ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
misal saya nazar berkaitan jika dilakukan maka kakak saya d…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:11 WIB
misal saya nazar berkaitan jika dilakukan maka kakak saya dan pacarnya gaboleh nikah

Pertanyaan

Saya pernah bernazar yang isinya kira-kira: "jika hal itu sampai terjadi, maka kakak saya dan pacarnya tidak boleh menikah." Apakah nazar seperti itu mengikat, dan bagaimana posisi Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Nazar adalah mewajibkan diri sendiri untuk suatu kebajikan, bukan mewajibkan orang lain. Tarjih merumuskan: "Nadzar menurut pengertian istilah, ialah mewajibkan diri untuk melakukan sesuatu perbuatan yang dibolehkan agama, dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga. Karena itu, secara definisi pun, nazar Anda tidak dapat membebani kakak dan pacarnya; ia hanya menyangkut diri Anda sendiri.

  • Nazar hanya wajib ditunaikan bila isinya ketaatan. "Nadzar itu wajib dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya… Tapi jika nadzar itu merupakan kemaksiatan/kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tidak wajib dilaksanakan" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah. Menghalangi pernikahan yang halal bukan qurbah (kebajikan), sehingga nazar itu tidak masuk kategori nazar ketaatan.

  • Nazar yang di luar kekuasaan orang tidak boleh dilaksanakan. Arsip memuat hadis riwayat Muslim dari Imran bin Husain: "Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga. Menentukan apakah orang lain menikah atau tidak jelas berada di luar kekuasaan Anda.

  • Tarjih memperingatkan agar tidak bernazar, apalagi nazar atas hal yang tidak baik. Nabi saw. melarang nazar (HR al-Bukhari dan Muslim), dan dalam Fatwa 23/2020 dinyatakan bahwa jika suatu perkataan termasuk nazar yang isinya tidak baik, "maka sebenarnya termasuk nadzar atas sesuatu yang tidak baik, sehingga tidak perlu dilakukan" — Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun.

  • Karena nazar itu tidak dilaksanakan, tidak ada kafarat yang melekat. "Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah. Catatan: Tanya Jawab Agama 2 merekam adanya perbedaan pendapat — ulama Hanafiah berpendapat wajib membayar kafarat, sementara itu bukan pendapat umumnya ulama — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga.

  • Nazar juga bukan alasan syar'i untuk melarang pernikahan. Dalam Fatwa 08/2012 ditegaskan bahwa larangan nikah dalam Islam hanya berkaitan dengan orang yang haram dinikahi (QS an-Nisa' 4: 23) dan keadaan tertentu seperti saat ihram; sebuah kebiasaan yang mengharamkan yang halal tergolong urf fasid — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

Dalil

  • عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya." — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah, Fatwa 22 2021 Masa Idah Dan Perempuan Umrah Pada Masa Idah

  • عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Nabi saw. melarang nadzar dan bersabda: 'Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.'" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah

  • عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ. [رواه مسلم]
    "Kafarat (denda) nazar sama dengan kafarat sumpah." — Fatwa 22 2021 Masa Idah Dan Perempuan Umrah Pada Masa Idah, Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah Dan Nadzar

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun: Fatwa 11/2011 dan Tanya Jawab Agama 2 memberi kaidah pokok (nazar = mewajibkan diri atas kebajikan; nazar maksiat tidak dilaksanakan dan tidak ada kafarat; nazar di luar kekuasaan orang tidak dilaksanakan). Fatwa 23/2020 dan Fatwa 22/2021 tidak mengubah kaidah itu, melainkan mengulang dan menerapkannya; keduanya tetap menyatakan nazar wajib bila berisi ketaatan dan tidak perlu dilakukan bila isinya tidak baik. Jadi posisinya konsisten.

  • Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat naskah fatwa yang secara khusus membahas nazar untuk menghalangi pernikahan orang lain. Yang saya sampaikan di atas adalah kaidah nazar dan larangan pernikahan yang termuat dalam naskah-naskah tersebut, bukan putusan yang menyebut kasus Anda secara persis.

Kesimpulan

  • Nazar tersebut tidak wajib dilaksanakan dan tidak mengikat kakak Anda maupun pacarnya, karena (a) nazar hanya mewajibkan diri sendiri, (b) isinya bukan ketaatan/qurbah, dan (c) pelaksanaannya di luar kekuasaan Anda. Karena tidak dilaksanakan, tidak ada kafarat yang melekat menurut pendapat umumnya ulama. Untuk kasus keluarga yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:13 WIB
jadi tidak sah

Pertanyaan

Apakah dengan begitu nazar tersebut "tidak sah"?

Jawaban

  • Perlu dipertegas: naskah Tarjih tidak memakai istilah "tidak sah". Yang dinyatakan adalah bahwa nazar semacam itu tidak wajib dilaksanakan — bahkan wajib untuk tidak dilaksanakan — dan tidak ada kafarat di dalamnya. Ini bukan soal sah/tidak sahnya lafaz, melainkan soal apakah ia mengikat dan wajib ditunaikan.

  • Kaidahnya: "Barangsiapa telah bernadzar untuk taat kepada Allah SWT., maka taatlah kepada-Nya. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk maksiat kepada Allah, maka jangan dilaksanakan maksiat itu." Lalu ditegaskan: "menunaikan nadzar yang baik adalah wajib hukumnya, sedang kalau nadzar yang tidak baik, wajib untuk tidak dilaksanakan" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga.

  • Yang di luar kekuasaan orang juga tidak boleh dilaksanakan. "Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang" (HR Muslim dari Imran bin Husain) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga.

  • Tidak ada kafarat. "Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah, dan "orang yang melanggarnya artinya tidak melaksanakan nadzar itu, tidak perlu membayar denda atau kifarat. Demikian pendapat umumnya para ulama" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga.

  • Definisi nazar sendiri sudah membatasi objeknya pada diri sendiri dan pada kebajikan: "mewajibkan diri untuk melakukan sesuatu perbuatan yang dibolehkan agama, dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga; "mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari'at Islam dengan lafaz yang menunjukkan hal itu" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah.

Dalil

  • عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya." — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah

  • عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Nabi saw. melarang nadzar dan bersabda: 'Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.'" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah

Catatan

  • Yang belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri adalah naskah yang menyebut secara eksplisit kasus nazar untuk menghalangi pernikahan orang lain, atau naskah yang memakai kata "tidak sah" atas nazar semacam itu. Karena itu saya tidak memakai istilah "tidak sah"; saya mengikuti redaksi sumber: tidak wajib dilaksanakan, wajib untuk tidak dilaksanakan, dan tidak terkena kaffarat.

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam naskah — kaidah nazar taat/maksiat dan nazar di luar kekuasaan; (b) penjelasan halaman wiki; (c) penerapan pada kasus Anda, yang saya susun sendiri dari kaidah tersebut. Penerapan itu adalah penalaran bertaut sumber, bukan kutipan putusan.

Kesimpulan

  • Bukan "tidak sah" dalam arti lafaznya batal, melainkan tidak mengikat dan tidak boleh ditunaikan: nazar itu tidak wajib dilaksanakan, tidak membebani kakak Anda dan pacarnya, dan tidak menuntut kafarat. Untuk kepastian pada kasus keluarga Anda, tetap sebaiknya ditanyakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:14 WIB
jika saya melakukan naza itu berarti kakak saya gaboleh nikah

Pertanyaan

Kalau nazar itu saya ucapkan, apakah artinya kakak saya menjadi tidak boleh menikah?

Jawaban

  • Tidak. Nazar itu tidak menciptakan larangan apa pun atas kakak Anda. Nazar menurut Tarjih adalah "mewajibkan diri untuk melakukan sesuatu perbuatan yang dibolehkan agama, dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga, dan "mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari'at Islam" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah. Objeknya adalah diri orang yang bernazar, bukan orang lain. Karena itu nazar Anda tidak dapat menjadi syarat, penghalang, atau pembatal pernikahan kakak Anda.

  • Bahkan atas diri Anda sendiri, nazar itu tidak wajib ditunaikan. "Wajib tidak dilaksanakan nadzar yang tidak baik itu", sesuai hadis Muslim dari Imran bin Husain: "Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga. Menentukan pernikahan orang lain termasuk yang di luar kekuasaan Anda.

  • Larangan menikah dalam Islam punya jalurnya sendiri, dan nazar bukan salah satunya. "Di dalam ajaran Islam larangan nikah itu secara tegas termaktub di dalam al-Qur'an surah an-Nisa' (4) ayat 23… larangan itu berkaitan dengan hubungan individu dengan individu yang lain, tidak berkaitan dengan waktu atau keadaan, kecuali memang dilarang oleh agama, misalnya pada saat ihram umrah atau haji" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya. Kebiasaan atau anggapan yang mengharamkan yang halal digolongkan urf fasid (kebiasaan yang merusak), yang "para ulama sepakat menolaknya" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

  • Karena nazar itu tidak dilaksanakan, tidak ada kafarat. "Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah; "tidak perlu membayar denda atau kifarat. Demikian pendapat umumnya para ulama" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga.

  • Soal akad nikahnya: keabsahan pernikahan bergantung pada rukun dan syaratnya, dan "dalam Islam, keberadaan wali nikah bagi wanita merupakan suatu keharusan, bahkan nikah tidak sah jika tidak ada wali" — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh. Bila kelak wali nasab menolak menikahkan karena alasan seperti ini, arsip mencatat bahwa "wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh. Nazar seorang saudara tidak termasuk unsur perwalian.

Dalil

  • عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya." — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah

  • عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Nabi saw. melarang nadzar dan bersabda: 'Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.'" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah

Catatan

  • Perlu dibedakan: (a) kaidah nazar dan kaidah larangan nikah di atas adalah isi naskah; (b) penerapannya pada kasus Anda — bahwa nazar Anda tidak mengikat kakak Anda — adalah penalaran saya yang bertaut pada kaidah tersebut, bukan kutipan putusan. Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat naskah yang menyebut persis kasus nazar untuk menghalangi pernikahan orang lain.

  • Karena nazar itu tidak perlu dilaksanakan, tidak ada yang perlu "dibatalkan" atau "ditebus". Yang ditekankan naskah justru sebaliknya: Nabi saw. melarang bernazar, dan "orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah.

Kesimpulan

  • Nazar itu tidak membuat kakak Anda terlarang menikah. Ia tidak mengikat siapa pun selain diri Anda, dan bahkan atas diri Anda ia tidak wajib ditunaikan karena bukan ketaatan dan di luar kekuasaan Anda — tanpa kafarat. Kepastian untuk kasus keluarga Anda sebaiknya ditanyakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:15 WIB
Kaka saya boleh nikah tetap jika saya melanggar nazar itu, pernikahan sah

Pertanyaan

Kalau saya (yang bernazar) tidak melaksanakan nazar itu, apakah kakak saya tetap boleh menikah dan pernikahannya sah?

Jawaban

  • Ya — tetapi perlu diperbaiki satu istilah. Yang tepat bukan "melanggar nazar", melainkan tidak melaksanakan nazar yang memang wajib untuk tidak dilaksanakan. Naskahnya berbunyi: "menunaikan nadzar yang baik adalah wajib hukumnya, sedang kalau nadzar yang tidak baik, wajib untuk tidak dilaksanakan", dan "Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang" (HR Muslim dari Imran bin Husain) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga.

  • Keabsahan pernikahan berdiri di atas rukun dan syaratnya sendiri, dan nazar bukan salah satunya. "Jika suatu perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar, serta dilakukan di depan petugas yang berwenang, penghulu atau petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama, maka hukum perkawinan itu sah dan hubungan suami istri setelahnya adalah halal. Oleh karena itu, perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi" — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah.

  • Rukun nikah menurut yang dikutip Tarjih: "Rukun nikah sebagaimana yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14 adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul. Tidak ada satu pun rukun di situ yang berupa nazar, syarat, atau izin saudara.

  • Soal kafarat, arsip mencatat adanya perbedaan pendapat. Yang dipegang umumnya ulama: "Terhadap yang bernadzar maksiat, karena maksiat itu dikualifikasikan pada nadzar (nadzar adalah dalam melaksanakan taat), maka orang yang melanggarnya artinya tidak melaksanakan nadzar itu, tidak perlu membayar denda atau kifarat. Demikian pendapat umumnya para ulama. Lain halnya menurut ulama Hanafiah, orang yang bernadzar melakukan maksiat, wajib melanggar nadzar itu dan wajib membayar denda/kifarat" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga. Fatwa 2011 juga menyatakan: "Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah.

Dalil

  • عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya." — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam naskah — kaidah rukun nikah (KHI Pasal 14) dan kaidah nazar taat/maksiat/di luar kekuasaan; (b) penjelasan halaman wiki; (c) penerapan pada kasus Anda — bahwa nazar Anda tidak menjadi syarat keabsahan pernikahan kakak Anda — yang merupakan penalaran saya yang bertaut pada kaidah tersebut, bukan kutipan putusan.

  • Satu nuansa yang perlu saya sampaikan jujur: Fatwa 2011 membedakan nazar atas hal mubah/halal (wajib dilaksanakan, dan kafarat bila tidak) dari nazar maksiat (tidak dilaksanakan, tanpa kafarat) — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah. Nazar Anda tidak masuk kategori "mubah yang saya sendiri kerjakan", karena objeknya adalah pernikahan orang lain dan pelaksanaannya di luar kekuasaan Anda. Inilah dasar penempatannya pada kaidah "tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang".

  • Yang belum berhasil saya temukan dalam bagian arsip yang tertelusur adalah naskah yang menyebut persis kasus nazar untuk menghalangi pernikahan orang lain. Karena itu jangan jadikan jawaban ini sebagai pengganti konsultasi; untuk kepastian, tanyakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Kakak Anda boleh menikah dan pernikahannya sah, karena keabsahan nikah ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat (calon suami-istri, wali, dua saksi, ijab kabul), bukan oleh nazar Anda. Nazar itu tidak perlu ditunaikan — justru wajib tidak ditunaikan — dan menurut pendapat umumnya ulama tidak menuntut kafarat. Setelah menikah, tidak ada keharusan mengulang akad.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:16 WIB
saya melakukan nazar itu tapi kaka saya boleh nikah dan pernikahan nya sah tidak

Pertanyaan

Saya sudah benar-benar mengucapkan nazar itu. Dengan begitu, apakah kakak saya tetap boleh menikah, dan apakah pernikahannya sah?

Jawaban

  • Boleh, dan pernikahannya sah. Nazar Anda tidak menjadi syarat, penghalang, atau pembatal pernikahan kakak Anda sama sekali.

  • Koreksi atas jawaban saya sebelumnya — dan ini penting. Pada giliran sebelumnya saya mengatakan naskah Tarjih tidak memakai istilah "tidak sah". Setelah membaca Tanya Jawab Agama 3, ternyata istilah itu ada dan dipakai secara eksplisit: "Bernadzar untuk berbuat kebajikan, menaati Allah atau menunaikan perintah Allah, harus dilaksanakan, artinya nadzar tersebut hukumnya sah. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan maksiat melakukan perbuatan yang dilarang Allah harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan: artinya nadzar tersebut hukumnya tidak sah" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Qurban. Kategori kedua itu juga mencakup "hal-hal yang sangat memberatkan, menimbulkan kemadharatan".

  • Namun perlu diperjelas apa yang "tidak sah" di situ: nazarnya, bukan pernikahannya. Yang dinilai tidak sah adalah nazar Anda, sehingga ia tidak wajib ditunaikan. Keabsahan pernikahan kakak Anda berdiri di atas rukun dan syaratnya sendiri: "jika suatu perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar, serta dilakukan di depan petugas yang berwenang, penghulu atau petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Perkawinan, maka hukum perkawinan itu sah" — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah. Rukunnya: "calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul. Nazar seorang saudara bukan salah satu unsur di dalamnya.

  • Nazar yang tidak boleh dilaksanakan justru wajib ditinggalkan. "Kalau nadzarnya bukan termasuk yang diizinkan syara', artinya perbuatan yang dilarang syara', justru harus tidak dilaksanakan" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga. "Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang" (HR Muslim dari Imran bin Husain) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga. Jadi "melakukan nazar itu" dalam arti menunaikannya justru bukan yang dikehendaki syariat; yang dikehendaki adalah meninggalkannya.

  • Menghalangi pernikahan yang halal tidak termasuk qurbah (kebajikan). Nazar menurut definisi Tarjih adalah "mewajibkan diri untuk melakukan sesuatu perbuatan yang dibolehkan agama, dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga, dan "mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari'at Islam" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah. Objeknya adalah diri yang bernazar, bukan orang lain.

  • Larangan nikah punya jalurnya sendiri, dan nazar bukan salah satunya. "Di dalam ajaran Islam larangan nikah itu secara tegas termaktub di dalam al-Qur'an surah an-Nisa' (4) ayat 23… larangan itu berkaitan dengan hubungan individu dengan individu yang lain, tidak berkaitan dengan waktu atau keadaan, kecuali memang dilarang oleh agama, misalnya pada saat ihram umrah atau haji" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

  • Soal kafarat: menurut pendapat yang dipegang umumnya ulama, tidak ada. "Terhadap yang bernadzar maksiat… orang yang melanggarnya artinya tidak melaksanakan nadzar itu, tidak perlu membayar denda atau kifarat. Demikian pendapat umumnya para ulama" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga; "Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah. Catatan: Tanya Jawab Agama 2 juga merekam pendapat ulama Hanafiah yang mewajibkan kafarat — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga.

Dalil

  • عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Qurban, Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah

  • عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Nabi saw. melarang nadzar dan bersabda: 'Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.'" — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah, Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun (kronologis): Tanya Jawab Agama 1, 2, dan 3 meletakkan kaidah pokok — nazar yang tidak diizinkan syara' harus ditinggalkan, nazar maksiat dan nazar di luar kekuasaan orang tidak boleh dilaksanakan, tanpa kafarat menurut umumnya ulama. Fatwa 11/2011 mengulang kaidah yang sama dan menambahkan pembagian nazar mutlak/bersyarat serta aturan kafarat. Fatwa 23/2020 mengulang kaidah itu dan menegaskan bahwa nazar yang isinya tidak baik "tidak perlu dilakukan". Fatwa 34/2020 membahas kafarat sumpah, bukan nazar maksiat. Tidak ada perubahan posisi — seluruhnya konsisten.

  • Bedakan tiga hal: (a) yang tertulis di naskah — kaidah nazar sah/tidak sah, kaidah nazar di luar kekuasaan, dan syarat sahnya perkawinan; (b) penjelasan halaman wiki; (c) penerapan pada kasus Anda — bahwa nazar Anda tidak membebani kakak Anda dan tidak memengaruhi keabsahan nikahnya — yang merupakan penalaran saya yang bertaut pada kaidah tersebut, bukan kutipan putusan.

  • Belum berhasil saya temukan naskah yang menyebut persis kasus nazar untuk menghalangi pernikahan orang lain. Karena itu, untuk kepastian kasus keluarga Anda, tetap perlu ditanyakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Kakak Anda boleh menikah dan pernikahannya sah, asalkan rukun dan syaratnya terpenuhi (calon suami-istri, wali, dua saksi, ijab kabul, serta dicatat di hadapan petugas berwenang). Nazar Anda tidak menghalangi apa pun: nazar itu tidak sah menurut kategori nazar maksiat dan tidak wajib — bahkan wajib tidak — dilaksanakan, serta tidak menuntut kafarat menurut pendapat umumnya ulama. Pernikahan yang sudah sah tidak perlu diulang.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:19 WIB
sekali lagi Kaka saya sah ga nikahnya

Pertanyaan

Sekali lagi: sah atau tidak pernikahan kakak saya?

Jawaban

  • Sah — dengan syarat rukun dan syarat nikahnya terpenuhi. Nazar Anda bukan bagian dari rukun maupun syarat itu, sehingga tidak dapat merusak keabsahan pernikahan kakak Anda.

  • Rukun nikah menurut naskah Tarjih: "Rukun nikah sebagaimana yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14 adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul. Tidak ada unsur nazar, syarat, atau izin saudara di dalam daftar itu.

  • Ukuran sahnya: "jika suatu perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar, serta dilakukan di depan petugas yang berwenang, penghulu atau petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama, maka hukum perkawinan itu sah dan hubungan suami istri setelahnya adalah halal. Oleh karena itu, perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi" — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah.

  • Sahnya tidak bergantung pada hal-hal di luar rukun. Tanya Jawab Agama 1 menegaskan pola yang sama pada kasus lain: "Kalau rukun dan syarat-syarat lainnya terpenuhi, wanita hamil dinikahkan dengan lelaki yang menghamili… hukumnya boleh akibatnya pernikahannya sah" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan. Keabsahan dinilai dari terpenuhinya rukun dan syarat, bukan dari keadaan atau ucapan di sekitarnya.

  • Status nazar Anda sendiri tidak mengikat. "Bernadzar untuk berbuat kebajikan, menaati Allah atau menunaikan perintah Allah, harus dilaksanakan, artinya nadzar tersebut hukumnya sah. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan maksiat melakukan perbuatan yang dilarang Allah harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan: artinya nadzar tersebut hukumnya tidak sah" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Qurban. Yang tidak sah adalah nazarnya; pernikahan orang lain tidak ikut menjadi tidak sah karenanya.

  • Nazar juga tidak boleh dilaksanakan bila di luar kekuasaan. "Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang" (HR Muslim dari Imran bin Husain) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga. Menentukan pernikahan orang lain berada di luar kekuasaan Anda. Karena itu tidak ada yang dilanggar ketika kakak Anda menikah, dan "orang yang melanggarnya artinya tidak melaksanakan nadzar itu, tidak perlu membayar denda atau kifarat. Demikian pendapat umumnya para ulama" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga; lihat juga Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah.

  • Larangan nikah punya jalur tersendiri, dan nazar bukan salah satunya. "Di dalam ajaran Islam larangan nikah itu secara tegas termaktub di dalam al-Qur'an surah an-Nisa' (4) ayat 23. Dalam ayat ini larangan itu berkaitan dengan hubungan individu dengan individu yang lain, tidak berkaitan dengan waktu atau keadaan, kecuali memang dilarang oleh agama, misalnya pada saat ihram umrah atau haji" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya. Kebiasaan mengharamkan yang halal tergolong urf fasid (kebiasaan yang merusak), yang "para ulama sepakat menolaknya" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

Dalil

  • عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya." — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Qurban, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga

Catatan

  • Saya periksa ulang dan jawabannya tetap sama. Pemeriksaan mencakup naskah nazar pada beberapa tahun (Tanya Jawab Agama 1, 2, 3; Fatwa 11/2011; Fatwa 23/2020) dan naskah pernikahan (Fatwa 08/2012, 11/2013, 31/2020; Tanya Jawab Agama 1). Tidak ada satu pun yang menjadikan nazar pihak lain sebagai syarat sah nikah. Posisi antarnaskah konsisten, tanpa perubahan.

  • Bedakan dengan jelas: (a) isi naskah — rukun nikah, syarat sah perkawinan, dan kaidah nazar sah/tidak sah; (b) penjelasan halaman wiki; (c) penerapan pada kasus Anda — bahwa nazar Anda tidak memengaruhi keabsahan pernikahan kakak Anda — yang merupakan penalaran saya bertaut pada kaidah tersebut, bukan kutipan putusan.

  • Yang belum berhasil saya temukan: naskah yang menyebut secara persis kasus nazar untuk menghalangi pernikahan orang lain. Karena itu, untuk kepastian hukum pada kasus keluarga Anda, tetap perlu ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Pernikahan kakak Anda sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi — calon suami dan istri, wali, dua saksi, ijab kabul, mahar, serta dilakukan di hadapan petugas berwenang. Nazar Anda tidak membatalkannya, tidak menjadi syaratnya, dan tidak wajib ditunaikan; menurut pendapat umumnya ulama juga tidak menuntut kafarat. Pernikahan yang sudah sah tidak perlu diulang.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.