Pertanyaan
- Apa saja syarat dan ketentuan bolehnya shalat qashar (meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat)?
Jawaban
-
Qashar hanya berlaku ketika safar. Ini titik yang paling tegas ditegaskan Tarjih. Fatwa 29/2013 menyatakan: "Sedangkan shalat qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu shalat Dzuhur, Ashar dan Isyak" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar. Tanya Jawab Agama 2025 menegaskan: "Ulama bersepakat bahwa illat (sebab) kebolehan shalat qashar berdasarkan ayat ini ditujukan kepada mereka yang melakukan aktivitas safar, karenanya seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
-
Yang diqashar hanya shalat empat rakaat. "Sedangkan shalat yang dua rakaat seperti Subuh dan shalat tiga rakaat seperti Maghrib tidak dapat diqashar" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
-
Safar yang membolehkan bukan safar untuk maksiat. Naskah 2024 mengutip materi Munas Tarjih XXX: "terdapat beberapa keadaan/syarat dibolehkannya menjamak dan mengqasar shalat, yakni ketika safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T.
-
Tidak ada ketentuan jarak minimal. Fatwa 24/1999 menyimpulkan: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat" dan "Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir" — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas. Fatwa 29/2013 sejalan: safar adalah "suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar.
-
Sudah benar-benar berangkat, bukan baru akan berangkat. Fatwa 09/1998 menegaskan bahwa orang yang masih di rumah dan baru akan safar tidak mengqashar: "shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar" — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak.
-
Batas masa tinggal di tempat tujuan: 19 hari. Fatwa 19.C/2004 menyimpulkan dari hadis Ibnu Abbas: "Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari" — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir . Fatwa 11/2018 mengutip hadis yang sama — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar.
-
Qashar tidak wajib dipaketkan dengan jamak. "Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar.
-
Bila bermakmum kepada imam mukim, shalat disempurnakan empat rakaat. "Musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat rakaat untuk shalat ruba'iyyah)" — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim.
Dalil
-
QS an-Nisa' (4): 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Hadis Ya'la bin Umayyah tentang qashar sebagai pemberian (shadaqah) Allah:
قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
"... Umar berkata: Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
-
Hadis Ibnu Abbas tentang batas 19 hari:
أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
-
Keterangan Ibnu Abbas tentang kadar rakaat musafir:
فَرَضَ اللهُ الصَّلاَةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِى الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِى السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِى الْخَوْفِ رَكْعَةً
"Sesungguhnya Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi-Nya: untuk mukim empat rakaat, untuk musafir dua rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) satu rakaat." [HR. Muslim dan Abu Dawud] — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
Catatan
-
Perlu dibedakan: qashar terikat pada safar, sedangkan jamak lebih luas. Tanya Jawab Agama 2025 menyatakan: "Berbeda dengan ketentuan qashar di atas, shalat jamak dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah. Karena itu jangan menyimpulkan bahwa jamak-qashar otomatis boleh di setiap acara; qasharnya tetap mensyaratkan kriteria safar.
-
Batas 19 hari disajikan naskah sebagai kesimpulan dari hadis, dan Fatwa 11/2018 menambahkan bahwa menggabungkan shalat qashar dengan shalat sempurna dalam satu safar diperbolehkan — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar. Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya penentuan status safar pada perjalanan dinas berulang), sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
- Shalat qashar disyariatkan bagi musafir: hanya pada shalat empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya), dalam safar yang bukan untuk maksiat, setelah benar-benar berangkat, tanpa patokan jarak tertentu — cukup sejauh yang lazim disebut safar — dan tidak melampaui 19 hari menetap di tempat tujuan. Qashar tidak harus dirangkaikan dengan jamak, dan gugur (harus sempurna empat rakaat) bila bermakmum kepada imam mukim.
Sumber
- Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
- Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)
- Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
- Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11, 2018)
- Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (Fatwa 32, 2021)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.