Pertanyaan
Saya pernah bernazar yang isinya kira-kira: "jika hal itu sampai terjadi, maka kakak saya dan pacarnya tidak boleh menikah." Apakah nazar seperti itu mengikat, dan bagaimana posisi Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Nazar adalah mewajibkan diri sendiri untuk suatu kebajikan, bukan mewajibkan orang lain. Tarjih merumuskan: "Nadzar menurut pengertian istilah, ialah mewajibkan diri untuk melakukan sesuatu perbuatan yang dibolehkan agama, dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga. Karena itu, secara definisi pun, nazar Anda tidak dapat membebani kakak dan pacarnya; ia hanya menyangkut diri Anda sendiri.
-
Nazar hanya wajib ditunaikan bila isinya ketaatan. "Nadzar itu wajib dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya… Tapi jika nadzar itu merupakan kemaksiatan/kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tidak wajib dilaksanakan" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah. Menghalangi pernikahan yang halal bukan qurbah (kebajikan), sehingga nazar itu tidak masuk kategori nazar ketaatan.
-
Nazar yang di luar kekuasaan orang tidak boleh dilaksanakan. Arsip memuat hadis riwayat Muslim dari Imran bin Husain: "Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga. Menentukan apakah orang lain menikah atau tidak jelas berada di luar kekuasaan Anda.
-
Tarjih memperingatkan agar tidak bernazar, apalagi nazar atas hal yang tidak baik. Nabi saw. melarang nazar (HR al-Bukhari dan Muslim), dan dalam Fatwa 23/2020 dinyatakan bahwa jika suatu perkataan termasuk nazar yang isinya tidak baik, "maka sebenarnya termasuk nadzar atas sesuatu yang tidak baik, sehingga tidak perlu dilakukan" — Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun.
-
Karena nazar itu tidak dilaksanakan, tidak ada kafarat yang melekat. "Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah. Catatan: Tanya Jawab Agama 2 merekam adanya perbedaan pendapat — ulama Hanafiah berpendapat wajib membayar kafarat, sementara itu bukan pendapat umumnya ulama — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga.
-
Nazar juga bukan alasan syar'i untuk melarang pernikahan. Dalam Fatwa 08/2012 ditegaskan bahwa larangan nikah dalam Islam hanya berkaitan dengan orang yang haram dinikahi (QS an-Nisa' 4: 23) dan keadaan tertentu seperti saat ihram; sebuah kebiasaan yang mengharamkan yang halal tergolong urf fasid — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.
Dalil
-
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ. [رواه البخاري ومسلم]
"Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya." — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah, Fatwa 22 2021 Masa Idah Dan Perempuan Umrah Pada Masa Idah -
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ. [رواه البخاري ومسلم]
"Nabi saw. melarang nadzar dan bersabda: 'Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.'" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah -
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ. [رواه مسلم]
"Kafarat (denda) nazar sama dengan kafarat sumpah." — Fatwa 22 2021 Masa Idah Dan Perempuan Umrah Pada Masa Idah, Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah Dan Nadzar
Catatan
-
Perkembangan lintas tahun: Fatwa 11/2011 dan Tanya Jawab Agama 2 memberi kaidah pokok (nazar = mewajibkan diri atas kebajikan; nazar maksiat tidak dilaksanakan dan tidak ada kafarat; nazar di luar kekuasaan orang tidak dilaksanakan). Fatwa 23/2020 dan Fatwa 22/2021 tidak mengubah kaidah itu, melainkan mengulang dan menerapkannya; keduanya tetap menyatakan nazar wajib bila berisi ketaatan dan tidak perlu dilakukan bila isinya tidak baik. Jadi posisinya konsisten.
-
Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat naskah fatwa yang secara khusus membahas nazar untuk menghalangi pernikahan orang lain. Yang saya sampaikan di atas adalah kaidah nazar dan larangan pernikahan yang termuat dalam naskah-naskah tersebut, bukan putusan yang menyebut kasus Anda secara persis.
Kesimpulan
- Nazar tersebut tidak wajib dilaksanakan dan tidak mengikat kakak Anda maupun pacarnya, karena (a) nazar hanya mewajibkan diri sendiri, (b) isinya bukan ketaatan/qurbah, dan (c) pelaksanaannya di luar kekuasaan Anda. Karena tidak dilaksanakan, tidak ada kafarat yang melekat menurut pendapat umumnya ulama. Untuk kasus keluarga yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Sumber
- Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah (2011, Fatwa No. 11 Tahun 2011)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga (Tanya Jawab Agama Jilid 2, Masalah Keluarga)
- Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun (2020, Fatwa No. 23 Tahun 2020)
- Fatwa 22 2021 Masa Idah Dan Perempuan Umrah Pada Masa Idah (2021, Fatwa No. 22 Tahun 2021)
- Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah Dan Nadzar (2020, Fatwa No. 34 Tahun 2020)
- Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya (2012, Fatwa No. 08 Tahun 2012)
Wallahu a'lam bish-shawab.