ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana ajaran agama islam dalam hubungan suami istri
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:03 WIB
Bagaimana ajaran agama islam dalam hubungan suami istri

Pertanyaan

  • Bagaimana ajaran agama Islam (menurut Tarjih Muhammadiyah) tentang hubungan suami istri?

Jawaban

  • Dalam arsip HPT dan fatwa Tarjih, hubungan suami istri dibangun di atas prinsip mu'āsyarah bil-ma'rūf (pergaulan timbal balik secara baik), kesetaraan nilai kemanusiaan, dan landasan tauhid. Tujuannya adalah terwujudnya keluarga sakinah — ketenangan, keharmonisan, dan kebahagiaan — dengan dasar mawaddah wa raḥmah (saling mencintai dan menyayangi).
  • Relasi suami-istri bukan hubungan kekuasaan, melainkan kemitraan yang saling melengkapi: suami-istri digambarkan sebagai pakaian yang saling menutupi dan melengkapi satu sama lain (QS al-Baqarah [2]: 187). Keputusan keluarga diambil secara demokratis dan seimbang, serta setiap bentuk kekerasan fisik maupun psikologis dihindari.

Dalil

  • Fondasi keluarga sakinah — QS ar-Rūm (30): 21:
    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
    "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang..." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Kesetaraan hak dan kewajiban — QS al-Baqarah (2): 228:
    وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
    "Mereka para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Nafkah & pergaulan baik — QS al-Baqarah (2): 233:
    وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
    "Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida

  • Akhlak kepada istri — Hadis riwayat at-Tirmiżī:
    أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
    "Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Pokok ajaran hak & kewajiban (Keputusan Tarjih Ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab III):

    • Kewajiban bersama: saling setia, saling menghargai dan jujur, sopan terhadap keluarga masing-masing, menjaga kehormatan diri, menyelesaikan sengketa secara makruf, tidak mencari-cari kesalahan, berlapang dada dan pemaaf.
    • Kewajiban suami: memberi nafkah, bergaul secara ma'ruf (mu'āsyarah bil-ma'rūf), menjaga kehormatan istri dan keluarganya, menjadi mitra menegakkan akhlak mulia, mendukung aktualisasi potensi istri, membangun keputusan keluarga yang demokratis dan seimbang, serta menghindari kekerasan ucapan maupun tindakan.
    • Kewajiban istri: menaati suami dalam hal kebenaran dan kebaikan, menghormati serta bersikap baik dan santun, mengatur dan menjaga nafkah dan harta, mengingatkan suami secara makruf, dan mendukung suami mewujudkan akhlak karimah.

🕮 Perkembangan putusan lintas tahun:

Catatan

  • Naskah Bab III menyebut bahwa dalam menetapkan kewajiban istri, "al-Quran tidak menyebutkan secara rinci tetapi menyebutkannya secara garis besar" (QS al-Baqarah [2]: 228). Ini keterangan bahwa rincian kewajiban istri tidak diperoleh dari penyebutan ayat yang tersurat, bukan penetapan hukum baru.
  • Penelusuran ini menjangkau naskah 1999–2026; masih ada naskah lain bertema munakahat (mis. etika taaruf, pernikahan sebelum habis masa idah) yang belum seluruhnya dibaca dan dapat ditelusuri lebih lanjut sesuai pertanyaan spesifik.

Kesimpulan

  • Ajaran Islam tentang hubungan suami istri menurut Tarjih Muhammadiyah bertumpu pada mu'āsyarah bil-ma'rūf, kesetaraan hak-kewajiban, relasi kemitraan yang demokratis, dan nafkah sebagai kewajiban-ibadah suami — semuanya menuju keluarga sakinah berbasis mawaddah wa raḥmah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.