Pertanyaan
- (1) Masbuk satu rakaat, mendapati imam masih sujud pada rakaat pertama — ikut sujud atau menunggu jamaah bangkit?
- (2) Sudah mengikuti rakaat kedua, ketika bangkit — perlu gerakan takbir atau tidak?
Jawaban
Soal pertama — langsung ikuti, jangan menunggu.
Tuntunan HPT tegas: "Apabila kamu mendatangi shalat Jama'ah dan mendapati Imam sudah mulai melakukan shalat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan Imam. Dan jangan kamu hitung raka'atnya kecuali jika kamu sempat melakukan ruku' bersama-sama dengan Imam. Kemudian sempurnakanlah shalatmu sesudah Imam bersalam." Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah
Jadi Anda takbir lalu langsung sujud mengikuti imam, tidak menunggu jamaah bangkit sempurna. Konsekuensinya disebut jelas dalam hadis: sujud itu tidak dihitung satu rakaat. Tanya Jawab Agama menegaskan hal yang sama: "Berbeda kalau makmum tadi datang, mendapatkan imam sedang sujud, ia terus mengikuti sujud dan dalam keadaan demikian makmum tadi belum dipandang telah melakukan satu rakaat." Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah Karena itu rakaat yang tertinggal tetap disempurnakan setelah imam salam — dan disempurnakan sendiri-sendiri, tanpa mengangkat imam baru dari sesama masbuk Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru.
Soal kedua — ya, tetap ada takbir perpindahan gerakan.
Takbir intiqal (takbir perpindahan dari rukun ke rukun lain) adalah bagian dari tuntunan gerak shalat, dan imam justru diperintahkan mengeraskannya: "Dan hendaklah Imam mengeraskan bacaan takbir intiqal (berpindah dari rukun ke rukun lain), agar orang yang shalat di belakangnya dapat mendengar." Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah Karena itu saat bangkit dari sujud, duduk antara dua sujud, sujud, dan berdiri, makmum bertakbir mengikuti imam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat.
Yang perlu dibedakan: mengangkat tangan tidak dilakukan di semua takbir. Mengangkat tangan hanya pada empat tempat — takbiratul ihram, hendak ruku', bangkit dari ruku', dan berdiri dari tasyahud awal ke rakaat ketiga. Adapun berdiri dari rakaat pertama ke rakaat kedua (dan dari ketiga ke keempat): takbirnya tanpa mengangkat kedua tangan Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.
Adapun saat Anda bangkit menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam, naskah memandangnya sebagai lanjutan shalat yang sama: "Apa yang didapati masbuk beserta imam, itulah yang dipandang permulaan shalat baginya, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam, itulah akhir shalat baginya." Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru Naskah memerintahkan menyempurnakan kekurangan itu, dan tidak memuat ketentuan takbiratul ihram baru untuknya.
Dalil
-
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَي الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَ تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
"Apabila kamu mendatangi salat ketika kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan hitung sebagai satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." [HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah] — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk -
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ
"Apabila salah seorang di antaramu mendatangi salat (jama'ah) pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam." [HR. at-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib dan Mu'adz bin Jabal] — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk -
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
"Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum -
Hadis Abu Hurairah tentang gerak shalat Nabi saw: "…ia bertakbir ketika berdiri, lalu bertakbir ketika ruku', lalu membaca 'sami'allahu liman hamidah' ketika mengangkat punggungnya dari ruku'… lalu takbir tatkala hendak sujud, lalu bertakbir tatkala mengangkat kepala, lalu takbir tatkala hendak berdiri, kemudian melakukan itu dalam semua shalatnya hingga selesai serta bertakbir tatkala berdiri dari rakaat yang kedua sesudah duduk." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
-
Bacaan dan tata letak tangan pada rakaat berikutnya mengikuti rakaat pertama, hanya tanpa doa iftitah — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Catatan
- Posisi Tarjih dalam arsip ini konsisten sejak 1998 sampai 2024: masbuk langsung mengikuti gerakan imam apa adanya, dan rakaat hanya dihitung bila sempat rukuk bersama imam.
- Naskah yang saya baca tidak merinci secara khusus bagaimana hitungan rakaat masbuk yang berbeda dari imam mempengaruhi keempat tempat mengangkat tangan. Karena itu saya tidak menyimpulkan sendiri; yang disebut naskah adalah ketentuan umumnya (empat tempat mengangkat tangan) beserta kewajiban mengikuti gerakan imam.
- Untuk kasus yang rumit, silakan bertanya langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- (1) Takbir, lalu langsung ikuti imam dalam keadaan apa pun — termasuk sujud — tanpa menunggu jamaah bangkit. Sujud itu tidak dihitung satu rakaat, jadi kekurangannya disempurnakan sendiri setelah imam salam.
- (2) Tetap bertakbir (takbir intiqal) saat bangkit, karena takbir perpindahan gerakan adalah tuntunan dan imam mengeraskannya; mengangkat tangan hanya pada empat tempat yang disebutkan, bukan pada setiap takbir.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat
- Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S (1999)
- Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.