Pertanyaan
- Bagaimana hukum mengikuti imam dalam salat berjamaah menurut Tarjih?
Jawaban
- Prinsip dasarnya tetap dan tidak berubah sejak naskah paling awal: makmum wajib mengikuti imam dan tidak boleh mendahuluinya. Namun sejalan dengan tahun-tahun berikutnya, Tarjih memperjelas batas kewajiban itu: yang wajib diikuti adalah gerakan rukun salat, sedangkan bacaan boleh berbeda dan gerakan di luar rukun tidak diikuti.
Perkembangan naskah lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama 1 (tahun tidak tercatat) — makmum yang mendapati imam sedang rukuk lalu ikut rukuk dihitung mendapat satu rakaat, berdasarkan hadis: "Barangsiapa telah menjumpai rukuknya imam, berarti dia menjumpai shalat (rakaat yang sempurna)" (HR Abu Dawud, al-Hakim, Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
-
Fatwa 11/2004 (Makmum Mendahului Imam) — rumusan paling tegas: "Para ma'mum ... harus mengikuti imam dalam segala geraknya, dan tidak boleh mendahuluinya." Dasar hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا، يَقُولُ لاَ تُبَادِرُوا اْلإِمَامَ إِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا...
"Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu..." [HR Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415]. Naskah ini menyebut: "Barangsiapa mendahuluinya maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa mendahului imam dalam gerakan apa saja, hukumnya adalah haram" — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam
-
Fatwa 20/2013 (Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam) — menegaskan "mengikuti imam adalah sesuatu yang wajib", tetapi membedakan mendahului/menyelisihi gerakan dari perbedaan cara (furu'). Kasus duduk iftirasy imam pada tasyahud akhir Subuh: "Gerakan makmum yang terlarang adalah apabila gerakan salatnya menyelisihi gerakan imam seperti mendahului atau terlambat... Perbuatan bapak yang tidak mengikuti duduk iftirasy imam bukanlah termasuk perbuatan demikian," dengan kaidah كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ ("Setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam") — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
-
Fatwa 04/2017 (Imam Kunut dan Sujud Sahwi Lupa Kunut; disidangkan 2016) — pembatasan paling eksplisit: "makmum harus mengikuti imam dalam semua gerakan shalat dan makmum diharamkan mendahului gerakan imam. Gerakan imam yang diikuti terbatas hanya pada gerakan rukun-rukun shalat saja, bukan semua gerakan imam." Karena itu makmum tidak wajib mengikuti kunut atau sujud sahwi karena lupa kunut yang tidak diyakininya sebagai rukun, dengan kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya" — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut
-
Fatwa 15/2018 (Bacaan Makmum Beda Imam) — konfirmasi pembedaan itu: "dalam hal rukun dan gerakan shalat makmum harus mengikuti imam. Adapun dalam hal bacaan shalat boleh berbeda dengan imam karena adanya tanawwu' (variasi) bacaan shalat dengan berdasarkan dalil yang maqbul" — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
-
Fatwa 26/2019 (Kapan Bacaan al-Fatihah Makmum) — penerapan pada bacaan: makmum masbuk menyempurnakan al-Fatihah lebih dahulu; "jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam" — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
-
Fatwa 32/2021 (Salat ketika Safar Bersama Imam Mukim) — penerapan pada jumlah rakaat: musafir di belakang imam mukim "tetap mengikuti imam mukim yang shalat sempurna empat rakaat" — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
-
TJA 2023 (Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk; disidangkan 2022) — imam salat duduk karena uzur adalah sah, dan makmum mengikuti: "Jika dia shalat berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri, jika dia shalat duduk shalatlah kalian dengan cara duduk" [HR Muslim no. 628] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk
-
TJA 2025 (Imam Tidak Tuma'ninah) — menegaskan jamaah lebih baik daripada sendirian, dan menyebut adanya "uzur-uzur yang boleh dilakukan makmum untuk meninggalkan imam" yang terdapat dalam syarah Imam an-Nawawi Mufaraqatu al-Imam (tanpa merinci daftarnya) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam
-
Rangkuman perkembangan: rumusan 2004 dan 2013 berbunyi luas ("segala gerakan"); naskah 2017 dan 2018 memperjelas batasnya — yang wajib diikuti adalah gerakan rukun, bukan setiap gerakan imam, dan bacaan tidak termasuk yang harus disamakan. Ini memperjelas, bukan membatalkan, kewajiban mengikuti imam.
Catatan
- Naskah TJA 2025 hanya menyebut adanya uzur mufaraqah (meninggalkan imam) tanpa merinci daftarnya, sehingga arsip yang saya baca belum memuat rinciannya. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Makmum wajib mengikuti imam dan haram mendahuluinya. Kewajiban mengikuti itu berlaku pada gerakan rukun salat; gerakan di luar rukun dan bacaan salat tidak wajib disamakan. Perbedaan cara duduk tasyahud atau bacaan tidak membatalkan salat di belakang imam yang berbeda, sepanjang salatnya sah dan bacaannya berdasar dalil maqbul.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah · Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam (2004) · Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013) · Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017) · Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018) · Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019) · Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (2021) · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk (2023) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.