ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum tidak memberi kepastian tentang perasaan
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:04 WIB
Apa hukum tidak memberi kepastian tentang perasaan

Pertanyaan

  • Apa hukumnya tidak memberi kepastian tentang perasaan — misalnya dalam hubungan taaruf, tunangan, atau pacaran yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status?

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan di awal: belum saya temukan naskah Tarjih yang membahas secara khusus dan verbatim kasus "tidak memberi kepastian tentang perasaan". Yang ada dalam arsip adalah rambu-rambu tentang masa penjajakan, pertunangan, khitbah, dan taaruf, serta kewajiban menepati janji. Dari situ persoalan ini dapat dinilai, dan posisi Tarjih lintas tahun justru cukup konsisten mengarah pada kejelasan dan ketidakbolehan menggantung.

  • 2003 — masa penjajakan dibolehkan, tetapi pihak yang diabaikan berhak membatalkan. Dalam Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 ditegaskan bahwa pacaran dalam arti "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh" termasuk tahap penjajakan yang tidak diharamkan, dengan syarat memelihara mata dan kehormatan serta tidak mendekati zina. Yang penting bagi pertanyaan ini, naskah itu menyatakan:

    "Jika dalam penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon isteri atau calon suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan perkawinan tersebut."

  • 2015 — khitbah adalah penetapan yang mantap, bukan penggantungan. Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan menegaskan bahwa khitbah "adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan untuk menentukan pilihannya, sehingga tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan tanpa ada faktor yang dibenarkan." Naskah itu juga menyebut alasan etisnya:

    "karena membatalkan pinangan dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, dapat memutuskan tali silaturrahim serta tidak sesuai dengan akhlak yang mulia (akhlaq karimah)."

Di antara rambu-rambu yang ditetapkannya: "Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga" dan "Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda."

  • 2026 — masa taaruf tidak punya patokan waktu, tetapi punya prinsip kejelasan. Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah menyatakan:

    "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan. Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan."

Naskah yang sama mengulang rambu agar "segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda", dan menempatkan taaruf sebagai proses yang "dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam."

  • Sisi janji. Karena menggantung tanpa kepastian biasanya menyangkut janji atau kesepakatan yang sudah diikrarkan, berlaku ketentuan umum tentang menepati janji. Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 menyatakan: "Memang janji itu mengikat terhadap orang yang berjanji dan kadang-kadang mengikat pula terhadap orang yang dijanjikan. Islam mengajarkan agar orang yang berjanji menepati janjinya," dengan merujuk QS al-Isra' (17): 34 dan hadis "Orang-orang Islam diwajibkan menepati syarat-syarat mereka" [HR Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu Hurairah].

Dalil

  • وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا [الإسراء (17): 34]
    "Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya." — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004

  • عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا [رواه البخاري ومسلم]
    "Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (perkawinan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk perkawinannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Hadis tentang tanda kemunafikan, "apabila berjanji ia tidak menepati janjinya" [Muttafaq 'alaih] — Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar (naskah memuat terjemahannya; teks Arabnya tidak tercantum dalam bagian yang saya baca).

Catatan

  • Tidak satu pun naskah di atas menetapkan vonis hukum (misalnya "haram" atau "wajib") secara eksplisit untuk perbuatan "tidak memberi kepastian tentang perasaan". Yang ditegaskan naskah adalah prinsip-prinsipnya: khitbah harus berupa penetapan yang mantap, janji wajib ditepati, pembatalan pinangan menyakiti perasaan pihak lain dan merusak nama baik serta silaturahim, dan hubungan sebaiknya tidak digantung karena dianjurkan segera menikah. Saya tidak menambahkan vonis hukum di luar itu.
  • Bila menyangkut kasus pribadi yang sudah melibatkan kesepakatan keluarga, saya belum menemukan naskah yang membahas akibat hukumnya secara rinci. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Menggantung tanpa kejelasan tidak sejalan dengan tuntunan yang terbaca di arsip: khitbah semestinya berupa penetapan yang mantap dan disegerakan, janji wajib ditepati, dan taaruf mesti berujung pada kejelasan — dilanjutkan bila ada kecocokan, atau dihentikan bila tidak ada, bukan dibiarkan tanpa kepastian. Pihak yang merasa diabaikan dalam masa penjajakan berhak membatalkan pinangan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:05 WIB
Berati intinya

Pertanyaan

  • Intinya apa?

Jawaban

  • Intinya: menggantung tanpa kepastian itu tidak sejalan dengan tuntunan yang terbaca di arsip. Tiga hal pokoknya:

    • Hubungan harus berujung pada kejelasan. Bila ada kecocokan, lanjut ke khitbah dan pernikahan; bila tidak ada, dihentikan. Tidak dibiarkan menggantung — "jika sudah terdapat kecocokan ... maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius ... Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan." Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

    • Jangan menunda-nunda. Khitbah adalah "langkah penetapan atau penentuan ... dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan", dan dianjurkan "segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda." Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

    • Janji wajib ditepati, dan menyakiti perasaan itu dilarang secara etis. Membatalkan pinangan tanpa alasan yang dibenarkan "dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, dapat memutuskan tali silaturrahim serta tidak sesuai dengan akhlak yang mulia." Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan Dan pihak yang diabaikan dalam masa penjajakan "boleh membatalkan pinangan." Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

Catatan

  • Yang ditegaskan naskah adalah prinsip-prinsip di atas, bukan vonis hukum eksplisit ("haram"/"wajib") untuk perbuatan "tidak memberi kepastian". Saya tidak menambahkan vonis di luar itu.

Kesimpulan

  • Memberi kepastian adalah tuntunannya; menggantung tanpa kejelasan menyelisihi prinsip kejelasan, ketepatan janji, dan akhlak karimah — dan pihak yang dirugikan berhak mengambil sikap sendiri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:06 WIB
Apa hukum menyukai seseorang dalam doa

Pertanyaan

  • Apa hukumnya menyukai seseorang — dan bagaimana bila hal itu dibawa ke dalam doa (misalnya memohon agar orang yang disukai menjadi jodoh)?

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan lebih dulu: belum saya temukan naskah Tarjih yang membahas secara khusus dan verbatim "hukum menyukai seseorang" atau "menyebut orang yang disukai dalam doa". Yang tersedia dalam arsip adalah ketentuan umum tentang doa (syarat, adab, dan cara Allah mengabulkannya), tuntunan doa jodoh yang bersumber dari Al-Qur'an, tuntunan shalat istikharah, serta rambu tentang menjaga pandangan karena pandangan dapat menanamkan syahwat dalam hati. Dari situlah persoalan ini dapat dinilai.

  • Perasaan suka itu sendiri tidak divonis dalam arsip; yang dibahas adalah jalannya. Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab Sm No 18 19 2003 (2003) menjelaskan bahwa perintah menahan pandangan bertujuan "sehingga hatinya menjadi lebih bersih dan terjaga dari kema'siatan. Sebab pandangan mata dapat menanamkan syahwat dalam hati, dan seringkali syahwat dapat mengakibatkan kesusahan yang sangat panjang." Naskah itu juga mengutip syair: "Cinta hanyalah pandangan demi pandangan, jika terus bersemi maka menjadilah perbuatan nyata."

  • Doa punya syarat: tidak boleh berisi permohonan yang berdosa. Fatwa 04 Nikmat Dunia Dan Akhirat (2007) mengutip hadis:

    "Tidaklah seorang muslim berdoa dengan doa yang di dalamnya tidak mengandung dosa dan tidak memutuskan hubungan persaudaraan/kekerabatan, melainkan Allah akan memberikan kepadanya karena doa itu, salah satu dari tiga perkara: Adakalanya disegerakan diterima permohonan itu, adakalanya akan disimpan pahalanya di akhirat nanti, dan adakalanya dia dipalingkan dari keburukan (kejahatan) yang sebanding dengan itu."

Naskah yang sama menambahkan: "Yang baik adalah kita serahkan pada Allah mana yang terbaik untuk kita." Inilah batasnya — permohonan yang mengandung dosa berada di luar janji pengabulan itu, dan hasil doa tidak selalu berbentuk "diberi persis seperti yang diminta".

  • Lafal doa: utamakan yang ma'tsur, selain itu boleh dengan bahasa sendiri. Kitab Zikir Doa (tahun tidak tercatat) menyatakan:

    "Pada prinsipnya, lafal-lafal doa yang dapat dan baik digunakan untuk berdoa adalah lafal-falaf doa yang terdapat dalam al-Qur'an dan sunah maqbulah. Ini kaitannya dengan berdoa sebagai salah satu bentuk ibadah. Kecuali untuk doa-doa tertentu yang memang tidak ditemukan dalam al-Qur'an atau sunah maqbulah, maka boleh menggunakan lafal dan bahasa yang lain."

Dalam kitab yang sama, di antara doa jodoh yang bersumber dari Al-Qur'an adalah QS al-Furqan (25): 74 — "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sehingga menyenangkan hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa."

  • Bila yang dimaksud "memohon petunjuk tentang seseorang", arsip menuntunkan istikharah. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat menjelaskan bahwa doa istikharah "tidak saja berisi pilihan tetapi juga permohonan", dan bahwa tuntunan itu dipakai "untuk memohon petunjuk terhadap sesuatu yang diinginkan oleh seseorang yang sedang mengharapkan sesuatu yang baik dan benar berdasarkan petunjuk Allah." Redaksi doanya, sebagaimana dikutip Fatwa 03 2015 Shalat Sunat Pada Malam Hari Selain Tahajud (2015), tidak memohon agar keinginan itu dituruti, melainkan:

    "Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini ... lebih baik dalam agamaku, dan akibatnya terhadap diriku ... takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah di dalamnya. Tetapi, bila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagi diriku dalam agama, kehidupan dan akibatnya kepada diriku, maka palingkanlah persoalan tersebut dan jauhkan aku daripadanya, takdirkan kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berilah kerelaan-Mu kepadaku."

  • Doa harus disertai usaha, bukan menggantikan langkah nyata. Syarat ini disebut konsisten dalam Fatwa 05 C 2003 Syarat Doa Makbul Sm No 21 2003 (2003), Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial (2015), dan Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa (2018), dengan dasar QS ar-Ra'd (13): 11. Artinya, menyukai seseorang dalam doa tetap harus berjalan bersama langkah yang dibenarkan: taaruf, khitbah, dan pernikahan — sebagaimana etika taaruf dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (disidangkan 2025).

  • Bila yang dimaksud "dalam doa" adalah saat shalat/berdoa lalu pikiran melayang kepada orang yang disukai, Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018) menegaskan: "Sejauh pengkajian kami terhadap al-Qur'an dan al-Sunnah, tidak ada yang menyebutkan secara langsung bahwa khusyuk merupakan syarat sahnya shalat," sehingga shalat tetap sah bila syarat dan rukunnya terpenuhi; namun kekhusyukan "merupakan sesuatu yang harus diupayakan dalam shalat." Di antara caranya: "jika pikiran terganggu segera kembali dan menyadari betul bahwa sedang menghadap Allah."

Dalil

  • وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا [الفرقان (25): 74]
    "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sehingga menyenangkan hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." — Kitab Zikir Doa

  • وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ [غافر (40): 60]
    "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu." — dikutip dalam Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial

  • إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ [الرعد (13): 11]
    "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa

  • الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ — Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya [As-Suyuthi, 1983: 133] — Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial. Kaidah ini dipakai naskah untuk persoalan muamalah/alat (media sosial), bukan untuk ibadah.

Catatan

  • Saya tidak menambahkan vonis hukum ("haram", "wajib", "boleh") untuk perbuatan "menyukai seseorang" atau "menyebutnya dalam doa", karena tidak satu pun naskah di atas menetapkannya secara eksplisit. Yang dapat disampaikan adalah rambu-rambunya: permohonan dalam doa tidak boleh mengandung dosa, doa disertai usaha, lafal ma'tsur diutamakan, dan untuk pilihan digunakan istikharah — bukan memaksakan kehendak.
  • Bila pertanyaannya menyangkut objek doa yang statusnya tidak halal diinginkan (misalnya orang yang telah terikat pinangan atau pernikahan), saya belum menemukan naskah yang membahasnya secara rinci dalam bagian yang berhasil saya telusuri. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Rasa suka tidak divonis oleh arsip; yang dituntunkan adalah menjaganya lewat menahan pandangan dan menyalurkannya ke jalan yang benar. Bila dibawa ke dalam doa: boleh memohon kepada Allah, tetapi permohonannya tidak boleh mengandung dosa, harus disertai usaha nyata (taaruf–khitbah–pernikahan), lafal ma'tsur diutamakan, dan bila menyangkut pilihan seseorang, jalannya adalah istikharah — memohon yang terbaik menurut Allah, bukan menuntut agar keinginan dituruti.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:09 WIB
Jelaskan intinya saja secara singkat

Pertanyaan

  • Intinya saja, secara singkat.

Jawaban

Catatan

  • Ini rangkuman dari jawaban sebelumnya; vonis hukum eksplisit ("haram"/"wajib") untuk perbuatan menyukai atau menyebutnya dalam doa tidak ada dalam naskah yang saya baca.

Kesimpulan

  • Suka itu wajar; yang dijaga adalah cara memperoleh dan menyalurkannya. Berdoa boleh, asal tidak meminta yang haram, tetap berusaha, dan menyerahkan hasilnya kepada Allah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:10 WIB
Kesimpulannya dikasih quotes agar lebih keren

Pertanyaan

  • Kesimpulannya, tapi diberi kutipan agar lebih berkesan.

Jawaban

  • Kesimpulannya: rasa suka bukan perkara yang divonis haram oleh arsip — yang dijaga adalah jalannya, yaitu menahan pandangan, menyalurkannya ke taaruf–khitbah–pernikahan, dan bila dibawa ke dalam doa: tidak meminta yang haram, tetap berusaha, lalu menyerahkan hasilnya kepada Allah. Tiga kutipan ini merangkumnya:

    • Soal asal-usul cinta — arsip mengutip syair:

    وَمَا الْحُبُّ إِلَّا نَظْرَةٌ بَعْدَ نَظْرَةٍ، تَزِيْدُ نُمُوًّا إِنْ تَزِدْهُ لَجَاجًا
    "Cinta hanyalah pandangan demi pandangan, jika terus bersemi maka menjadilah perbuatan nyata." (as-Sabuniy, Rawa'i'ul Bayan, II: 149) — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab Sm No 18 19 2003

    • Soal menjaga mata — arsip mengutip syair al-Qasimiy:

    كُلُّ الْحَوَادِثِ مَبْدَأُهَا مِنَ النَّظْرِ، وَمَعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ
    "Semua peristiwa permulaannya adalah dari pandangan, dan sebagian besar api bermula dari percikan api kecil." (al-Qasimy, XII: 190) — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab Sm No 18 19 2003

    • Soal doa — arsip menyimpulkan:

    "Yang baik adalah kita serahkan pada Allah mana yang terbaik untuk kita." — Fatwa 04 Nikmat Dunia Dan Akhirat

Catatan

  • Ketiga kutipan di atas adalah bunyi yang benar-benar tercantum dalam halaman sumber (dua syair dan satu penjelasan hadis). Vonis hukum eksplisit "haram"/"wajib" atas perbuatan menyukai atau menyebutnya dalam doa tidak ada dalam naskah yang saya baca, jadi tidak saya tambahkan.

Kesimpulan

  • Cinta bermula dari pandangan, maka jagalah pandangan; dan bila telah tumbuh, jangan digantung — bawa kepada Allah dalam doa sambil melangkah, bukan menuntut agar kehendak dituruti. Sebab yang dimohon bukan "jadikan ia untukku", melainkan "jadikan yang terbaik untukku".

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.