ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Pada saat menjadi imam apakah bismillah harus dibaca dengan…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:55 WIB
Pada saat menjadi imam apakah bismillah harus dibaca dengan suara keras?

Pertanyaan:
Apabila menjadi imam, apakah basmalah harus dibaca dengan suara keras (jahr)?

Jawaban:

  • Tidak harus. Basmalah ketika menjadi imam tidak wajib dikeraskan. Pada salat yang bacaannya dikeraskan (salat jahr), basmalah boleh dibaca jahr dan boleh dibaca sir; pada salat sir, basmalah dibaca sir. Naskah HPT merumuskan: "Dalam salat sir, yaitu salat di mana bacaan surat dibaca pelan (seperti orang berbisik), misalnya dalam salat Zuhur atau salat Asar, basmalah dibaca sir pula. Untuk salat jahar, yaitu salat di mana bacaan surat dibaca dengan suara keras (terdengar oleh makmum), maka basmalah dapat dibaca jahar atau dapat dibaca sir." Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Dasar penyelesaiannya adalah kaidah manhaj Tarjih: ketika dalil-dalil tampak berlawanan (taarud), langkah pertama adalah menjamak (mengompromikan) kedua kelompok hadis yang sahih, sehingga keduanya dapat diamalkan — bukan memilih satu dan meninggalkan yang lain.

  • Perkembangan posisi lintas naskah (semuanya sejalan, tidak ada yang saling mencabut):

  • Fatwa 60 tahun 1998 menegaskan kedudukan basmalah sebagai bagian dari tujuh ayat al-Fatihah, tetapi menutup uraiannya dengan: "Jadi 'basmalah' termasuk salah satu dari tujuh ayat surat al-Fatihah, hanya tidak wajib dinyaringkan pada salat yang nyaring bacaannya." Fatwa 60 1998 Basmalah Ayat Al Quran Dan Dibaca Ketika Salat

  • Kitab Shalat HPT memilih jalan jamak: jahr dan sir sama-sama boleh pada salat jahr, sebagaimana dikemukakan antara lain oleh Ishaq Ibn Rahawaih dan dipilih al-Mubarakfuri; as-San'ani menyatakan, "Yang lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat bahwa Nabi saw terkadang menjaharkannya dan terkadang memelankannya."

  • Fatwa 19 tahun 2011 (shalat Tarawih berjamaah) menambahkan catatan untuk shalat berjamaah: "Bacaan al-Fatihah dan surat-surat lainnya di dalam shalat qiyam Ramadan itu boleh secara jahr (keras) maupun secara sirr (pelan). Tapi jika dilakukan secara berjama'ah maka imam disunatkan untuk membaca al-Fatihah dan surat-surat al-Quran secara jahr (keras) supaya makmum bisa mendengarkannya." Fatwa 19 Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr Jadi kejaharan bagi imam di sini berstatus sunat dan bertujuan agar makmum mendengar, bukan kewajiban.

  • Tanya Jawab Agama 2023 menyimpulkan hal serupa untuk basmalah di awal surah setelah al-Fatihah: "membaca basmalah dalam awal surah setelah Al-Fatihah adalah mengikuti surah Al-Fatihahnya" — bila basmalah pada al-Fatihah dibaca jahr, basmalah surah juga jahr; bila sir, sir pula. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Cara Membaca Basmalah Pada Surah Al Quran Ketika Sha

    Dalil:

  • Hadis Nu'aim al-Mujmir yang menunjukkan bacaan basmalah secara jahr:
    ﻋَﻦْ ﻧُﻌَﯿْﻢٍ اﻟْﻤُﺠْﻤِﺮِ ﻗَﺎلَ ﺻَﻠَّﯿْﺖُ وَرَاءَ أَﺑِﻲ ھُﺮَیْﺮَةَ ﻓَﻘَﺮَأَ ﺑِﺴْﻢِ االلهَِّ اﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ اﻟﺮَّﺣِﯿﻢِ ﺛُﻢَّ ﻗَﺮَأَ ﺑِﺄُمِّ اﻟْﻘُﺮْآنِ… [رواه النسائي وابن خزيمة وابن حبان والبيهقي والدارقطني والطحاوي وابن عبد البر والخطيب البغدادي. صححه الحاكم ووافقه الذهبي وصححه أيضا الأرنؤوط وضعفه الألباني]

  • Hadis Anas ra. yang menunjukkan bacaan tanpa menjaharkan basmalah:
    ﺻَﻠَّﯿْﺖُ ﻣَﻊَ رَﺳُﻮلِ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﯿْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ وَأَﺑِﻲ ﺑَﻜْﺮٍ وَﻋُﻤَﺮَ وَﻋُﺜْﻤَﺎنَ ﻓَﻠَﻢْ أَﺳْﻤَﻊْ أَﺣَﺪًا ﻣِﻨْﻬُﻢْ یَﻘْﺮَأُ ﺑِﺴْﻢِ اﻟﻠﻪِ اﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ اﻟﺮَّﺣِﯿﻢِ [رواه مسلم وأحمد] — Fatwa 60 1998 Basmalah Ayat Al Quran Dan Dibaca Ketika Salat

  • Hadis Abu Hurairah yang menyebut basmalah sebagai salah satu ayat al-Fatihah:
    إِذَا ﻗَﺮَأْﺗُﻢُ اﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠﻪِ رَبِّ اﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﯿﻦَ ﻓَﺎﻗْﺮَءُوا ﺑِﺴْﻢِ اﻟﻠﻪِ اﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ اﻟﺮَّﺣِﯿﻢِ إِنَّﻬَﺎ أُمُّ اﻟْﻘُﺮْآنِ وَأُمُّ اﻟْﻜِﺘَﺎبِ وَاﻟﺴَّﺒْﻊُ اﻟْﻤَﺜَﺎﻧِﻰ وَﺑِﺴْﻢِ اﻟﻠﻪِ اﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ اﻟﺮَّﺣِﯿﻢِ أَﺣَﺪُ أَیَﺘِﻬَﺎ [رواه الدارقطني] — Fatwa 60 1998 Basmalah Ayat Al Quran Dan Dibaca Ketika Salat

    Catatan:

  • Perlu dibedakan tiga hal: apa yang tertulis dalam putusan (basmalah termasuk ayat al-Fatihah tetapi tidak wajib dijaharkan; pada salat jahr boleh jahr atau sir), apa yang ditambahkan naskah sebagai anjuran berjamaah (imam disunatkan jahr agar makmum mendengar, dalam konteks qiyam Ramadan), dan rangkuman perbandingan di atas. Selain itu, Tanya Jawab Agama 5 mencatat praktik di Masjidil Haram yang membaca basmalah secara sirr sebagai gambaran mazhab Hambali yang berlaku di sana, bukan sebagai putusan Tarjih. Tanya Jawab Agama 5 Shalat Naskah Tanya Jawab Agama 1 juga mencatat pendapat fuqaha Madinah, Bashrah, dan Syam yang memandang basmalah sebagai pembatas antarsurah sehingga tidak dibaca dalam al-Fatihah. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat Saya belum menelusuri naskah lain di luar yang terbaca di atas, sehingga kepastian menyeluruh belum dapat saya nyatakan.

    Kesimpulan:

  • Menjadi imam tidak mewajibkan membaca basmalah dengan suara keras. Pada salat jahr, imam boleh membaca basmalah jahr atau sir; pada salat sir, basmalah dibaca sir. Posisi ini konsisten sejak Fatwa 60 tahun 1998 hingga Tanya Jawab Agama 2023, dengan penegasan bahwa mengeraskan bacaan al-Fatihah bagi imam dalam shalat berjamaah bersifat sunat agar makmum dapat mendengar.

    Sumber:

  • Fatwa 60 1998 Basmalah Ayat Al Quran Dan Dibaca Ketika Salat (1998, Fatwa 60)

  • Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Kitab Shalat HPT, bagian 7 Membaca Basmalah)

  • Fatwa 19 Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr (2011, Fatwa 19)

  • Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Cara Membaca Basmalah Pada Surah Al Quran Ketika Sha (2023)

  • Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat dan Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama 1 dan 5)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:57 WIB
Apakah dzikir setelah salat boleh dibaca dengan suara keras?

Pertanyaan:
Apakah dzikir setelah salat boleh dibaca dengan suara keras (jahr)?

Jawaban:

  • Boleh secara hukum asal, tetapi arsip Tarjih secara konsisten tidak menuntunkan dzikir setelah salat dibaca dengan suara keras, dan memilih suara pelan (sir). Pengerasan suara hanya dibenarkan sejauh untuk mengajar, dan menjadi terlarang bila mengganggu orang lain yang sedang salat, berzikir, atau beristirahat.

  • Tanya Jawab Agama 1 menyimpulkan: "Dalam Hadis tidak didapati anjuran untuk melakukan dzikir bersama-sama dengan suara keras, apalagi di masjid yang dapat mengganggu orang lain yang sedang menjalankan shalat. Kesimpulannya, berdzikir itu ada tuntunannya, sedang berdzikir bersama-sama dengan suara keras, tidak didapati tuntunan yang demikian." Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah

  • Tanya Jawab Agama 9 (SM No. 11 tahun ke-90/2005) mengutip Imam asy-Syafi'i: "supaya para imam dan makmum berzikir sesudah shalat dengan suara yang pelan (tidak keras), kecuali bila imam menghendaki supaya zikir itu dipelajari oleh makmum. Di kala demikian barulah zikir itu dikeraskan, dan setelah dirasakan (diperkirakan) makmum sudah mengetahui (hafal), maka kembali lagi zikir itu dibaca pelan." Redaksi rubrik ini menambahkan: "kalau berzikir itu sekedar ingin mengajarkan orang, maka diperbolehkan dengan suara keras. Sebahagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan berzikir dengan suara keras… jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah." Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat

  • Fatwa 20 tahun 2007 menjawab pertanyaan khusus tentang riwayat Ibnu 'Abbas bahwa zikir dengan suara keras selesai salat wajib biasa dilakukan pada masa Rasulullah: "Jelaslah bahwa apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas menurut yang saudara sampaikan itu bertentangan dengan al-Qur'an dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim. Maka riwayat tersebut tidak dapat diamalkan. Sebaiknya ikuti saja apa yang telah ditegaskan dalam al-Qur'an." Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas

  • Fatwa 20 tahun 2015 menegaskan sisi lain: "Kemudian zikir merupakan ibadah individu langsung kepada Allah swt, oleh sebab itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar." Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

  • Fatwa 15 tahun 2014 menempatkan dzikir dalam daftar waktu untuk mengecilkan pengeras suara: "Mengecilkan pengeras suara misalnya pada waktu tengah malam atau siang hari dimana orang-orang sedang beristirahat, pada waktu shalat, dzikir, dan lain sebagainya." Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara

  • Fatwa 32 tahun 2016 memberi rumusan yang lebih longgar namun bersyarat: "Begitu pula dengan berzikir dan berdoa dapat dilakukan di masjid baik dengan suara sirr (pelan) maupun jahr (jelas)", dengan catatan "tidak sampai mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan orang lain dalam melaksanakan ibadah", dan "para sahabat membenci perbuatan mengeraskan suara pada waktu berzikir dan membaca al-Qur'an, lebih-lebih di masjid, apabila sampai mengganggu ketenangan orang yang sedang beribadah." Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid

  • Adab berdzikir dalam Kitab Zikir dan Doa (hasil Munas XXV Tarjih tahun 2000) menyebut dua adab pertama: "Berzikir dalam hati (dengan suara perlahan) dan merendahkan diri", dan "Larangan dengan suara keras karena Allah Maha Mendengar lagi Maha Dekat." Kitab Zikir Doa

  • Pengecualian yang ada tuntunannya: dzikir sesudah salat Witir, yaitu Subhanal malikil quddus tiga kali, disunahkan dengan suara nyaring. Fatwa 20 tahun 2014 menulis: "setelah selesai shalat witir disunahkan berdzikir dengan suara nyaring", dan salah satu riwayatnya berbunyi "Apabila telah selesai salam, Beliau membaca 'Subhanal malikil quddus' tiga kali dengan meninggikan suaranya." Fatwa 20 2014 Doa Sesudah Shalat Tarawih

    Dalil:

  • QS al-A'raf (7): 205 — larangan mengeraskan suara dalam berzikir:
    وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ
    "Dan berzikirlah (ingatlah) kamu akan Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri serta lembut tanpa mengeraskan suara pada pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

  • QS al-A'raf (7): 55:
    ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
    "Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

  • QS al-Isra' (17): 110 — jalan tengah antara jahr dan sir:
    وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا
    "Dan janganlah engkau keraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula terlalu merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya." — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

  • Hadis Abu Musa:
    عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ فِي سَفَرٍ. فَجَعَلَ النَّاسُ يَجْهَرُونَ بِالتَّكْبِيرِ. فَقالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم: أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ. إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِباً. إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعاً قَرِيباً.
    "Wahai manusia, rendahkanlah suaramu. Sebab sesungguhnya kamu tidak berdoa kepada (Tuhan) yang tuli, dan tidak pula jauh, tetapi kamu sedang berdoa kepada (Allah) Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat." [HR. Muslim] — Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas

  • Hadis Ubay bin Ka'b tentang jahr pada dzikir sesudah Witir:
    فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ: سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
    dan pada riwayat lain: "…tiga kali dengan meninggikan suaranya." [HR. an-Nasa'i dan at-Thabrani] — Fatwa 20 2014 Doa Sesudah Shalat Tarawih

    Catatan:

  • Perlu dibedakan tiga hal. (a) Yang tertulis dalam putusan: zikir setelah salat secara umum diarahkan pada suara pelan, pengerasan hanya untuk mengajar, menjadi terlarang bila mengganggu, dan tidak perlu pengeras suara; sementara zikir Subhanal malikil quddus sesudah Witir justru disunahkan nyaring berdasarkan hadis. (b) Yang tercatat sebagai pendapat ulama di dalam naskah — pendapat asy-Syafi'i, keterangan bahwa sebagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan, dan adanya segolongan kecil ulama yang membenarkan dengan syarat ketat — bukan putusan Tarjih. (c) Rangkuman perbandingan di atas adalah susunan saya sendiri. Fatwa 32 tahun 2016 (yang menyebut zikir boleh sirr maupun jahr) dan Fatwa 20 tahun 2015 (zikir tidak perlu pengeras suara) tidak saling membatalkan, tetapi menekankan sisi yang berbeda; keduanya saya tampilkan agar tidak terjadi pemilihan sepihak.

    Kesimpulan:

  • Dzikir setelah salat tidak dilarang dengan suara keras, tetapi tidak ada tuntunan untuk menjadikannya jahr secara rutin dan berjamaah. Tuntunan yang ditunjukkan arsip adalah suara pelan dan merendahkan diri; jahr dibolehkan sebatas mengajar, dan haram/makruh menurut keterangan ulama dalam naskah bila mengganggu orang lain, serta tidak perlu memakai pengeras suara. Dzikir Subhanal malikil quddus sesudah Witir adalah kekhususan yang tuntunannya justru nyaring.

    Sumber:

  • Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama 1)

  • Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat (SM No. 11 tahun ke-90/2005)

  • Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas (2007, Fatwa 20)

  • Fatwa 20 2014 Doa Sesudah Shalat Tarawih (2014, Fatwa 20)

  • Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara (2014, Fatwa 15)

  • Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid (2015, Fatwa 20)

  • Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid (2016, Fatwa 32)

  • Kitab Zikir Doa (Kitab Zikir dan Doa, Bab I adab berdzikir)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.