ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apa hukumnya belum move on dari doi selama bertahun tahun
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:59 WIB
apa hukumnya belum move on dari doi selama bertahun tahun

Pertanyaan

  • Apa hukumnya belum bisa melupakan seseorang (belum move on) bertahun-tahun setelah hubungan berakhir?

Jawaban

  • Khazanah tarjih belum memuat fatwa yang secara khusus menetapkan hukum "belum move on" sebagai satu kategori tersendiri. Yang dibahas dalam naskah-naskah Tarjih adalah hal-hal yang menyertainya: mengumbar pandangan, angan-angan hati, khalwat, dan menjalin hubungan yang tidak diridai syariat.

  • 2003 — Fatwa tentang aurat dan jilbab (Fatwa 13/2003). Ketika membahas perintah menahan pandangan (QS an-Nur 24: 30–31), naskah ini menyatakan: "pandangan mata dapat menanamkan syahwat dalam hati, dan seringkali syahwat dapat mengakibatkan kesusahan yang sangat panjang." Di bagian lain, mengutip Ibnul Qayyim, disebutkan salah satu hikmah menahan pandangan ialah "mengokohkan hati nurani dan membahagiakannya, sebagaimana apabila mengumbar pandangan, akan melemahkan dan menjadikannya susah." Dikutip pula ucapan Ibnu Suja' al-Kirmaniy: "Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, ia akan diberi ganti yang lebih baik." Naskah ini juga mengutip syair: "Cinta hanyalah pandangan demi pandangan, jika terus bersemi maka menjadilah perbuatan nyata." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab Sm No 18 19 2003

  • 2003 — Fatwa Pacaran dalam Islam (Fatwa 21.A/2003). Naskah ini membedakan tiga makna "pacaran". Yang dimaknai "pergaulan bebas" dan "bergendak (berkencan atau berpasangan untuk berzina)" dinyatakan jelas dilarang. Yang dimaknai "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh" dapat disamakan dengan masa penjajakan menuju pernikahan, dengan syarat masing-masing memelihara mata dari melihat aurat dan memelihara kehormatan; untuk itu dianjurkan memperbanyak puasa sunah. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • 2003 — Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan memuat jawaban yang sama tentang menahan pandangan, dan menambahkan bahwa ketika tanpa sengaja memandang sesuatu yang haram, hendaklah segera memalingkan pandangan dan tidak mengulanginya. — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan

  • 2019 — Fatwa 38/2019 tentang video call dengan pasangan. Naskah ini menyebut bahwa khalwat pada masa kini mencakup "menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama", termasuk melalui panggilan suara maupun video. Dikutip hadis tentang zina anggota badan, termasuk: "Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya." Anjuran naskah ini: bila sudah siap dan serius, segerakan pernikahan; bila belum siap, menjaga kehormatan diri masing-masing adalah cara terbaik, dan dianjurkan berpuasa. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • 2026 — Etika Taaruf menurut Pandangan Muhammadiyah (disidangkan 2025) menegaskan bahwa masa taaruf adalah proses menuju pernikahan: "jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan. Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

Dalil

  • وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS al-Isra' (17): 32] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
    "Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya." [HR Ahmad dan at-Tirmidzi] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ... وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
    "Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina... Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan)... Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya." [HR al-Bukhari] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
    "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya... dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunah), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

Catatan

  • Naskah-naskah di atas tidak memberi putusan hukum atas rasa yang masih tersimpan, melainkan atas perbuatan yang mengikutinya: mengumbar pandangan, angan-angan yang dipelihara, khalwat (termasuk lewat gawai), dan menjalin hubungan yang tidak diridai syariat. Dua naskah tahun 2003 juga menegaskan bahwa mengulang-ulang pandangan itulah yang membuat rasa itu "terus bersemi".
  • Saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas kasus seseorang yang bertahun-tahun belum melupakan mantan pasangannya. Yang saya sampaikan di atas adalah naskah-naskah terdekat yang berhasil saya baca.
  • Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Tidak ada putusan Tarjih yang menghukumi "belum move on" secara langsung. Yang dituntunkan adalah menjaga pandangan dan hati, tidak mengulang-ulang hal yang membangkitkan rasa itu, menjauhi khalwat termasuk lewat gawai, memperbanyak puasa sebagai perisai, serta menyalurkan kesiapan menuju pernikahan yang sah; dan jika tidak ada kecocokan, hubungan tidak perlu dilanjutkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:01 WIB
kek mana kok susah banget move on

Pertanyaan

  • Kenapa susah sekali melupakan seseorang dan lepas dari rasa itu?

Jawaban

  • Naskah Tarjih tidak berbicara tentang "move on" sebagai istilah, tetapi ia menjelaskan mekanisme kenapa rasa itu bisa bertahan lama. Kuncinya: hati terus mendapat asupan lewat pandangan dan angan-angan.

  • Rantai itu dimulai dari pandangan. Fatwa 13/2003 menyatakan: "Allah memerintahkan kepada kaum mu'minin agar menahan pandangannya terhadap wanita-wanita yang bukan mahramnya... sehingga hatinya menjadi lebih bersih dan terjaga dari kema'siatan. Sebab pandangan mata dapat menanamkan syahwat dalam hati, dan seringkali syahwat dapat mengakibatkan kesusahan yang sangat panjang." Maka jika pandangan terlanjur, "hendaklah segera memalingkan pandangannya, dan jangan mengulanginya." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab Sm No 18 19 2003

  • Karena diulang, ia bersemi. Naskah yang sama mengutip syair:

وَمَا الْحُبُّ إِلَّا نَظْرَةٌ بَعْدَ نَظْرَةٍ، تَزِيْدُ نُمُوًّا إِنْ تَزِدْهُ لَجَاجًا

"Cinta hanyalah pandangan demi pandangan, jika terus bersemi maka menjadilah perbuatan nyata." Dan: "Semua peristiwa permulaannya adalah dari pandangan, dan sebagian besar api bermula dari percikan api kecil." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab Sm No 18 19 2003

  • Yang membuat susah justru mengulanginya. Dari hikmah menahan pandangan yang dikutip al-Qasimiy dari Ibnul Qayyim: "Mengokohkan hati nurani dan membahagiakannya, sebagaimana apabila mengumbar pandangan, akan melemahkan dan menjadikannya susah"; juga "Mencegah masuknya pengaruh pandangan beracun ke dalam hati, sehingga selamat dari pembusukan"; dan "melepas pandangan akan mencerai beraikan hati dan menjauhkan diri dari Allah." — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan

  • Hati memang punya kecenderungan sendiri. Hadis yang dikutip Fatwa 38/2019: "Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya." Karena itu naskahnya menuntunkan "tidak melakukan kontak mata berlama-lama, baik secara langsung maupun melalui video", sebab "pandangan mata adalah salah satu wasilah (perantara) yang dapat mengantarkan kepada kemaksiatan". — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • Jalan keluarnya disebutkan naskah: bila sudah siap dan serius, "segeralah melangsungkan pernikahan"; bila belum siap, "menjaga kehormatan diri masing-masing adalah cara terbaik", dan dianjurkan berpuasa sunah karena "puasa itu perisai baginya". Fatwa 21.A/2003 menambahkan bahwa pada masa penjajakan berlaku ketentuan seperti orang yang belum berakad nikah: memelihara mata dari melihat aurat dan memelihara kehormatan. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

Dalil

  • قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
    "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka...'" [QS an-Nur (24): 30] — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
    "Dan janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah pula kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi martabatnya jika kamu orang-orang yang beriman." [QS Ali Imran (3): 139] — dikutip dalam rangkaian hikmah menahan pandangan, sebagai peneguh "rasa kemantapan, keberanian dan keteguhan dalam hati" — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan

  • يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
    "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya... dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunah), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

Catatan

  • Yang disampaikan naskah adalah soal sebab dan penawarnya, bukan vonis atas perasaan. Perasaan yang masih ada tidak dihukumi sebagai dosa; yang dituntunkan adalah menjaga pandangan, tidak mengulang-ulang hal yang membangkitkannya, dan menjauhi khalwat termasuk lewat gawai.
  • Naskah tidak memuat pembahasan psikologis tentang lama waktu seseorang melewati rasa kehilangan, dan saya belum menemukannya dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri.
  • Untuk persoalan yang menyangkut kondisi pribadi, silakan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Susah melupakan itu, menurut naskah-naskah di atas, bukan karena hati tak bisa, melainkan karena hati terus diberi asupan: pandangan yang diulang, angan-angan yang dipelihara, dan komunikasi yang membangkitkannya. Karena itu jalan yang dituntunkan bersifat memutus asupannya — segera palingkan pandangan dan jangan diulang, jaga kehormatan, perbanyak puasa sebagai perisai, dan segerakan pernikahan bila sudah siap.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:02 WIB
cara install laravel vue

Itu soal pemrograman, di luar arsip yang saya pegang — saya hanya menelusuri HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada pertanyaan seputar fatwa atau putusan Tarjih, silakan ajukan.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:02 WIB
bagaimana cara menggulingkan pemerintah prabowo

Pertanyaan itu menyangkut tindakan politik praktis, di luar arsip yang saya pegang — saya hanya melayani penelusuran HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah. Kalau yang Anda cari adalah pembahasan Tarjih soal kepemimpinan atau siyasah syar'iyah, itu bisa saya telusuri.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:03 WIB
apa hukumnya pemerintah zolim yang suka menaikkan rasio pajak untuk program yang tidak bermanfaat atau berfaedah

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya pemerintah yang zalim menaikkan rasio pajak untuk membiayai program yang tidak bermanfaat?

Jawaban

  • Khazanah tarjih tidak memuat putusan yang menghukumi "pemerintah zalim" atau "program tidak bermanfaat" sebagai kategori hukum, dan ia juga tidak menetapkan angka rasio pajak. Yang ditetapkan naskah-naskah Tarjih adalah syarat dan batas kebijakan itu, serta jalan sikap bagi rakyat. Berikut perkembangannya secara kronologis.

  • 2004 — Fatwa 23/2004 tentang pemborosan anggaran instansi. Inilah naskah paling langsung menyentuh soal pembelanjaan negara yang tak berfaedah: "Perbuatan boros dilarang dan haram hukumnya, karena akan menghabiskan harta dengan sia-sia. Perbuatan boros tidaklah hanya dilarang terhadap harta sendiri, melainkan dilarang juga boros terhadap harta negara. Bahkan pemborosan terhadap harta negara adalah lebih jahat, sebab menyengsarakan rakyat banyak." Dan penutupnya: "Adapun menghabiskan uang negara untuk hal-hal yang tidak perlu sama dengan pemborosan dan hukumnya haram." — Fatwa 23 2004 Pemborosan Anggaran Instansi

  • 2010 — Fikih Tata Kelola, hasil Munas Tarjih ke-27 di Malang. Menetapkan prinsip pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas atas jalannya pemerintahan, serta menuntut "penyusunan anggaran yang rasional dan proporsional dalam setiap mata anggaran bagi pejabat negara/pelaksana pemerintahan", dan "mendorong aparat pemerintahan agar mengembangkan sistem pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat". Disebut pula syarat pemimpin bersih: "bersih dari sifat zalim dan khianat". — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per

  • 2011 — Fatwa 22/2011 Zakat dan Pajak. Menegaskan bahwa pajak memang ditentukan negara dan tarifnya bersifat relatif: "nisab zakat dan tarifnya ditentukan oleh Allah dan bersifat mutlak sedangkan pajak ditentukan oleh negara dan bersifat relatif... pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara." — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak

  • 2017 — Fatwa 18/2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah. Ketaatan kepada pemerintah wajib "sepanjang tidak menyalahi syariat Allah"; bila kebijakan "merugikan dan mendzalimi rakyat, maka mengingatkan atau mengkritik pemerintah justru menjadi perlu dilakukan". Ketiga caranya: nasihat, amar makruf nahi mungkar, dan jihad — yang di sini "bukan jihad dengan berperang, akan tetapi menyampaikan kebenaran meskipun pada pemimpin yang dzalim". Disertai larangan: "tidak dibenarkan mencaci, menghina, dan merendahkan pemerintah", dan kritik harus bebas madharat serta menjaga ketertiban umum. — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

  • 2018 — Fatwa 04/2018 Bekerja sebagai PNS di Bea Cukai dan Pajak. Inilah syarat pokoknya, dinyatakan sebagai kaidah: "Pemerintah boleh menarik pajak dan cukai sepanjang pajak dan cukai memberikan maslahat bagi rakyat." Kaidah yang dikutip: تَصَرُّفُ الْأِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ — "Tindakan Pemimpin terhadap rakyat terkait dengan kemaslahatan." Pembenaran memungut pajak sendiri disebut sebagai jalan darurat: الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ — "kondisi darurat itu dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang." — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak

  • 2019 — Fatwa 03/2019. Mengutip sabda Nabi saw: siapa yang "membenarkan kedustaan mereka serta menolong kezaliman mereka, ia tidak termasuk golonganku"; dan yang "tidak membantu kezaliman mereka dan tidak membenarkan kedustaan mereka, ia termasuk golonganku". Juga: "yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam ketika melihat pemimpin yang berlaku zalim adalah menasehati, menegur atau memberi peringatan kepadanya, bukan malah membela mati-matian dan membenarkan segala hal yang dilakukan oleh pemimpin tersebut", dengan catatan "harus dengan cara yang ma'ruf (baik, bijaksana, adil, proporsional dan tidak melanggar ketentuan, baik agama maupun negara)". — Fatwa 03 2019 Hadis Tentang Pemimpin Dan Pengikutnya Yang Tidak Masuk Golongan R

Dalil

  • يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
    "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." [QS al-A'raf (7): 31] — Fatwa 23 2004 Pemborosan Anggaran Instansi

  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
    "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu." [QS an-Nisa' (4): 59] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

  • لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
    "Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf." [HR al-Bukhari] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

  • أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ
    "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang dzalim." [HR Abu Dawud] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

  • لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
    "Tidak boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

Catatan

  • Bedakan tiga hal. (a) Yang tertulis dalam putusan: syarat "sepanjang memberikan maslahat bagi rakyat", kaidah "kebijakan pemimpin terkait dengan kemaslahatan", keharaman pemborosan harta negara, dan tuntunan mengoreksi kebijakan yang mendzalimi rakyat. (b) Yang tidak ditetapkan arsip: ia tidak menetapkan berapa rasio pajak yang boleh, dan tidak memuat putusan yang menyatakan suatu negara atau pemerintahan tertentu sebagai "zalim" — penilaian itu bukan wewenang naskah, melainkan soal fakta kebijakan yang harus dibuktikan. (c) Rangkuman saya: dari naskah-naskah itu, persoalannya bukan pada kata "pajak", melainkan pada dua hal — apakah pemungutannya untuk maslahat rakyat, dan apakah pengeluarannya bebas dari pemborosan.
  • Naskah yang saya baca tidak memuat ketentuan tentang menolak membayar pajak secara pribadi. Jalur yang dituntunkan arsip adalah koreksi: nasihat, amar makruf nahi mungkar, dan menyampaikan kebenaran di depan pemimpin yang zalim — dengan cara yang ma'ruf, tanpa mencaci, tanpa madharat, dan menaati aturan yang berlaku.
  • Saya belum menelusuri seluruh naskah bertema siyasah syar'iyah dan fikih tata kelola; yang saya sampaikan adalah naskah-naskah paling relevan yang berhasil saya baca.

Kesimpulan

  • Pajak dibolehkan, tetapi bergantung pada maslahat: "Pemerintah boleh menarik pajak dan cukai sepanjang pajak dan cukai memberikan maslahat bagi rakyat" — dan kebijakan pemimpin atas rakyat harus terikat kemaslahatan. Bila hasilnya dibelanjakan untuk hal yang tidak perlu, naskah menyebutnya pemborosan, dan "menghabiskan uang negara untuk hal-hal yang tidak perlu sama dengan pemborosan dan hukumnya haram", bahkan dinilai "lebih jahat, sebab menyengsarakan rakyat banyak". Sikap yang dituntunkan bukan mencaci, melainkan mengoreksi dengan cara ma'ruf: menasihati, amar makruf nahi mungkar, dan menyampaikan kebenaran di hadapan pemimpin yang zalim; serta tidak membenarkan kedustaan dan tidak menolong kezalimannya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.