Pertanyaan
- Apakah ada wakaf uang dalam putusan/fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Ada. Wakaf uang (waqf an-nuqūd) diakui dan dibolehkan, dan posisi Tarjih terlihat berkembang dari pengakuan secara garis besar (1953) sampai penegasan kebolehan yang eksplisit dan dorongan penggalakan (2018–2023).
-
Perkembangan lintas tahun:
-
1953 — Putusan Tarjih Muktamar Khusus ke-32 Purwokerto (dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 1): "kalau engkau menerima uang untuk wakaf atau mendapat barang wakaf yang tidak tertentu, atau yang berwakaf (waqif)nya tidak menentukan, hendaklah engkau pergunakan sebagai amal jariyah yang sebaik-baiknya, jangan sampai harta benda wakaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk." Menurut Fatwa 07/2018 dan TJA 2023, putusan ini "mengindikasikan bolehnya wakaf dalam bentuk uang tunai, tetapi tidak dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan lainnya" — jadi ini indikasi, bukan penetapan hukum terperinci — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah
-
2016 — Fatwa 24/2016 Bentuk Sumbangan Zakat, Wakaf, Infak dan Shadaqah: benda yang boleh diwakafkan dibagi dua, benda tidak bergerak (tanah, bangunan) dan benda bergerak; "tidak boleh mewakafkan harta yang dapat rusak atau habis seperti makanan dan minuman." Mengutip UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 16, benda bergerak yang dapat diwakafkan "meliputi: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa…" — Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah
-
2018 — Fatwa 07/2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf (disidangkan 20 Mei 2016, dimuat Suara Muhammadiyah No. 19/2018). Ini naskah yang paling tegas: uang termasuk harta manqul (harta bergerak) — "Sebagai benda yang dapat menyimpan nilai, mempunyai jaminan dan tahan lama, maka uang (nuqud), dapat diwakafkan." Fatwa ini juga mengutip Fatwa MUI 1 Mei 2002: "Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh)" dan "Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan." Ditegaskan pula perbedaan istilah: "wakaf uang atau wakaf tunai berbeda dengan wakaf menggunakan uang. Dalam wakaf uang, uang itulah yang menjadi benda wakaf, sementara dalam wakaf menggunakan uang, uang tersebut hanya digunakan untuk membeli benda yang akan diwakafkan." Tata caranya merujuk UU 41/2004 Pasal 28–29: melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri, dengan pernyataan kehendak tertulis dan diterbitkan sertifikat wakaf uang — Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf
-
2020 — Pengakuan kelembagaan: "Persyarikatan Muhammadiyah telah disahkan menjadi Nadzir Wakaf Uang yang ke-262 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 8 Oktober 2020" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah
-
2021 — Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer (Agustus 2021) oleh Majelis Tarjih dan Tajdid: membahas fikih wakaf klasik, fikih wakaf kontemporer, sukuk wakaf, serta manajemen dan tata kelola wakaf produktif; "Pada halaqah tersebut juga dibahas secara lebih rinci mengenai hukum wakaf uang dan tatakelolanya." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah
-
2023 — Tanya Jawab Agama edisi 10 (16–31 Mei) "Wakaf Uang di Muhammadiyah": merangkum ketiga rujukan di atas dan menyimpulkan, "kami berpandangan bahwa wakaf uang hendaknya dapat digalakkan secara maksimal, mengingat potensi yang dimiliki Persyarikatan dan warga Muhammadiyah sangat besar, agar dapat benar-benar memberi manfaat bagi umat." Juga dikutip penegasan bahwa Fatwa 2018 menyebut "kebolehan wakaf uang, bukan sekadar wakaf menggunakan uang" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah
-
Dalil
-
Firman Allah QS Ali 'Imran (3): 92 — sebagaimana dikutip dalam Fatwa 24/2016:
لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." — Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah -
Hadis Ibnu Umar ra tentang tanah Khaibar — dasar wakaf benda tetap, sebagaimana dikutip Fatwa 21/1999:
أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ؟ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوْهَبُ وَلاَ يُوْرَثُ
"Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya… dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan." [HR. al-Bukhari, kitab al-Wasaya] — Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf -
Hadis tentang Khalid — dasar wakaf benda bergerak:
أَمَّا خَالِدٌ فَقَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
"Adapun Khalid ia telah mewakafkan baju-baju perangnya di jalan Allah." [HR. al-Bukhari, kitab al-Jihad] — Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf -
Hadis Abu Hurairah ra tentang sedekah jariyah (HR. Muslim), yang oleh Fatwa 21/1999 dan TJA 2023 dijadikan dasar keabadian manfaat wakaf — Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf
Catatan
- Naskah TJA 2023 menyebut bahwa wakaf uang "tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, sehingga menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai wakaf uang dan wakaf dengan uang." Itu keterangan tentang dalilnya, bukan penetapan hukum; penetapan kebolehannya diambil Tarjih melalui pengertian mal/harta, pembagian benda manqul–aqar, hadis-hadis di atas, serta UU No. 41 Tahun 2004 — bukan dari kesenyapan dalil.
- Rincian hukum dan tata kelola wakaf uang yang dibahas dalam Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer Agustus 2021 belum saya temukan naskah lengkapnya dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri; yang terbaca adalah keterangan bahwa halaqah itu membahasnya secara lebih rinci.
- Dalam Tanya Jawab Agama 3 terdapat pertanyaan tentang seorang suami yang mewakafkan uang kepada masjid dengan maksud menghadiahkan pahalanya kepada istrinya yang telah meninggal; jawaban Tarjih di situ menolak praktik menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal, bukan menolak wakaf uangnya — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
Kesimpulan
- Ya, ada wakaf uang. Tarjih Muhammadiyah membolehkan uang sebagai benda wakaf (benda bergerak/manqul) dengan syarat pokoknya dijamin kelestariannya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan; wakaf uang dibedakan dari wakaf menggunakan uang. Muhammadiyah bahkan telah tercatat sebagai Nadzir Wakaf Uang dan menganjurkan penggalakannya.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah (2023)
- Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf (2018, Fatwa Tarjih No. 07/2018)
- Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016, Fatwa Tarjih No. 24/2016)
- Fatwa 21 1999 Mengubah Atau Menjual Harta Wakaf (1999, Fatwa Tarjih No. 21/1999)
- Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak Dan Wakaf dan Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf
Wallahu a'lam bish-shawab.