Pertanyaan
- Apa hukum tahlilan untuk orang meninggal?
Jawaban
-
Pertarungan istilah perlu dipisahkan lebih dahulu, karena Tarjih membedakan dua hal secara tegas:
- Tahlil — membaca kalimat lā ilāha illallāh — tidak dilarang, bahkan dianjurkan diperbanyak kapan saja.
- Tahlilan — acara/ritual yang dikaitkan dengan kematian pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan seterusnya — tidak ada dalil syariatnya, dan menurut Muhammadiyah ritual seperti itu tidak perlu dilakukan.
-
Bunyi putusan terbaru: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
📅 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun
-
2003 — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan: soal tahlilan disebut masalah khilafiyah. Muhammadiyah berpegang bahwa bidang ta'abbudi (ibadah ritual) tidak boleh dimasuki ijtihad, tetapi harus mengikuti nash. Ditegaskan: "harus dibedakan antara berdoa dengan menghadiahkan pahala lewat doa. Menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya."
-
2003 — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003: rumusan yang menjadi pola fatwa-fatwa berikutnya: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah'… Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan… Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya… Apalagi harus mengeluarkan biaya besar… sehingga terkesan tabzir (berbuat mubazir)."
-
2007 — Fatwa 14 Upacara Tahlilan: diperluas dengan penilaian bahwa selamatan 3, 5, 7 hari dan seterusnya adalah "sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu". Ditambah tuntunan positif: ketika ada kematian, kaum Muslim hendaknya bertakziah dan membawa bantuan makanan kepada keluarga — meneladani perintah Nabi agar para sahabat menyiapkan makanan untuk keluarga Ja'far bin Abi Thalib, bukan datang ke rumah keluarga Ja'far untuk makan. Soal kehadiran: warga Muhammadiyah hendaknya menjauhi dan menasihati dengan mauidlah hasanah, dan kehadiran pada upacara kematian bukan tolok ukur kerukunan; makan-minum pada perjamuan tahlilan tetap digolongkan tabzir.
-
2021 — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat (disidangkan 2020): kasus wasiat agar anak-anak mengadakan tahlilan sampai hari ketujuh. Putusan: tahlil sebagai kalimat tauhid dianjurkan; tahlil dalam pengertian tahlilan tidak ada perintah dari Nabi saw.; dan "pesan atau wasiat yang diyakini tidak ada perintah atau contoh dari Nabi saw tidak perlu untuk dijalankan." Kewajiban terhadap jenazah yang jelas diperintahkan hanyalah memandikan, mengafani, menyalatkan, menguburkan, lalu mendoakan tanpa ditentukan bacaan, tata cara, maupun waktunya.
-
2022 — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah: menegaskan tahlilan adalah khilafiyah, lalu memberi tiga langkah bagi yang diundang: (1) meminta izin dengan alasan paham agama yang diyakini tidak membolehkan tahlilan kematian — ini sikap paling ideal; (2) bila tidak mungkin, hadir namun bersikap pasif; (3) menghindar dengan kalimat persuasif, bukan konfrontatif, lewat pendekatan individual.
-
2026 — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput: menegaskan kembali bahwa tidak ada dalil sahih-makbul yang mensyariatkan tahlilan, dan menambahkan penegasan soal menghadiahkan pahala: mendoakan orang meninggal hukumnya boleh bahkan dianjurkan, tetapi pahala yang terus mengalir adalah amal jariah orang itu sendiri, bukan pahala amalan yang dihadiahkan orang lain. Soal undangan, dua langkah: minta izin dan menjelaskan dengan baik, atau — bila belum mampu — memenuhi undangan dengan niat bertakziah/menghibur keluarga yang meninggal. Butir ini memperluas fatwa 2007 yang lebih menekankan menjauhi.
Dalil
-
Perintah berzikir dan keutamaan tahlil:
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ [البقرة (2): 152]
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku."
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ وَكَانَتْ لَهُ حِرْزًا مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِيَ… [رواه مسلم، كتاب الذكر، باب فضل التهليل، نمرة: 28/2691]
"Barangsiapa mengucapkan 'lā ilāha illallāhu wahdahu lā syarīka lahu…' dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka baginya sama dengan memerdekakan sepuluh hamba sahaya, dicatat baginya seratus kebaikan, dihapus daripadanya seratus kejahatan, dan menjadi perisai dari setan pada hari itu hingga petang…"
-
Kaidah yang dikutip putusan 2026 tentang menghadiahkan pahala: "Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang memerintahkan untuk meninggalkannya." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
-
Dalil-dalil di atas berbicara tentang zikir dan tahlil, bukan tentang upacara tahlilan kematian; justru karena itulah Tarjih memisahkan keduanya.
Catatan
- Perlu dibedakan dengan jelas: (a) apa yang tertulis dalam putusan — bahwa tahlil dianjurkan dan ritual tahlilan tidak perlu dilakukan; (b) penjelasan pada halaman konsep Tahlilan yang merangkum dan menautkan naskah-naskah tersebut; (c) rangkuman dan perbandingan kronologis di atas, yang saya susun sendiri dari naskah-naskah yang dibaca.
- Naskah 2003 menyebut tahlilan sebagai khilafiyah, sedangkan naskah 2007 dan 2026 lebih tegas menyatakan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Keduanya saya tampilkan apa adanya beserta tahunnya, tanpa memilih salah satu secara diam-diam.
- Untuk kasus keluarga yang rumit — misalnya wasiat tahlilan yang sudah menjadi kesepakatan keluarga besar — sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Membaca tahlil (kalimat tauhid) dan berdoa untuk orang meninggal: dianjurkan. Mengadakan ritual tahlilan yang ditentukan harinya (7, 40, 100 hari) beserta jamuan yang memberatkan: tidak ada tuntunannya, dan menurut Muhammadiyah tidak perlu dilakukan; yang dituntunkan adalah takziah dan membantu keluarga yang ditinggal dengan membawa makanan.
Sumber
- Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan (2003, Fatwa 12.C)
- Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003, SM No. 11/2003)
- Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007, Fatwa 14)
- Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat (2021, Fatwa 05, disidangkan 2020)
- Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022, Fatwa 05, disidangkan 2021)
- Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026, Keputusan 229, Bab IV butir I–J)
- Tahlilan
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.