☝️ Pertanyaan
- Latar belakang berdirinya Muhammadiyah, faktor internal dan eksternal yang mendorong K.H. Ahmad Dahlan mendirikannya pada 18 November 1912 M (8 Dzulhijjah 1330 H), serta tujuan awal pendiriannya.
✨️ Jawaban
- Catatan awal yang penting: arsip yang berhasil saya telusuri menyebut tahun 1912 sebagai tahun kelahiran Muhammadiyah, tetapi saya belum menemukan halaman yang menyebut secara harfiah tanggal 18 November 1912 M atau 8 Dzulhijjah 1330 H. Karena itu saya tidak mengonfirmasi angka tanggal tersebut dari khazanah; yang saya sampaikan di bawah adalah apa yang benar-benar tertulis di halaman-halaman yang saya baca.
1. Latar belakang: dorongan ayat dan kewajiban dakwah
Inti yang paling eksplisit diberikan arsip terdapat dalam Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012), yang mengutip QS Āli ‘Imrān (3): 103–104 lalu menyimpulkan:
"Ayat inilah yang mendorong Kyai Haji Ahmad Dahlan mengumpulkan para pemuda, murid-muridnya, untuk mendirikan organisasi Muhammadiyah sebagai sarana untuk ber-amar makruf nahi mungkar."
Jadi menurut fatwa ini, pendirian Muhammadiyah adalah sarana (wasilah) bagi pelaksanaan amar makruf nahi mungkar, bukan tujuan pada dirinya. Fatwa yang sama mengutip kaidah usul fikih yang dipakai sebagai landasan:
مَا لاَ يَتِمُّ الْواجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu hal, maka sesuatu hal itu hukumnya wajib."
لِلوَسَائِلِ حُكْمُ اْلمَقَاصِدِ
"Hukum sarana itu menyesuaikan maksud atau tujuannya."
Dan menegaskan kedudukan hukumnya: berorganisasi untuk menggiatkan dakwah Islam hukumnya wajib kifayah, bukan wajib ‘ain.
2. Faktor internal
Yang dapat ditelusuri dari arsip sebagai dorongan dari dalam:
-
Kesadaran akan kewajiban dakwah berjamaah. Fatwa 11 2012 menegaskan bahwa Allah menyukai dakwah yang dilakukan bersama dalam satu barisan yang rapi dan kuat "sehingga lebih efektif dan lebih memberi manfaat bagi umat". Hadis yang dikutip antara lain: "Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain" (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasā’i), dan "Hendaklah kalian berjamaah, karena sesungguhnya serigala hanya akan memakan domba yang terpisah dari kelompoknya" (HR Ahmad, Abū Dāwud, an-Nasā’i).
-
Karakter tajdid: pemurnian sekaligus pembaruan. Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020) menyatakan:
"Muhammadiyah juga dikenal sebagai gerakan pemurnian agama (purifikasi) dan pembaharuan (modernisasi) atau dalam bahasa Arab disebut dengan gerakan tajdid. Gerakan purifikasi adalah gerakan pemurnian untuk kembali pada kemurnian agama supaya terhindar dari praktik syirik, takhayul, bid’ah dan khurafat, khususnya dalam bidang akidah dan ibadah."
Adapun "gerakan modernisasi atau sering disebut juga dengan dinamisasi adalah gerakan pembaharuan pemikiran Muhammadiyah untuk mencari pemecahan atas persoalan yang dihadapi", yang "secara umum bergerak di bidang muamalah", dan dalam bidang itu "semua hal dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam."
-
Sikap korektif terhadap kemapanan beragama. Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya menyebut corak ini secara konkret:
"Corak korektif anti kemapanan terhadap pendapat pemikiran Islam, tercermin tatkala K.H.A. Dahlan mengoreksi kemapanan arah kiblat yang telah berjalan puluhan mungkin ratusan tahun sebelumnya. Kemudian dalam perjalanan berikutnya Muhammadiyah memilih Tarjih dan bukannya hanya taqlid seperti yang biasa dilakukan orang sebelum itu."
3. Faktor eksternal
Arsip tidak menyusun daftar "faktor eksternal pendirian 1912" secara eksplisit. Yang dapat ditelusuri sebagai kenyataan di luar diri gerakan yang dihadapi adalah:
-
Arah kiblat yang keliru dan telah mapan. Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat mencatat dalam catatan kaki: "Menurut ilmu hisab arah kiblat masjid besar Kauman Yogyakarta saat itu mengarah ke Ethiopia." Naskah yang sama menyebut pembetulan arah kiblat sebagai "perubahan besar yang dilakukan Muhammad Arsyad al-Banjari dan K.H. Ahmad Dahlan".
-
Praktik keagamaan masyarakat yang bercampur. Beberapa fatwa menyebut kondisi ini, misalnya Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007) dan Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012) yang menyebut praktik tertentu sebagai "sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita". Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003) merumuskan tiga sasaran pemurnian itu dengan istilah TBC:
"Takhayyul ialah mempercayai adanya khayalan datangnya bala atau musibah yang dibawa oleh makhluk Allah… Bid’ah ialah melakukan ibadah yang tidak pernah diajarkan dan tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah SAW, atau oleh para shahabatnya. Khurafat ialah mempercayai kisah-kisah yang batil…"
-
Perlu ditegaskan: fatwa-fatwa tersebut membahas hukum praktik tertentu, bukan menyatakan sebab berdirinya Muhammadiyah. Menghubungkannya sebagai "faktor eksternal pendirian" adalah rangkuman saya, bukan pernyataan putusan.
-
Peringatan penting soal istilah "faktor internal dan eksternal". Dalam arsip, pasangan istilah itu justru dipakai untuk hal lain, yaitu kemunduran gerakan tajdid Muhammadiyah pada dekade 1980-an, dalam Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj:
"…tajdid Muhammadiyah mengalami kemenangan dan kekaburan yang disebabkan oleh banyak aspek, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal, di antaranya disebabkan oleh terjebaknya Muhammadiyah kepada gerakan rutinitas dan amal praktis, yang diikuti dengan terbengkalainya kajian-kajian kritis terhadap visi, misi dan strategi perjuangannya… Sementara itu, faktor eksternal dapat dilihat dari akselerasi perkembangan masyarakat yang multidimensi…"
Jadi pembagian "internal–eksternal" yang ada dalam khazanah bukan tentang pendirian 1912, melainkan tentang perkembangan tajdid setelahnya.
4. Tujuan awal pendirian
-
Rumusan Anggaran Dasar. Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Ii Tata Kelola Persyarikatan mengutip pasal 6 AD: tujuan Muhammadiyah adalah
"menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya."
-
Rumusan sejak kelahiran. Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya menyatakan:
"Sejak kelahirannya di tahun 1912 yang dibidani oleh K.H. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah bercita-cita dan bekerja menuju kepada terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, kehidupan yang adil sejahtera yang diridlai Allah dalam menjalankan misinya sebagai hamba dan khalīfatullāh fil-arḍ."
Naskah yang sama menyebut cita-cita itu juga sebagai "menuju masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah swt".
-
Identitas gerakan. Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026) mengutip AD pasal 4 ayat (1): Muhammadiyah adalah "Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, (serta) berasas Islam", dan menyebutnya "sebuah gerakan pembaruan sosial yang berbasis nilai-nilai agama Islam".
-
Makna nama. Fatwa 46 2004 Nama Muhammadiyah (2004) menjelaskan bahwa Muhammadiyah bukan nama person Nabi, melainkan nama persyarikatan; "dari nama itu tersirat suatu makna bahwa yang menjadi anggota persyarikatan itu adalah para pengikut Nabi Muhammad saw."
-
Bukti gerak organisasi yang menyusul. Fikih Muhammadiyah Bagian L mencatat: "Setelah 5 tahun Muhammadiyah berdiri pada 1912, maka lahirlah organisasi ‘Aisyiah pada tanggal 19 Mei 1917."
5. Perkembangan lintas tahun (kronologis naskah yang dibaca)
- 2003 — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003: merumuskan TBC (takhayyul, bid‘ah, khurafat) sebagai sasaran pemurnian.
- 2004 — Fatwa 46 2004 Nama Muhammadiyah: menjelaskan makna nama Muhammadiyah.
- 2007 — Fatwa 14 Upacara Tahlilan: menyebut akar budaya animisme–dinamisme–Hindu dalam praktik keagamaan masyarakat.
- 2012 — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi: rumusan paling tegas bahwa QS Āli ‘Imrān 103–104 mendorong K.H. Ahmad Dahlan mengumpulkan para pemuda dan muridnya untuk mendirikan Muhammadiyah sebagai sarana amar makruf nahi mungkar.
- 2020 — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika: identitas Muhammadiyah sebagai gerakan purifikasi dan modernisasi (tajdid).
- 2026 — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P: penegasan identitas AD pasal 4 dan "gerakan pembaruan sosial".
- Tanpa tahun tercatat — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya dan Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj: cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, corak korektif terhadap arah kiblat, serta definisi tajdid sebagai pemurnian dan peningkatan.
Arahnya konsisten sejak naskah paling awal: pendirian Muhammadiyah dipahami sebagai sarana dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid yang bersumber kepada Al-Qur'an dan as-Sunnah, dengan cita-cita tegaknya agama Islam dan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
📚 Dalil
-
QS Āli ‘Imrān (3): 104 — "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
-
QS al-Mā’idah (5): 2 — "…dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…" — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
-
Hadis Abū Mūsā al-Asy‘arī — "Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain" [HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasā’i] — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
-
Hadis Abū Dardā’ — "Hendaklah kalian berjamaah, karena sesungguhnya serigala hanya akan memakan domba yang terpisah dari kelompoknya" [HR Ahmad, Abū Dāwud, an-Nasā’i] — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
-
Teks Arab ayat dan hadis di atas tersaji dalam salinan naskah yang saya baca dalam kondisi tidak terbaca utuh (tanda karakter rusak), sehingga saya hanya menampilkan terjemahan yang termuat dalam naskah dan tidak menuliskannya ulang dari ingatan.
✍️ Catatan
- Tanggal 18 November 1912 / 8 Dzulhijjah 1330 H belum saya temukan tertulis di halaman mana pun yang berhasil saya baca. Yang terverifikasi adalah tahun 1912 sebagai tahun kelahiran Muhammadiyah. Saya belum dapat memastikan apakah tanggal tersebut ada di bagian arsip lain yang belum berhasil saya telusuri.
- Pembagian "faktor internal dan eksternal" untuk pendirian 1912 tidak tersaji dalam arsip yang saya baca. Istilah itu dipakai arsip untuk menjelaskan kekaburan gerakan tajdid pada dekade 1980-an. Penyusunan faktor internal/eksternal untuk pendirian di atas adalah rangkuman saya dari pernyataan-pernyataan yang tersebar, bukan rumusan yang ada dalam satu putusan.
- Arsip tidak memuat pembahasan tentang penjajahan Belanda, gerakan zending/Kristenisasi, atau pengaruh pembaruan Mesir sebagai sebab pendirian; karena itu hal-hal itu tidak saya cantumkan — kekosongan itu tidak saya isi dari pengetahuan umum.
- Untuk penelusuran sejarah yang lebih rinci, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau Majelis Pustaka dan Informasi.
✅️ Kesimpulan
- Menurut khazanah, pendirian Muhammadiyah dilatarbelakangi oleh dorongan ayat-ayat tentang kewajiban dakwah amar makruf nahi mungkar — terutama QS Āli ‘Imrān 103–104 — yang oleh K.H. Ahmad Dahlan diwujudkan dengan mengumpulkan para pemuda dan muridnya mendirikan organisasi sebagai sarana pelaksanaan kewajiban itu (Fatwa 11/2012).
- Karakternya sejak awal adalah gerakan purifikasi (pemurnian akidah dan ibadah dari syirik, takhayul, bid‘ah, khurafat) sekaligus dinamisasi (pembaruan pemikiran, terutama di bidang muamalah), dengan corak korektif terhadap kemapanan — antara lain pembetulan arah kiblat Masjid Besar Kauman yang saat itu mengarah ke Ethiopia.
- Tujuan awalnya: "menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya" — kehidupan adil sejahtera yang diridlai Allah, dalam misi sebagai hamba dan khalīfatullāh fil-arḍ.
💎 Sumber
- Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012) — dalil dan alasan pendirian, hukum berorganisasi
- Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020) — purifikasi dan modernisasi
- Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003) — definisi TBC
- Fatwa 46 2004 Nama Muhammadiyah (2004) — makna nama Muhammadiyah
- Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007) dan Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012) — kondisi praktik keagamaan masyarakat
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026) — identitas AD pasal 4
- Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Ii Tata Kelola Persyarikatan — pasal 6 AD, tujuan persyarikatan
- Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat — koreksi arah kiblat Kauman
- Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya dan Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj — cita-cita, tajdid, faktor internal–eksternal tajdid
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.