ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Sayarat dan ketentuan zakat profesi dan hitunganya ?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:00 WIB
Sayarat dan ketentuan zakat profesi dan hitunganya ?

Pertanyaan

  • Apa syarat dan ketentuan zakat profesi, dan bagaimana cara menghitungnya?

Jawaban

  • Zakat profesi hukumnya wajib menurut Majelis Tarjih, dan ketentuannya kini baku dalam Fikih Zakat Kontemporer hasil Musyawarah Nasional Tarjih XXXI (Gresik) yang ditanfidzkan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 113/KEP/I.0/B/2025 tanggal 17 Februari 2025. Ketentuannya:
  1. Pekerjaan atau profesi yang digeluti harus halal.
  2. Pendapatan wajib dizakati setelah sempurna dimiliki (al-milk al-tām).
  3. Mencapai nisab, yaitu 85 gram emas murni. Naskah menegaskan: "Nisab zakat profesi adalah 85 gram emas murni", dan karena diukur dengan harga emas, nilainya "dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan emas dunia".
  4. Berlaku haul, yaitu penghasilan bersih selama satu tahun atau 12 bulan. Kitab Zakat menegaskan: "Zakat profesi wajib dibayarkan apabila telah berlalu satu haul. Jadi bukan setelah menerima upah atau mendapat gaji setiap bulan."
  5. Kadar zakat 2,5% atau 1/40.
  • Cara menghitung — naskah menetapkan dua model:

    • Model Pendapatan Kotor: Total Pendapatan Kotor × 2,5%.
    • Model Pendapatan Bersih: Pendapatan Kotor − Kebutuhan Dasar (basic needs) × 2,5%, dengan kebutuhan asasi disetarakan UMP/UMK selama satu tahun.
    • Karena dasarnya haul, tetapi pembayaran boleh dicicil: "Pada dasarnya zakat profesi wajib dibayarkan setelah genap satu haul. Namun apabila sudah dapat dipastikan bahwa pendapatan sudah mencapai nisab maka pembayaran zakat dapat dilakukan secara bertahap."
  • Perkembangan posisi lintas tahun:

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 267 — dasar keumuman kewajiban mengeluarkan zakat dari hasil usaha:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
    "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi

  • Hadis Ali r.a. tentang nisab emas 20 dinar dan kadar setengah dinar (2,5%):
    فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
    "Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak ada kewajiban zakat atas emas sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya setengah dinar." [HR Abu Dawud] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi

  • Hadis Aisyah r.a. tentang haul:
    لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
    "Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi

Catatan

  • Angka rupiah nisab tidak tetap; ia mengikuti harga 85 gram emas murni 24 karat pada saat perhitungan. Contoh angka dalam naskah 2011 dan 2012 memakai asumsi harga emas saat itu, jadi bukan patokan kini.
  • Dua model perhitungan (kotor dan bersih) adalah dua pilihan yang sama-sama ditetapkan naskah, bukan satu menggugurkan yang lain. Yang membedakan hasilnya adalah apakah kebutuhan asasi setara UMP/UMK setahun dikurangkan lebih dahulu.

Kesimpulan

  • Zakat profesi wajib bila profesi halal, pendapatan dimiliki sempurna, mencapai nisab 85 gram emas murni, dan berlalu haul satu tahun; kadarnya 2,5%. Perhitungannya memakai model kotor (total pendapatan × 2,5%) atau model bersih (pendapatan kotor dikurangi kebutuhan dasar setara UMP/UMK setahun, lalu × 2,5%), dan pembayaran boleh dicicil/dipercepat bila pendapatan sudah pasti mencapai nisab.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.