ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Shalat id dengan shakat istisqa sama ?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:34 WIB
Shalat id dengan shakat istisqa sama ?

Pertanyaan

  • Apakah shalat Id dan shalat istisqa itu sama?

Jawaban

  • Tidak identik. Keduanya sama pada bentuk shalatnya, tetapi berbeda pada takbir dan rangkaian doanya. Keduanya dilandasi putusan yang sama, yaitu Muktamar Tarjih ke-20 di Garut (18–23 Rabi'ulakhir 1396/18–23 April 1976), yang ditanfidzkan PP Muhammadiyah tahun 1977 (BRM No. 76/1977).

Yang sama:

  • Dua rakaat. Putusan Garut menyebut shalat istisqa dikerjakan "dua rakaat sebagaimana beliau kerjakan pada shalat 'Id" (hadis Ibnu Abbas).
  • Dilaksanakan berjamaah di lapangan, dengan imam.
  • Khutbahnya satu kali, bukan dua kali seperti khutbah Jumat.

Yang berbeda:

  • Bilangan takbir. Untuk shalat Id ditetapkan tegas: tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua, sesudah takbiratul ihram (Muktamar Tarjih 1976; ditegaskan lagi pada Fatwa 12.D tahun 2003). Naskah-naskah istisqa dalam arsip yang saya telusuri tidak memerinci bilangan takbirnya, hanya menyatakan shalatnya "seperti shalat 'Id".
  • Rangkaian doa istisqa. Putusan Garut memuat tuntunan khas: berpakaian kusut, rendah hati dan khusyuk; menghadap kiblat sambil membelakangi jamaah; mengangkat kedua tangan; membalikkan pakaian (rida') — kanan ke kiri dan kiri ke kanan — dan jamaah pun berbuat demikian. Ini tidak ada dalam shalat Id.
  • Isi khutbah. Khutbah istisqa "seperti khutbah pada umumnya. Hanya saja, dengan memperbanyak ucapan istighfar dan doa" (Fatwa 09/1999). Khutbah istisqa juga boleh didahulukan sebelum shalat, berdasarkan hadis 'Aisyah riwayat Abu Daud — sedangkan shalat Id dikerjakan sebelum khutbah.
  • Sifat pelaksanaannya. Istisqa tidak harus dengan shalat; boleh sekadar doa bersama, baik dalam khutbah Jumat, di atas mimbar masjid, maupun di luar masjid.

Dalil

  • Hadis Ibnu Abbas tentang shalat istisqa:
    خرجَ رَسُولُ اللهِ ص مُتَوَاضِعًا مُتَبَدِّلًا مُتَخَشِّعًا مُتَرَسِّلًا مُتَضَرِّعًا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّي فِي الْعِيدِ وَلَمْ يَحْطُبْ خَطْبَتَكُمْ هَذِهِ [رواه أحمد والنسائي وابن ماجه]
    "Rasulullah saw keluar dengan berpakaian kusut serta dengan kerendahan hati penuh kekhusyukan dan ketenangan, lalu beliau kerjakan shalat dua rakaat sebagaimana beliau kerjakan pada shalat 'Id dengan tidak berkhutbah seperti khutbahmu." — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi

  • Hadis 'Abdullah bin Zaid tentang membalik pakaian: "Pernah aku melihat Rasulullah saw pada waktu ber-istisqa' untuk kami, beliau memanjangkan do'a dan memperbanyak permohonan. Kemudian (aku lihat Rasulullah) berbalik menghadap kiblat dan membalikkan bajunya lalu dijadikan bagian atas ke bagian bawah dan orang banyakpun berbuat demikian" (Riwayat Ahmad) — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi

  • Hadis 'Abbad bin Tamim dari pamannya: "Saya melihat Nabi saw pada hari ia keluar minta hujan, beliau membelakangi orang banyak dan menghadap ke Kiblat sambil berdoa, kemudian membalik pakaian atasnya, kemudian shalat mengimami kami dua rakaat, dengan menyaringkan bacaan dalam keduanya." [HR. al-Bukhari, Abu Daud, an-Nasa'i dan Ahmad] — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa

  • Takbir shalat Id: "Kemudian sesudah takbiratul ihram membaca tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya; Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun: putusan induk keduanya berasal dari Muktamar Garut 1976 (Kusufain–Istisqa) dan ditanfidzkan 1977. Fatwa 09 tahun 1999 hanya memperluas penjelasan khutbah istisqa (satu kali, berisi banyak istighfar dan doa) tanpa mengubah putusan 1976. Fatwa 12.D tahun 2003 justru menegaskan kembali putusan 1976 tentang takbir Id 7 dan 5. Jadi tidak ada revisi, hanya penegasan dan perincian.
  • Arsip yang saya telusuri tidak memuat perincian bilangan takbir khusus untuk shalat istisqa. Karena itu saya tidak menyimpulkan sendiri berapa takbirnya.

Kesimpulan

  • Shalat istisqa dan shalat Id sama dalam bentuk: dua rakaat berjamaah di lapangan dengan khutbah satu kali sesudah shalat. Bedanya: Id punya ketetapan takbir 7 dan 5 serta tidak memuat rangkaian doa istisqa; istisqa memuat rangkaian doa khas — menghadap kiblat, mengangkat tangan, membalik pakaian, memperbanyak istighfar — dan boleh dilakukan dengan doa saja tanpa shalat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:38 WIB
Ketika kita sujud dalm shalat bolehkah ditambah dengan doa pakai bahasa indonesia

Pertanyaan

  • Bolehkah ketika sujud dalam shalat ditambah dengan doa memakai bahasa Indonesia?

Jawaban

  • Menurut putusan dan fatwa Tarjih, tidak diperkenankan. Shalat adalah ibadah mahdhah (ibadah yang pelaksanaannya harus persis mengikuti tuntunan Rasulullah saw.), sehingga bacaan di dalamnya — termasuk saat sujud — terikat pada apa yang dituntunkan Nabi saw. Doa dengan bahasa Indonesia dipersilakan, tetapi tempatnya di luar shalat, yaitu sesudah shalat selesai.

Dalil

  • Perintah mengikuti cara shalat Nabi saw.:
    صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي [رواه البخاري]
    "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak; Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud

  • Anjuran memperbanyak doa saat sujud:
    أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ [رواه مسلم]
    "Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa." [HR. Muslim, no. 313] — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir

  • Larangan perkataan manusia di dalam shalat:
    إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ [رواه مسلم]
    "Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur'an." [HR. Muslim] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud

  • Bacaan sujud yang dituntunkan, di antaranya:
    سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي [رواه البخاري]
    سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى [رواه النسائي]
    سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ [رواه مسلم]
    — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud

  • Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

  • Fatwa 09/1998 — pertanyaan yang diajukan justru persis soal ini: "dapatkah ditambah dengan membaca do'a yang diambil dari al-Qur'an, hadis ataupun do'a dalam bahasa daerah?" Jawabannya: "Mengenai membaca doa dengan memakai bahasa daerah atau dengan bahasa Arab pada waktu ruku', i'tidal, sujud atau tahiyyat yang do'a tersebut tidak diterima dari Nabi saw, atau diketahui bahwa Nabi saw tidak pernah membaca doa tersebut, sekalipun tidak didapat riwayat yang melarangnya, akan tetapi karena seperti telah disebutkan bahwa shalat itu merupakan ibadah mahdah, maka sebaiknya tidak berdo'a pada waktu tersebut selain dengan bacaan do'a yang diterima dari Nabi saw. Kalau saudara mau mendo'a dengan seluas-luasnya dengan bahasa apapun lebih baik dilakukan setelah selesai shalat saja." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

  • Fatwa 17/2016 — menegaskan bahwa "memperbanyak doa" pada lafal فَأَكْثِرُوا berarti mengulang-ulang bacaan doa sujud, bukan menambahkan doa lain: "memperbanyak doa pada waktu sujud atau rukuk tidak berarti menambah dengan doa yang tidak dicontohkan dari Rasulullah saw." — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud

  • Fatwa 01/2016 — membedakan dua ranah secara tegas: "Apabila doa itu berada dalam shalat, maka wajib melafalkan doa yang ma'tsur (doa yang berasal dari al-Qur'an dan as-Sunnah) dengan lafal bahasa Arab dan tidak boleh membuatnya sendiri apalagi dengan bahasa yang lain." Sebaliknya, "Apabila doa itu di luar shalat, maka melafalkan doa yang ma'tsur dengan lafal bahasa Arab lebih baik (utama)"; dan "Jika seseorang itu belum mampu melafalkan doa dengan bahasa Arab maka boleh memakai bahasa lain." — Fatwa 01 2016 Mengamini Doa Khutbah Jumat Dan Doa Pada Acara Tertentu

  • Fatwa 15/2019 — memerinci dua kemungkinan: "Jika yang dimaksud adalah membaca doa selain bacaan sujud, maka hal ini tidak dipekenankan"; dan bila maksudnya "membaca doa sujud lalu menambah bacaan doa selain bacaan shalat, sehingga sujud terakhir menjadi lebih panjang, maka hal ini tidak diperkenankan," karena lama sujud dan rukuk Nabi saw hampir sama. — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir

  • Tanya Jawab Agama 2025 (disidangkan 28 Juni 2024) — menutup kebingungan akibat dua artikel Muhammadiyah yang bertentangan: "Muhammadiyah tetap berpegang pada pendapat resmi yang tertuang dalam Fatwa Tarjih, yakni ketidakbolehan menambahkan bacaan doa di luar ketentuan saat sujud dalam shalat." Artikel yang membolehkan disebutnya sebagai opini individu, bukan sikap resmi. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud

    • Posisi ini konsisten sejak 1998 dan diperkuat lagi pada 2016, 2019, dan 2025 — tidak ada perubahan.

    • Terkait bahasa Indonesia dalam shalat secara umum, Tanya Jawab Agama Jilid 9 juga menegaskan: "tidak benar shalat dikerjakan dengan bacaan selain bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah saw., termasuk dalam hal ini adalah shalat dengan bacaan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa yang lain." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid

Catatan penting soal kaidah:

  • Alasan larangannya bukan "karena tidak ada dalil yang melarang", melainkan karena shalat bersifat tawqifi/mahdhah — terbatas pada yang dituntunkan. Fatwa 1998 secara eksplisit menyebut: "sekalipun tidak didapat riwayat yang melarangnya, akan tetapi karena... shalat itu merupakan ibadah mahdah." Jadi kesenyapan dalil di sini tidak dijadikan dasar kebolehan.
  • Kebolehan memakai bahasa Indonesia untuk doa yang tidak ditemukan dalam Al-Qur'an dan sunah — sebagaimana disebut dalam Tanya Jawab Agama 2025 — berlaku pada doa di luar shalat: "boleh menggunakan lafal dan bahasa yang lain seperti menggunakan bahasa Indonesia, bahasa Jawa, dan sebagainya." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib; Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia
  • Untuk pertanyaan personal yang rumit, silakan berkonsultasi langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menambah doa berbahasa Indonesia di dalam sujud shalat tidak diperkenankan menurut Fatwa Tarjih. Yang dituntunkan adalah membaca bacaan sujud yang ma'tsur dan boleh mengulang-ulangnya. Doa dengan bahasa Indonesia dipersilakan, tetapi dikerjakan setelah shalat selesai — di situlah ruang seluas-luasnya untuk berdoa dengan bahasa apa pun.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.