Pertanyaan
- Bagaimana hukum membeli saham di pasar modal dan menikmati dividen (keuntungan pembagian hasil usaha) yang dibagikan perusahaan?
Jawaban
-
Arsip Tarjih tidak memuat satu putusan yang berbunyi tegas "hukum membeli saham adalah …". Fatwa yang secara langsung menjawab pertanyaan ini, Fatwa 11 2020, justru dibuka dengan keterangan bahwa soal jual beli saham "belum pernah dibahas secara khusus" dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 1–8 maupun rubrik Tanya Jawab Agama Suara Muhammadiyah, sehingga Majelis menjawabnya dengan uraian. Yang ditegaskan dalam arsip adalah rambu-rambunya, bukan vonis halal-haram tunggal:
-
Saham adalah bukti kepemilikan atas aset perusahaan, bukan benda abstrak. Fatwa 11 2020 mengutip definisi Darmadji dkk: "saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas", dan menambahkan bahwa menurut fatwa MUI "saham adalah bukti kepemilikan seseorang/pemegang saham atas aset perusahaan sehingga penilaian atas saham seharusnya berdasarkan atas nilai aset."
-
Batasan bagi saham yang ditransaksikan. Masih dalam Fatwa 11 2020: "dalam konsep pasar modal syariah disebutkan, saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi."
-
Tolok ukur bisnis yang dipakai Tarjih. Fatwa 36 2020 memuat sebelas nilai dan tolok ukur berbisnis dari Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3, antara lain "Tidak boleh ada garar (spekulasi)", "Tidak boleh ada jahālah (kesamaran) dan harus dilakukan secara transparan", "Tidak boleh ada maisir", "Tidak mengandung unsur riba", "Tidak boleh ada kecurangan dan penipuan", "Objek bisnis bukan merupakan sesuatu yang haram". Atas dasar asas-asas itu, fatwa tersebut menyimpulkan: "aktifitas ekonomi dalam Islam yang terjadi pada reksadana syariah ini dilakukan atas dasar suka sama suka, berkeadilan, tidak menzalimi dan tidak saling merugikan, yang oleh karenanya hukum berinvestasi dengan reksadana syariah adalah halal." Kesimpulan halal itu dinyatakan untuk reksadana syariah, sedangkan saham adalah salah satu instrumen yang dikelola di dalamnya.
-
Kriteria saham syariah diuraikan Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01: emiten menyatakan sendiri sahamnya syariah, atau — bila tidak menyatakan — saham itu memenuhi kriteria: "a. Emiten tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan syariah, b. Emiten memenuhi rasio keuangan yang telah ditentukan, c. Emiten terdaftar dalam daftar efek syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November." Fatwa yang sama menyatakan: "Saham yang dizakatkan hendaklah berupa saham syariah."
-
Dividen: tidak diharamkan, tetapi dizakati. Fatwa 36 2020 membagi pemilik saham menjadi dua: "Para pemilik saham yang bertujuan untuk mendapatkan dividen (keuntungan) dari perusahaan terkait, dan tidak berkeinginan untuk memperdagangkan saham yang ia miliki" dan "Para pemilik saham yang bertujuan mendapatkan capital gain (keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual)". Bagi pemegang saham untuk dividen pada perusahaan bidang jasa, fatwa menetapkan "yang wajib dizakati adalah hasilnya atau dividen atau profitnya saja"; sedangkan bila perusahaannya bergerak dalam bidang perniagaan belaka, "seluruh saham yang dimiliki wajib dizakati". Ketentuan kadarnya: nisab 85 gram emas, kadar 2,5%, dan mencapai haul; "Jika perusahaan telah dibayarkan zakat sebelum dividen dibagi, maka pemegang saham tidak wajib dibayarkan zakat tetapi jika perusahaan belum membayar zakat, maka pemegang sahamlah yang berkewajiban membayarnya."
-
Perkembangan terbaru (2026). Fatwa 03 2026 dan Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 menetapkan saham sebagai ʿurūḍ al-tijārah (harta perniagaan): "Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan bahwa surat berharga digital dikategorikan sebagai 'Urūḍ al-Tijārah (Harta Perniagaan/Barang Dagangan) atau masuk dalam bab Zakat Saham", dengan ʿillat hukum "Adanya motif mencari keuntungan (namā') baik dari kenaikan harga (capital gain) maupun pembagian hasil usaha (dividen)." Nilai zakatnya memakai "harga pasar (market rate) pada saat jatuh tempo haul", bukan harga beli.
-
Dalil
-
Firman Allah dalam QS al-Baqarah (2): 275 —
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
"Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham -
Firman Allah dalam QS an-Nisa' (4): 29 —
يَآأيّـُهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاْلبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya -
Hadis riwayat Ibnu Majah —
عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحٍ اْلمَدَنِي، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِي، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا اْلبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
"hanyasaja (sahnya) jual beli itu dari suka sama suka." — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya
Catatan
- Fatwa 11 2020 tidak menutup uraiannya dengan kalimat putusan "halal/haram" atas jual beli saham; ia berhenti pada kriteria sektor syariah, keterbebasan dari unsur ribawi, dan penghindaran praktik spekulasi. Saya tidak menambahkan putusan yang tidak tertulis di sana.
- Arsip belum memuat pembahasan rinci tentang saham dari emiten yang sektor usahanya tidak memenuhi kriteria syariah, maupun tata cara cleansing (pembersihan harta) untuk dividen yang bercampur unsur non-halal pada saham. Proses cleansing disebut dalam Fatwa 36 2020 hanya dalam konteks reksadana syariah dan peran Dewan Pengawas Syariah, tanpa rincian teknis.
- Untuk keputusan membeli saham tertentu secara konkret, perlu penelusuran lebih lanjut ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat, karena penilaian rasio keuangan dan daftar efek syariah bersifat teknis dan diperbarui berkala oleh OJK.
Kesimpulan
- Membeli saham dan menikmati dividen tidak digolongkan haram oleh arsip Tarjih. Yang ditetapkan adalah syaratnya: sahamnya berasal dari perusahaan yang sektor usahanya memenuhi kriteria syariah, terbebas dari unsur ribawi, transaksinya menghindari spekulasi, garar, jahalah, maisir, dan penipuan; serta dividen yang diterima menjadi objek zakat bersama nilai sahamnya sesuai ketentuan zakat saham/'urūḍ al-tijārah (nisab 85 gram emas, 2,5%, haul).
Sumber
- Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (2020, Fatwa 11 2020)
- Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya (2020, Fatwa 36 2020)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham (2026, Tanya Jawab Agama Edisi 01)
- Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026, Fatwa 03 2026)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2 (2026, Tanya Jawab Agama Edisi 09)
- Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip (Fikih Zakat Kontemporer, Bab Surat-surat Berharga)
Wallahu a'lam bish-shawab.