Halo! 🙂 Ada yang ingin ditanyakan seputar fatwa atau putusan Tarjih?
ChatHPT khusus melayani penelusuran HPT dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Arsip yang saya pegang tidak memuat putusan ormas lain, termasuk keputusan Bahtsul Masail NU, jadi saya tidak bisa menyajikan pandangan NU dari sumbernya sendiri.
Yang bisa saya lakukan: menelusuri bagaimana Tarjih Muhammadiyah memutuskan suatu masalah, termasuk pada perkara yang lazim menjadi titik beda pandangan antarormas — misalnya penentuan awal bulan Hijriah, jumlah rakaat tarawih, atau bacaan qunut.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan
- Bagaimana hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?
Jawaban
- Posisi Tarjih pada masalah ini berkembang dan perlu dibaca berurutan. Yang berlaku sekarang adalah haram.
Perkembangan lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Kesehatan) — tahap paling awal, dan ditegaskan bahwa saat itu belum ada tarjih resmi: "Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih. Tetapi dari hasil pengamatan Tim, merokok banyak negatifnya dari berbagai segi, sekalipun ada juga sedikit manfaat bagi yang memang telah terbiasa merokok. Atas dasar pengamatan sementara, maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
-
2005 dan 2007 — jawaban yang dimuat di Suara Muhammadiyah No. 24 tahun ke-90/2005, lalu diulang pada 2007: "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya. Namun sebahagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh." Kesimpulannya: "Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok
-
2010 — perubahan mendasar. Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 menimbang bahwa "fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali", dan memutuskan: "Merokok hukumnya adalah haram" dengan lima alasan syar'i, serta "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
2019 — fatwa turunan: menerima beasiswa dari perusahaan rokok "pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa". — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
-
2020 — Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 mengharamkan rokok elektrik (e-cigarette), karena "e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang lebih membahayakan daripada rokok konvensional". — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
-
2024 — penegasan ulang keenam dalil keharaman dan sifat fatwa Tarjih yang berlaku untuk umum, bukan hanya warga Muhammadiyah. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
-
Dalil (sebagaimana dikutip dalam Fatwa 06/2010):
-
Merokok termasuk khabā'its (segala yang buruk):
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" [QS. al-A'raf (7): 157] -
Menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." [QS. al-Baqarah (2): 195] -
Larangan mubazir:
وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
"… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan." [QS. al-Isra' (17): 26–27] -
Larangan menimbulkan mudarat:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain." [HR. Ibn Majah, Ahmad, dan Malik] -
Larangan yang memabukkan dan melemahkan:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
"Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw. melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan." [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
Catatan
- Fatwa 2005/2007 berstatus mubah dan Fatwa 2010 berstatus haram; keduanya saya tampilkan apa adanya beserta tahunnya, dan Fatwa 2010 sendiri menyatakan yang sebelumnya tidak berlaku lagi. Fatwa 2010 juga memerintahkan penerapannya "dengan mengingat prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit)", serta mewajibkan yang sudah terlanjur merokok untuk berusaha berhenti sesuai kemampuan.
Kesimpulan
- Hukum merokok menurut Tarjih Muhammadiyah yang berlaku adalah haram (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010), mencakup rokok konvensional maupun rokok elektrik (Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020). Bagi yang belum merokok wajib menghindari; bagi yang sudah, wajib berupaya berhenti.
Sumber
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)
- Fatwa 07 Hukum Merokok (2007)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
- Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019)
- Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan
- (1) Bagaimana hukum makan tempe? (2) Bagaimana hukum makan tahu yang sudah jatuh lima detik?
Jawaban
-
(1) Tempe. Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus membahas tempe atau tahu; keduanya tidak disebut dalam naskah-naskah yang berhasil saya telusuri. Yang ada adalah kaidah umum yang dipakai Tarjih untuk menghukumi makanan, dan kaidah itulah yang berlaku atas tempe: "Jika dalil-dalil dan kaidah di atas dikaitkan dengan makanan, maka pada dasarnya semua makanan itu hukumnya halal sehingga ada dalil yang mengharamkannya." Adapun yang mengharamkan dibatasi pada yang disebut nash: bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk, diterkam binatang buas, dan yang disembelih untuk berhala — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan. Tempe dan tahu berbahan kedelai (nabati) dan tidak termasuk yang disebut nash tersebut.
-
(2) Tahu jatuh lima detik. Tarjih tidak menetapkan patokan waktu semacam "lima detik", dan saya tidak menemukan ketentuan itu dalam naskah yang saya baca. Yang dijadikan ukuran dalam fatwa bukan lamanya kontak, melainkan apakah benda itu terkena najis atau tidak. Naskah Tarjih menyebut kategori al-mutanajjis (sesuatu yang asalnya suci lalu terkena najis) yang harus dibersihkan lebih dahulu sebelum dikonsumsi: "Biji zaitun yang ada dalam kotoran kambing maupun biji kopi yang terdapat dalam kotoran luwak secara zatnya tidak termasuk najis namun ia termasuk kategori al-mutanajjis (sesuatu yang terkena najis) sehingga harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi" — Fatwa 22 2013 Hukum Kertas Kotoran Gajah Dan Jual Beli Kotoran. Sebaliknya, bila lantai tempat tahu itu jatuh tidak diyakini bernajis, berlaku kaidah yang dikutip Tarjih: "Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan" — asalnya tetap suci sampai ada bukti adanya najis — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala.
Dalil
-
Kehalalan makanan secara umum:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." [QS. al-Baqarah (2): 168] — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir -
Segala yang ada di bumi dijadikan untuk manusia:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untukmu sekalian." [QS. al-Baqarah (2): 29] — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir -
Kaidah asal segala sesuatu:
اْلأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sepanjang belum ditemukan dalil yang menunjukkan atas keharamannya." — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir -
Hadis Salman al-Farisi:
عَنْ سَلْمَان الْفَارِسِي قَال سُئِلَ رَسُو لُ اللهِ عَنِ السَّمَنِ وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ قَال الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
"… Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak disebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu." [HR. Ibnu Majah no. 3367] — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir -
Kaidah menyucikan yang terkena najis:
إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ
"… maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya karena terkena najis (mutanajjis)." [an-Nawawi, al-Majmu', 2/573] — Fatwa 22 2013 Hukum Kertas Kotoran Gajah Dan Jual Beli Kotoran
Catatan
- Patokan "lima detik" tidak berasal dari naskah Tarjih; ia bukan ukuran syar'i. Yang menentukan adalah ada atau tidaknya najis pada tempat jatuhnya, dan bila tahu itu terkena najis, ia wajib dibersihkan sebelum dimakan. Perlu juga diperhatikan bahwa makanan yang dikonsumsi hendaknya halalan thayyiban (halal lagi baik), sehingga kebersihan dan mutunya tetap dijaga.
- Saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahas tempe atau tahu secara khusus; yang saya sampaikan adalah kaidah umum yang dipakai Tarjih atas makanan, bukan fatwa khusus tentang keduanya.
Kesimpulan
- Tempe halal dimakan karena tidak termasuk yang diharamkan nash dan masuk kaidah asal bolehnya makanan.
- Tahu yang jatuh tidak dihukumi berdasarkan lama waktunya, melainkan berdasarkan ada tidaknya najis: bila terkena najis wajib dibersihkan dulu, bila tidak ada bukti najis asalnya tetap suci.
Sumber
- Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir (2015)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan
- Fatwa 22 2013 Hukum Kertas Kotoran Gajah Dan Jual Beli Kotoran (2013)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala (2024)
- Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak (2011)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
-
Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
-
sources/tja-2024-edisi-09-1-15-mei-pentingnya-kehati-hatian-dalam-persoala
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.