Pertanyaan
- Apa hukumnya bila seorang istri menolak ajakan hubungan intim suaminya?
Jawaban
- Dalam khazanah tarjih, hubungan intim diposisikan sebagai hak bersama, bukan beban sepihak. Keputusan Tarjih ke-28 menetapkan: "Suami-istri halal bergaul dan masing-masing dapat memperoleh kesenangan satu sama lain atas karunia Allah" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba.
- Kewajiban istri terhadap suami dirumuskan secara terbatas dan bersyarat ma'ruf (baik dan patut): "Mentaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan" dan "Menghormati suami serta bersikap baik dan santun kepada suami" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
- Fatwa 34/2015 (2015) menyebut memenuhi ajakan pasangan sebagai adab hubungan seksual: "Di antara adab tersebut ialah memenuhi ajakan pasangan berhubungan badan jika tidak ada uzur..." — Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri. Perhatikan dua hal pada redaksi ini: berlaku bagi "pasangan" (dua arah), dan dibatasi klausul "jika tidak ada uzur" (alasan yang dibenarkan).
- Fikih Muhammadiyah mengutip sabda Nabi saw. yang berisi ancaman bagi istri yang menolak: "Apabila semalaman wanita menjauhi tempat tidur suaminya, ia akan dilaknat oleh Malaikat hingga pagi" dan "Apabila seorang suami menajak isterinya ke tempat tidur dan ia menolak sehingga suami mendongkol kepadanya semalaman, maka Malaikat melaknat sang isteri sampai pagi" [HR. Bukhari] — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan. Naskah ini memuat terjemahannya; teks Arab hadis tersebut tidak tercantum pada bagian yang saya baca.
- Sikap menolak yang meninggalkan kewajiban masuk kategori nusyuz, yaitu "kondisi istri yang menyebabkan kewajiban nafkah suami gugur" — Nusyuz; Fatwa 08/2017 mengutip ketentuan: "Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz" — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri.
- Sisi sebaliknya juga ditegaskan: kewajiban suami adalah mu'āsyarah bil-ma'rūf (bergaul dengan cara yang baik), termasuk "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba.
Dalil
- وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Mereka para isteri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf" [QS al-Baqarah (2): 228] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga - وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [QS an-Nisā' (4): 19] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba - هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
"Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka" [QS al-Baqarah (2): 187] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Catatan
- Perkembangan lintas naskah: Fatwa 29.B/2003 (2003) membahas istri yang sakit dan kondisi sakitnya "menghalangi persetubuhan"; di sana sakit dipandang sebagai keadaan yang tidak mewujudkan tujuan perkawinan dan dapat menjadi alasan perceraian menurut KHI Pasal 116 huruf e — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004. Jadi kategori uzur (misalnya sakit) diakui dalam arsip. Fatwa 34/2015 (2015) merumuskan adab memenuhi ajakan dengan pembatasan "jika tidak ada uzur". Fatwa 08/2017 (2017) memuat ketentuan nusyuz. Tanya Jawab Agama 2024 menyebut nusyuz dalam bentuk "seperti selingkuh" dan menegaskan bahwa ketiadaan perhatian atau dukungan suami juga harus diperiksa sebagai sebab — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu. Arahnya konsisten: hak dan kewajiban bersifat timbal balik dan dijalankan secara ma'ruf.
- Saya belum menemukan putusan Tarjih yang secara khusus menetapkan status hukum (misalnya haram atau berdosa) bagi penolakan istri di luar hadis ancaman di atas dan pembahasan nusyuz. Karena itu saya tidak menyimpulkan sendiri hukumnya. Untuk kasus konkret yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Menolak ajakan hubungan intim tanpa uzur bertentangan dengan adab yang dituntunkan dan masuk wilayah nusyuz, sebagaimana diperingatkan hadis riwayat al-Bukhārī yang dikutip Fikih Muhammadiyah. Namun ketaatan istri terikat pada kebenaran dan kebaikan, dan kedua pihak wajib bergaul secara ma'ruf tanpa kekerasan.
Sumber
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih ke-28)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
- Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
- Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
- Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri (2015, Fatwa 34)
- Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017, Fatwa 08)
- Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 (2003, Fatwa 29.B)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu (2024)
- Nusyuz
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format