ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
kalau kepepet ga ada mukena dan gabisa pinjam dimana mana, …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:59 WIB
kalau kepepet ga ada mukena dan gabisa pinjam dimana mana, sednagkan sudah masuk waktu shalat. aku pakai baju ketat tapi seluruh badan tertutup apakah boleh melaksanakan shalat?

Pertanyaan

  • Dalam keadaan mendesak — tidak ada mukena dan tidak ada yang bisa dipinjam, sementara waktu shalat sudah masuk — apakah boleh shalat memakai baju ketat yang menutup seluruh badan?

Jawaban

  • Yang pertama perlu ditegaskan dari arsip Tarjih: menutup aurat adalah syarat sahnya shalat. "Setiap orang yang hendak mengerjakan salat, wajib menutup aurat dan tidak sah salatnya dengan aurat terbuka" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

  • Namun sifat pakaian yang dituntut bukan sekadar "tertutup", melainkan memenuhi kriteria. Fatwa 13/2013 Busana Muslimah menyebut syarat jilbab yang benar: "tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lekukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi" — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah. Fatwa 17/2019 juga mencantumkan kriteria "tidak membentuk lekuk tubuh" dan "pakaian terbuat dari bahan yang tidak tipis dan tidak tembus pandang" — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari. Al-Qurtubi yang dikutip Fatwa 13/2003 menyatakan pakaian "tembus pandang dan sempit, tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat" — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab.

  • Perkembangan lintas tahun (2003–2022), yang posisinya konsisten: kewajiban menutup aurat dan batas aurat perempuan (seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan) ditetapkan Fatwa 13/2003 dan diulang pada Fatwa 20/2010, Fatwa 13/2013, Fatwa 24/2020, serta diperkuat Fatwa 06/2021 yang menyatakan aurat yang dibiarkan terbuka secara sengaja membatalkan shalat, sedangkan yang tersingkap tidak sengaja tidak batal asalkan segera ditutup. Kriteria busana diperjelas 2013 dan 2019. Yang paling dekat dengan situasi Anda justru muncul pada Keputusan Tarjih Ke-29 Fikih Kebencanaan Bab VI yang secara khusus membahas "Melaksanakan Salat dengan Aurat tidak Tertutup Sempurna": disebutkan bahwa masyarakat sering meninggalkan salat karena auratnya tidak tertutup sempurna, lalu ditegaskan — "hukum salat tetap wajib dilaksanakan walaupun aurat tidak bisa tertutup secara sempurna" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.

  • Prinsip yang dipakai naskah itu adalah kaidah darurat dan masyaqqah: "Kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang" dan "Kesulitan membawa kemudahan", dengan penjelasan: "hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dilaksanakan atau yang berada di luar kapasitas manusia untuk mengamalkannya, maka diberi keringanan oleh syariah untuk dijalankan sesuai kemampuannya." Hal senada dipakai Fatwa 02/2022 Shalatnya Penyandang Stoma: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" dan "Kesulitan mendatangkan kemudahan" — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma.

Dalil

  • فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
    "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [QS. at-Taghabun (64): 16] — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

  • مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
    "Apa saja yang aku larang, maka jauhilah; apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma

  • يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
    "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid" [QS. al-A'raf (7): 31] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
    "Hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini" — beliau menunjuk muka dan telapak tangannya [HR. Abu Dawud: 3580] — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari

Catatan

  • Perlu jujur soal batas penelusuran: arsip yang saya baca belum memuat putusan yang persis membahas kasus "tidak ada mukena, tidak ada yang bisa dipinjam, lalu shalat dengan baju ketat". Yang tersedia adalah (a) ketentuan sifat pakaian penutup aurat, dan (b) kaidah darurat bahwa shalat tetap wajib walaupun aurat tidak tertutup sempurna. Naskah Fikih Kebencanaan itu berbicara dalam konteks bencana, tetapi kaidah yang dipakainya bersifat umum.

  • Perhatikan pula bahwa dalam kasus Anda aurat tertutup, hanya saja sifat pakaiannya tidak longgar. Arsip tidak menetapkan hukum khusus untuk keadaan ini, sehingga saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari yang tertulis: jangan meninggalkan shalat, dan jangan menganggap pakaian ketat sebagai bentuk ideal penutup aurat.

  • Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Shalat tetap wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan karena kekurangan pada penutup aurat; naskah Tarjih menegaskan salat tetap wajib walaupun aurat tidak tertutup sempurna, dan mengerjakannya sesuai kesanggupan. Tetap berusaha semaksimal mungkin mencari penutup yang longgar dan tidak tipis; bila benar-benar tidak ada, kerjakan shalat dan jangan tinggalkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.