Pertanyaan
- Apa yang dimaksud dengan arah kiblat, dan mengapa menghadap kiblat menjadi salah satu ketentuan dalam pelaksanaan salat?
Jawaban
-
Pengertian kiblat dan arah kiblat. Secara bahasa, "kata 'kiblat' berasal dari kata Arab al-qiblah (القبلة) yang secara harfiah berarti arah (al-jihah), dan merupakan bentuk fi'lah dari kata al-muqābalah (المقابلة) sehingga berarti 'keadaan menghadap.'" Karena itu, "Kakbah disebut sebagai kiblat karena ia menjadi arah yang kepadanya orang harus menghadap dalam mengerjakan salat." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat
-
Secara teknis, "arah kiblat adalah arah yang ditunjukkan oleh busur lingkaran besar pada permukaan bumi yang menghubungkan tempat salat dengan Kakbah," sebab "penentuan arah kiblat pada hakekatnya adalah menentukan posisi Kakbah dari suatu tempat di permukaan bumi, atau sebaliknya." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat
-
Adapun mengapa menghadap kiblat menjadi ketentuan salat, arsip tarjih menyebut dua alasan yang bertaut: (1) adanya perintah Allah yang tegas, dan (2) kesepakatan ulama atas kewajibannya sebagai syarat sah salat.
-
Fatwa 19/2017 (posisi imam di tengah makmum) menyatakan: "Kiblat merupakan arah menghadap bagi setiap muslim dalam melakukan ibadah shalat. Kiblat umat Islam adalah Kakbah yang terletak di kota suci Mekah... Para Mujtahid bersepakat bahwa menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya shalat." — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum
-
Keputusan Tarjih ke-27 (Pedoman Hisab Muhammadiyah) menyimpulkan: "Berdasarkan ayat-ayat al-Quran maupun hadis di atas, para ulama sepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan salat," dan dalam catatan kakinya: "Dalam fikih dinyatakan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah salat yang tidak dapat ditawar-tawar, kecuali dalam beberapa hal." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat
-
Dalil
-
Firman Allah:
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
"Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu..." [QS. al-Baqarah (2): 144] — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum; juga dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat, bersama QS. al-Baqarah (2): 150.
-
Hadis riwayat al-Bukhari:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّأْمِ فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ
"Dari 'Abdullah bin 'Umar... Ketika orang-orang shalat subuh di Quba', tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, Sungguh, tadi malam telah turun ayat kepada Rasulullah saw beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah Kakbah. Maka orang-orang yang sedang shalat berputar menghadap Kakbah, padahal pada saat itu wajah-wajah mereka sedang menghadap ke negeri Syam. Mereka kemudian berputar ke arah Kakbah" [HR. al-Bukhari nomor 388]. — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum
-
Hadis riwayat al-Bukhari nomor 105: Nabi saw salat sunat di atas hewan tunggangannya, tetapi "Jika beliau hendak melaksanakan shalat wajib, maka beliau turun dan melaksanakannya dengan menghadap kiblat." — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum
-
Hadis riwayat Ibn Majah dan riwayat al-Bukhari–Muslim: "bahwa jika Rasulullah akan mendirikan salat, beliau menghadap kiblat, mengangkat tangan, lalu mengucapkan Allah akbar"; dan "apabila kamu hendak salat maka sempurnakanlah wuduk kemudian menghadap kiblat lalu takbir." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat
Catatan perkembangan naskah (kronologis):
-
Tanya Jawab Agama 2 (tahun tidak tercatat pada arsip): perintah menghadap Ka'bah didasarkan pada QS. al-Baqarah ayat 144, yakni pemindahan kiblat dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, dan dalam hadis disebut "arah Ka'bah". Ditegaskan pula bahwa "dalam menentukan arah kiblat ini dengan dilakukan ijtihad, dan yang mendekati kebenaran ialah dengan ilmu pengukuran arah, dan yang menggunakan gampangnya hanya dengan perkiraan, seperti dengan arah barat"; dan "sekalipun bagi yang tidak dapat tepat menghadap kiblat, arah pun cukup." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
-
Tanya Jawab Agama 4 (tahun tidak tercatat): membahas hadis "Ka'bah adalah Kiblat bagi orang yang ada di dalam Masjidil Haram..." yang dipakai ulama Malikiah; arsip menyatakan hadis itu diriwayatkan al-Baihaqi dan "al-Baihaqi mengatakan bahwa Hadits tersebut dha'if karena dalam sanadnya ada perawi yang dinilai dha'if yaitu 'Umar ibn Hafsh." Pencantumannya, demikian ditegaskan, "tidaklah berarti bahwa Hadits itu bernilai shahih dan dapat dijadikan hujjah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
-
Fatwa 34/1998: menjawab kasus arah kiblat masjid; menerangkan bahwa angka yang biasa disebut umat "adalah sudut kemiringan arah kiblat dari titik Barat atau dari arah Timur-Barat," dan untuk akurasi "diperlukan data letak geografis lokasi/tempat yang akurat yang ditandai dengan Lintang dan Bujur tempat." — Fatwa 34 1998 Arah Kiblat Yang Benar
-
Keputusan Tarjih ke-27, Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab II (tahun tidak tercatat pada arsip): memperluas uraian dengan definisi teknis, geometri segitiga bola, azimut kiblat, dan tiga metode pengukuran (bayang-bayang kiblat, arah utara geografis, serta pengamatan saat matahari tepat di atas Kakbah). Inilah naskah yang paling merinci aspek falak arah kiblat. — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat
-
Fatwa 19/2017: menegaskan kembali secara ringkas definisi kiblat dan statusnya sebagai syarat sah salat yang disepakati para mujtahid, dengan dalil QS. 2:144 serta dua hadis al-Bukhari di atas. — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum
-
Sejak naskah Tanya Jawab Agama hingga Fatwa 2017, posisi tarjih konsisten: menghadap kiblat wajib dan merupakan syarat sah salat; yang berkembang adalah perincian teknis penentuan arahnya, bukan status hukumnya.
-
Keringanan yang disebut arsip. Kitab Salat Bagian 09 menyebut beberapa pengecualian: orang di atas kapal yang berbelok haluan "tidak perlu membetulkan arahnya lagi"; orang yang salat di pesawat/kereta/angkutan umum "cukup menghadap sesuai dengan arah kursinya"; dan "orang yang tidak dapat mengetahui arah kiblat, maka ia salat ke arah mana ia menduga arah kiblat," berdasar QS. al-Baqarah (2): 115. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
-
Keterbatasan penelusuran: tahun naskah Tanya Jawab Agama dan Keputusan Tarjih ke-27 tidak tercatat pada halaman yang saya baca, sehingga rentang waktu tepatnya tidak dapat saya pastikan.
Kesimpulan
- Arah kiblat adalah arah menuju Kakbah di Masjidil Haram, secara teknis yaitu arah yang ditunjukkan busur lingkaran besar pada permukaan bumi yang menghubungkan tempat salat dengan Kakbah. Menghadap kiblat menjadi ketentuan salat karena merupakan perintah Allah dalam QS. al-Baqarah (2): 144 dan 150, dipraktikkan Nabi saw dalam hadis-hadis sahih, serta disepakati para ulama sebagai kewajiban dan syarat sah salat — dengan sejumlah keringanan dalam keadaan tertentu yang juga disebut arsip tarjih.
Sumber
- Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat
- Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum (2017)
- Fatwa 34 1998 Arah Kiblat Yang Benar (1998)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanyalah penyusun rujukan dari arsip yang terbaca.