ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Assalamualaikum
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:47 WIB
Assalamualaikum

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Silakan, mau menanyakan hukum atau putusan Tarjih tentang apa?

Hari ini, jam 15:48 WIB
Sholat fardu sehari berapa kali

Pertanyaan

  • Shalat fardu sehari berapa kali?

Jawaban

  • Shalat fardu diwajibkan lima kali dalam sehari semalam: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Tidak ada kewajiban shalat fardu lain di luar kelimanya; selebihnya adalah shalat sunat (tathawwu').

Dalil

  • Hadis Thalhah bin Ubaidillah ra., ketika seorang laki-laki penduduk Najd bertanya tentang Islam:

    ﻋَنْ ﻃَﻠْﺣَﺔَ ﺑْنِ ﻋُﺑَﯾْدِ ﷲ رَﺿِﻰَ ﷲِ ﻋَﻧْﮫُ ﻗَﺎلَ: ﺟَﺎءَ رَﺟُﻞٌ اِﻟَﻰ رَﺳُﻮلِ ﷲ ﺻَﻠَّﻰ ﷲُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻦْ اَھْﻞِ ﻧَﺟْﺪٍ ... ﻓَﺎِذَا ھُﻮَ ﯾَﺴْﺄَلُ ﻋَﻦِ اﻻِﺳْﻼَمِ: ﻓَﻘَﺎلَ رَﺳُﻮلُ ﷲ ﺻَﻠَّﻰ ﷲُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠَّﻢَ: ﺧَﻣْﺲُ ﺻَﻠَﻮَاتٍ ﻓِﻰ اﻟﯿَﻮْمِ وَاﻟﻠَّﯿْﻠَﺔِ. ﻓَﻘَﺎلَ: ھَﻞْ ﻋَﻠَﻰﱠ ﻏَﯾْرُھَﺎ؟ ﻗَﺎلَ: ﻻَ, اِﻻَّ اَنْ ﺗَﻄَﻮَّعَ. (ﻣُﺘَّﻔَﻖٌ ﻋَﻠَﯾْﮫِ)

    "Shalat lima waktu sehari semalam." Ia bertanya: "Adakah lagi kewajibanku selain itu?" Jawab Nabi saw.: "Tidak, kecuali kamu hendak bertathawwu' (shalat sunat)." (HR. Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah

  • Hadis Mu'adz bin Jabal ra. ketika diutus ke Yaman:

    فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ

    "...beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu sehari semalam." (HR. al-Bukhari) — Fatwa 24 2013 Urutan Rukun Islam Oke 10 2013

  • Al-Qur'an menegaskan shalat itu berwaktu tertentu:

    إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

    "Sesungguhnya shalat itu diwajibkan kepada orang-orang mukmin, dengan waktu yang tertentu." (QS. an-Nisa': 103) — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah

  • Waktu-waktunya: Zuhur sejak matahari tergelincir sampai masuk Asar; Asar sejak bayangan benda sama panjang dengan bendanya sampai Magrib; Magrib sejak matahari terbenam sampai Isya; Isya sejak hilangnya mega merah sampai Subuh; Subuh sejak terbit fajar sampai terbit matahari — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

Catatan

  • Naskah-naskah dalam khazanah tarjih yang menyinggung kewajiban shalat lima waktu (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat, Kitab Shalat Bagian 01 dan 10, serta Fatwa 24/2013) sejalan dan tidak saling merevisi. Kewajiban ini juga tercatat sebagai rukun Islam kedua dalam urutan yang masyhur.

Kesimpulan

  • Shalat fardu sehari semalam adalah lima kali: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya — masing-masing satu kali dengan waktunya sendiri, dan tidak ada kewajiban lain selain kelimanya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:49 WIB
Bagaimana dengan qunut sholat subuh

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum qunut dalam shalat Subuh menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Muhammadiyah tidak membenarkan pengkhususan qunut pada shalat Subuh dalam bentuk yang sudah dikenal (berdiri setelah ruku' pada rakaat kedua membaca Allahummahdini fiman hadait), karena dalilnya dinilai tidak kuat. Yang disyariatkan menurut Tarjih adalah qunut dalam arti thulul qiyam (berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat), dan qunut nazilah ketika kaum muslimin tertimpa musibah.

Perkembangan naskahnya secara kronologis:

  • 1. Keputusan Muktamar Tarjih (Kitab Qunut, termuat dalam HPT — Kitab Putusan Tarjih Wiradesa, butir V):

"Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdo'a dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya)."
"Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya."
"Bacaan do'a: اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ ... الخ dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shahih."
"Penerapan hadits riwayat Hasan tentang do'a ... untuk khusus dalam QUNUT SUBUH, tidak dibenarkan."

Dalam keputusan yang sama, qunut witir diputuskan tawaqquf (ditangguhkan) karena hadisnya diperselisihkan ahli hadis — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

  • 2. Tanya Jawab Agama 2 (Masalah Shalat Fardhu dan Sunat): dinyatakan tegas, "Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat termasuk qunut dalam shalat witir. Adapun yang ada tuntunannya ialah qunut NAZILAH yakni dilakukan setiap shalat selama satu bulan dikala kaum muslimin menderita kesusahan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

  • 3. Tanya Jawab Agama 4: tentang hadis "Nabi selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai wafat" — "banyak yang menyatakan bahwa sanadnya lemah, artinya hadits itu dhaif. Maka tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan adanya qunut ada waktu shalat Shubuh." Adapun hadis qunut sebulan dinilai shahih, "hanya tidak dapat dijadikan dasar qunut hanya pada shalat Shubuh saja" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • 4. Fatwa 16/2004 (Membaca Ushalli dan Masalah Qunut) dan Tanya Jawab Agama 6: mengulang rumusan HPT di atas tanpa perubahan — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut, Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat

  • 5. Fatwa 21/2014 (Qunut Bagian dari Shalat atau Bukan): memperjelas dan memperluas: "qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah"; qunut setelah ruku' yang banyak diamalkan "tidak disyariatkan, karena Rasulullah saw. melakukan qunut yang demikian itu hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah" — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • 6. Fatwa 07/2015: memberi jalan keluar praktis dalam shalat berjamaah — kasus ini khilafiyah; makmum yang meyakini qunut Subuh tidak dituntunkan "boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam" — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

  • 7. Fatwa 14/2016: "Muhammadiyah berpandangan bahwa dalil-dalil tentang qunut subuh tidak memenuhi kriteria sebagai hadis yang dapat diterima sebagai hujjah" — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

  • 8. Fatwa Kunut Nazilah (2021): menegaskan kunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardu, dan menukil bahwa "kunut pada shalat Subuh tidak masyru' kecuali ada nazīlah yang mengharuskan kunut" — Fatwa Qunut Nazilah Ali

Dalil

  • Hadis yang menjadi dasar qunut sebagai thulul qiyam:

    عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]

    "Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi) — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Hadis yang biasa dipakai dasar qunut Subuh, yang oleh Tarjih dinilai dha'if:

    مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. [رواه أحمد والدارقطني والبيهقي]

  • Keterangan sahabat bahwa qunut Subuh yang rutin itu perkara baru:

    أَىْ بُنَىَّ مُحْدَثٌ. [رواه الترمذي، وقال: هذا حديث حسن صحيح]

  • Hadis qunut nazilah sebulan penuh pada lima waktu:

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ [رواه أبو داود]

    — keduanya dikutip dalam Fatwa Qunut Nazilah Ali

Catatan

  • Fatwa 07/2015 juga mengutip kaidah fiqih yang menjadi landasannya: اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ — "Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya."
  • Fatwa 07/2015 menyebut sanad doa Allahummahdini fiman hadait dalam qunut Subuh terputus: Muhammad bin Ali (Abu Ja'far al-Baqir) lahir tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat tahun 50 H, sehingga keduanya tidak bertemu.

Kesimpulan

  • Posisi Tarjih konsisten sejak keputusan Muktamar Tarjih hingga Fatwa 2021: qunut yang dikhususkan pada shalat Subuh dengan doa Allahummahdini fiman hadait tidak dibenarkan karena dalilnya lemah; yang dituntunkan adalah qunut sebagai thulul qiyam dan qunut nazilah saat terjadi musibah. Dalam jamaah yang berbeda pendapat, makmum tidak wajib mengikuti qunut imam, tetapi tidak boleh mendahului gerakan imam.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:51 WIB
Terimakasih

Alhamdulillah, semoga bermanfaat. Silakan lanjutkan kalau masih ada yang ingin ditelusuri.

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.