ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
shalat Jum'at dalam safar
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:35 WIB
shalat Jum'at dalam safar

Pertanyaan

  • Bagaimana ketentuan shalat Jum'at bagi orang yang sedang dalam safar (perjalanan): wajib atau tidak, dan bolehkah dijamak dengan Asar?

Jawaban

  • Posisi Tarjih mengenai kewajiban Jum'at bagi musafir berkembang dan pernah berbeda antara naskah 1999 dan naskah-naskah sesudahnya. Karena itu seluruh rentangnya perlu dibaca berurutan:

    • 1998 — Fatwa 06/1998. Bagi yang akan atau sedang bepergian, "salat Jum'at bisa dijamak dengan salat Asar", didasarkan pada keumuman dalil jamak bagi musafir (bukan dalil khusus). Disebutkan pula jamak dapat dilakukan secara taqdim atau ta'khir, dan bila masih berada di kampung, Asar dikerjakan sempurna empat rakaat; qasar baru berlaku setelah benar-benar keluar kampung — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar

    • 1999 — Fatwa 08/1999. Di sini Tarjih menyatakan, "kami termasuk yang berpendapat bahwa musafir wajib Jum'at," karena hadis pengecualian kewajiban Jum'at hanya menyebut empat golongan dan tidak memasukkan musafir: "الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ" — "Shalat Jum'at itu suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama'ah, kecuali empat orang/golongan, yaitu: hamba sahaya, orang perempuan, anak-anak dan orang sakit" [HR. Abu Daud dan al-Hakim]. Konsekuensinya, bila dijamak dengan Asar maka hanya boleh jamak taqdim, tidak ta'khir, sebab waktu Jum'at adalah waktu Zuhur — Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir

    • 2014 — Fatwa 07/2014 (Munas Tarjih XXVIII). Posisi direvisi. Naskah ini menyatakan bahwa pada tahun 10 H Nabi saw dan para sahabat mendapati hari Arafah jatuh pada hari Jum'at, dan "mereka tidak melaksanakan shalat Jum'at, tetapi menggantinya dengan shalat Zuhur", sehingga bagi musafir ada keringanan (rukhsah) untuk tidak menunaikan Jum'at dan menggantinya dengan Zuhur. Rukhsah itu "tidaklah wajib untuk dilakukan atau diambil, melainkan hanyalah sebuah pilihan (al-takhyīr)"; siapa yang memilih tetap Jum'at ('azīmah) boleh. Mengenai jamak, ditegaskan: "salat Jumat dijamak salat Asar hanya dapat dilakukan dengan takdim (di waktu salat Jumat). Ketika dilakukan pada waktu Asar (takkhir), maka statusnya tidak lagi dihitung sebagai melakukan salat Jumat, namun sudah berubah menjadi jamak antara salat Zuhur dan Asar" — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar

    • 2019 — Fatwa 14/2019. Ditegaskan kembali: "Majelis Tarjih telah memilih pendapat bahwa orang yang bepergian (safar) tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at." Dasarnya antara lain hadis, "مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَمْلُوكٌ" — "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya mengerjakan ibadah Jum'at di hari Jum'at kecuali orang sakit, musafir, perempuan, anak kecil (belum baligh) dan budak" [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi]. Tetap boleh mengambil 'azīmah bila mampu mendirikan Jum'at — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore

    • 2024 — TJA edisi 19. Musafir disebut sebagai "golongan yang mendapatkan rukhsah atau kebolehan tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur", dengan dalil "لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ" — "Tidak ada kewajiban shalat Jumat bagi musafir" [HR. ad-Daruquthni no. 1601] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat

    • Ketentuan terkait. Bila musafir berjamaah di belakang imam mukim, ia mengerjakan shalat ruba'iyyah secara sempurna empat rakaat, bukan qasar — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim

Dalil

  • "يَآأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ" — "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" [QS. al-Jumu'ah (62): 9] — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore
  • Hadis pengecualian musafir: "مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ..." [HR. ad-Daruquthni 2/305; as-Sunan al-Kubra li al-Baihaqi 3/261] — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore
  • "لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ" [HR. ad-Daruquthni no. 1601] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat

Catatan

  • Perbedaan 1999 dengan 2014–2024 bukan perbedaan yang tersembunyi: naskah 2019 secara eksplisit menyatakan bahwa Majelis Tarjih telah memilih pendapat tidak wajibnya Jum'at bagi musafir, sehingga naskah 1999 dibaca sebagai posisi yang telah ditinggalkan. Keduanya tetap ditampilkan lengkap dengan tahunnya.
  • Mengenai cara jamak, naskah 1999 menyebut belum menemukan dalil khusus dan menempuh ijtihad; naskah 2014 menambahkan bahwa "tidak ada laporan yang bersifat eksplisit dari generasi sahabat (dalam formula hadis) bahwa Nabi pernah melakukan jamak salat Jumat dengan salat Asar", lalu menempuh ijtihad juga. Ketiadaan dalil khusus itu adalah keterangan tentang dalil, bukan penetapan hukum — dan justru karena itu kedua naskah tetap menetapkan kesimpulan hukumnya melalui ijtihad, bukan membiarkannya tanpa hukum.

Kesimpulan

  • Menurut posisi Tarjih yang berlaku (2014, ditegaskan 2019 dan 2024), musafir tidak wajib shalat Jum'at dan boleh menggantinya dengan Zuhur; namun bila memilih tetap Jum'at, itu boleh. Bila dijamak dengan Asar, hanya secara jamak taqdim, di waktu Jum'at — tidak ta'khir.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.