Pertanyaan
Apabila imam salat membaca qunut (doa qunut pada salat Subuh), apakah makmum boleh tidak mengikutinya?
Jawaban
-
Boleh. Majelis Tarjih secara tegas menyatakan bahwa makmum tidak wajib mengikuti imam dalam hal qunut yang tidak diyakininya sebagai bagian dari salat. Fatwa 04 Tahun 2017 menyebutkan:
"Ketika seorang makmum meyakini kunut tidak termasuk dalam rukun shalat karena dalilnya lemah, maka ia tidak perlu membacanya maupun mengangkat tangan meskipun imam membaca kunut dan mengangkat tangan. Makmum tersebut cukup mendengarkan dan tetap berdiri pada posisi iktidal sebagaimana yang saudara lakukan."
-
Yang tetap wajib dijaga adalah tidak mendahului gerakan imam. Fatwa 07 Tahun 2015 merumuskan: "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam."
-
Bila imam lupa qunut lalu melakukan sujud sahwi, makmum yang tidak meyakini qunut tidak perlu ikut sujud sahwi: "seperti halnya dalam kunut, makmum juga tidak perlu mengikuti imam melakukan sujud sahwi karena lupa kunut, sebab tidak meyakini adanya kunut dalam shalat subuh... makmum tersebut cukup dengan duduk dan menunggu imam selesai sujud sahwi sampai imam selesai membaca salam" — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut
Dalil
-
Hadis Anas bin Malik ra. tentang kewajiban mengikuti imam:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوْا، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا [رواه مسلم]
"Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri." [HR. Muslim]
-
Kaidah fikih yang dikutip dalam fatwa:
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya."
-
Dasar mengapa qunut khusus Subuh tidak diwajibkan mengikutinya — keputusan Muktamar Tarjih: "Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat Subuh" dan "Bacaan do'a اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ ... dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shahih" — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
Catatan
-
Posisi Tarjih ini konsisten sejak lama. Tanya Jawab Agama Jilid 2 sudah menyatakan: "Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat termasuk kunut dalam shalat witir. Adapun yang ada tuntunannya ialah kunut nazilah" (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat). Fatwa 16 Tahun 2004 mengutip ulang HPT halaman 367–368 (Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut), Fatwa 21 Tahun 2014 memperinci dalil-dalil yang dipandang lemah (Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan), lalu Fatwa 07 Tahun 2015 dan Fatwa 04 Tahun 2017 memberikan tuntunan praktis bagi makmum — yang terakhir inilah yang paling langsung menjawab pertanyaan ini.
-
Perlu dibedakan: fatwa-fatwa di atas membahas qunut yang dikhususkan pada salat Subuh. Adapun kunut nazilah (qunut karena musibah besar menimpa kaum muslimin) tetap disyariatkan dan dilakukan pada semua salat fardu — lihat Fatwa Qunut Nazilah Ali (2021).
Kesimpulan
- Makmum yang meyakini qunut Subuh tidak dituntunkan boleh tidak membaca dan tidak mengangkat tangan saat imam qunut; cukup berdiri diam pada posisi iktidal, mendengarkan, dan tidak mendahului gerakan imam. Bila imam sujud sahwi karena lupa qunut, makmum tersebut cukup duduk menunggu hingga imam salam.
Sumber
- Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)
- Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)
- Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)
- Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
- Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Keputusan Muktamar Tarjih)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.