Pertanyaan
- Apa hukumnya belum bisa melupakan seseorang (belum move on) bertahun-tahun setelah hubungan berakhir?
Jawaban
-
Khazanah tarjih belum memuat fatwa yang secara khusus menetapkan hukum "belum move on" sebagai satu kategori tersendiri. Yang dibahas dalam naskah-naskah Tarjih adalah hal-hal yang menyertainya: mengumbar pandangan, angan-angan hati, khalwat, dan menjalin hubungan yang tidak diridai syariat.
-
2003 — Fatwa tentang aurat dan jilbab (Fatwa 13/2003). Ketika membahas perintah menahan pandangan (QS an-Nur 24: 30–31), naskah ini menyatakan: "pandangan mata dapat menanamkan syahwat dalam hati, dan seringkali syahwat dapat mengakibatkan kesusahan yang sangat panjang." Di bagian lain, mengutip Ibnul Qayyim, disebutkan salah satu hikmah menahan pandangan ialah "mengokohkan hati nurani dan membahagiakannya, sebagaimana apabila mengumbar pandangan, akan melemahkan dan menjadikannya susah." Dikutip pula ucapan Ibnu Suja' al-Kirmaniy: "Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, ia akan diberi ganti yang lebih baik." Naskah ini juga mengutip syair: "Cinta hanyalah pandangan demi pandangan, jika terus bersemi maka menjadilah perbuatan nyata." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab Sm No 18 19 2003
-
2003 — Fatwa Pacaran dalam Islam (Fatwa 21.A/2003). Naskah ini membedakan tiga makna "pacaran". Yang dimaknai "pergaulan bebas" dan "bergendak (berkencan atau berpasangan untuk berzina)" dinyatakan jelas dilarang. Yang dimaknai "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh" dapat disamakan dengan masa penjajakan menuju pernikahan, dengan syarat masing-masing memelihara mata dari melihat aurat dan memelihara kehormatan; untuk itu dianjurkan memperbanyak puasa sunah. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
-
2003 — Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan memuat jawaban yang sama tentang menahan pandangan, dan menambahkan bahwa ketika tanpa sengaja memandang sesuatu yang haram, hendaklah segera memalingkan pandangan dan tidak mengulanginya. — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan
-
2019 — Fatwa 38/2019 tentang video call dengan pasangan. Naskah ini menyebut bahwa khalwat pada masa kini mencakup "menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama", termasuk melalui panggilan suara maupun video. Dikutip hadis tentang zina anggota badan, termasuk: "Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya." Anjuran naskah ini: bila sudah siap dan serius, segerakan pernikahan; bila belum siap, menjaga kehormatan diri masing-masing adalah cara terbaik, dan dianjurkan berpuasa. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
-
2026 — Etika Taaruf menurut Pandangan Muhammadiyah (disidangkan 2025) menegaskan bahwa masa taaruf adalah proses menuju pernikahan: "jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan. Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
Dalil
-
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS al-Isra' (17): 32] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan -
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
"Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya." [HR Ahmad dan at-Tirmidzi] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan -
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ... وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina... Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan)... Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya." [HR al-Bukhari] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan -
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya... dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunah), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
Catatan
- Naskah-naskah di atas tidak memberi putusan hukum atas rasa yang masih tersimpan, melainkan atas perbuatan yang mengikutinya: mengumbar pandangan, angan-angan yang dipelihara, khalwat (termasuk lewat gawai), dan menjalin hubungan yang tidak diridai syariat. Dua naskah tahun 2003 juga menegaskan bahwa mengulang-ulang pandangan itulah yang membuat rasa itu "terus bersemi".
- Saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas kasus seseorang yang bertahun-tahun belum melupakan mantan pasangannya. Yang saya sampaikan di atas adalah naskah-naskah terdekat yang berhasil saya baca.
- Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Tidak ada putusan Tarjih yang menghukumi "belum move on" secara langsung. Yang dituntunkan adalah menjaga pandangan dan hati, tidak mengulang-ulang hal yang membangkitkan rasa itu, menjauhi khalwat termasuk lewat gawai, memperbanyak puasa sebagai perisai, serta menyalurkan kesiapan menuju pernikahan yang sah; dan jika tidak ada kecocokan, hubungan tidak perlu dilanjutkan.
Sumber
- Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab Sm No 18 19 2003 (2003, Fatwa 13/2003)
- Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003, Fatwa 21.A/2003, SM No. 23/2003)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (Tanya Jawab Agama Jilid 7, Bab IV)
- Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019, Fatwa 38/2019)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (disidangkan 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.