Pertanyaan:
Sahkah pernikahan seseorang yang dilakukan ketika calon isteri sudah dalam keadaan hamil?
Jawaban
- Menurut posisi Tarjih yang berlaku sekarang, pernikahan tersebut sah, asalkan seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi — baik ia dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain. Ini adalah kesimpulan fatwa terbaru, dan diakui secara eksplisit sebagai hasil taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) dari kesimpulan-kesimpulan yang lebih lama.
Perkembangan lintas naskah (kronologis):
-
Seminar Majlis Tarjih se-Jawa 1986 (dikutip dalam TJA Jilid 1) — sah, tetapi hanya dengan laki-laki yang menghamili: "Kalau rukun dan syarat-syarat lainnya terpenuhi, wanita hamil dinikahkan dengan lelaki yang menghamili, berdasarkan pendapat seminar yang diadakan Majlis Tarjih se-Jawa tahun 1986 di Yogyakarta, hukumnya boleh akibatnya pernikahannya sah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
-
Fatwa 69/1998 — sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri, dengan kewajiban bertaubat nasuha: "kami sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
-
TJA Jilid 3 — lebih ketat: "Perkawinan tersebut tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu… karena itu ia harus melakukan akad nikah setelah gadis itu melahirkan. Kecuali jika yang menyebabkan kehamilan gadis itu ialah laki-laki tersebut, itu nikahnya sah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
-
TJA Jilid 5 — meluaskan: "Tim Fatwa cenderung untuk membolehkan menikahi wanita hamil karena zina dan boleh melakukan hubungan seksual setelah terjadi pernikahan sekalipun si wanita tersebut belum melahirkan, tetapi si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berazam untuk tidak mengulanginya lagi." Ditegaskan pula: "kebolehan melakukan perkawinan dengan wanita hamil karena zina bukan berarti mengubah status anak yang dikandungnya menjadi anak sah si suami yang menikahinya, status anak tersebut tetap sebagai anak zina." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
-
Fatwa 30/2013 — menegaskan tidak perlu akad ulang: "boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil
-
TJA Jilid 8 — dinyatakan oleh Fatwa 2022 sebagai fatwa terbaru, "yang intinya adalah wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
-
Fatwa 15/2022 — merangkum seluruh perkembangan itu: "perbedaan pada TJA Jilid 3 dan TJA Jilid 5 merupakan taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa)… Fatwa pada TJA Jilid 3 menyimpulkan bahwa perkawinan seorang lelaki dengan perempuan yang sedang hamil sah bila dengan lelaki yang menghamilinya. Berbeda dengan fatwa pada buku TJA Jilid 5 yang memandang perkawinan itu sah baik bagi lelaki yang menghamilinya ataupun bukan." Dan: "sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5
Dalil
-
QS. an-Nur (24): 3 — menjadi pangkal pembahasan, bahwa orang yang berzina dibolehkan kawin, dan ayat ini tidak membatasi apakah wanitanya sedang hamil atau tidak:
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan, Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
-
QS. at-Talaq (65): 4 — naskah memakainya untuk dua arah: sebagai dalil iddah wanita hamil karena pernikahan yang sah, dan sebagai alasan bahwa wanita hamil karena zina tidak menjalani iddah tersebut:
وَٱلَّـٰٓـَٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰٓـَٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
-
Hadis riwayat A'isyah (at-Tabari dari ad-Daruqutni):
أَوَّلُهُ سِفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ وَاْلحَرَامُ لاَ يُحَرِّمُ اْلحَلاَلَ
"Permulaannya zina dan akhirnya nikah, dan barang haram tidak dapat mengharamkan barang yang halal." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
-
Juga dikemukakan hadis riwayat Abu Dawud yang dipakai pihak yang melarang (larangan menggauli wanita hamil), dan Fatwa 15/2022 menakwilkan larangan itu "pada arti sebelum pembuahan" — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5
Catatan
-
Sahnya akad tidak menghapus dosa zina: "dengan dinikahkannya wanita zaniyah itu hukuman (had) zinanya tidaklah gugur, karena perkawinan itu bukan untuk menghapus hukuman" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan. Taubat sebelum akad ditekankan berulang kali.
-
Kehamilan yang dimaksud dalam naskah-naskah di atas adalah kehamilan karena zina di luar pernikahan. Untuk kehamilan dalam pernikahan yang sah lalu terjadi perceraian atau kematian suami, iddahnya tetap sampai melahirkan sebagaimana QS. at-Talaq: 4.
-
Soal nasab anak: TJA Jilid 8 menyebut bahwa bila anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, ia dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya; bila lahir sebelum 6 bulan, ia dinasabkan kepada ibunya, dan suami tidak berhak menjadi wali serta tidak saling mewarisi dengannya — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga. Untuk kasus konkret, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Pernikahan dalam keadaan hamil sah menurut fatwa Tarjih yang terbaru, dengan syarat rukun dan syarat nikah terpenuhi serta didahului taubat; tidak perlu mengulang akad setelah melahirkan. Ini merupakan revisi atas kesimpulan lama yang membatasi keabsahannya pada laki-laki yang menghamili.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
- Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
- Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
- Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013)
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
- Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (disidangkan 12 November 2021 M)
Wallahu a'lam bish-shawab.