Pertanyaan
- Dalil yang digunakan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang bilangan takbir dalam salat Id, khususnya menanggapi pendapat yang mengatakan satu kali takbir saja seperti salat Jumat.
Jawaban
-
Posisi resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah sejak Muktamar Tarjih ke-20 di Garut tahun 1976 (ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah tahun 1977) menetapkan bahwa takbir salat Idain adalah 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua. Keputusan ini ditegaskan kembali dalam Fatwa 12.D/2003, Fatwa 32 tahun 2009, dan Tanya Jawab Agama Jilid 1 hlm. 113–115.
-
Majelis Tarjih mengetahui adanya pendapat kedua yang menyatakan takbir salat id cukup satu kali pada setiap rakaat — seperti dalam salat Jumat. Pendapat ini beralasan bahwa hadis-hadis tentang takbir 7 dan 5 tidak mencapai derajat sahih. Namun Majelis Tarjih memilih pendapat pertama dengan pertimbangan kaidah manhaj Tarjih tentang hadis dhaif yang dapat dijadikan hujjah, sebagaimana termaktub dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT):
"Al-ahadits adh-dha'ifah ya'dhudu ba'dhuha ba'dhan la yuhtajju biha illa ma'a katsrati thurugiha wa fiha qarinatun tadullu 'ala tsubuti ashliha wa lam tu'aridh al-Qur'an wa al-hadits ash-shahih."
(Hadis-hadis dhaif yang saling menguatkan satu sama lain dapat dijadikan hujjah apabila banyak jalannya, terdapat qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya, dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis sahih.) -
Hadis-hadis tentang takbir 7 dan 5 — meskipun secara sanad dinilai dhaif oleh sebagian ulama — memiliki banyak jalur periwayatan (tidak ada perawinya yang dituduh dusta/memalsukan), terdapat qarinah bahwa para sahabat mempraktikkannya, dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an maupun hadis sahih. Oleh karena itu, hadis-hadis ini diterima sebagai hujjah dalam kerangka manhaj Tarjih.
Dalil
-
Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya:
"Bahwa Nabi saw. membaca takbir pada (salat) hari raya dua belas kali: pada rakaat pertama tujuh dan pada rakaat kedua lima, dan beliau tidak salat (sunat) sebelumnya maupun sesudahnya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
-
Hadis riwayat Abu Dawud dan ad-Daruquthni dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash:
"Takbir pada (salat) hari raya Fitri tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua, dan bacaan (Al-Fatihah dan surat) sesudah kedua-duanya." (HR. Abu Dawud)
-
Hadis riwayat at-Tirmidzi dari Kasir bin Abdullah dari ayahnya dari kakeknya:
"Sungguh Nabi saw. bertakbir pada salat dua hari raya: tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua sebelum membaca (surat)." (HR. at-Tirmidzi)
Catatan
- Pendapat takbir satu kali pada setiap rakaat memang ada di kalangan umat Islam, dan Fatwa 32 (2009) mencatatnya secara apa adanya. Namun setelah melakukan pentarjihan dengan kaidah al-ahadits adh-dha'ifah ya'dhudu ba'dhuha ba'dhan, Majelis Tarjih menetapkan bahwa pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah takbir 7 dan 5.
- Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu yang dituntunkan di sela-sela takbir zawaid tersebut.
Kesimpulan
- Dalil salat Id dengan satu kali takbir diketahui oleh Majelis Tarjih, tetapi tidak dipilih karena hadis-hadis tentang takbir 7 dan 5 — meskipun dhaif — dinilai maqbulah (dapat diterima) karena banyak jalur, adanya qarinah praktik sahabat, dan tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Keputusan Muktamar Tarjih ke-20 tetap menjadi pedoman resmi.
Sumber
- Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id (2003, Fatwa 12.D)
- Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id Sm No 08 2003 (2003)
- Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita (2009)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
Wallahu a'lam bish-shawab.