Pertanyaan
- Apa hukumnya dekat dengan lawan jenis (bukan mahram), tetapi tidak sampai berpacaran?
Jawaban
-
Khazanah tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus diberi label "dekat dengan lawan jenis tanpa berpacaran". Yang ada adalah batasan-batasan yang dipakai Tarjih untuk menilai hubungan semacam itu. Karena itu saya sajikan apa yang benar-benar tertulis, sekaligus perkembangannya dari tahun ke tahun.
-
2003 — Fatwa 21.A tentang Pacaran dalam Islam. Naskah ini membedakan tiga arti "pacaran": (1) pergaulan bebas untuk bersuka-sukaan, (2) "bergendak" yaitu berkencan atau berpasangan untuk berzina, dan (3) "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri". Arti pertama dan kedua dinyatakan haram. Untuk arti ketiga, naskah memberi tuntunan agar hubungan itu tetap diperlakukan seperti hubungan orang yang belum terikat akad nikah: memelihara mata dari melihat aurat dan memelihara kehormatan, serta dianjurkan berpuasa sunat. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
-
2004 — Fatwa 29 tentang Berdua-duaan. Naskahnya menyatakan tegas: "Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya adalah haram." — Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan
-
2010 — Fatwa 10 tentang Hukum Perselingkuhan menegaskan bahwa yang dibenarkan syariat adalah "hubungan yang jauh dari unsur-unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan". — Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan
-
2019 — Fatwa 38 tentang Video Call dengan Pasangan memperluas makna khalwat: "Dalam konteks masa kini, makna khalwat dapat diperluas... Khalwat dalam konteks hari ini juga berarti menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama", termasuk melalui panggilan suara maupun video. Naskah ini juga mengingatkan bahwa pandangan mata termasuk zina mata. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
-
Putusan Munas Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) memuat rumusan yang paling dekat dengan persoalan Anda: "Dalam Islam tidak dikenal konsep tunangan yang keluar dari batas-batas akhlak pergaulan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah. Pacaran islami (ta'āruf) yang menjadi fenomena masyarakat dewasa ini supaya diartikan sebagai perkenalan sebelum menikah." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
-
2026 (disidangkan 13 Juni 2025) — Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah merangkum dan menegaskan posisi tersebut: "pacaran yang dimaknai sebagai hubungan pergaulan bebas dan pacaran yang dimaknai dengan 'bergendak' (berkencan atau berpasangan untuk berzina), hukumnya adalah haram. Namun jika pacaran dimaknai hanya sebatas proses perkenalan atau penjajakan antara dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan, maka dibolehkan, dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina." Naskah ini juga menetapkan tiga hal fundamental dalam setiap interaksi laki-laki dan perempuan: upaya preventif personal menjaga kesucian diri; saling menghormati dan menjaga diri dari interaksi yang tidak sehat dan mengarah pada muqaddimatu al-zina (perbuatan yang mendekati perzinaan); serta masa saling mengenal yang wajar, terbuka, dan bertanggung jawab. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
Dalil
-
QS al-Isra' (17): 32 —
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah -
Hadis khalwat —
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
"Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan" [HR Ahmad dan at-Tirmidzi]. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan -
QS an-Nur (24): 30 —
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka'." — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan -
Kaidah yang dipakai Tarjih —
سَدُّ الذَّرِيعَةِ — "Menutup seluruh jalan menuju kerusakan."
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ — "Menolak kerusakan (mafsadat) didahulukan daripada menarik kemaslahatan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
Catatan
- Tarjih tidak menilai kedekatan itu dari labelnya ("pacaran" atau "tidak pacaran"), melainkan dari bentuk pergaulannya: apakah di dalamnya ada berdua-duaan tanpa mahram, pandangan pada aurat, sentuhan, atau interaksi yang mengarah pada perbuatan mendekati zina. Naskah 2003, 2004, 2019, dan 2026 konsisten pada batasan ini.
- Untuk penilaian kasus pribadi yang konkret, arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat; saya bukan mufti dan tidak menetapkan hukum baru.
Kesimpulan
- Kedekatan dengan lawan jenis yang bukan mahram dinilai dari bentuk pergaulannya, bukan dari penyebutannya. Yang dilarang tegas adalah khalwat/berdua-duaan, melihat aurat, bersentuhan, dan segala interaksi yang mengarah pada perbuatan mendekati zina. Kedekatan dalam kerangka perkenalan atau penjajakan menuju pernikahan disebut dibolehkan dengan syarat memelihara diri dari hal-hal tersebut.
Sumber
- Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
- Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan (2004)
- Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan (2010)
- Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Munas Tarjih ke-28)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (disidangkan 13 Juni 2025)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (Tanya Jawab Agama Jilid 7, Bab IV)
Wallahu a'lam bish-shawab.