ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum tahlilan orang meninggal
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:36 WIB
Apa hukum tahlilan orang meninggal

Pertanyaan

  • Apa hukum tahlilan untuk orang meninggal?

Jawaban

  • Pertarungan istilah perlu dipisahkan lebih dahulu, karena Tarjih membedakan dua hal secara tegas:

    • Tahlil — membaca kalimat lā ilāha illallāh — tidak dilarang, bahkan dianjurkan diperbanyak kapan saja.
    • Tahlilan — acara/ritual yang dikaitkan dengan kematian pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan seterusnya — tidak ada dalil syariatnya, dan menurut Muhammadiyah ritual seperti itu tidak perlu dilakukan.
  • Bunyi putusan terbaru: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput

📅 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun

  • 2003 — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan: soal tahlilan disebut masalah khilafiyah. Muhammadiyah berpegang bahwa bidang ta'abbudi (ibadah ritual) tidak boleh dimasuki ijtihad, tetapi harus mengikuti nash. Ditegaskan: "harus dibedakan antara berdoa dengan menghadiahkan pahala lewat doa. Menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya."

  • 2003 — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003: rumusan yang menjadi pola fatwa-fatwa berikutnya: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah'… Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan… Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya… Apalagi harus mengeluarkan biaya besar… sehingga terkesan tabzir (berbuat mubazir)."

  • 2007 — Fatwa 14 Upacara Tahlilan: diperluas dengan penilaian bahwa selamatan 3, 5, 7 hari dan seterusnya adalah "sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu". Ditambah tuntunan positif: ketika ada kematian, kaum Muslim hendaknya bertakziah dan membawa bantuan makanan kepada keluarga — meneladani perintah Nabi agar para sahabat menyiapkan makanan untuk keluarga Ja'far bin Abi Thalib, bukan datang ke rumah keluarga Ja'far untuk makan. Soal kehadiran: warga Muhammadiyah hendaknya menjauhi dan menasihati dengan mauidlah hasanah, dan kehadiran pada upacara kematian bukan tolok ukur kerukunan; makan-minum pada perjamuan tahlilan tetap digolongkan tabzir.

  • 2021 — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat (disidangkan 2020): kasus wasiat agar anak-anak mengadakan tahlilan sampai hari ketujuh. Putusan: tahlil sebagai kalimat tauhid dianjurkan; tahlil dalam pengertian tahlilan tidak ada perintah dari Nabi saw.; dan "pesan atau wasiat yang diyakini tidak ada perintah atau contoh dari Nabi saw tidak perlu untuk dijalankan." Kewajiban terhadap jenazah yang jelas diperintahkan hanyalah memandikan, mengafani, menyalatkan, menguburkan, lalu mendoakan tanpa ditentukan bacaan, tata cara, maupun waktunya.

  • 2022 — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah: menegaskan tahlilan adalah khilafiyah, lalu memberi tiga langkah bagi yang diundang: (1) meminta izin dengan alasan paham agama yang diyakini tidak membolehkan tahlilan kematian — ini sikap paling ideal; (2) bila tidak mungkin, hadir namun bersikap pasif; (3) menghindar dengan kalimat persuasif, bukan konfrontatif, lewat pendekatan individual.

  • 2026 — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput: menegaskan kembali bahwa tidak ada dalil sahih-makbul yang mensyariatkan tahlilan, dan menambahkan penegasan soal menghadiahkan pahala: mendoakan orang meninggal hukumnya boleh bahkan dianjurkan, tetapi pahala yang terus mengalir adalah amal jariah orang itu sendiri, bukan pahala amalan yang dihadiahkan orang lain. Soal undangan, dua langkah: minta izin dan menjelaskan dengan baik, atau — bila belum mampu — memenuhi undangan dengan niat bertakziah/menghibur keluarga yang meninggal. Butir ini memperluas fatwa 2007 yang lebih menekankan menjauhi.

Dalil

  • Perintah berzikir dan keutamaan tahlil:

    فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ [البقرة (2): 152]

    "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku."

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ وَكَانَتْ لَهُ حِرْزًا مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِيَ… [رواه مسلم، كتاب الذكر، باب فضل التهليل، نمرة: 28/2691]

    "Barangsiapa mengucapkan 'lā ilāha illallāhu wahdahu lā syarīka lahu…' dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka baginya sama dengan memerdekakan sepuluh hamba sahaya, dicatat baginya seratus kebaikan, dihapus daripadanya seratus kejahatan, dan menjadi perisai dari setan pada hari itu hingga petang…"

  • Kaidah yang dikutip putusan 2026 tentang menghadiahkan pahala: "Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang memerintahkan untuk meninggalkannya." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput

  • Dalil-dalil di atas berbicara tentang zikir dan tahlil, bukan tentang upacara tahlilan kematian; justru karena itulah Tarjih memisahkan keduanya.

Catatan

  • Perlu dibedakan dengan jelas: (a) apa yang tertulis dalam putusan — bahwa tahlil dianjurkan dan ritual tahlilan tidak perlu dilakukan; (b) penjelasan pada halaman konsep Tahlilan yang merangkum dan menautkan naskah-naskah tersebut; (c) rangkuman dan perbandingan kronologis di atas, yang saya susun sendiri dari naskah-naskah yang dibaca.
  • Naskah 2003 menyebut tahlilan sebagai khilafiyah, sedangkan naskah 2007 dan 2026 lebih tegas menyatakan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Keduanya saya tampilkan apa adanya beserta tahunnya, tanpa memilih salah satu secara diam-diam.
  • Untuk kasus keluarga yang rumit — misalnya wasiat tahlilan yang sudah menjadi kesepakatan keluarga besar — sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Membaca tahlil (kalimat tauhid) dan berdoa untuk orang meninggal: dianjurkan. Mengadakan ritual tahlilan yang ditentukan harinya (7, 40, 100 hari) beserta jamuan yang memberatkan: tidak ada tuntunannya, dan menurut Muhammadiyah tidak perlu dilakukan; yang dituntunkan adalah takziah dan membantu keluarga yang ditinggal dengan membawa makanan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:38 WIB
Hukumnya apa? Saya tanya hukumnya

Pertanyaan

  • Apa hukum tahlilan orang meninggal?

Jawaban

  • Hukumnya: tidak disyariatkan — tidak ada dalil yang memerintahkannya, dan karena itu tidak perlu dilakukan.

  • Rumusan paling tegas dalam arsip:

  • Yang tidak terkena hukum itu: membaca tahlil (kalimat lā ilāha illallāh) sebagai zikir. Itu justru dianjurkan, berapa kali saja, tanpa dikaitkan dengan hari kematian — "Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya." (Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003)

  • Satu catatan penting mengenai bentuk rumusannya: naskah 2003, 2007, dan 2022 menyebut tahlilan sebagai khilafiyah (masalah yang diperselisihkan ulama), sedangkan naskah 1998, 2016, dan 2026 menyatakan tidak ada dalilnya. Keduanya saya sampaikan apa adanya; yang tetap sama di semua naskah adalah kesimpulannya: upacara tahlilan kematian tidak perlu dilakukan.

Dalil

  • فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ [البقرة (2): 152] — "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu…"

  • يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا [الأحزاب (33): 41] — "Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya."

  • Kedua ayat ini menjadi dasar anjuran tahlil, bukan dasar upacara tahlilan. Justru karena upacaranya tidak memiliki dalil, Tarjih memisahkan keduanya. — Fatwa 14 Upacara Tahlilan

Kesimpulan

  • Hukum tahlilan orang meninggal: tidak ada tuntunannya dalam Al-Qur'an dan Sunah, dan menurut Muhammadiyah tidak perlu dilakukan. Naskah 2003 dan 2007 bahkan memakai kata "dilarang" untuk upacaranya. Adapun membaca tahlil sebagai zikir: dianjurkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:39 WIB
Jadi haram, sunah atau apa?

Pertanyaan

  • Jadi tahlilan itu haram, sunah, atau apa? Minta satu kata hukumnya.

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan terus terang: arsip Tarjih tidak memakai satu kata tunggal "haram" untuk tahlilan, dan juga tidak pernah menyebutnya sunah. Yang dipakai arsip adalah rumusan-rumusan berikut, dan inilah yang bisa saya pertanggungjawabkan:

  • Jadi kalau harus diringkas dengan bahasa arsipnya sendiri: terlarang / tidak boleh dilakukan / tidak perlu dilakukan — dan sama sekali tidak ada unsur kesunahannya. Kata "dilarang" dan "tidak boleh" pada tiga naskah (2003, 2007, 2012, 2013) lebih tegas daripada "tidak perlu" pada naskah 2016 dan 2026.

  • Kata "haram" justru dipakai arsip untuk hal lain, bukan untuk acaranya:

    • Haram — makanan yang dihidangkan sebagai sesaji untuk arwah: "Memakan makanan yang demikian itu hukumnya haram." (2013)
    • Tidak boleh dimakan — daging hewan yang disembelih untuk selamatan 3/7 hari: "penyembelihan tersebut tidak dapat dibenarkan, sehingga daging hewan yang disembelih pun tidak boleh dimakan"; ditutup dengan "sebagai langkah untuk ihtiyat (berhati-hati), lebih baik memakan daging dari hewan yang disembelih untuk acara selamatan itu tidak dilakukan." (2012)
    • Makanan biasa (bukan sesaji) pada acara itu: tidak haram, tetapi dianjurkan tidak dimakan dengan alasan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kesyirikan) — 2013.
  • Yang sunah/dianjurkan menurut arsip bukan tahlilannya, melainkan: membaca tahlil sebagai zikir, dan takziah dengan membawa makanan ke keluarga yang meninggal — meneladani perintah Nabi agar para sahabat menyiapkan makanan untuk keluarga Ja'far bin Abi Thalib (2007, 2012).

Dalil

  • Ayat yang dikutip sebagai dasar larangan mencampur ibadah dengan cara yang tidak disyariatkan:

    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [البقرة (2): 208]

    "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 dan Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan

  • Hadis tuntunan takziah:

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اصْنَعُوْا لِأهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ [أخرجه أبو داود والترمذي]

    "Ketika datang berita kematian Ja'far, Rasulullah saw bersabda: 'Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang suatu urusan yang menyibukkan mereka'." — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan

Catatan

  • Saya tidak menetapkan label "haram" untuk tahlilan karena tidak ada naskah yang memakai kata itu untuk acaranya. Yang tertulis adalah "dilarang", "tidak boleh dilakukan", dan "tidak perlu dilakukan". Menambahkan label yang tidak ada dalam sumber termasuk melampaui arsip.
  • Kedua kelompok rumusan — "khilafiyah" (2003, 2022) versus "tidak ada dalilnya sehingga dilarang" (2012, 2013, 2016, 2026) — saya sampaikan keduanya apa adanya beserta tahunnya. Yang konsisten di semua naskah: tidak disunahkan, dan tidak perlu diamalkan.

Kesimpulan

  • Bukan sunah, dan tidak pernah disebut sunah. Yang tertulis: dilarang / tidak boleh dilakukan / tidak perlu dilakukan karena tidak ada dalilnya. Adapun haram dalam arsip dikenakan pada makanan sesaji untuk arwah dan daging sembelihan untuk selamatan — bukan pada label acaranya secara umum. Bacaan tahlil sebagai zikir tetap dianjurkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.