ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
berapa kali adzan pada shalat jumat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:01 WIB
berapa kali adzan pada shalat jumat

Pertanyaan

  • Berapa kali adzan dikumandangkan pada shalat Jumat?

Jawaban

  • Menurut tuntunan Majelis Tarjih Muhammadiyah, adzan shalat Jumat dikumandangkan satu kali, yaitu ketika imam/khatib sudah duduk di atas mimbar, sebelum khutbah. Iqamah dikumandangkan setelah imam turun dari mimbar (yakni setelah khutbah selesai).

  • HPT merumuskan: "Apabila Imam telah duduk di atas mimbar, maka adzanlah salah seorang dari kamu dan apabila Imam telah turun dari mimbar, maka berqamatlah." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-33, Palembang 1956)

  • Fatwa 2015 menegaskan bahwa sebenarnya ada dua macam tata cara: "pertama dengan satu kali adzan pada saat imam naik ke atas mimbar; dan kedua dengan dua kali adzan pada saat sebelum imam naik ke mimbar dan saat imam sudah berada di atas mimbar." Dari keduanya, "Majelis Tarjih Muhammadiyah menuntunkan tata cara yang pertama, yaitu hanya satu kali adzan tatkala imam naik ke atas mimbar sebagaimana yang dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad saw, karena Muhammadiyah berpegang kepada semboyan ar-ruju'u ilaa al-Qur'an wa as-sunnah". Adzan dua kali di masa Utsman dipandang "tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang yang sudah banyak masjid tersebar di lingkungan masyarakat sehingga satu panggilan saja sudah cukup." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

Dalil

  • Hadis riwayat al-Bukhari dari as-Sa'ib bin Yazid:

    حَّدَّثَنَا آدَمُ قَالَ: حَدَّثَنَا اِبْنُ أَبِي ذَئْبٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدٍ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ الَّنِبِّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ.

    "Adalah seruan pada hari Jum'at itu pertama (adzan) tatkala imam duduk di atas mimbar. Hal sedemikian itu berlaku pada masa Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar. Pada masa khalifah Usman ra. dan orang semakin banyak, maka beliau menambah adzan ketiga di atas Zaura' (nama tempat di pasar)." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

  • Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:

    • Keputusan Muktamar ke-33 (1956), HPT Jilid 1 — satu kali adzan saat imam duduk di atas mimbar; iqamah saat imam turun dari mimbar. Catatan kaki HPT menjelaskan istilah "seruan ketiga" pada hadis: "Dikatakan seruan ketiga, karena adzan dan iqamat diistilahkan dua seruan (adzan); ke tiga ini dilakukan sebelum Imam naik ke mimbar."
    • Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan — menjawab pertanyaan "Adzan Jumat Dua Kali atau Tiga Kali": "di masa Nabi adzan Jumat hanya dilakukan seorang saja… maka tidak mengamalkan tambahan yang dilakukan di masa Utsman, sehingga tetap melakukan sekali adzan di kala imam khatib naik di atas mimbar." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan
    • Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat — menegaskan bahwa yang berlaku "di zaman Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar adalah tatacara yang pertama, yaitu yang adzannya satu kali atau dua kali dengan iqamah", sedangkan adzan dua kali (tiga dengan iqamah) mulai dilakukan pada masa Utsman. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
    • Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat (usul dan peninjauan kembali keputusan Muktamar) — rumusan naskahnya sama: adzan setelah imam duduk di atas mimbar, iqamah setelah imam turun. — Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat
    • Fatwa 07/2015 — naskah bertahun paling baru dalam penelusuran ini; tidak mengubah posisi, tetapi memberi alasan tambahan (alasan jumlah jamaah pada masa Utsman dinilai tidak lagi relevan) dan menegaskan bahwa masalah ini termasuk khilafiyah yang diselesaikan melalui ijtihad Tarjih.

Catatan

  • Posisi ini konsisten sejak keputusan Muktamar 1956 sampai Fatwa 2015: tidak ada revisi, hanya penegasan dan penambahan alasan. Naskah Tanya Jawab Agama pada penelusuran ini tidak mencantumkan tahun penerbitannya.
  • Yang dituntunkan Tarjih adalah satu kali adzan (ditambah iqamah), bukan berarti adzan dua kali dianggap terlarang secara mutlak; naskah 2015 menyebutnya sebagai bagian dari khilafiyah dan pilihan Muhammadiyah adalah mengikuti praktik masa Nabi saw.

Kesimpulan

  • Adzan shalat Jumat menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah: satu kali, dikumandangkan saat imam/khatib telah duduk di atas mimbar sebelum khutbah; iqamah dikumandangkan setelah imam turun dari mimbar. Adzan dua kali merupakan tambahan yang muncul pada masa Utsman bin Affan dan tidak diamalkan Muhammadiyah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:03 WIB
hukum qunut dalam sholat subuh

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum membaca doa qunut dalam shalat Subuh menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Posisi Tarjih: qunut yang dikhususkan pada shalat Subuh — yakni "berdiri sementara" setelah ruku' rakaat kedua dengan membaca doa Allahummahdinii fiiman hadayta — tidak dibenarkan / tidak disyariatkan, karena dalilnya lemah.

  • Rumusan putusan dalam Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (dimuat dalam HPT):

    • "Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdo'a dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya)."
    • "Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
  • Alasan yang dikemukakan putusan itu: (a) setelah diteliti kumpulan macam-macam hadis tentang qunut, qunut sebagai bagian daripada shalat tidak khusus hanya diutamakan pada shalat Subuh; (b) bacaan Allahummahdinii fiiman hadayta dalam shalat Subuh itu hadisnya tidak sah; (c) penerapan hadis riwayat Hasan tentang doa itu untuk khusus qunut Subuh tidak dibenarkan.

  • Fatwa 21/2014 memperjelas sisi sanad: bacaan itu "sanadnya dhaif karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali... dia tidak bertemu dengan Hasan bin Ali karena Muhammad bin Ali lahir pada tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat pada tahun 50 H." Fatwa yang sama juga menyatakan: "Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Naskah Tanya Jawab Agama 2 merumuskannya sebagai pilihan sikap: qunut dengan arti khusus di waktu shalat Subuh "hukumnya diperselisihkan Ulama. Dan Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat", sedangkan "yang ada tuntunannya ialah qunut NAZILAH yakni dilakukan setiap shalat selama satu bulan dikala kaum muslimin menderita kesusahan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

  • Yang tetap dituntunkan adalah qunut dalam arti thulul qiyam (berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat) dan qunut nazilah (qunut saat musibah menimpa kaum muslimin).

Dalil

  • Hadis yang menjadi dasar qunut sebagai thulul qiyam:

    عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ اْلقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]

    "Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi] — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Hadis yang biasa dipakai sebagai dasar qunut Subuh, dan penilaian Tarjih atasnya:

    مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّي فَا رَقَ الدُّنْيَا. [رواه أحمد والدارقطني والبيهقي]

    "Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah saw senantiasa qunut pada shalat Subuh hingga beliau wafat." [HR. Ahmad, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi]

  • Penilaian naskah: "Adapun hadis yang menyatakan bahwasanya Rasulullah saw. melaksanakan qunut subuh sampai beliau meninggal statusnya adalah dha'if, sebagaimana hadis riwayat Ahmad sebelumnya." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Naskah Tanya Jawab Agama 4 juga menyatakan: "Hadits tersebut ada yang menyatakan sanadnya hasan, tetapi banyak yang menyatakan bahwa sanadnya lemah, artinya hadits itu dhaif. Maka tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan adanya qunut ada waktu shalat Shubuh." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • Dalil lain yang dikutip Fatwa Qunut Nazilah 2021:

    عَنْ أَبِى مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ قُلْتُ لأَبِى يَا أَبَةِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ هَا هُنَا بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ أَكَانُوا يَقْنُتُونَ قَالَ أَىْ بُنَىَّ مُحْدَثٌ. [رواه الترمذي]

    "Dari Abu Malik al-Asyja'i, ia berkata, aku bertanya kepada bapakku: Wahai ayahku, engkau pernah shalat bersama Rasulullah saw, Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di Kufah sekitar 5 tahun. Apakah mereka itu melakukan kunut? Ia menjawab: Wahai anakku, yang demikian itu adalah perkara baru." [HR. at-Tirmidzi, hadis hasan sahih] — Fatwa Qunut Nazilah Ali

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah. Tidak ada revisi atas posisi pokok, tetapi penegasannya bertambah sepanjang tahun:

    • Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (putusan Muktamar Tarjih, dimuat dalam HPT) — keputusan paling dasar: qunut sebagai thulul qiyam masyru'; pengkhususan qunut pada Subuh tidak dibenarkan.
    • Tanya Jawab Agama 2 dan 4 — menambahkan penilaian sanad: hadis qunut Subuh dhaif, dan hadis qunut satu bulan yang shahih adalah qunut nazilah, bukan qunut Subuh rutin.
    • Tanya Jawab Agama 6 Bab III (memuat jawaban yang sama dengan yang dimuat di Suara Muhammadiyah No. 13/2004) — mengutip ketiga poin HPT di atas secara utuh.
    • Fatwa 16/2004 — mengutip ulang HPT halaman 367–368 dengan rumusan yang sama, dalam rangka meluruskan anggapan bahwa "hadis yang dipakai sebagai dasar qunut semuanya shahih". — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
    • Fatwa 21/2014 — naskah paling terperinci: menyebut tiga jenis qunut (nazilah, witir, Subuh), merinci cacat sanad doa Allahummahdinii fiiman hadayta, dan menegaskan qunut Subuh "tidak disyariatkan" karena yang Nabi saw lakukan hanya satu bulan dan itu qunut nazilah.
    • Fatwa 07/2015 — menambah pengakuan bahwa ini masalah khilafiyah, lalu memberi tuntunan praktis: makmum yang meyakini qunut Subuh tidak dituntunkan "boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya", namun "tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam." — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
    • Fatwa Qunut Nazilah 2021 — tidak mengubah posisi; naskah ini membahas kunut nazilah dan menyimpulkan "kami berpendapat bahwa kunut yang dimaksud adalah kunut nazilah", serta menegaskan kunut nazilah dikerjakan pada semua shalat fardu. — Fatwa Qunut Nazilah Ali
  • Perlu dibedakan: (a) yang tertulis dalam putusan adalah penilaian bahwa pengkhususan qunut pada Subuh tidak dibenarkan dan dalilnya tidak sah/dhaif; (b) penjelasan halaman konsep menyebutnya singkat sebagai "tidak dibenarkan oleh Muktamar karena hadits tidak shahih" — Qunut Shubuh; (c) rangkuman kronologis di atas saya susun sendiri dari naskah-naskah tersebut.

  • Penelusuran ini tidak menemukan naskah Tarjih yang membatalkan atau merevisi posisi tersebut hingga 2021.

Kesimpulan

  • Hukum qunut yang dikhususkan pada shalat Subuh (doa Allahummahdinii fiiman hadayta setelah ruku' rakaat kedua) menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah: tidak dituntunkan / tidak dibenarkan, karena dalilnya dhaif dan pengkhususannya pada Subuh tidak berdasar. Yang dituntunkan adalah qunut dalam arti berdiri lama berdoa dalam shalat, dan qunut nazilah ketika kaum muslimin tertimpa musibah. Karena ini masalah khilafiyah, Tarjih tetap mengingatkan agar makmum tidak mendahului gerakan imam.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.