ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Ada 2 hal yg mau aku tanyakan: 1. Kalau misal kita masbuk 1…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:44 WIB
Ada 2 hal yg mau aku tanyakan: 1. Kalau misal kita masbuk 1 rakaat tapi jamaah masih dalam kondisi sujud ( rakaat 1 )..Apakah kita perlu mengikut sujud/menunggu jamaah bangkit sempurna? 2. Kalau misal kita masbuk 1 rakaat dan kita sudah mengikuti rakaat 2, nah saat bangkit sempurna..apakah kita perlu melakukan gerakan takbir nggak? atau di rakaat kedua di posisi masbuk kita?

Pertanyaan

  • (1) Masbuk satu rakaat, mendapati imam masih sujud pada rakaat pertama — ikut sujud atau menunggu jamaah bangkit?
  • (2) Sudah mengikuti rakaat kedua, ketika bangkit — perlu gerakan takbir atau tidak?

Jawaban

Soal pertama — langsung ikuti, jangan menunggu.

Tuntunan HPT tegas: "Apabila kamu mendatangi shalat Jama'ah dan mendapati Imam sudah mulai melakukan shalat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan Imam. Dan jangan kamu hitung raka'atnya kecuali jika kamu sempat melakukan ruku' bersama-sama dengan Imam. Kemudian sempurnakanlah shalatmu sesudah Imam bersalam." Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah

Jadi Anda takbir lalu langsung sujud mengikuti imam, tidak menunggu jamaah bangkit sempurna. Konsekuensinya disebut jelas dalam hadis: sujud itu tidak dihitung satu rakaat. Tanya Jawab Agama menegaskan hal yang sama: "Berbeda kalau makmum tadi datang, mendapatkan imam sedang sujud, ia terus mengikuti sujud dan dalam keadaan demikian makmum tadi belum dipandang telah melakukan satu rakaat." Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah Karena itu rakaat yang tertinggal tetap disempurnakan setelah imam salam — dan disempurnakan sendiri-sendiri, tanpa mengangkat imam baru dari sesama masbuk Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru.

Soal kedua — ya, tetap ada takbir perpindahan gerakan.

Takbir intiqal (takbir perpindahan dari rukun ke rukun lain) adalah bagian dari tuntunan gerak shalat, dan imam justru diperintahkan mengeraskannya: "Dan hendaklah Imam mengeraskan bacaan takbir intiqal (berpindah dari rukun ke rukun lain), agar orang yang shalat di belakangnya dapat mendengar." Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah Karena itu saat bangkit dari sujud, duduk antara dua sujud, sujud, dan berdiri, makmum bertakbir mengikuti imam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat.

Yang perlu dibedakan: mengangkat tangan tidak dilakukan di semua takbir. Mengangkat tangan hanya pada empat tempat — takbiratul ihram, hendak ruku', bangkit dari ruku', dan berdiri dari tasyahud awal ke rakaat ketiga. Adapun berdiri dari rakaat pertama ke rakaat kedua (dan dari ketiga ke keempat): takbirnya tanpa mengangkat kedua tangan Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

Adapun saat Anda bangkit menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam, naskah memandangnya sebagai lanjutan shalat yang sama: "Apa yang didapati masbuk beserta imam, itulah yang dipandang permulaan shalat baginya, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam, itulah akhir shalat baginya." Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru Naskah memerintahkan menyempurnakan kekurangan itu, dan tidak memuat ketentuan takbiratul ihram baru untuknya.


Dalil

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
    "Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." [HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah] — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

  • إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ
    "Apabila salah seorang di antaramu mendatangi salat (jama'ah) pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam." [HR. at-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib dan Mu'adz bin Jabal] — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

  • عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
    "Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Hadis Abu Hurairah tentang gerak shalat Nabi saw: "…ia bertakbir ketika berdiri, lalu bertakbir ketika ruku', lalu membaca 'sami'allahu liman hamidah' ketika mengangkat punggungnya dari ruku'… lalu takbir tatkala hendak sujud, lalu bertakbir tatkala mengangkat kepala, lalu takbir tatkala hendak berdiri, kemudian melakukan itu dalam semua shalatnya hingga selesai serta bertakbir tatkala berdiri dari rakaat yang kedua sesudah duduk." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat

  • Bacaan dan tata letak tangan pada rakaat berikutnya mengikuti rakaat pertama, hanya tanpa doa iftitah — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu


Catatan

  • Posisi Tarjih dalam arsip ini konsisten sejak 1998 sampai 2024: masbuk langsung mengikuti gerakan imam apa adanya, dan rakaat hanya dihitung bila sempat rukuk bersama imam.
  • Naskah yang saya baca tidak merinci secara khusus bagaimana hitungan rakaat masbuk yang berbeda dari imam mempengaruhi keempat tempat mengangkat tangan. Karena itu saya tidak menyimpulkan sendiri; yang disebut naskah adalah ketentuan umumnya (empat tempat mengangkat tangan) beserta kewajiban mengikuti gerakan imam.
  • Untuk kasus yang rumit, silakan bertanya langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • (1) Takbir, lalu langsung ikuti imam dalam keadaan apa pun — termasuk sujud — tanpa menunggu jamaah bangkit. Sujud itu tidak dihitung satu rakaat, jadi kekurangannya disempurnakan sendiri setelah imam salam.
  • (2) Tetap bertakbir (takbir intiqal) saat bangkit, karena takbir perpindahan gerakan adalah tuntunan dan imam mengeraskannya; mengangkat tangan hanya pada empat tempat yang disebutkan, bukan pada setiap takbir.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:51 WIB
dan berdiri dari tasyahud awal ke rakaat ketiga. Yaa ini maksud aku, aku masbuk 1 rakaat dan pada tasyahud awal ke rakaat ketiga tetap melakukan gerakan takbiratul ikhram?

Pertanyaan

  • Masbuk satu rakaat; ketika jamaah bangkit dari duduk tasyahud awal menuju rakaat ketiga imam — apakah tetap melakukan gerakan takbir seperti takbiratul ihram (yakni dengan mengangkat kedua tangan)?

Jawaban

Pertama, perlu diluruskan istilahnya. Takbiratul ihram hanya sekali, di awal shalat. Yang Anda maksud — takbir sambil mengangkat kedua tangan saat bangkit — bukan takbiratul ihram baru, melainkan takbir intiqal (takbir perpindahan gerakan) yang caranya menyerupai takbiratul ihram. Naskah HPT merumuskannya: "Hadis-hadis ini menjelaskan bahwa pelaku salat ketika berdiri dari rakaat kedua memasuki rakaat ketiga bertakbir dan mengangkat tangan seperti dilakukan saat takbiratul ihram." Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Kedua, mengangkat tangan hanya pada empat tempat. Fatwa Tarjih menetapkan: "mengangkat tangan ketika bertakbir adalah ada pada 4 (empat) tempat, yaitu: pertama, ketika Takbiratul Ihram, kedua, ketika ruku', ketiga, ketika bangkit/tegak dari ruku' dan keempat ketika bangkit untuk rakaat ketiga." Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S Hal senada ditegaskan HPT, dengan tambahan penegasan: "Dengan demikian berdiri dari rakaat pertama ke rakaat kedua dan dari rakaat ketiga ke rakaat keempat ucapan takbir tidak disertai dengan mengangkat kedua tangan." Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Ketiga, apa yang menjadi patokan penentuannya. Fatwa 1999 itu memberi patokan yang penting: "Yang dimaksud dengan bertakbir dan mengangkat tangan ketika berdiri untuk rakaat ketiga adalah dalam salat yang ada tahiyat awalnya, seperti salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya'. Adapun dalam salat empat rakaat yang tidak memakai tahiyat awal, seperti dalam salat tahajud, salat lail, tidak ditemukan dasar hukumnya bahwa ketika berdiri untuk rakaat ketiga mengangkat tangan, melainkan hanya bertakbir saja." Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S Jadi patokan yang dipakai naskah adalah bangkit dari duduk tasyahud awal pada salat yang memiliki tasyahud awal — bukan semata-mata bilangan rakaat dalam hitungan orang yang shalat.

Keempat, konsekuensinya bagi kasus Anda. Karena Anda duduk tasyahud awal bersama imam dan kemudian bangkit dari duduk itu, maka praktiknya adalah bertakbir sambil mengangkat kedua tangan,seperti takbiratul ihram, lalu berdiri meneruskan bacaan. Ini juga sejalan dengan kaidah mengikuti imam: "Sesungguhnya imam (salat) itu diangkat untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu…" Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam


Dalil

  • Hadis Ibnu Umar yang dijadikan dasar tempat keempat: "Bahwasanya Ibnu Umar ketika berdiri dari rakaat kedua ia mengangkat tangannya dan ia merujuk kepada Nabi saw." [Hadis riwayat al-Bukhari, Abu Daud dan an-Nasa'i] — Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S

  • Hadis Nafi' dari Ibnu Umar: "…dan jika berdiri dari raka'at yang kedua mengangkatnya pula." [Hadis ini marfu' (disambungkan) kepada Nabi saw; dan dalam riwayat Abu Dawud yang dishahihkan oleh al-Bukhari, "bahwa Nabi saw apabila berdiri dari raka'at yang kedua bertakbir dan mengangkat kedua tangannya"] — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Hadis Abu Humaid as-Sa'idi: "Apabila beliau berdiri setelah dua rakaat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu, sebagaimana beliau bertakbir ketika memulai salat." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Hadis Abu Hurairah tentang gerak shalat Nabi saw: "…lalu takbir tatkala hendak berdiri; kemudian melakukan itu dalam semua shalatnya serta bertakbir tatkala berdiri dari rakaat yang kedua sesudah duduk." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Ketentuan masbuk: "Apabila kamu mendatangi shalat berjamaah dan mendapati imam sudah mulai melakukan shalat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagai yang dikerjakan imam…" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah


Catatan

  • Posisi naskah dalam arsip ini konsisten: ketentuan empat tempat mengangkat tangan disebut sama pada Fatwa 26/1999 dan pada Kitab Shalat HPT, tanpa perubahan.
  • Dua hal yang tidak dirinci dalam naskah yang saya baca: (a) bagaimana patokan "rakaat ketiga" itu diterapkan ketika hitungan rakaat makmum berbeda dari imam karena masbuk — sementara lafal hadis menyebut "berdiri dari rakaat yang kedua", sedangkan patokan yang diberikan Fatwa 26 adalah keberadaan tasyahud awal; dan (b) hitungan rakaat sisa yang Anda kerjakan sendiri setelah imam salam. Karena itu saya tidak menetapkan hukum baru; yang saya sampaikan di atas bertumpu pada patokan "bangkit dari duduk tasyahud awal" yang tertulis dalam naskah.
  • Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan bertanya langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Yang dilakukan saat bangkit dari tasyahud awal bukan takbiratul ihram baru, melainkan takbir sambil mengangkat kedua tangan seperti takbiratul ihram — sesuai tempat keempat dari empat tempat mengangkat tangan.
  • Untuk kasus Anda, karena bangkitnya dari duduk tasyahud awal bersama imam, maka takbir itu disertai mengangkat tangan. Adapun takbir saat bangkit dari rakaat pertama ke kedua dan dari rakaat ketiga ke keempat: tanpa mengangkat tangan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.