ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hai
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:59 WIB
hai

Halo! Saya bantu menelusuri arsip Tarjih Muhammadiyah — silakan tanyakan apa saja.

Hari ini, jam 08:59 WIB
hukum nikah siri

Pertanyaan

Bagaimana hukum nikah siri menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Nikah siri — yaitu pernikahan yang rukun dan syaratnya terpenuhi tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sehingga tidak tercatat di KUA — tidak dibolehkan. Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Posisi ini pertama diputuskan tahun 2007, ditegaskan lagi lewat Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang, diulang pada 2013 dan 2021, lalu diperluas pada 2025.

  • Perkembangan lintas tahun:

  • 2007 — Fatwa 13, Hukum Nikah Sirri (disidangkan 25 Mei 2007). Fatwa ini membedakan nikah sirri masa dahulu (saksi diminta merahasiakan) dengan nikah sirri sekarang (tidak dicatatkan di KUA/Kantor Catatan Sipil sehingga tidak berakta nikah). Dinyatakan: "Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Alasan yang dipakai: kemaslahatan, ketertiban dan kepastian hukum, perlindungan terhadap istri dan anak, serta qiyas pencatatan nikah kepada pencatatan utang-piutang (mudayanah) pada QS al-Baqarah 282.

  • 2010 — Munas Tarjih di Malang menguatkan fatwa 2007 dengan rumusan yang sama: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya."

  • 2013 — Fatwa 07, Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri. Mengutip fatwa 2007 lalu menyimpulkan: "Berdasarkan fatwa tersebut sebenarnya pernikahan secara sirri yang saudara lakukan adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan."

  • 2021 — Fatwa 17, Hukum Nikah Sirri Duda dan Janda (disidangkan 13 November 2020). Fatwa ini menegaskan ulang definisi yang sama dan menyatakan: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah." Kesimpulannya: "pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda."

  • 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 05 (disidangkan 15 November 2024) menyamakan nikah 'urfi dengan nikah siri, dan memperluas kewajiban: "Oleh karena itu, pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam." Serta: "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi."

  • Jadi ada satu perluasan yang eksplisit: rumusan 2007 dan 2010 berbicara tentang warga Muhammadiyah, sedangkan rumusan 2025 berbicara tentang setiap umat Islam. Penegasan bahwa nikah siri "tidak sah" juga baru dinyatakan secara harfiah pada fatwa 2021, bukan pada 2007.

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 282 — dasar qiyas pencatatan akad nikah kepada pencatatan muamalah utang-piutang:

    يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

    "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ..."

Fatwa 2007 berargumen: "Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

  • QS ar-Rum (30): 21 — tujuan pernikahan sakinah, mawaddah, rahmah:

    وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

    — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

  • Hadis anjuran mengumumkan pernikahan (dikutip fatwa 2007 dengan artinya): "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah]; dan "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf]. Pencatatan dipandang sebagai salah satu bentuk i'lānun-nikāḥ (pengumuman pernikahan). — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

  • Kaidah fikih yang dipakai fatwa 2007: "Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman", serta kutipan Ibnu al-Qayyim: "Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat" [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3]. — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

Catatan

  • Fatwa 2007 tidak menulis kata "tidak sah" secara harfiah; ia berpuncak pada kalimat kewajiban mencatatkan. Perumusan tegas "hukum nikah siri adalah tidak sah" muncul pada halaman fatwa 2021. Untuk pernikahan yang sakramen agama terpenuhi tetapi tidak dicatatkan, fatwa 2025 menyebut akibatnya: "status pernikahan mereka tidak diakui oleh negara" dengan risiko besar terutama bagi perempuan dan anak. Untuk kasus konkret, tetap perlu dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Nikah siri tidak dibenarkan; pencatatan perkawinan di KUA wajib dilakukan — sejak 2007 sebagai kewajiban warga Muhammadiyah, ditegaskan "tidak sah" pada 2021, dan pada 2025 dinyatakan wajib bagi setiap umat Islam serta harus ditinggalkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:01 WIB
bagaimana kondisi indonesia sekarang dibawah carut marut pemerintah presiden prabowo

Pertanyaan itu soal kondisi politik dan pemerintahan, bukan sesuatu yang bisa saya telusuri di arsip Tarjih. Saya hanya memegang khazanah HPT dan Fatwa Muhammadiyah, jadi tidak bisa menjawabnya — silakan tanya hal lain seputar fatwa, ibadah, atau metodologi Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.