Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.
Pertanyaan:
Apa itu mani, dan apa bedanya dengan madzi?
Jawaban:
-
Mani dalam naskah Tarjih ditetapkan melalui akibat hukumnya, bukan melalui perincian ciri fisiknya: "Apabila kamu berjinabat karena mengeluarkan air mani ... atau bertemunya kedua persunatan ... maka hendaklah kamu mandi" (HPT Jilid 1 Kitab Thaharah, bagian "Mandi"). Jadi mani adalah cairan yang keluarnya mewajibkan mandi (mandi janabah).
-
Pembedaan pokoknya dinyatakan dalam hadis Ali r.a.:
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: فِي الْمَذْيِ الْوُضُوءُ وَفِي الْمَنِيِّ الْغُسْلُ
"Adalah aku seorang yang sering mengeluarkan madzi, maka aku bertanya kepada Nabi s.a.w. maka jawabnya: 'Keluar madzi, harus wudlu, dan keluar mani, mandi.'" (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi) — Kitab Thaharah
-
Perbedaan yang tercatat di arsip:
-
Sifat cairan. Madzi: "Cairan yang putih jernih yang keluar dari kemaluan dikala seseorang bernafsu, bukan waktu bermimpi atau bukan dikala bersetubuh, keluar tidak memancar dan tiada terasa lezat, bahkan kadang-kadang tidak merasa sama sekali" (Tanya Jawab Agama 2, poin 5). Uraian lain: "Madzi adalah cairan yang keluar dari/melalui urethra penis pada saat aktivitas seksual. Madzi itu keluar sebelum terjadinya ejakulasi. Madzi tidak mengandung spermatozoon" (Tanya Jawab Agama 4, bagian hukum madzi).
-
Akibat hukumnya. Madzi: "orang yang mengeluarkan air madzi, tidak wajib mandi tetapi cukup dengan membasuh kemaluan dan wudlu" (Tanya Jawab Agama 2, poin 5). Mani: mewajibkan mandi.
-
Sebab keluarnya. Mani dikaitkan dengan mimpi: "adakah wajib mandi bagi wanita kalau mimpi?" Beliau menjawab: "Ya, kalau melihat mani" (HPT Jilid 1 Kitab Thaharah, catatan poin 31). Mengeluarkan mani dengan tangan (masturbasi) pun disebut mewajibkan mandi (Tanya Jawab Agama 2, poin 2).
-
Status najisnya. Madzi termasuk najis: "Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan bahwa madzi itu termasuk najis" (Tanya Jawab Agama 4, bagian hukum madzi); "Cairan putih yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan (mazi) adalah najis" (Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah, poin 9).
Dalil:
-
Hadis Ali r.a. di atas — madzi cukup wudhu, mani mewajibkan mandi — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
-
Hadis Ummu Salamah: "Hai Rasulullah s.a.w., sungguh Tuhan tidak malu dari barang hak, adakah wajib mandi bagi wanita kalau mimpi?" Beliau menjawab: "Ya, kalau melihat mani." (HR Bukhari dan Muslim) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
-
Hadis "Sesungguhnya air itu dari air" (HR Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri) dijadikan dasar wajib mandi karena keluar mani — Kitab Thaharah
Catatan:
-
Naskah yang saya baca memerikan ciri fisik madzi secara rinci, tetapi tidak memerikan ciri fisik mani secara rinci. Karena itu saya tidak menambahkan gambaran sifat mani (kekentalan, bau, memancar atau tidak) — arsip tidak memuatnya pada bagian yang berhasil saya telusuri.
-
Ada satu ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan: persetubuhan tetap mewajibkan mandi walaupun tidak keluar mani. "Dengan adanya penjelasan dari Hadits yang terakhir ini, dapatlah disimpulkan bahwa coitus menyebabkan adanya wajib mandi, baik coitus itu mengeluarkan mani maupun tidak. Demikian pula halnya bagi orang yang melakukan coitus yang hanya mengeluarkan madzi saja, maka iapun wajib mandi" (Tanya Jawab Agama 4, bagian hukum madzi) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan. Jadi kewajiban mandi tidak semata bergantung pada ada-tidaknya mani.
-
Sebagai pembanding, arsip juga menyebut cairan ketiga: "Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing" (Fikih Kebencanaan, catatan kaki 37) — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.
Kesimpulan:
-
Mani adalah cairan yang keluarnya mewajibkan mandi janabah, sedangkan madzi adalah cairan putih jernih yang keluar saat berhasrat, yang tidak memancar dan tidak terasa lezat, sehingga cukup mencuci kemaluan dan berwudhu. Ditambah satu kaidah: bersetubuh tetap mewajibkan mandi meski hanya madzi yang keluar.
Sumber:
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.