Mohon maaf, itu bukan bidang saya. Yang saya punya adalah arsip Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih. Silakan tanyakan apa saja dari situ — hukum, dalil, atau bagaimana Tarjih sampai pada kesimpulannya.
Pertanyaan
- Apa dalil-dalil dalam khazanah Tarjih tentang memelihara kucing?
Jawaban
- Arsip Tarjih tidak memuat satu fatwa yang secara khusus berjudul "hukum memelihara kucing". Yang ada adalah dalil-dalil yang tersebar dalam beberapa naskah, dan semuanya berbicara tentang kucing dari tiga sisi: kesuciannya, larangan menelantarkannya, dan kaidah umum hewan yang boleh dipelihara.
Dalil dan perkembangan naskahnya:
- 1. Kucing tidak najis.
Ini dalil yang paling sering diulang dalam khazanah Tarjih, dan teks Arabnya termuat lengkap dalam naskah tahun 2003:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَوِ الطَّوَّافَاتِ. [رواه الجماعة]
Artinya: "Dari Qatadah ra, ia berkata; Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: 'Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang selalu ada di sekitar kamu (dalam lingkunganmu)'." [HR. al-Jamaah]
Naskah ini menempatkannya dalam bab air sisa minum binatang: air sisa minum binatang yang halal dimakan dan binatang yang dipandang suci boleh dipakai untuk bersuci — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (2003). Redaksi yang sama juga muncul pada Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah (pertanyaan SM No. 01/2004).
- 2. Hadis tentang jilatan kucing — dan catatan kritis Tarjih atasnya.
Naskah 2010 memuat hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ إِذَا وَلَغَ الهِرُّ غُسِلَ مَرَّةً. [رواه أبو داود و الدارقطني]
Artinya: "Apabila kucing menjilati (satu barang), maka dicuci sebanyak satu kali" [HR. Abu Dawud dan ad-Daruquthni]
Namun Tarjih langsung memberi catatan metodologis: "Hadis ini berkualitas sahih, namun sayangnya bukan hadis marfu' (bersumber dari Nabi saw), melainkan mauquf (perkataan Abu Hurairah), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah," dengan kaedah اَلْمَوْقُوْفُ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ ("hadis mauquf murni tidak bisa dijadikan hujjah") — Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing (2010). Jadi hadis ini tidak dipakai Tarjih sebagai dasar hukum.
- 3. Larangan menelantarkan kucing.
Dalam Tanya Jawab Agama 1, larangan menyiksa binatang didasarkan pada kisah seorang wanita yang disiksa karena menelantarkan kucing piaraannya: "yang ia kurung sehingga tak dapat makanan yang bertebaran di sekeliling tempat itu, sampai akhirnya mati" (HR. Bukhari Muslim) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat (tahun tidak tercatat). Naskah ini menyimpulkan: "kita tidak boleh semena-mena terhadap binatang."
- 4. Kaidah umum hewan yang boleh dipelihara (2011).
Fatwa tentang memelihara anjing memuat kaidah yang menjadi sandaran umum pemeliharaan hewan:
اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ
Artinya: "pada dasarnya segala sesuatu itu boleh kecuali setelah ada dalil yang melarang." Fatwa itu menyebut tiga kategori yang tidak boleh dipelihara: hewan yang menimbulkan bahaya atau kerusakan (ular, singa, harimau); hewan yang pada dasarnya haram dimakan (babi); dan satwa langka yang dilindungi undang-undang. Di luar kategori itu, "boleh dipelihara oleh umat Islam" — Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing (2011).
Kucing tidak termasuk ketiga kategori tersebut. Fatwa yang sama juga mengutip QS. al-An'am (6): 38 sebagai dasar perlakuan baik terhadap binatang:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلاَّ أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ
Artinya: "Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu." Dan hadis: فِى كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ — "pada setiap yang memiliki hati yang basah (makhluk hidup) ada (potensi) pahala" [HR. Muttafaqun Alaihi].
- 5. Naskah lanjutan (2015 dan 2025).
Tahun 2015, dalam soal bangkai hewan: "jika ada bangkai kucing umpamanya, jika ia kering dan tidak meninggalkan bekas di lantai maka lantai tersebut cukup disapu dan tidak wajib dipel" — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis. Tahun 2025, soal kucing yang duduk di tempat sujud: "ia dapat melakukan gerakan tambahan yang ringan dengan menyingkirkan kucing tersebut saat hendak sujud" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (disidangkan 4 Oktober 2024).
- 6. Catatan terpisah soal daging kucing.
Yang secara tegas diatur adalah dari sisi makanannya: kucing termasuk binatang bertaring yang haram dimakan — Fatwa 43 2004 Daging Kelinci (2004) dan Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp (2009). Ini soal konsumsi, bukan soal memelihara, dan tidak boleh dicampuradukkan.
Catatan
- Posisi lintas naskah sejalan: kucing makhluk yang suci dan wajib diperlakukan baik. Tidak ada naskah dalam penelusuran ini yang menyebut larangan memelihara kucing. Namun perlu ditegaskan bahwa penerapan kaidah "pada dasarnya boleh" pada kucing adalah pembacaan saya atas kaidah yang tertulis dalam fatwa 2011, bukan bunyi putusan yang secara eksplisit menyebut kucing. Arsip yang saya telusuri tidak memuat fatwa khusus yang menetapkan hukum memelihara kucing secara tersendiri.
Kesimpulan
- Dalil yang tersedia: kucing tidak najis (HR. al-Jamaah), larangan menelantarkan piaraan (HR. Bukhari-Muslim), perintah berbuat baik kepada binatang (QS. al-An'am: 38; HR. Muttafaqun Alaihi), dan kaidah asal boleh dalam memelihara hewan. Hadis "jilatan kucing dicuci sekali" tidak dipakai Tarjih karena mauquf.
Sumber
- Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (2003)
- Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah (tahun tidak tercatat; pertanyaan SM No. 01/2004)
- Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing (2010)
- Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing (2011)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat (tahun tidak tercatat)
- Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis (2015)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.