Pertanyaan
- Apa syarat dan ketentuan zakat profesi, dan bagaimana cara menghitungnya?
Jawaban
- Zakat profesi hukumnya wajib menurut Majelis Tarjih, dan ketentuannya kini baku dalam Fikih Zakat Kontemporer hasil Musyawarah Nasional Tarjih XXXI (Gresik) yang ditanfidzkan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 113/KEP/I.0/B/2025 tanggal 17 Februari 2025. Ketentuannya:
- Pekerjaan atau profesi yang digeluti harus halal.
- Pendapatan wajib dizakati setelah sempurna dimiliki (al-milk al-tām).
- Mencapai nisab, yaitu 85 gram emas murni. Naskah menegaskan: "Nisab zakat profesi adalah 85 gram emas murni", dan karena diukur dengan harga emas, nilainya "dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan emas dunia".
- Berlaku haul, yaitu penghasilan bersih selama satu tahun atau 12 bulan. Kitab Zakat menegaskan: "Zakat profesi wajib dibayarkan apabila telah berlalu satu haul. Jadi bukan setelah menerima upah atau mendapat gaji setiap bulan."
- Kadar zakat 2,5% atau 1/40.
-
Cara menghitung — naskah menetapkan dua model:
- Model Pendapatan Kotor: Total Pendapatan Kotor × 2,5%.
- Model Pendapatan Bersih: Pendapatan Kotor − Kebutuhan Dasar (basic needs) × 2,5%, dengan kebutuhan asasi disetarakan UMP/UMK selama satu tahun.
- Karena dasarnya haul, tetapi pembayaran boleh dicicil: "Pada dasarnya zakat profesi wajib dibayarkan setelah genap satu haul. Namun apabila sudah dapat dipastikan bahwa pendapatan sudah mencapai nisab maka pembayaran zakat dapat dilakukan secara bertahap."
-
Perkembangan posisi lintas tahun:
- 1998 — zakat profesi dikategorikan sebagai gaji bila penghasilan tetap (mingguan/bulanan/tahunan), atau sebagai hasil yang tidak tetap bila dapat diperkirakan — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat
- 2000 (Munas Tarjih XXV, Jakarta) — keputusan pokok zakat profesi: pengertian, hukum, nisab, haul, dan kadar; hukumnya dinyatakan wajib — Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns
- 2011 — nisab dihitung dari penghasilan setahun setelah dikurangi pajak, kebutuhan hidup, dan utang, harus mencapai 85 gram emas murni 24 karat, kadar 2,5%; pembayaran boleh per tahun atau per bulan — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak
- 2012 — naskah tanya jawab memuat penjelasan bahwa zakat profesi "dikeluarkan setelah dikurangi dengan biaya kebutuhan hidup sehari-hari" beserta contoh perhitungan, namun naskah itu sendiri memuat keterangan bahwa jawabannya belum merupakan keputusan bulat sidang fatwa — Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani
- 2015 — nisab dan haul gaji PNS (dan non-PNS) diqiyaskan pada nisab dan haul emas; karena pendapatannya tetap, pembayaran boleh setelah satu tahun atau dipercepat (ta'jīl) setiap penerimaan gaji — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi
- 2023 — merangkum lima ketentuan Munas XXXI dan menegaskan nisab PNS maupun non-PNS sama, yaitu 85 gram emas murni 24 karat — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns
- 2025 (tanfidz) — menambahkan dua model perhitungan (kotor dan bersih dengan batas UMP/UMK), sehingga model bersih yang dulu satu-satunya kini menjadi salah satu pilihan — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
- 2026 — penghasilan digital (kreator konten, afiliasi, pekerja lepas digital) disamakan dengan zakat profesi: nisab 85 gram emas per tahun, kadar 2,5% dari penghasilan bersih, dan boleh ditunaikan setiap bulan — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital
Dalil
-
QS al-Baqarah (2): 267 — dasar keumuman kewajiban mengeluarkan zakat dari hasil usaha:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi -
Hadis Ali r.a. tentang nisab emas 20 dinar dan kadar setengah dinar (2,5%):
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
"Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak ada kewajiban zakat atas emas sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya setengah dinar." [HR Abu Dawud] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi -
Hadis Aisyah r.a. tentang haul:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
"Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi
Catatan
- Angka rupiah nisab tidak tetap; ia mengikuti harga 85 gram emas murni 24 karat pada saat perhitungan. Contoh angka dalam naskah 2011 dan 2012 memakai asumsi harga emas saat itu, jadi bukan patokan kini.
- Dua model perhitungan (kotor dan bersih) adalah dua pilihan yang sama-sama ditetapkan naskah, bukan satu menggugurkan yang lain. Yang membedakan hasilnya adalah apakah kebutuhan asasi setara UMP/UMK setahun dikurangkan lebih dahulu.
Kesimpulan
- Zakat profesi wajib bila profesi halal, pendapatan dimiliki sempurna, mencapai nisab 85 gram emas murni, dan berlalu haul satu tahun; kadarnya 2,5%. Perhitungannya memakai model kotor (total pendapatan × 2,5%) atau model bersih (pendapatan kotor dikurangi kebutuhan dasar setara UMP/UMK setahun, lalu × 2,5%), dan pembayaran boleh dicicil/dipercepat bila pendapatan sudah pasti mencapai nisab.
Sumber
- Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip; Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (tanfidz 2025, Keputusan PP Muhammadiyah No. 113/KEP/I.0/B/2025)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns (2023)
- Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi (2015)
- Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011)
- Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani (2012)
- Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat (Munas Tarjih XXV)
- Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat (1998)
- Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.