ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa Hukum Menjamak Salat Tanpa Uzur
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 05:52 WIB
Apa Hukum Menjamak Salat Tanpa Uzur

Pertanyaan

Apa hukum menjamak salat tanpa uzur (tanpa sakit, hujan, safar, atau keadaan darurat)?

Jawaban

  • Dalam arsip Tarjih, masalah ini dibahas sejak lama dan posisinya bukan "haram mutlak", bukan pula "bebas kapan saja". Tarjih mencatat bahwa hadis tentang Nabi saw. menjamak salat di Madinah tanpa takut dan tanpa safar bernilai sahih, lalu menyajikan bahwa ulama berbeda pendapat dalam memahaminya. Tarjih sendiri memberi tuntunan: kebolehan itu terkait hajat (kebutuhan/kepentingan) yang nyata, tidak dijadikan kebiasaan, dan salat pada waktunya masing-masing tetap yang dianjurkan.

Dalil yang menjadi pangkal pembahasan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. shalat dzuhur dan asar secara jama', dan juga maghrib dan isya' secara jama', tanpa karena takut dan bepergian." [HR. Muslim]

Dalam riwayat lain disebutkan alasan perbuatan itu:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ

"…Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi saw.) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad]

Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 3 (naskah tanpa tahun tercatat di arsip; merujuk Suara Muhammadiyah No. 22/1991) — pertanyaan langsung "status hadis jamak qasar bukan dalam perjalanan" dijawab: "Hadits-Hadits mengenai jamak shalat tanpa uzur ini sejauh yang dapat kita ketahui adalah shahih. Al-Khatabi menyatakan, sanad Hadits ke dua yang dikutip di atas adalah jayyid." Naskah ini memuat lima pendapat ulama (termasuk takwil hujan, takwil sakit, dan pendapat yang membolehkan karena keperluan penting sepanjang tidak dibiasakan), lalu menutup: "silahkan penanya memilih yang menjadi kemantapannya. Akan tetapi dianjurkan untuk tetap shalat pada waktunya masing-masing." Disertai catatan tegas: "Dalam melakukan jamak bukan dalam perjalanan ini kalau menjadi kemantapan kebolehannya jangan dijadikan kebiasaan, karena hanya merupakan keinginan. Jadi hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami madharat apabila tidak melakukan jamak." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar

  • Fatwa 20/1999 — menegaskan hal yang sama: hadis jamak tanpa uzur "sepanjang penelitian ahli hadis, nilai hadis tersebut dan hadis-hadis lain mengenai jam'u jama' salat tanpa uzur adalah sahih. Al-Khatabi mengatakan sanadnya 'jayyid'. Mengenai penerapannya para fuqaha berbeda persepsi." — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat

  • Fatwa 19.C/2004 — merumuskan batasnya secara jelas: "Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • Fatwa 29/2013 — menegaskan bahwa jamak tidak terikat safar: "shalat jamak bisa dilakukan kapan saja", dan jamak-qasar tidak selalu satu paket. Dinyatakan pula bahwa jamak adalah rukhsah, sehingga "Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Fatwa 07/2014 — menyebut 'illat-nya: "Para ulama menjelaskan bahwa alasan (illat) dari jamak salat di atas adalah adanya hajat (kebutuhan)." — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar

  • Fatwa 11/2018 — menempatkan jamak sebagai pengecualian dari hukum asal: "'Azimah (hukum asal) dari mengerjakan shalat adalah sesuai dengan waktu dan jumlah rakaat yang sudah ditentukan… jika tidak ada suatu alasan tertentu, maka shalat harus dilaksanakan sesuai dengan tata caranya dan sesuai waktunya. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, 'azimah ini boleh tidak dilaksanakan karena untuk memberikan keringanan atau rukhsah." Dan: "pada dasarnya shalat jamak adalah sebuah rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan kewajiban shalat karena ada alasan (udzur) tertentu." — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar

  • Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 — naskah terbaru yang saya temukan, dan ini yang paling luas bunyinya: "Dalam konteks yang lebih luas hadits ini dapat dipahami bolehnya melaksanakan shalat jamak dalam kondisi-kondisi tertentu meskipun bukan dalam kategori safar selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan." Bahkan disebut: "kegiatan organisasi seperti Baitul Argam, Munas, Muktamar atau kegiatan lainnya, dapat menjalankan shalat dengan dijamak… Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pun seperti mantenan (resepsi pernikahan) atau acara lainnya seseorang dapat saja melaksanakan shalat dengan jamak." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

Catatan

  • Yang berubah dari waktu ke waktu bukan status hadisnya (sahih sejak naskah TJA Jilid 3 dan Fatwa 20/1999), melainkan keluasan penerapannya: naskah-naskah awal menekankan syarat "ada hajat" dan "jangan dijadikan kebiasaan" serta menganjurkan tetap salat pada waktunya; naskah 2025 secara eksplisit menyebut kegiatan organisasi dan acara sosial sebagai contoh yang boleh dijamak, dengan syarat yang sama: tidak terus-menerus dan tidak menjadi kebiasaan.

  • Perlu dibedakan: qasar hanya berlaku bagi musafir (berdasarkan QS an-Nisa' 4: 101), sedangkan jamak dalam naskah-naskah di atas tidak dikaitkan dengan safar. Naskah 2013 dan 2025 menegaskan keduanya tidak selalu satu paket.

  • Ini bukan fatwa untuk kasus pribadi yang mengikat. Untuk keadaan tertentu yang rumit, silakan konsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Menjamak salat tanpa uzur tidak dihukumi haram mutlak oleh naskah-naskah Tarjih yang saya telusuri, karena hadisnya dinilai sahih; tetapi juga bukan kebolehan bebas. Tarjih membatasinya pada adanya hajat/kebutuhan, tidak dijadikan kebiasaan, dan tetap menganjurkan salat dikerjakan pada waktunya masing-masing. Yang "tanpa uzur" dalam pengertian sekadar kemauan atau kelonggaran tanpa kebutuhan — itulah yang diperingatkan untuk tidak dijadikan kebiasaan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT, dan saya hanyalah penyusun rujukan dari naskah yang berhasil dibaca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.