ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Boleh tidak wanita tidak menikah?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:57 WIB
Boleh tidak wanita tidak menikah?

Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?

Hari ini, jam 11:58 WIB
Bagaimana pandangan dalam Islam, apakah boleh wanita tidak menikah?

Pertanyaan

  • Bolehkah seorang wanita tidak menikah (tidak berumah tangga) dalam pandangan Islam menurut arsip Tarjih?

Jawaban

  • Dalam arsip, pernikahan ditempatkan sebagai sunnah Rasul dan sunnatullah yang dianjurkan serta bernilai ibadah: "hidup berpasangan merupakan fitrah kehidupan yang dianjurkan, maka perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnaturrasul yang bernilai ibadah" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
  • Fatwa 21.A 2003 menyatakan tegas: "Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah saw, dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasulullah saw." Dalam fatwa yang sama dikutip hadis Anas bahwa Nabi saw "memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang)" — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003.
  • Yang dicela, menurut naskah-naskah itu, adalah sikap membujang dan benci/menolak pernikahan, bukan keadaan seseorang yang belum menikah. Nabi saw bersabda bahwa beliau sendiri menikahi perempuan, lalu: "Maka barangsiapa tidak menyukai sunnahku berarti dia bukan termasuk golonganku" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
  • Pada sisi lain, arsip menegaskan pernikahan tidak boleh dipaksakan kepada perempuan. Kendati wali berperan, "persetujuan dan kerelaan kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan merupakan keharusan. Hal ini karena dalam keluarga demokratis tidak dibenarkan adanya paksaan dalam perkawinan" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
  • Bagi yang belum berkemampuan, tuntunan arsip bukan memaksakan pernikahan melainkan berpuasa: "Menikah jika seseorang tersebut sudah mampu. Namun jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa" — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis.

Dalil

  • QS an-Nūr (24): 32
    وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَـٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
    "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu… Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • QS ar-Rūm (30): 21
    وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
    "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya…" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Hadis larangan membujang (riwayat Ahmad, disahihkan Ibnu Ḥibbān):
    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
    "Rasulullah saw memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang)…" — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Hadis tiga orang yang salah satunya berkata tidak akan menikah selamanya (HR al-Bukhārī dan Muslim):
    …لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
    "…tetapi aku puasa dan aku berbuka, aku ṣalat dan aku istirahat, aku juga menikahi perempuan. Maka barangsiapa tidak menyukai sunnahku berarti dia bukan termasuk golonganku" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Hadis penolakan paksaan dalam pernikahan (HR al-Bukhārī):
    "Dari Khansā' binti Khiżām al-Anṣāriyyah [diriwayatkan] bahwa ayahnya menikahkannya sedangkan dia seorang janda dan dia tidak menyukai hal itu, lalu dia mendatangi Rasulullah SAW dan beliau membatalkan pernikahannya" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Catatan

  • Arsipp belum memuat fatwa atau putusan yang secara khusus menetapkan hukum seorang perempuan yang memilih untuk tidak menikah sepanjang hidup. Yang berhasil saya temukan dan baca ada tiga hal: anjuran kuat untuk menikah, celaan terhadap sikap membujang/anti-pernikahan, dan ketegasan bahwa perempuan tidak boleh dipaksa menikah. Saya belum menemukan ketentuan tersendiri di luar ketiga hal itu, dan tidak menyimpulkan lebih jauh dari itu.
  • Sebagai konteks, Keputusan Tarjih ke-28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menyebut bahwa dalam memilih pasangan perlu dipertimbangkan "otonomi, kedewasaan", serta bahwa perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah dan "masing-masing memiliki potensi, fungsi, peran dan kemungkinan pengembangan diri" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan.

Kesimpulan

  • Menikah adalah sunnah Rasul yang sangat dianjurkan dan bernilai ibadah, sedangkan sikap membujang dan menolak pernikahan dicela dalam naskah-naskah Tarjih. Namun pernikahan tidak boleh dipaksakan: kerelaan perempuan yang bersangkutan adalah keharusan, dan Nabi saw sendiri membatalkan pernikahan perempuan yang dinikahkan tanpa kerelaannya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 12:06 WIB
Namun bagaimana jika sampai akhir hidupnya wanita tersebut tidak menikah? Dia tidak mencela pernikahan namun memang tidak ada laki-laki yang datang melamar nya

Pertanyaan

  • Bagaimana jika seorang perempuan tidak mencela pernikahan, tetapi sampai akhir hidupnya tidak menikah karena memang tidak ada laki-laki yang datang melamar?

Jawaban

  • Arsip tidak menempatkan keadaan itu sebagai yang dicela. Celaan dalam naskah-naskah Tarjih tertuju pada sikap menolak atau membenci pernikahan, bukan pada keadaan seseorang yang belum atau tidak menikah. Fatwa 21.A 2003 menyatakan:

    "Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah saw, dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasulullah saw" — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Kata kunci yang dipakai naskah adalah "anti perkawinan" dan "benci sunnahku" — bukan "belum menikah". Hadis yang dikutip berbunyi "barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku" — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003; bandingkan Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga: "Maka barangsiapa tidak menyukai sunnahku berarti dia bukan termasuk golonganku."

  • Untuk yang belum berkemampuan, tuntunan arsip bukan memaksakan pernikahan, melainkan menjaga diri dengan puasa. Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menulis: "Bila seseorang belum mampu untuk kawin hendaknya dia menahan diri dengan cara berpuasa. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah agar dia mempunyai daya tahan mental dalam menghadapi godaan setan (perbuatan zina)" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga. Fatwa 11/2010 menegaskan hal yang sama: "Menikah jika seseorang tersebut sudah mampu. Namun jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa" — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis.

  • Soal tidak ada laki-laki yang datang melamar, arsip justru membuka jalan inisiatif dari pihak perempuan. Fatwa 23/2003 (Hukum Pertunangan) merumuskan prosesnya secara dua arah: "Di antara proses perkawinan itu ialah pihak laki-laki meminang pihak perempuan atau sebaliknya agar pihak perempuan atau pihak laki-laki bersedia menjadi isteri atau suaminya" — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003.

  • Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 menyebut bahwa sebelum peminangan ada "proses pemilihan pasangan (calon suami istri)", dan bahwa taaruf adalah "proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam, sebagai langkah awal menuju jenjang pernikahan" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah.

  • Mengenai akhir hidup yang tidak menikah, arsip memuat keterangan tentang keadaan di akhirat. Tanya Jawab Agama 2 menulis: "Termasuk dalam pengertian itu adalah orang-orang yang di dunia masih perawan atau bujang, kalau amalnya salih akan berada di surga dengan jodohnya", dan "Adapun jodoh atau pasangan bagi penghuni surga itu dapat saja isterinya atau suaminya di dunia dulu bagi yang bersuami atau beristeri, dapat juga bukan, bagi yang belum pernah nikah. Yang pasti mereka di surga hidup dengan senang beserta jodoh mereka" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Alam Kubur Dan Akherat.

  • Kesetaraan dan ruang pengembangan diri perempuan ditegaskan dalam Keputusan Tarjih ke-28: "perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah. Relasi laki-laki dan perempuan dalam posisi setara, tidak ada superioritas dan subordinasi (diunggulkan dan direndahkan), masing-masing memiliki potensi, fungsi, peran dan kemungkinan pengembangan diri" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan.

Dalil

  • QS an-Nūr (24): 32
    وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَـٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
    "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu… Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • QS ar-Rūm (30): 21
    وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
    "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya…" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Hadis larangan membujang (HR Ahmad, disahihkan Ibnu Ḥibbān):
    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
    "Rasulullah saw memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang)…" — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Hadis tuntunan bagi yang belum sanggup (HR al-Bukhārī dan Muslim):
    عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
    "…barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

Catatan

  • Saya belum menemukan dalam bagian khazanah yang berhasil ditelusuri satu fatwa atau putusan yang secara khusus menetapkan hukum perempuan yang tidak pernah menikah sampai wafat karena tidak ada lamaran. Karena itu saya tidak menyimpulkan status hukumnya sendiri, dan tidak menjadikan ketiadaan nash sebagai dasar kebolehan.
  • Yang dapat dikatakan dari sumber adalah bahwa redaksi celaan dalam naskah tertuju pada sikap "anti perkawinan" dan "benci sunnah", sebagaimana kutipan di atas — bukan pada keadaan belum atau tidak menikah. Perlu dibedakan: ini pembacaan atas redaksi naskah, bukan penetapan hukum baru.
  • Tuntunan praktis yang tersedia dalam arsip untuk keadaan belum mendapatkan pasangan adalah menjaga diri dengan puasa (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga, Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis) dan dibukanya inisiatif dari pihak perempuan dalam proses pinang-meminang (Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003).
  • Untuk kasus pribadi yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menikah adalah sunnah Rasul yang sangat dianjurkan, dan yang dicela dalam naskah Tarjih adalah sikap membenci atau menolak pernikahan. Keadaan seorang perempuan yang tidak menikah karena tidak ada lamaran tidak termasuk yang diredaksi dicela dalam naskah-naskah tersebut. Arsip tidak memuat ketetapan hukum khusus untuk kasus itu, sehingga saya berhenti pada apa yang tertulis: anjuran menikah, tuntunan berpuasa bagi yang belum mampu, terbukanya inisiatif perempuan dalam pinang-meminang, dan keterangan bahwa orang yang belum pernah menikah pun disebut akan berada di surga bersama jodohnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.