ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Jadi gw mau deket sama cewek. Dan gw selama 20 tahun ini ga…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:55 WIB
Jadi gw mau deket sama cewek. Dan gw selama 20 tahun ini gapernah sekalipun yang namanya pacaran. Dan kemaren saat bulan Oktober gw akhirnya ngajak dia jalan 2x, dan gw blm nembak. Tapi gw cerita tentang hidup gw dimana gw gapernah pacaran sama sekali dan gw merasa kalau kita masi remaja gini banyak yg perlu dibenahi jadi lebih baik gausah pacaran dulu. Nah tapi akhir November ini gw mau nemuin dia, karna dia sempet ngajak gw main ke curug. Lalu gw kosongnya baru akhir November ini, dan jujur gw ada rencana nyatain perasaan biar arah ini lebih jelas. Ini pertama kalinya gw bener2 deket sama cewek

Mohon maaf, itu bukan bidang saya. Yang saya punya adalah arsip Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih. Silakan tanyakan apa saja dari situ — hukum, dalil, atau bagaimana Tarjih sampai pada kesimpulannya.

Hari ini, jam 16:55 WIB
Iya, itu kalo menurut pandangan islam bagaimana.

Pertanyaan

  • Bagaimana pandangan Islam (menurut arsip Tarjih) soal mendekati lawan jenis, menyatakan perasaan, dan rencana bertemu berdua — sementara belum siap menikah dan belum melamar?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus membahas "menyatakan perasaan". Yang ada adalah kerangka hukum pergaulan menuju pernikahan, dan kerangka itulah yang saya sampaikan apa adanya. Posisinya berkembang lintas tahun:

1. 2003 — Fatwa 21.A 2003 (Pacaran dalam Islam) — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Fatwa ini memilah arti "pacaran" menjadi tiga. Arti pertama ("pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka") dan kedua ("bergendak yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina") dinyatakan jelas dilarang oleh agama Islam, dengan dalil QS al-Isra' 32 dan hadis khalwat.
  • Arti ketiga — "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri" — tidak dimasukkan ke dalam larangan itu. Fatwa ini justru menyatakan: "Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas," lalu menyambungnya dengan tahap peminangan dan pertunangan.
  • Namun fatwa yang sama memberi tuntunan tegas: pada masa itu hubungan mereka "adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah", sehingga wajib memelihara mata dari melihat aurat dan memelihara kehormatan; dan bagi yang belum sanggup menikah dianjurkan berpuasa sunah.

2. 2003 — Fatwa 23 2003 (Hukum Pertunangan) — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003

  • "Belum ditemukan nash-nash baik berupa nash al-Qur'an maupun berupa nash al-Hadits yang secara tegas membolehkan atau melarang lembaga pertunangan itu. Karena itu masalah pertunangan merupakan masalah ijtihadiyah." Kesimpulannya: pertunangan tidak dilarang syara', dan dianjurkan dilengkapi alat bukti serta saksi.

3. 2015 — Fatwa 29 2015 (Kewajiban dalam Tunangan) — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

  • Inilah naskah yang paling langsung menyentuh situasi "sudah dekat tapi belum menikah". Fatwa ini menegaskan bahwa pertunangan maupun khitbah tidak mengubah status hubungan: keduanya "tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar'i, sehingga mereka tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah." Bahkan "saling pegangan atau bahkan dengan cium kening atau pipi pasangannya... termasuk sesuatu yang dilarang."
  • Juga ditegaskan: orang yang bertunangan tidak memiliki hak maupun kewajiban nafkah lahir dan batin.
  • Satu rambu yang relevan dengan rencana Anda: "Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda."

4. 2019 — Fatwa 38 2019 (Video Call dengan Pasangan) — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

  • Fatwa ini memperluas makna khalwat: bukan hanya menyepi berdua, tetapi "setiap menyepinya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram meskipun dalam ruang publik yang ramai. Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan muda-mudi di bioskop yang ramai, tempat rekreasi, dan lain sebagainya." Khalwat juga mencakup berduaan lewat gawai, baik panggilan suara maupun video.
  • Nasihatnya: "apabila sudah siap dan serius membangun rumah tangga, maka sebaiknya saudari dan pasangan segera untuk melangsungkan pernikahan. Namun apabila belum siap, maka menjaga kehormatan diri masing-masing adalah cara terbaik."

5. 2025/2026 — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 (Etika Taaruf) — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Naskah terbaru ini merangkum dan menegaskan kembali seluruh rangkaian di atas: pacaran sebagai pergaulan bebas dan "bergendak" hukumnya haram; "Namun jika pacaran dimaknai hanya sebatas proses perkenalan atau penjajakan antara dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan, maka dibolehkan, dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina."
  • Alurnya disebutkan berurutan: taaruf (saling mengenal) → khitbah (peminangan) → akad nikah. "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan... maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah dan pernikahan. Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan."

6. HPT — Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Ini otoritas tertinggi di antara naskah-naskah di atas, dan rumusannya paling ringkas: "Dalam Islam tidak dikenal konsep tunangan yang keluar dari batas-batas akhlak pergaulan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah. Pacaran islami (ta'āruf) yang menjadi fenomena masyarakat dewasa ini supaya diartikan sebagai perkenalan sebelum menikah." (Arsip tidak mencantumkan tahun pada halaman ini.)

Dalil

  • QS al-Isra' (17): 32
    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Hadis khalwat (HR. al-Bukhari dan Muslim)
    لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
    "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Hadis anjuran menikah dan berpuasa bagi yang belum sanggup (HR. al-Bukhari dan Muslim)
    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
    "Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya... dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

Catatan

  • Saya belum menemukan halaman dalam arsip yang membahas secara khusus hukum "menyatakan perasaan" atau "menembak" sebagai perbuatan tersendiri, jadi saya tidak menetapkan hukum untuknya. Yang arsip sediakan adalah status hubungan dan batas pergaulannya, sebagaimana dikutip di atas.
  • Perlu saya sampaikan terus terang: fatwa 2019 menyebut "tempat rekreasi" secara harfiah sebagai contoh khalwat meskipun ramai — dan rencana Anda ke curug berdua masuk dalam gambaran itu. Ini bukan penilaian atas niat Anda, melainkan apa yang tertulis di sumbernya.
  • Untuk kasus pribadi yang konkret, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat; saya bukan mufti dan tidak memberi nasihat personal yang mengikat.

Kesimpulan

  • Sejak 2003 hingga naskah 2026, posisi arsip Tarjih konsisten: pergaulan bebas dan "bergendak" haram; perkenalan/penjajakan menuju pernikahan dibolehkan dengan syarat menjaga mata, kehormatan, dan tidak berdua-duaan. Melamar (khitbah) adalah jalur yang diakui, dan lamaran maupun pertunangan tidak menghalalkan berduaan. Nasihat yang berulang di naskah-naskah itu: bila sudah siap dan serius, segerakan pernikahan; bila belum siap, menjaga kehormatan diri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.