Pertanyaan
- Bagaimana hukum bekerja di restoran yang menyediakan metode pembayaran paylater dan kartu kredit?
Jawaban
-
Perlu saya sampaikan lebih dahulu: arsip belum memuat fatwa yang secara khusus membahas "bekerja di restoran yang menerima pembayaran paylater dan kartu kredit". Paylater pun belum saya temukan dibahas sebagai produk tersendiri dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Karena itu jawaban di bawah ini disusun dari fatwa-fatwa yang topiknya berdekatan — riba, kartu kredit, utang-piutang, dan hukum bekerja pada usaha yang bercampur halal-haram — dan saya sajikan apa adanya, bukan sebagai putusan baru.
-
Yang dibahas arsip secara eksplisit adalah fatwa tentang kartu kredit, dan statusnya dibedakan: kartu kredit konvensional digambarkan "banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran", sedangkan kartu kredit syariah dinilai halal karena akadnya kafalah (penjaminan), qardh (penghutangan), dan ijarah (pengupahan) tanpa bunga — Fatwa 24 2014 Membayar Zakat Dengan Kartu Kredit Syariah.
-
Untuk paylater, kaidah yang muncul berulang dalam arsip adalah:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
"Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang mengutangi) maka itu adalah riba." Kaidah ini dikutip dalam pembahasan lembaga yang berutang ke bank konvensional — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan — dan juga dalam pembahasan Go-Pay — Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay.
-
Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun (kronologis):
-
Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tanpa tahun tercatat) — pertanyaan tentang bekerja di tempat pinjam-meminjam dengan bunga 24–48% per tahun dijawab: "gaji karyawan bank yang diambilkan dari hasil bunga bank yang 24-48 persen setahunnya, yang hukumnya haram, maka haram pula menerimanya" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan.
-
Fatwa 20/1999 — hukum bunga bank dan menjadi karyawan bank. Naskah menukil hadis Jabir:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكَّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدِيْهِ [رواه مسلم]
"Rasulullah saw melaknati pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya." Naskah menyebut adanya perbedaan pendapat ulama: yang menilai bank tidak mengandung riba menilai bekerja di bank boleh; yang menilai ada riba menilai karyawannya terkena laknat; dan bila aktivitas bank dinilai syubhat, maka ia termasuk hal yang dianjurkan Nabi untuk dijauhi — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat.
- Fatwa 05/2009 (Jual Beli Kredit) — ketentuan pentingnya: "Ketentuan jual beli kredit dalam syara' hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli). Dengan demikian, jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara'." Fatwa ini juga memuat kaidah dan dalil:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [QS. al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit.
- Fatwa 03/2012 (Uang Hasil Rentenir) — keterlibatan dalam aktivitas ribawi tidak hanya pelakunya: pelaku, saksi, pencatat, dan pemakan riba disebut sebagai pihak yang dilaknat. Ditegaskan pula kaidah:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
"Wasilah (perantara/fasilitator) sama hukumnya dengan sesuatu yang dimaksudkan (dituju)." Karena itu mengiklankan usaha riba dinilai "termasuk kategori membantu kesuksesan aktifitas riba" — Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan.
-
Fatwa 24/2014 — kartu kredit konvensional berisiko riba (bunga saat lewat jatuh tempo); kartu kredit syariah halal dengan akad kafalah, qardh, dan ijarah. Dalam kartu syariah, penerima kartu (penjual barang/jasa) memperoleh ujrah tajir (merchant fee) — Fatwa 24 2014 Membayar Zakat Dengan Kartu Kredit Syariah.
-
Fatwa 26/2016 — status gaji: sebagian ulama berpendapat gaji tetap halal "asalkan jenis pekerjaan yang dijalankan merupakan pekerjaan yang diperbolehkan oleh agama dan bukan pekerjaan yang dilarang seperti bekerja di pabrik minuman keras atau sejenisnya", dengan catatan harta itu dibersihkan melalui zakat dan sedekah — Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang.
-
Fatwa 25/2019 (Go-Pay) — kaidah pokok muamalah:
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya." Naskah ini juga menegaskan pentingnya takyif (identifikasi akad): Go-Pay dinilai bukan akad utang-piutang melainkan jual beli jasa, sehingga boleh — Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay.
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 — hukum bekerja yang berkaitan dengan pekerjaan orang lain. Pekerja yang tidak terlibat langsung dalam bagian yang dilarang dinilai mubah, dengan berpijak pada QS. al-Ma'idah (5): 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." Dikutip pula kaidah: "Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K.
-
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 — pembagian tanggung jawab dosa riba dalam sebuah lembaga. Naskah menyebut tiga keadaan: (1) bila lembaga sengaja berutang riba dan anggota mengetahuinya serta memiliki kemampuan, wewenang, atau otoritas untuk mengubah kebijakan namun tidak melakukannya, maka pimpinan dan anggota menanggung dosanya; (2) bila anggota tahu tetapi tidak mampu atau tidak punya wewenang, "ia tidak turut untuk menanggung dosa riba tersebut"; (3) bila karena terpaksa dan tidak ada pilihan lain, masuk tindakan mendesak yang dimaafkan — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan.
-
Tanya Jawab Agama 5 (Puasa) — relevan sebagai contoh penerapan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan): rumah makan dinilai harus tutup pada siang Ramadhan bila keberadaannya mendorong orang tidak berpuasa — Tanya Jawab Agama 5 Puasa.
Catatan
- Pemilahan yang saya susun sendiri (bukan bunyi putusan) dari prinsip-prinsip di atas:
- Bila yang dipertanyakan adalah pekerjaan pokoknya — bekerja di restoran, yakni jual beli makanan dan jasa pelayanan — maka objek pekerjaannya bukan sesuatu yang haram, dan kaidah al-ashlu fil mu'āmalah al-ibāḥah berlaku.
- Bila yang dipertanyakan adalah keterlibatan langsung dalam akad ribawi — misalnya menyusun, menagihkan, atau memasarkan bunga/denda keterlambatan pada skema paylater — maka kaidah wasilah (Fatwa 03/2012) dan hadis laknat riba (Fatwa 20/1999) menjadi langsung relevan, sebab di situ seseorang bukan sekadar melayani pembeli, tetapi menjadi perantara akadnya.
- Bila yang dipertanyakan adalah sekadar menerima pembayaran lewat mesin EDC atau kanal paylater milik pihak lain, sedangkan hubungan utang-piutangnya berjalan antara pembeli dengan penerbit kartu/platform, maka kaidah pembedaan kadar (TJA 2025 Edisi 10) dan pembagian tanggung jawab menurut kewenangan (TJA 2025 Edisi 11) lebih tepat dipakai.
- Untuk paylater, arsip belum memuat fatwa khususnya. Yang dapat dipegang baru kaidah umum: setiap utang yang mensyaratkan tambahan manfaat adalah riba — dan takyif akadnya perlu diperiksa lebih dulu, sebagaimana metode yang dipakai Fatwa 25/2019 atas Go-Pay.
- Ini bukan fatwa baru dan bukan nasihat hukum yang mengikat. Untuk kasus kerja yang konkret, silakan arahkan pertanyaan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Pekerjaan di restoran tidak otomatis haram karena restoran menerima kartu kredit atau paylater. Arsip menempatkan penilaian bukan pada jenis tempat bekerjanya, melainkan pada jenis akad yang dijalankan dan sejauh mana seseorang terlibat serta berwenang atas akad ribawi itu. Semakin langsung ia menyusun, menagihkan, atau memasarkan bunga/denda, semakin besar keterkaitannya dengan riba; semakin ia hanya menjalankan pekerjaan pelayanan yang halal tanpa kewenangan atas kebijakan pembayaran itu, semakin kecil keterkaitannya — dengan tetap menimbang kehati-hatian (ikhtiyāth) karena persoalan ini tergolong syubhat.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan (tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat (1999)
- Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009)
- Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan (2012)
- Fatwa 24 2014 Membayar Zakat Dengan Kartu Kredit Syariah (2014)
- Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang (2016)
- Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay (2019)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (2025)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (2025)
- Tanya Jawab Agama 5 Puasa (tanpa tahun tercatat)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.