ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bagaimana bunyi iftitah dalam sholat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:54 WIB
bagaimana bunyi iftitah dalam sholat

Pertanyaan

  • Bagaimana bunyi doa iftitah dalam shalat menurut khazanah Tarjih?

Jawaban

  • Doa iftitah dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum al-Fatihah, pada rakaat pertama saja; pada rakaat kedua dan seterusnya tidak dibaca. Hukumnya sunah, bukan rukun — "membaca ataupun tidak, tidak menjadikan sebab batal ataupun sahnya salat" — Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id.

  • Bunyi yang dipilih dan ditetapkan Tarjih ada dua, dibaca salah satu:

Pertama — "Allahumma bā'id …" (pilihan utama, periwayatan lebih kuat):

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

"Ya Allah, jauhkanlah diriku dengan kesalahanku sebagaimana engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah diriku dari segala kesalahan sebagaimana bersihnya kain putih dari kotoran. Ya Allah cucilah segala kesalahanku dengan air, salju dan embun." (HR. al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain, dari Abu Hurairah r.a.)

Kedua — "Wajjahtu wajhiya …" (alternatif yang juga sahih):

وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ لِى إِلاَّ أَنْتَ أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

(HR. Ahmad, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan lain-lain, dari Ali bin Abi Thalib r.a.) — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih

Dalil dan perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun) — tiga lafaz iftitah semuanya sahih dan boleh dipakai. "Ketiga Hadis tersebut sahih dan dapat diterima semuanya untuk dasar pengamalan… Hanya saja untuk keseragaman agar mudah dituntunkan maka HPT mengambil salah satu dari lafaz-lafaz tersebut, ialah lafaz Al Bukhari," yaitu bacaan Allahumma naqqiniy minal khathaayaa. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat

  • Tanya Jawab Agama 9 (disidangkan 2006) — menegaskan "ada dua macam doa iftitah yang diajarkan Rasulullah saw. yang dibaca setelah takbiratul-ihram pada setiap mengerjakan shalat", yaitu Allahumma baa'id dan Wajjahtu wajhiya, dan "jika ditinjau dari segi perawi, maka doa iftitah 'Allahumma baa'id …' lebih kuat". — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid

  • Fatwa 07/2011 — MTT memilih kedua alternatif itu "secara hirarkis": Allahumma baa'id lebih sahih dan lebih ringkas, Wajjahtu wajhiya boleh dijadikan alternatif. Keduanya dinyatakan "belum pernah diubah atau dibatalkan dengan keputusan yang memiliki kekuatan yang sama (Musyawarah Nasional Tarjih)". — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih

  • Fatwa 16/2019 — memperluas: berdasarkan hadis-hadis yang dipaparkan "terdapat tiga macam doa iftitah untuk shalat", yaitu Allahumma baa'id, Wajjahtu wajhiya, dan Allahu akbar kabiraa wal-hamdu lillaahi katsiiraa wa subhaanallaahi bukratan wa ashiilan (HR. Muslim dari Ibnu Umar). Fatwa ini menyatakan "belum menemukan dalil yang khusus yang menunjukkan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat fardu dan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat sunah", sehingga "baik dalam shalat fardu maupun shalat sunah, boleh memilih salah satu dari doa-doa iftitah di atas". — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah

  • HPT Kitab Shalat menyebut dua pilihan sebagaimana di atas, dan pada bagian "Cara Shalat Wajib" dinyatakan untuk rakaat kedua: "kerjakanlah dalam rakaat yang kedua ini sebagai dalam raka'at yang pertama, hanya tidak membaca do'a iftitah". — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

Catatan

  • Arah perkembangannya: naskah-naskah lama membatasi pilihan resmi pada dua lafaz (dengan Allahumma baa'id didahulukan), sedangkan Fatwa 16/2019 menyebut tiga macam dan menegaskan tidak ada pembedaan khusus antara shalat fardu dan sunah. Yang tetap sama sepanjang tahun: kedua lafaz utama itu sahih, boleh dipilih salah satu, dan tidak ada yang membatalkan pilihan resmi 2011.
  • Untuk shalat sunah malam (tahajud/lail), arsip juga memuat bacaan Allahumma lakal-hamdu anta nuurus-samaawaati wal-ardli … (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 09 2012 Bacaan Iftitah Salat Tahajud.

Kesimpulan

  • Bunyi iftitah yang menjadi pilihan resmi Tarjih adalah Allahumma baa'id bainii wa baina khathaayaaya … (didahulukan) atau Wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas-samaawaati wal-ardla …; keduanya sahih dan dibaca salah satu setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama. Fatwa 2019 menambahkan varian Allahu akbar kabira … dan menegaskan boleh memilih untuk shalat fardu maupun sunah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:55 WIB
bacaan i'tidal dalam sholat

Pertanyaan

  • Bagaimana bunyi bacaan i'tidal (bangun dari ruku') dalam shalat?

Jawaban

  • I'tidal dilakukan dengan mengangkat kepala dari ruku' seraya mengangkat kedua tangan seperti dalam takbiratul ihram, lalu membaca "Sami'allāhu liman ḥamidah", dan setelah tegak lurus berdiri membaca "Rabbanā wa lakal-ḥamd". Demikian urutan yang dituntunkan HPT:

    "Kemudian angkatlah kepala untuk I'tidal dengan mengangkat kedua belah tanganmu seperti dalam takbiratul ihram dan berdo'alah: 'Sami 'allahu liman hamidah' dan bila sudah lurus berdiri berdo'alah: 'Rabbana- wa lakal-hamd', lalu sujudlah dengan bertakbir…" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • HPT memuat bacaan setelah sami'allāhu liman ḥamidah dalam tiga pilihan:

Pertama:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
"Ya Tuhanku! Dan segala puji itu bagi Engkau!"

Kedua:
اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
"Ya Allah, Tuhanku, bagi Kau segala puji, sepenuh semua langit, sepenuh bumi dan sepenuh semua apa yang Kau sukai dari sesuatu apapun."

Ketiga:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ
"Ya Tuhanku, bagi Kaulah segala puji, pujian yang banyak, baik dan memberkati."
— ketiganya tercantum dalam Hpt Jilid 1 Kitab Shalat dan Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

Dalil

  • Pilihan pertama — hadis Abu Hurairah riwayat Ahmad dan lain-lain:
    إِذَا قَالَ اْلإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
    "Apabila imam mengatakan sami'allahu liman hamidahu maka ucapkanlah Allahumma rabbana wa lakal-hamd." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

    • Pilihan kedua — hadis Ali r.a. riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi, "apabila Nabi saw bangkit dari ruku' beliau mengucapkan/membaca":
      سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
      "Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan bumi serta segala yang terdapat di antara keduanya dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki selain itu." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

    • Pilihan ketiga — bacaan ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīhi (dari Rifa'ah bin Rafi', riwayat Ahmad, al-Bukhari, Malik, dan Abu Dawud). Fatwa 1999 menegaskan: "Zikir/do'a yang saudara kemukakan di atas termasuk zikir yang dituntunkan oleh Nabi saw… Zikir tersebut tidak termasuk tambahan karena sesudah itu mendapat persetujuan Rasul dan berarti termasuk dalam kriteria sunnah. Memang termasuk tambahan apabila kita sekarang setelah ruku' membaca sesuatu yang tidak ada tuntunannya dari Rasul." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

    • Pembagian bacaan imam, munfarid, dan makmum — Tanya Jawab Agama 4: "Bacaan 'Sami'allahu Liman Hamidah', fungsinya sama dengan takbir intiqal yang harus dibaca ketika bangkit dari ruku', baik apabila menjadi imam atau shalat munfarid (sendirian). Adapun makmum, tidak perlu membaca bacaan tersebut melainkan cukup membaca bacaan 'Rabbana Walakal Hamdu' dapat juga diteruskan dengan bacaan 'Mil'us samawati wa mil'ul-ard wa mil'u ma syi'ta min syai'in ba'du.'" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

    • Berlaku juga pada shalat sunah — Fatwa 14/2009 (tata cara tahajud): "Adapun bacaan lainnya seperti; bacaan ruku', i'tidal, sujud dan lainnya sama seperti shalat biasa." — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha

Catatan

  • Garis perkembangan yang terbaca: naskah-naskah Tanya Jawab Agama dan HPT sejak awal menetapkan urutan sami'allāhu liman ḥamidah → rabbanā wa lakal-ḥamd, lalu Fatwa 16/1999 (SM No. 9 Tahun Ke-84) menegaskan bahwa varian ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīhi bukan tambahan yang tercela karena mendapat persetujuan Rasul, dan menyebut varian mil'a as-samāwāti wal-arḍi sebagai riwayat sahih lain yang boleh diamalkan. Fatwa 14/2009 menegaskan bacaan i'tidal pada shalat tahajud/dhuha tidak berbeda dari shalat biasa. Posisi ini konsisten, tidak ada yang saling menggantikan.
  • Halaman yang saya baca tidak memuat keterangan tentang jumlah pengulangan bacaan i'tidal, jadi tidak saya tambahkan.

Kesimpulan

  • Bunyi i'tidal: "Sami'allāhu liman ḥamidah" saat mengangkat kepala dari ruku', lalu "Rabbanā wa lakal-ḥamd" ketika sudah tegak berdiri. Boleh memilih salah satu dari tiga lafaz yang dimuat HPT (rabbanā wa lakal-ḥamd; Allahumma rabbanā lakal-ḥamdu mil'as-samāwāti…; rabbanā wa lakal-ḥamdu ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīhi). Makmum cukup membaca bagian rabbanā wa lakal-ḥamd tanpa sami'allāhu liman ḥamidah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:49 WIB
bunyi doa duduk diantara 2 sujud

Pertanyaan

  • Bagaimana bunyi doa ketika duduk di antara dua sujud dalam shalat?

Jawaban

  • Duduk antara dua sujud dilakukan dengan duduk iftirasy — bangkit dari sujud pertama sambil bertakbir tanpa mengangkat tangan, lalu duduk — dan ketika duduk itulah dibaca doanya:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقْنِي

"Ya Allah, ampunilah aku, belas kasihanilah aku, cukupilah aku, tunjukilah aku dan berilah rezeki kepadaku."

— Hpt Jilid 1 Kitab Shalat dan Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • HPT menempatkannya persis dalam urutan gerakan shalat:

    "Lalu angkatlah kepalamu dengan bertakbir dan duduklah tenang dengan berdo'a: 'Alla-hum maghfirli- warhamni-. wajburni- wahdini- warzuqni-' (27). Lalu sujudlah kedua kalinya dengan bertakbir dan membaca 'tasbih' seperti dalam sujud yang pertama." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat (angka 27)

  • Kitab Shalat Bagian 09 merumuskan langkahnya sebagai angka 13:

    "Setelah membaca do'a ketika sujud kemudian bangun dari sujud untuk duduk iftirasy sambil membaca takbir (tanpa mengangkat tangan), dan ketika duduk membaca doa: [doa di atas]. Doa di antara dua sujud tersebut didasarkan pada hadis berikut…" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Dalil

  • Hadis Ibnu 'Abbas r.a. riwayat at-Tirmidzi — inilah dasar yang dipakai HPT:

    "(27) Mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ibnu 'Abbas r.a. bahwa Nabi saw. di antara kedua sujud mengucapkan; 'Allahummaghfirli- warhamni- wajburni- wahdini- warzuqni-'. (Tersebut dalam kitab Nailul-Authar)." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

    • Varian lafaz lain dari jalur yang sama — Tanya Jawab Agama 2 mencatat bahwa hadis tentang bacaan duduk antara dua sujud "diriwayatkan oleh beberapa perawi Hadis, dengan lafadz bacaan yang sedikit berbeda":
  • al-Hakim dari Ibnu 'Abbas, dengan tambahan warfa'nī: "ALLAHUMMAGHFIRLY, WARHAMNY, WAJBURNY, WARFA'NY, WAHDINIY, WARZUQNY" — dan "Mustadrak Al Hakim memberi penilaian Hadis tersebut Sahih".

  • Abu Dawud dari Ibnu 'Abbas, dengan tambahan wa'āfinī dan tanpa wajburnī: "ALLAHUMMAGHFIRLY, WARHAMNY, WA'AAFINY, WAHDINY, WARZUQNY" — "dalam syarah sunan Abu Dawud yang bernama Aunul Ma'bud, disebutkan bahwa nilai Hadis tersebut Sahih dan kuat sanadnya".

  • Ibnu Majah dari Ibnu 'Abbas, dimulai dengan rabbighfirlī, dengan tambahan warfa'nī dan tanpa wahdinī: "RABBIGHFIRLY, WARHAMNY, WAJBURNY, WARYUQNY, WARFA'NY" — "dalam kitab Zawaaid disebutkan, bahwa sanad Hadis itu tsiqaat".

  • Bacaan lebih singkat, riwayat an-Nasa'i dan Ibnu Majah dari Hudzaifah bin al-Yaman: "RABBIGHFIRLY, RABBIGHFIRLY = Ya Tuhan, ampunilah dosaku, ampunilah dosaku."
    — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat

    • Prinsip tidak menambah doa yang tidak dituntunkan — dua fatwa menegaskan hal yang sama:

Tanya Jawab Agama 2 menyebutkan bahwa bacaan tertentu yang beredar "belum dapat ditemukan perawi dan nilainya. Mungkin bacaan itu gabungan dari beberapa riwayat tadi… Kalau bacaan itu gabungan, maka tidak ada kata-kata seperti yang anda sampaikan pada akhir bacaan yakni WA'FU'ANNY." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat

Fatwa 09/1998: "tidak boleh kita menambah-nambah dari apa yang dituntunkan Rasululullah saw, termasuk dalam hal berdo'a ketika ruku', i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun pada waktu tahiyyat." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

Fatwa 17/2016 mengulang prinsip yang sama dan menambahkan: "kami belum menemukan adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw. dalam satu kali rukuk atau sujud membaca berbagai macam doa. Atas dasar ini, dalam memahami masalah ini kami cenderung kepada makna bahwa memperbanyak doa itu berarti mengulang-ulang bacaan suatu doa." — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud

Catatan

  • Garis yang terbaca lintas naskah: HPT dan Kitab Shalat Bagian 09 menetapkan satu lafaz baku, yaitu Allāhumma ighfir lī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī (riwayat at-Tirmidzi dari Ibnu 'Abbas). Tanya Jawab Agama 2 memperlihatkan bahwa jalur periwayatan lain menambahkan warfa'nī (al-Hakim, Ibnu Majah) atau wa'āfinī (Abu Dawud), dan menyebut semuanya sahih; ia juga mencatat versi pendek rabbighfirlī rabbighfirlī dari Hudzaifah. Sementara itu Fatwa 09/1998 dan Fatwa 17/2016 tidak merevisi lafaz, melainkan menegaskan kaidahnya: bacaan shalat terbatas pada yang dituntunkan Nabi saw.
  • Teks Kitab Shalat Bagian 09 menyebut "membaca salah satu do'a tersebut", yang mengesankan adanya lebih dari satu pilihan pada bagian itu; lafaz lain yang dimaksud belum berhasil saya baca verbatim, jadi tidak saya sebutkan bunyinya.

Kesimpulan

  • Bunyi doa duduk di antara dua sujud menurut HPT adalah "Allāhumma ighfir lī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī" ("Ya Allah, ampunilah aku, belas kasihanilah aku, cukupilah aku, tunjukilah aku dan berilah rezeki kepadaku"), berdasarkan hadis at-Tirmidzi dari Ibnu 'Abbas r.a. Jalur lain yang juga sahih menambahkan warfa'nī atau wa'āfinī, dan ada versi pendek rabbighfirlī rabbighfirlī. Yang tidak dibenarkan adalah menambah lafaz yang tidak ada dasarnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.