencatatan utang-piutang pada QS al-Baqarah 2: 282 dengan menimbang QS an-Nisa' 4: 21; serta kaidah kemaslahatan. Dari dalil-dalil itu fatwa menyimpulkan wajibnya mencatatkan perkawinan bagi warga Muhammadiyah, yang kemudian ditegaskan kembali pada 2013 dan diperluas pada 2021 hingga dinyatakan nikah siri tidak sah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.