Pertanyaan
- Berapa kali adzan dikumandangkan pada shalat Jumat?
Jawaban
-
Menurut tuntunan Majelis Tarjih Muhammadiyah, adzan shalat Jumat dikumandangkan satu kali, yaitu ketika imam/khatib sudah duduk di atas mimbar, sebelum khutbah. Iqamah dikumandangkan setelah imam turun dari mimbar (yakni setelah khutbah selesai).
-
HPT merumuskan: "Apabila Imam telah duduk di atas mimbar, maka adzanlah salah seorang dari kamu dan apabila Imam telah turun dari mimbar, maka berqamatlah." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-33, Palembang 1956)
-
Fatwa 2015 menegaskan bahwa sebenarnya ada dua macam tata cara: "pertama dengan satu kali adzan pada saat imam naik ke atas mimbar; dan kedua dengan dua kali adzan pada saat sebelum imam naik ke mimbar dan saat imam sudah berada di atas mimbar." Dari keduanya, "Majelis Tarjih Muhammadiyah menuntunkan tata cara yang pertama, yaitu hanya satu kali adzan tatkala imam naik ke atas mimbar sebagaimana yang dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad saw, karena Muhammadiyah berpegang kepada semboyan ar-ruju'u ilaa al-Qur'an wa as-sunnah". Adzan dua kali di masa Utsman dipandang "tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang yang sudah banyak masjid tersebar di lingkungan masyarakat sehingga satu panggilan saja sudah cukup." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
Dalil
-
Hadis riwayat al-Bukhari dari as-Sa'ib bin Yazid:
حَّدَّثَنَا آدَمُ قَالَ: حَدَّثَنَا اِبْنُ أَبِي ذَئْبٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدٍ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ الَّنِبِّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ.
"Adalah seruan pada hari Jum'at itu pertama (adzan) tatkala imam duduk di atas mimbar. Hal sedemikian itu berlaku pada masa Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar. Pada masa khalifah Usman ra. dan orang semakin banyak, maka beliau menambah adzan ketiga di atas Zaura' (nama tempat di pasar)." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
-
Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:
- Keputusan Muktamar ke-33 (1956), HPT Jilid 1 — satu kali adzan saat imam duduk di atas mimbar; iqamah saat imam turun dari mimbar. Catatan kaki HPT menjelaskan istilah "seruan ketiga" pada hadis: "Dikatakan seruan ketiga, karena adzan dan iqamat diistilahkan dua seruan (adzan); ke tiga ini dilakukan sebelum Imam naik ke mimbar."
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan — menjawab pertanyaan "Adzan Jumat Dua Kali atau Tiga Kali": "di masa Nabi adzan Jumat hanya dilakukan seorang saja… maka tidak mengamalkan tambahan yang dilakukan di masa Utsman, sehingga tetap melakukan sekali adzan di kala imam khatib naik di atas mimbar." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat — menegaskan bahwa yang berlaku "di zaman Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar adalah tatacara yang pertama, yaitu yang adzannya satu kali atau dua kali dengan iqamah", sedangkan adzan dua kali (tiga dengan iqamah) mulai dilakukan pada masa Utsman. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
- Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat (usul dan peninjauan kembali keputusan Muktamar) — rumusan naskahnya sama: adzan setelah imam duduk di atas mimbar, iqamah setelah imam turun. — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat
- Fatwa 07/2015 — naskah bertahun paling baru dalam penelusuran ini; tidak mengubah posisi, tetapi memberi alasan tambahan (alasan jumlah jamaah pada masa Utsman dinilai tidak lagi relevan) dan menegaskan bahwa masalah ini termasuk khilafiyah yang diselesaikan melalui ijtihad Tarjih.
Catatan
- Posisi ini konsisten sejak keputusan Muktamar 1956 sampai Fatwa 2015: tidak ada revisi, hanya penegasan dan penambahan alasan. Naskah Tanya Jawab Agama pada penelusuran ini tidak mencantumkan tahun penerbitannya.
- Yang dituntunkan Tarjih adalah satu kali adzan (ditambah iqamah), bukan berarti adzan dua kali dianggap terlarang secara mutlak; naskah 2015 menyebutnya sebagai bagian dari khilafiyah dan pilihan Muhammadiyah adalah mengikuti praktik masa Nabi saw.
Kesimpulan
- Adzan shalat Jumat menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah: satu kali, dikumandangkan saat imam/khatib telah duduk di atas mimbar sebelum khutbah; iqamah dikumandangkan setelah imam turun dari mimbar. Adzan dua kali merupakan tambahan yang muncul pada masa Utsman bin Affan dan tidak diamalkan Muhammadiyah.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-33, Palembang 1956)
- Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (Fatwa Tarjih, 2015)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
- Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat
Wallahu a'lam bish-shawab.