Pertanyaan
- Lebih baik menikah dulu atau mengejar karir dulu?
Jawaban
-
Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang berbunyi "nikah dulu, karir kemudian" atau sebaliknya. Yang ada adalah sejumlah tuntunan yang saling melengkapi, dan semuanya perlu dibaca bersama:
-
Pertama, kriteria utama memilih pasangan adalah agama, bukan harta atau kedudukan. Keputusan Tarjih ke-28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menyatakan: "perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial." Kafaah (kesepadanan) agama yang dimaksud adalah "sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman", sedangkan "aspek-aspek yang bersifat materiil, semacam kecantikan/ketampanan, harta kekayaan, jabatan dan sebagainya dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi, karena semua itu merupakan sesuatu yang fana dan bersifat sementara." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
-
Kedua, kesiapan menikah (istiṭā'ah) mencakup ekonomi dan psikis, bukan hanya fisik. Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) mengutip hadis al-bā'ah lalu menjelaskan: "kalimat istaṭa'a minkum al-ba'ah dalam hadis di atas bermakna kemampuan untuk memenuhi tuntutan dan tujuan perkawinan, bukan hanya fisik tapi juga psikhis, ekonomi dan hal lain yang mendukung tercapainya tujuan perkawinan." Artinya, kesiapan ekonomi memang bagian dari syarat kelayakan menikah dalam arsip Tarjih, bukan hal yang diabaikan. — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
-
Ketiga, bila niat menikah sudah ada dan kesanggupan sudah terpenuhi, arsip Tarjih meminta tidak menunda-nunda. Fatwa 29/2015 menetapkan rambu-rambu pertunangan, salah satunya: "Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti berkhalwat (berdua-duaan), pegang-pegangan dan tindakan lain yang dilarang oleh agama." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
-
Keempat, bila penundaan justru mendorong kepada maksiat, menikah didahulukan. Fatwa 29.A/2003 memberi contoh: "seorang pemuda lajang yang pada suatu saat harus menikah, sebab jika tidak segera menikah dia takut terseret kepada perbuatan maksiat, bahkan perzinaan… Dalam hal ini ia boleh untuk menggunakan uang tabungan haji untuk biaya pernikahannya." Fatwa ini memakai kaidah dar'ul mafāsid muqaddamun 'alā jalbil maṣāliḥ (menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan). — Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004
-
Kelima, karir tidak perlu ditinggalkan dan tidak harus didahulukan. Fatwa 08/2017 menegaskan kewajiban nafkah ada pada suami, tetapi juga menyatakan: "seorang istri bisa bekerja di luar rumah untuk mengabdikan diri pada masyarakat atau untuk menerapkan ilmunya dengan syarat diizinkan oleh suaminya." Keputusan Tarjih ke-28 juga menyebut: "Dalam situasi tertentu suami-istri bersama-sama mencari nafkah, saling mendukung pengembangan potensi diri serta melaksanakan tugas-tugas pendidikan anak dan tugas-tugas kerumahtanggaan." Jadi karir dan pernikahan tidak disajikan sebagai dua hal yang saling meniadakan. — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri, Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Dalil
-
Hadis kriteria jodoh:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Perempuan dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkatnya (status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah perempuan yang kuat agamanya maka kamu pasti beruntung" [HR al-Bukhārī dari Abū Hurairah] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S -
Hadis kesanggupan menikah:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
"Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah sanggup menikah maka hendaknya kalian menikah" [HR al-Bukhārī, no. 5065] — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu -
Ayat tujuan perkawinan:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang" [QS ar-Rūm (30): 21] — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
Catatan
-
Perkembangan lintas tahun: tahun 2003 menekankan darurat maksiat sebagai alasan mendahulukan pernikahan; 2015 menetapkan rambu agar tidak menunda bila niat sudah bulat; 2017 menegaskan nafkah adalah kewajiban suami sekaligus membuka ruang istri bekerja; 2024 memasukkan kesiapan psikis dan ekonomi ke dalam makna istiṭā'ah; dan fatwa yang disidangkan 13 Juni 2025 (dimuat pada Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04) mengulang kembali rambu 2015 secara identik, sehingga pada titik itu posisinya konsisten. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
-
Urutan mana yang Anda ambil adalah keputusan pribadi yang bergantung pada kondisi riil Anda (kesiapan nafkah, kedekatan dengan maksiat, kesepakatan dengan calon pasangan dan keluarga). Arsip Tarjih menyediakan timbangannya, bukan menetapkan urutannya untuk kasus per kasus. Untuk kasus yang rumit, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Tarjih tidak memerintahkan "nikah dulu" atau "karir dulu". Yang dituntunkan: pasangan dipilih dengan prioritas agama; kesiapan psikis dan ekonomi diperhitungkan sebagai bagian dari istiṭā'ah; bila niat sudah ada dan kesanggupan terpenuhi, jangan menunda-nunda; bila penundaan justru menjerumuskan kepada maksiat, pernikahan lebih didahulukan; dan karir tidak gugur karena menikah, sebab suami-istri dapat bersama mencari nafkah dan istri boleh bekerja dengan izin suami.
Sumber
- Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004 (Fatwa 29.A, 2003)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (Fatwa 29, 2015)
- Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (Fatwa 08, 2017)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (Keputusan 54, 2024)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (disidangkan 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.