Pertanyaan
- Apa hukumnya tidak memberi kepastian tentang perasaan — misalnya dalam hubungan taaruf, tunangan, atau pacaran yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status?
Jawaban
-
Perlu saya sampaikan di awal: belum saya temukan naskah Tarjih yang membahas secara khusus dan verbatim kasus "tidak memberi kepastian tentang perasaan". Yang ada dalam arsip adalah rambu-rambu tentang masa penjajakan, pertunangan, khitbah, dan taaruf, serta kewajiban menepati janji. Dari situ persoalan ini dapat dinilai, dan posisi Tarjih lintas tahun justru cukup konsisten mengarah pada kejelasan dan ketidakbolehan menggantung.
-
2003 — masa penjajakan dibolehkan, tetapi pihak yang diabaikan berhak membatalkan. Dalam Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 ditegaskan bahwa pacaran dalam arti "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh" termasuk tahap penjajakan yang tidak diharamkan, dengan syarat memelihara mata dan kehormatan serta tidak mendekati zina. Yang penting bagi pertanyaan ini, naskah itu menyatakan:
"Jika dalam penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon isteri atau calon suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan perkawinan tersebut."
-
2015 — khitbah adalah penetapan yang mantap, bukan penggantungan. Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan menegaskan bahwa khitbah "adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan untuk menentukan pilihannya, sehingga tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan tanpa ada faktor yang dibenarkan." Naskah itu juga menyebut alasan etisnya:
"karena membatalkan pinangan dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, dapat memutuskan tali silaturrahim serta tidak sesuai dengan akhlak yang mulia (akhlaq karimah)."
Di antara rambu-rambu yang ditetapkannya: "Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga" dan "Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda."
-
2026 — masa taaruf tidak punya patokan waktu, tetapi punya prinsip kejelasan. Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah menyatakan:
"Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan. Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan."
Naskah yang sama mengulang rambu agar "segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda", dan menempatkan taaruf sebagai proses yang "dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam."
- Sisi janji. Karena menggantung tanpa kepastian biasanya menyangkut janji atau kesepakatan yang sudah diikrarkan, berlaku ketentuan umum tentang menepati janji. Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 menyatakan: "Memang janji itu mengikat terhadap orang yang berjanji dan kadang-kadang mengikat pula terhadap orang yang dijanjikan. Islam mengajarkan agar orang yang berjanji menepati janjinya," dengan merujuk QS al-Isra' (17): 34 dan hadis "Orang-orang Islam diwajibkan menepati syarat-syarat mereka" [HR Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu Hurairah].
Dalil
-
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا [الإسراء (17): 34]
"Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya." — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 -
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا [رواه البخاري ومسلم]
"Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (perkawinan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk perkawinannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 -
Hadis tentang tanda kemunafikan, "apabila berjanji ia tidak menepati janjinya" [Muttafaq 'alaih] — Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar (naskah memuat terjemahannya; teks Arabnya tidak tercantum dalam bagian yang saya baca).
Catatan
- Tidak satu pun naskah di atas menetapkan vonis hukum (misalnya "haram" atau "wajib") secara eksplisit untuk perbuatan "tidak memberi kepastian tentang perasaan". Yang ditegaskan naskah adalah prinsip-prinsipnya: khitbah harus berupa penetapan yang mantap, janji wajib ditepati, pembatalan pinangan menyakiti perasaan pihak lain dan merusak nama baik serta silaturahim, dan hubungan sebaiknya tidak digantung karena dianjurkan segera menikah. Saya tidak menambahkan vonis hukum di luar itu.
- Bila menyangkut kasus pribadi yang sudah melibatkan kesepakatan keluarga, saya belum menemukan naskah yang membahas akibat hukumnya secara rinci. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
- Menggantung tanpa kejelasan tidak sejalan dengan tuntunan yang terbaca di arsip: khitbah semestinya berupa penetapan yang mantap dan disegerakan, janji wajib ditepati, dan taaruf mesti berujung pada kejelasan — dilanjutkan bila ada kecocokan, atau dihentikan bila tidak ada, bukan dibiarkan tanpa kepastian. Pihak yang merasa diabaikan dalam masa penjajakan berhak membatalkan pinangan.
Sumber
- Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (disidangkan 2025, terbit 2026)
- Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 (2003)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.