ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa yang dimaksud dengan arah kiblat dan mengapa menghadap …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 20:54 WIB
Apa yang dimaksud dengan arah kiblat dan mengapa menghadap kiblat menjadi salah satu ketentuan dalam pelaksanaan salat?

Pertanyaan

  • Apa yang dimaksud dengan arah kiblat, dan mengapa menghadap kiblat menjadi salah satu ketentuan dalam pelaksanaan salat?

Jawaban

  • Pengertian kiblat dan arah kiblat. Secara bahasa, "kata 'kiblat' berasal dari kata Arab al-qiblah (القبلة) yang secara harfiah berarti arah (al-jihah), dan merupakan bentuk fi'lah dari kata al-muqābalah (المقابلة) sehingga berarti 'keadaan menghadap.'" Karena itu, "Kakbah disebut sebagai kiblat karena ia menjadi arah yang kepadanya orang harus menghadap dalam mengerjakan salat." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat

  • Secara teknis, "arah kiblat adalah arah yang ditunjukkan oleh busur lingkaran besar pada permukaan bumi yang menghubungkan tempat salat dengan Kakbah," sebab "penentuan arah kiblat pada hakekatnya adalah menentukan posisi Kakbah dari suatu tempat di permukaan bumi, atau sebaliknya." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat

  • Adapun mengapa menghadap kiblat menjadi ketentuan salat, arsip tarjih menyebut dua alasan yang bertaut: (1) adanya perintah Allah yang tegas, dan (2) kesepakatan ulama atas kewajibannya sebagai syarat sah salat.

    • Fatwa 19/2017 (posisi imam di tengah makmum) menyatakan: "Kiblat merupakan arah menghadap bagi setiap muslim dalam melakukan ibadah shalat. Kiblat umat Islam adalah Kakbah yang terletak di kota suci Mekah... Para Mujtahid bersepakat bahwa menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya shalat." — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum

    • Keputusan Tarjih ke-27 (Pedoman Hisab Muhammadiyah) menyimpulkan: "Berdasarkan ayat-ayat al-Quran maupun hadis di atas, para ulama sepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan salat," dan dalam catatan kakinya: "Dalam fikih dinyatakan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah salat yang tidak dapat ditawar-tawar, kecuali dalam beberapa hal." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat

Dalil

  • Firman Allah:

    قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

    "Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu..." [QS. al-Baqarah (2): 144] — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum; juga dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat, bersama QS. al-Baqarah (2): 150.

  • Hadis riwayat al-Bukhari:

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّأْمِ فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ

    "Dari 'Abdullah bin 'Umar... Ketika orang-orang shalat subuh di Quba', tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, Sungguh, tadi malam telah turun ayat kepada Rasulullah saw beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah Kakbah. Maka orang-orang yang sedang shalat berputar menghadap Kakbah, padahal pada saat itu wajah-wajah mereka sedang menghadap ke negeri Syam. Mereka kemudian berputar ke arah Kakbah" [HR. al-Bukhari nomor 388]. — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum

  • Hadis riwayat al-Bukhari nomor 105: Nabi saw salat sunat di atas hewan tunggangannya, tetapi "Jika beliau hendak melaksanakan shalat wajib, maka beliau turun dan melaksanakannya dengan menghadap kiblat." — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum

  • Hadis riwayat Ibn Majah dan riwayat al-Bukhari–Muslim: "bahwa jika Rasulullah akan mendirikan salat, beliau menghadap kiblat, mengangkat tangan, lalu mengucapkan Allah akbar"; dan "apabila kamu hendak salat maka sempurnakanlah wuduk kemudian menghadap kiblat lalu takbir." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat

Catatan perkembangan naskah (kronologis):

  • Tanya Jawab Agama 2 (tahun tidak tercatat pada arsip): perintah menghadap Ka'bah didasarkan pada QS. al-Baqarah ayat 144, yakni pemindahan kiblat dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, dan dalam hadis disebut "arah Ka'bah". Ditegaskan pula bahwa "dalam menentukan arah kiblat ini dengan dilakukan ijtihad, dan yang mendekati kebenaran ialah dengan ilmu pengukuran arah, dan yang menggunakan gampangnya hanya dengan perkiraan, seperti dengan arah barat"; dan "sekalipun bagi yang tidak dapat tepat menghadap kiblat, arah pun cukup." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

  • Tanya Jawab Agama 4 (tahun tidak tercatat): membahas hadis "Ka'bah adalah Kiblat bagi orang yang ada di dalam Masjidil Haram..." yang dipakai ulama Malikiah; arsip menyatakan hadis itu diriwayatkan al-Baihaqi dan "al-Baihaqi mengatakan bahwa Hadits tersebut dha'if karena dalam sanadnya ada perawi yang dinilai dha'if yaitu 'Umar ibn Hafsh." Pencantumannya, demikian ditegaskan, "tidaklah berarti bahwa Hadits itu bernilai shahih dan dapat dijadikan hujjah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya

  • Fatwa 34/1998: menjawab kasus arah kiblat masjid; menerangkan bahwa angka yang biasa disebut umat "adalah sudut kemiringan arah kiblat dari titik Barat atau dari arah Timur-Barat," dan untuk akurasi "diperlukan data letak geografis lokasi/tempat yang akurat yang ditandai dengan Lintang dan Bujur tempat." — Fatwa 34 1998 Arah Kiblat Yang Benar

  • Keputusan Tarjih ke-27, Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab II (tahun tidak tercatat pada arsip): memperluas uraian dengan definisi teknis, geometri segitiga bola, azimut kiblat, dan tiga metode pengukuran (bayang-bayang kiblat, arah utara geografis, serta pengamatan saat matahari tepat di atas Kakbah). Inilah naskah yang paling merinci aspek falak arah kiblat. — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat

  • Fatwa 19/2017: menegaskan kembali secara ringkas definisi kiblat dan statusnya sebagai syarat sah salat yang disepakati para mujtahid, dengan dalil QS. 2:144 serta dua hadis al-Bukhari di atas. — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum

  • Sejak naskah Tanya Jawab Agama hingga Fatwa 2017, posisi tarjih konsisten: menghadap kiblat wajib dan merupakan syarat sah salat; yang berkembang adalah perincian teknis penentuan arahnya, bukan status hukumnya.

  • Keringanan yang disebut arsip. Kitab Salat Bagian 09 menyebut beberapa pengecualian: orang di atas kapal yang berbelok haluan "tidak perlu membetulkan arahnya lagi"; orang yang salat di pesawat/kereta/angkutan umum "cukup menghadap sesuai dengan arah kursinya"; dan "orang yang tidak dapat mengetahui arah kiblat, maka ia salat ke arah mana ia menduga arah kiblat," berdasar QS. al-Baqarah (2): 115. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Keterbatasan penelusuran: tahun naskah Tanya Jawab Agama dan Keputusan Tarjih ke-27 tidak tercatat pada halaman yang saya baca, sehingga rentang waktu tepatnya tidak dapat saya pastikan.

Kesimpulan

  • Arah kiblat adalah arah menuju Kakbah di Masjidil Haram, secara teknis yaitu arah yang ditunjukkan busur lingkaran besar pada permukaan bumi yang menghubungkan tempat salat dengan Kakbah. Menghadap kiblat menjadi ketentuan salat karena merupakan perintah Allah dalam QS. al-Baqarah (2): 144 dan 150, dipraktikkan Nabi saw dalam hadis-hadis sahih, serta disepakati para ulama sebagai kewajiban dan syarat sah salat — dengan sejumlah keringanan dalam keadaan tertentu yang juga disebut arsip tarjih.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanyalah penyusun rujukan dari arsip yang terbaca.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 20:58 WIB
"Mengapa Muhammadiyah menggunakan KHGT?

Pertanyaan

  • Mengapa Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)?

Jawaban

  • Karena penyatuan kalender dinilai menyangkut kesatuan umat, bukan sekadar soal teknis falak. Naskah Tanfidz KHGT 2025 menempatkan dasarnya pada konsep ummah wāḥidah (umat yang satu):

    "Berdasarkan Al-Qur'an, umat Islam adalah ummah wahidah (umat yang satu). Pengalaman sejarah dan pembentukan negara bangsalah yang menyebabkan umat Islam terbagi ke dalam beberapa negara... Perbedaan negara dan golongan seringkali menyebabkan perbedaan dalam penentuan kalender terutama dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Berdasarkan kenyataan itulah maka Muhammadiyah memandang perlu untuk adanya upaya penyatuan kalender Hijriyah yang berlaku secara internasional sehingga dapat memberikan kepastian dan dapat dijadikan kalender transaksi." — Tanfidz Khgt 2025

  • Alasan-alasan yang disebut naskah itu secara eksplisit:

    • Islam adalah agama global, sehingga perlu manajemen waktu yang global pula. "Agama Islam adalah agama yang telah mengglobal sejak awal perkembangannya dan diikuti umat muslim di seluruh dunia. Oleh sebab itu mereka perlu disapa dengan sistem manajemen waktu yang bersifat global pula... adalah suatu hal yang inkonsisten bilamana masih menggunakan sistem penanggalan yang bersifat lokal, sementara umat manusia sudah hidup dalam dunia global." — Tanfidz Khgt 2025

    • Persoalan hari Arafah hanya bisa diselesaikan dengan kalender global. "Penyatuan jatuhnya hari Arafah, hari di mana satu jenis ibadah dilakukan oleh orang-orang muslim yang tidak sedang menjalankan ibadah haji, tidak mungkin dilakukan dengan penggunaan sistem tata waktu lokal. Hanya melalui suatu kalender golobal penyatuan itu dapat dilaksanakan secara konsisten. Di sinilah kebutuhan akan adanya kalender hijriah global menemukan urgensinya." — Tanfidz Khgt 2025

    • Kalender urfi (kalender tabular/aritmatik) tidak memenuhi syarat syar'i dan sains. Naskah menyebut kelemahan syar'inya — "mem atok usia bulan secara permanen", misalnya "bulan ganjil termasuk bulan Ramadan... diberi usia 30 hari selamanya, padahal... usia bulan ganjil termasuk bulan Ramadan adakalanya 29 hari dan adakalanya 30 hari" — serta kelemahan sainsnya, antara lain "kalender hisab urfi tidak berpatokan kepada konjungsi (ijtimak)" sehingga "tidak memperhitungkan gerak faktual Bulan di langit (tidak berdasarkan hisab hakiki)". — Tanfidz Khgt 2025

    • KHGT dipandang sebagai kelanjutan tajdid hisab hakiki, bukan pemutusnya. "Akomodasi KHGT merupakan kelanjutan dari tajdid dengan ijtihad penggunaan hisab hakiki dalam Muhammadiyah yang telah berlangsung lama. KHGT yang secara astronomi dapat memenuhi seluruh kriteria penentuan awal bulan yang pernah digunakan Muhammadiyah dan secara syariah menjadi kalender yang adil untuk seluruh dunia Islam serta secara kebudayaan membuat umat terentaskan dari keterbelakangan peradaban dalam berkalender." Naskah juga menegaskan polanya "menggunakan pola Makkiyah dan Madaniyah, bukan nāsikh-mansūkh", dan bahwa "penggunaan KHGT merupakan kelanjutan atau penyempurnaan dari wujudul hilal", dengan perbedaan utama: "KHGT menggunakan prinsip global, sementara wujudul hilal menggunakan prinsip lokal". — Tanfidz Khgt 2025

    • Parameter globalnya: "parameter kalender (tinggi Bulan 5⁰ + elongasi 8⁰ beserta koreksinya) yang telah terpenuhi di suatu kawasan di muka bumi diberlakukan secara global ke seluruh kawasan dunia", dengan dasar "keumuman hadis ṣūmū li ru'yatihi wa afṭirū li ru'yatihi", sehingga "seluruh kawasan dunia merupakan satu matlak". — Tanfidz Khgt 2025

Dalil

  • قَالَ: إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ) — "Kita ini adalah umat yang ummi, yang tidak biasa menulis dan juga tidak menghitung; satu bulan itu jumlah harinya segini dan segini, yaitu sekali dua puluh sembilan dan sekali berikutnya tiga puluh hari" [HR al-Bukhari]. Naskah memakai hadis ini untuk menyatakan "Umat Islam pada zaman sekarang bukan lagi umat yang ummi. Mereka sudah bisa menulis dan berhitung (melakukan hisab)." — Tanfidz Khgt 2025

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ) — "Puasa adalah hari kalian berpuasa, Idulfitri adalah hari kalian berbuka, Iduladha adalah hari kalian menyembelih hewan" [HR al-Tirmidzi]. Istidlalnya: kata "kamu" berbentuk jam' (jama') yang menunjukkan keumuman, sehingga "ketiga ibadah itu dilaksanakan oleh kaum Muslimin secara serentak pada hari yang sama", dan "dengan begitu sistem penanggalannya harus bersifat global dan unifikatif." — Tanfidz Khgt 2025

  • الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ — "Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan" [QS. ar-Rahman (55): 5]; dan هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ — "Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)" [QS. Yunus (10): 5]. — Tanfidz Khgt 2025, Fatwa 24 Rukyat Global

  • إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ) — "Apabila kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah... Jika tertutup awan maka perkirakanlah" [HR al-Bukhari]; dibaca bersama perintah menggunakan hisab. — Tanfidz Khgt 2025, Keputusan Tarjih Ke 26 Bab V Hisab Dan Rukyat

  • Naskah juga merujuk QS. al-Taubah (9): 36–37 tentang 12 bulan dan larangan interkalasi, serta menegaskan "Keberadaan kalender Islam yang akurat dan bebas dari interkalasi merupakan bagian dari maqāṣīd al-syarī'ah." — Tanfidz Khgt 2025

  • Catatan — perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

  • 1998 — Fatwa 23/1998: menjelaskan bahwa "Rukyatul hilal, sebagai salah satu cara untuk menentukan awal bulan qamariah. Cara yang lain ialah dengan memperoleh berita tentang rukyat, menggenapkan bilangan bulan... dan dengan perhitungan/hisab. Jadi rukyatul hilal tidaklah menjadi satu-satunya cara untuk menetapkan awal bulan." — Fatwa 23 1998 Penetapan Awal Bulan Metode Hisab Muhammadiyah Shalat Id Diam Diam

  • 2003 — Putusan Tarjih XXVI (Bab V Hisab dan Rukyat): "Hisab mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama dengan Rukyah sebagai pedoman penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijjah", dengan hisab yang dipakai ialah "Hisab Hakiki dengan kriteria Wujudul Hilal" dan matlak berdasarkan wilayatul hukmi (Indonesia). Ini titik berangkat yang kemudian dilanjutkan. — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab V Hisab Dan Rukyat

  • 2009 — Fatwa 24 (Rukyat Global): alasan meninggalkan rukyat dinyatakan tegas: "Rukyat tidak bisa menyatukan tanggal di seluruh dunia karena rukyat terbatas jangkauannya... Rukyat akan senantiasa membelah muka bumi, sehingga mustahil menyatukan awal bulan kamariah berdasarkan rukyat," dan "Yang bisa dipakai hanyalah imkanu rukyat global, tetapi imkanu rukyat bukanlah rukyat, melainkan adalah hisab." — Fatwa 24 Rukyat Global

  • 2011 — Fatwa 12 (Permasalahan Rukyat): menjelaskan mengapa rukyat yang sah pada masa Nabi kemudian menimbulkan masalah setelah Islam meluas: "rukayat itu terbatas liputannya di atas muka bumi... Apabila ini terjadi dengan bulan Zulhijah, maka timbul persoalan kapan melaksanakan puasa Arafah bagi daerah yang berbeda rukyatnya dengan Mekah." — Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat

  • 2015 — Muktamar ke-47 (Makassar): memutuskan akomodasi KHGT; 2022 — Muktamar ke-48 menguatkannya melalui Risalah Islam Berkemajuan (Perkhidmatan Global angka 4). — Tanfidz Khgt 2025

  • 2024 — Munas XXXII Tarjih (Pekalongan, 23–25 Februari 2024): menetapkan Keputusan tentang Kalender Hijriah Global Tunggal. 2025 — Tanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 86/KEP/I.0/B/2025, ditetapkan 3 Februari 2025, mulai berlaku 26 Juni 2025 M. — Tanfidz Khgt 2025

  • Jadi: penggunaan hisab sudah lama menjadi posisi Tarjih (1998–2009); yang berkembang adalah cakupannya — dari hisab dengan matlak lokal/wilayatul hukmi (2003) menuju parameter global dengan satu matlak sedunia (KHGT, 2024–2025). Naskah 2025 menyebut peralihan ini sebagai "penyempurnaan", bukan pembatalan.

  • Keterbatasan: halaman Tanfidz KHGT 2025 memuat 27 bagian dan saya membaca bagian-bagian yang relevan dengan alasan dan dalil, bukan seluruh naskah; rincian teknis perhitungan di bagian lain belum saya periksa.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah menggunakan KHGT karena menilai perbedaan kalender lokal menyebabkan perpecahan tanggal ibadah (Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan puasa Arafah), sementara Islam adalah agama global yang memerlukan sistem waktu global; karena KHGT berbasis hisab hakiki dengan gerak faktual Bulan, bebas interkalasi, memenuhi kriteria syar'i, dan dinilai lebih adil serta memberi kepastian (dapat dipakai sebagai kalender transaksi); dan karena ia diposisikan sebagai kelanjutan tajdid hisab hakiki Muhammadiyah — dari kriteria lokal wujudul hilal menuju matlak global tunggal — yang ditanfidzkan resmi melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 86/KEP/I.0/B/2025.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.