ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum membeli mobil kredit
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:46 WIB
Apa hukum membeli mobil kredit

Pertanyaan

  • Apa hukum membeli mobil dengan cara kredit?

Jawaban

  • Membeli mobil secara kredit tidak otomatis haram dan tidak otomatis halal — hukumnya bergantung pada bentuk akad dan jumlah pihak yang terlibat. Posisi Tarjih mengenai hal ini tercatat sejak 2009 dan terus ditegaskan sampai 2025, dengan pola yang konsisten: jual beli kredit dengan harga lebih tinggi dari tunai itu sah, tetapi skema utang-piutang berbunga (kredit bank konvensional/leasing) itu riba.

Perkembangan naskahnya secara kronologis:

  • 2009 — Fatwa "Hukum Jual Beli dengan Cara Kredit" (disidangkan 19 Muharam 1430 H / 16 Januari 2009), menjawab pertanyaan spesifik tentang kredit kendaraan bermotor. Naskah menyatakan: "Jual beli kredit merupakan suatu mekanisme jual beli, yaitu jual beli dengan cara harga barang dibayarkan secara berkala dalam jangka waktu yang disepakati... Harga yang disepakati dalam jual beli kredit yang lazim berlaku adalah harga jual lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya jika barang tersebut dibayar secara tunai." Fatwa ini menetapkan lima ketentuan, di antaranya:

  • "Ketentuan jual beli kredit dalam syara' hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli). Dengan demikian, jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara'... Hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara'."

  • "Dalam jual beli kredit, ketika pembeli telah menentukan pilihan atas opsi harga kredit yang ditawarkan, maka harga itu berlaku secara mutlak, tidak bisa berubah. Baik pembeli mampu melunasi tepat waktu, ataupun terjadi penundaan."

  • "Jika suatu saat pembeli tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran angsuran, maka pembeli berhak untuk mengajukan pemutusan akad kredit. Dengan demikian, pembeli berkewajiban mengembalikan barang yang dikredit, dan penjual harus mengembalikan uang angsuran yang telah dibayarkan."

Kesimpulan naskah 2009: "jual beli komoditas dengan cara kredit, yang termasuk di dalamnya kendaraan bermotor, bukanlah transaksi hutang piutang atau pun transaksi atas barang ribawi, namun ia adalah jual beli murni yang keabsahannya diakui oleh syariat. Tentunya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah tersebut di atas." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • 2014 — Fatwa "Kredit Bank Syari'ah, Pegadaian Syari'ah dan Koperasi Simpan Pinjam" (disidangkan 24 Shafar 1435 H / 27 Desember 2013). Menegaskan bahwa jasa pada bank syariah tidak termasuk riba karena bergantung pada akad: "pengambilan jasa yang dilakukan oleh Bank Syari'ah atau Pegadaian Syari'ah itu tidak termasuk riba dan hal tersebut dibolehkan," dengan menyebut akad mudharabah, murabahah, dan musyarakah. — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

  • 2018 — dua fatwa yang menegaskan batasnya. Fatwa "Kredit Bank untuk ONH" (disidangkan 28 Shafar 1439 H / 17 November 2017) menganjurkan "supaya tidak perlu berhutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban. Apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga," dan menegaskan "Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan. (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan." — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

Fatwa "Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha" (disidangkan 16 Muharam 1438 H / 6 Oktober 2017) menyimpulkan: "meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya. Oleh karena itu, kami sarankan saudara mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah terdekat." — Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha

  • 2020 — Fatwa "Kredit Rumah dan Jual Beli Saham" (disidangkan 3 Rabiulawal 1441 H / 1 November 2019) menguraikan mekanisme murabahah pada bank syariah secara rinci: nasabah memesan barang, bank melakukan pengadaan barang kepada pemasok, "Setelah barang secara sah menjadi milik Bank Syariah, dilakukan proses akad jual beli murabahah", lalu pembayaran "dapat dilakukan dengan tunai atau tangguh sesuai kesepakatan". Disebut pula skema ijarah muntahiah bit-tamlik dan istishna'. — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham

Fatwa "Pinjaman Bank Syariah" (disidangkan 25 Rabiulawal 1441 H / 22 November 2019) menyatakan: "selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah", tetapi "jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga." — Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

  • 2023 — Tanya Jawab Agama Edisi 24 (disidangkan 5 Rabiulakhir 1445 H / 20 Oktober 2023) merujuk kembali ke fatwa 2009 dan menyimpulkan: "kredit diperbolehkan apabila dijalankan dengan sistem syariah... Dengan demikian, baik kredit maupun deposito pada dasarnya adalah mengandung riba, khususnya pada bank konvensional." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab

  • 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 11 (disidangkan 28 Zulhijah 1445 H / 5 Juli 2024). Menjelaskan murabahah secara eksplisit mencakup kendaraan: "Murabahah merupakan skema pembiayaan di mana bank membeli barang (seperti rumah atau kendaraan) dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati." Sebaliknya: "melakukan pinjaman ke bank konvensional adalah termasuk pinjaman atau utang riba." Dalam kasus benar-benar terpaksa, naskah menyebut hal itu "masuk dalam tindakan mendesak yang dimaafkan (ma'fu 'anhu). Namun, sembari tetap mengusahakan mencari pilihan lain." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

Dalil

  • Keumuman kehalalan jual beli dan keharaman riba:

... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. [البقرة: 2:275]

"... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [QS. al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Larangan dua akad dalam satu transaksi:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا. [رواه الترمذي وأبو داود والبيهقي]

    "Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba." [HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Prinsip tolong-menolong:

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [المآئدة: 5: 2]

    "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. al-Maidah (5): 2] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

  • Kaidah fikih tentang utang:

    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

    "Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang mengutangi) maka itu adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

Catatan

  • Naskah 2009 menegaskan bahwa kredit yang sah menurut syara' hanya melibatkan dua pihak (penjual dan pembeli), sehingga skema di mana leasing/bank melunasi dealer lebih dulu dinilai sebagai utang-piutang, bukan jual beli kredit. Sementara itu, skema bank syariah dalam naskah 2020 dan 2025 dibenarkan karena barang lebih dulu menjadi milik bank syariah melalui akad murabahah sebelum dijual kepada nasabah — sehingga tetap berada dalam bingkai jual beli, bukan pinjaman berbunga. Karena itu, jenis akad pada dokumen kredit harus dipastikan sendiri, sebagaimana disarankan naskah 2020: "saudara disarankan untuk memahami dan memperjelas saat melakukan akad kredit... dengan pihak bank." Saya belum menelusuri seluruh naskah bertema kendaraan bermotor di luar yang tercantum di atas, sehingga paparan ini terbatas pada naskah-naskah yang berhasil dibaca.

Kesimpulan

  • Membeli mobil secara kredit boleh apabila akadnya jual beli dengan harga dan jangka waktu yang disepakati di muka, harga bersifat tetap tidak berubah, dan hanya melibatkan penjual–pembeli; atau melalui bank syariah dengan akad murabahah. Membeli mobil melalui kredit bank konvensional/leasing yang di dalamnya terdapat bunga termasuk utang-piutang berbunga (riba) yang diharamkan, dan jalan keluarnya adalah beralih ke pembiayaan syariah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.